Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59313/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59313/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas eksportasi berupa Texturized Hydrogenated Palm Kernel Stearin ke negara tujuan Singapura yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 022975 tanggal 18 Mei 2013 dengan Pos tarif 1511.90.1900 dengan Bea Keluar 4% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 1511.10.0000 dengan patokan Ekspor USD767/TNE dengan Bea Keluar 9%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk jenis barang Crude Palm Stearin yang diberitahukan pada PEB Nomor: 022975 lebih tepat diklasifikasikan sebagai Crude Palm Oil dalam pos tarif 1511.10.0000 dengan Bea Keluar 9%, Harga Patokan Ekspor sebesar USD 767/TNE, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1000% (seribu persen) disebabkan oleh kesalahan jenis barang;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian tidak ada kesalahan dalam pemberitahuan jenis barang, karena dengan unsur Free Fatty Acid/FFA (as Palmitic) yang 2,27% menurut DJBC atau 2,92% menurut Certificate Of Analysis Surveyor, jenis barang yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 022975 tanggal 18 Mei 2013 sebagai Crude Palm Stearin In Bulk masih memenuhi standard Product specification PORAM untuk Crude Palm Stearin, yaitu kandungan Free Fatty Acid/FFA (as Palmitic)-nya dibawah 5,0%, dengan Pos tariff 1511.90.11.00 dan Tarif Bea Keluar 4% dan Harga Ekspor USD 711.-/TNE telah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor yang diberitahukan dengan PEB 022975 tanggal 18 Mei 2013 melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, dengan jenis barang diberitahukan Crude Palm Stearin, pos tarif 1511.90.1100, membayar Bea Keluar dengan Tarif Bea Keluar 4% dan Harga Ekspor USD 711,-/TNE;
bahwa oleh Terbanding setelah dilakukan pengambilan contoh diatas kapal dan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan, menyatakan jenis barang adalah Crude Palm Oil (CPO), Pos tariff 1511.10.00.00, dikenakan Bea keluar dengan Tarif Bea Keluar 9% dan Harga Ekspor USD 767.- /TNE;
bahwa Terbanding menetapkan Pemohon Banding memberitahukan salah jenis barang dalam PEB Nomor 022975 tanggal 18 Mei 2013 sehingga dikenakan tagihan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sesuai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-M0015 tanggal 14 Juni 2013 sebesar :
|
– Kekurangan Bea Keluar :
|
Rp.
|
157.992.516,00
|
|
– Denda Administrasi :
|
Rp.
|
1.579.925.160,00
|
|
– Jumlah :
|
Rp.
|
1.737.917.676,00
|
1. Dokumen Ekspor
a. PEB
bahwa Pemohon Banding dengan PEB Nomor 022975 tanggal 18 Mei 2013 yang didaftarkan pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, memberitahukan ekspor atas 400 MT Crude Palm Stearin in Bulk, dengan pos tarif 1511.90.1100, diangkut dengan MT. AMBER II, pelabuhan muat Belawan dengan tujuan INHAL, Haldia, India, isian pada kolom (46): HE barang dan tarif BK pada tanggal pendaftaran : HE USD 711,00, Trf 4%, Kurs 9.731,00, kolom (49) : jumlah nilai FOB: USD272.000,00, dan kolom (51): nilai BK dalam rupiah : 110.699.856,00;
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
bahwa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 021509/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18-05-2013 menyatakan barang selesai masuk tanggal 18-05-2013;
c. Survey Report
bahwa Laporan Surveyor PT. Jasindo Testing Services Nomor 0436/JTS-LS/V/13 tanggal 20 Mei2013, dalam Full Loading Survey Report atas :
Shipper : PT. Asianagro Agungjaya
Name of vessel : MT. AMBER II VOY. 014
Commodity : Crude Palm Stearin in Bulk
Quantity : 400 MT
Load Port : Belawan, Indonesia
Destination : Haldia, India
menyatakan barang berasal dari tangki darat (Shore tank) No. 07 PT. Belawan Tanki Indonesia namun pada pemuatannya tidak menyatakan secara spesifik ke dalam tangki kapal (Ship’s tank) nomor berapa dimuat;
bahwa nomor-nomor tangki yang dimuat adalah sebanyak 12 (dua belas) tangki, masing-masing Nomor 1P, 1S, 2P, 2S, 3P, 3S, 4P, 4S, 5P, 5S, 6P, dan 6S.
bahwa dinyatakan, hasil analisis dari contoh barang yang diambil dari tangki darat (Shore tank) No. 07 sesuai dengan Certificate of Analisys Nomor JTS-LAB/V/13 tanggal 20 Mei 2013, adalah sebagai berikut:
|
SPECIFICATION : FFA (AS PALMITIC)
|
5.0% MAX
|
TESTED RESULT 2.92%
|
|
M & I
|
0.25% MAX
|
0.27%
|
|
IODINE VALUE (WIJS)
MELTING POINT
|
48 MAX
44ºC MAX
|
42.31
50.2ºC
|
|
a. Bill of Lading
|
|
|
|
B/L NO
|
SHIPPER
|
CONSIGNEE/ NOTIFY
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
WEIGHT
|
|
BLW/HAL 01
|
PT. Asianagro Agung jaya
|
AAA Oils & Fats …
|
Crude Palm Stearin In Bulk
|
400,000 MT
|
|
BLW/HAL-02
|
PT. Supra Matra Abadi
|
AAA Oils & Fats …
|
Crude Palm Oil In Bulk
|
500,000 MT
|
|
BLW/HAL-03
|
PT. Gunung Melayu
|
AAA Oils & Fats …
|
Crude Palm Oil In Bulk
|
500,000 MT
|
|
BLW/HAL-04
|
PT. Asianagro Agungjaya
|
AAA Oils & Fats …
|
Crude Palm Oil In Bulk
|
500,000 MT
|
|
BLW/HAL-05
|
PT. Asianagro Agungjaya
|
AAA Oils & Fats …
|
Crude Palm Oil In Bulk
|
2.000,000 MT
|
|
BLW/HAL-06
|
PT. Asianagro Agungjaya
|
AAA Oils & Fats …
|
Crude Palm Olein In Bulk
|
2.000,000 MT
|
|
Jumlah
|
5.900,000 MT
|
|||
a. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengambilan Contoh Barang
“telah melaksanakan tugas pengambilan contoh pada kapal MT Amber II di kade 107 pelabuhan Belawan. Contoh diambil dari tiap tangki (jumlah tangki sebanyak 12 tangki) yang ada diatas kapal dikarenakan keterangan dari Chief Officer bahwa barang telah dicampur pada semua tangki, contoh diambil sejumlah 1 (satu) botol dari tiap-tiap tangki dalam kapal, dengan jumlah total 12 (dua belas) botol. Dokumen terlampir sebagai berikut:
BA Pengambilan Contoh nomor: 45/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013; Ullage Report After Loading Crude Palm Oil.”
b. Berita Acara Pengambilan Contoh
|
No.
|
Nama (diberitahukan)
|
HS (diberitahukan)
|
Jlh /Jns Kemasan
|
N/A
|
Bentuk / Warna/ Bau
|
|
|
Campuran dari CPS,CPL, CPO
|
–
|
1 Botol
|
–
|
Cairan Berwarna Orange
|
|
iii
|
Data pengujian yang diinginkan :
|
apakah terkait dengan ketentuan tentang larangan dan/atau pembatasan
– Pendapat klasifikasi barang dan pos tarif (HS);
-Kegunaan / manfaat barang tersebut.
|
|
iv.
|
Dokumen yang dilampirkan (foto:copy)
|
–
|
|
v.
|
Catatan :
|
– disegel
|
1. Identitas contoh aju berdasarkan surat aju/PEB No. – tanggal – Eksportir : PT. AAJ, PT. G.M, PT. S.M.A;
|
No.
|
Uraian Barang
|
Merek
|
Tipe
|
Bentuk Fisik
|
No.HS
|
|
1.
|
Campuran dari CPS, CPL,CPO
|
–
|
–
|
Cairan berwarna orange
|
—
|
|
No.
|
Uraian Barang
|
Merek
|
Tipe
|
Bentuk Fisik
|
|
1.
|
Campuran dari CPS, CPL,CPO
|
–
|
–
|
Fase padat (pasta) dan cairan jingga
|
4. Deskripsi hasil Pengujian dan Identifikasi:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LHPIB.953/WBC.02/BPIB.02 /2013 tanggal23 Mei 2013,dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test dan FTIR,diperoleh
5. Kesimpulan dan pendapat:Contoh uji minyak nabati jenis crude palm oil (CPO)
|
NO.
|
URAIAN BARANG
|
POS TARIF/HS
|
JENIS UJI/PARAMETER
|
SATUAN
|
PERSYARATAN
|
|
3.
|
Crude
Palm Oil
(CPO)
|
1511.10.00.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond 1 cell
– Titik leleh
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 /100 g
|
Semi Cair
Khas
Kuning sampai jingga kemerahan Red 30, Yellow 70
33 – 39
50 – 55
|
|
7.
|
Crude
Palm Olein
|
1511.90.19.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond 1 cell
– Titik awan
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 /100 g
|
Cair
Khas
Jingga sampai
Merah
Red 40, Yellow 70
≤ 18
≥ 55
|
|
8
|
Crude
Palm
Stearin
|
1511.90.11.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond 1 cell
– Titik leleh
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 /100 g
|
Padat
Khas
Kuning sampai jingga kemerahan Red 20, Yellow 50
≥ 48
≤ 40
|
bahwa Lampiran II dari peraturan tersebut diatas menguraikan spesifikasi teknis yang digunakan untuk menentukan jenis kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diekspor, yang antara lain:
4. Ketentuan Tentang Pemeriksaan Fisik
bahwa pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, menetapkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sebagai berikut:
“Pasal 8
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber- sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di:
Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat
penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat; atau
Gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor P- 27/BC/2010, Bagian Kedua, Pasal 10 s.d. Pasal 13 yang menyatakan:
“Pasal 10
(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:
a. akan diimpor kembali;
b. pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. mendapat fasilitas KITE;
d. dikenai Bea Keluar;e. berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atauf. berdasarkan hasil analisisinformasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akanterjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Kawasan Pabean pelabuhan muat;
b. gudang Eksportir; atauc. tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang setelahmendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan Surveyor.
(7) Dalam hal pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa melakukan pemeriksaan setelah barang ekspor diperiksa oleh Surveyor.
Pasal 10 A
(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap barang ekspor yang:
a. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau b. dikenai Bea Keluar.
(2) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportir yang merangkap sebagai importer dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Pasal 11
(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan 100%) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(2) Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
(3) Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap seluruh partai barang tersebut.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100% dalam hal:
a. jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list;ataub. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list.Pasal 12
(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.
(3) Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabean pelabuhan muat harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai,:
a. pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
b. pemeriksa menyerahkan berkas PEB dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi yang memerlukan Laporan Surveyor;
c. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
e. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas BarangEkspor sebagaimana dimaksud pada:a. ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;b. ayat (2) huruf b, huruf c,huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.
(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.
(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
bahwa ketentuan tersebut diatas telah mengatur mengenai jenis barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik, tempat pelaksanaan pemeriksaan fisik, waktu pemeriksaan fisik (dilakukan sebelum diterbitkan NPE), uji laboratorium dan sebagainya;
bahwa pengambilan contoh diatas kapal setelah selesai pemuatan tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan fisik;
5. Ketentuan Tentang Pemuatan Barang Ekspor
bahwa Pasal 11 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, menetapkan sebagai berikut:
(1) Pemuatan barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem computer pelayanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
bahwa Pasal 13 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor P- 27/BC/2010, yang menyatakan:
“Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat PemeriksaDokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.”
bahwa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk party barang 400 MT Crude Palm Stearin in Bulk yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 022975 tanggal 18 Mei 2013 telah diterbitkan dengan Nomor 021509/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18-05-2013 sementara Hasil Laboratorium yang menjadi acuan Terbanding masing-masing tertanggal 23 Mei 2013;
bahwa berdasarkan penerbitan NPE telah mendahului hasil pemeriksaan laboratorium, berarti hasil laboratorium dimaksud tidak dapat dinyatakan sebagai hasil dari pemeriksaan fisik.
bahwa atas party barang 400 MT Crude Palm Stearin in Bulk yang diekspor dan diberitahukan denganPEB Nomor 022975 tanggal 18 Mei 2013, diidentifikasi sebagai Crude Palm Stearin;
6. Penerapan Ketentuan Pasal 82 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa ketentuan
Pasal 82 ayat (6) yang menyatakan:
“Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar”
tidak dapat diterapkan karena kesalahan yang dinyatakan Terbanding bukan berasal dari hasil pemeriksaan fisik.
7. bahwa dasar sahnya keputusan antara lain adalah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, dilaksanakan sesuai prosedur yang benar, dan mengandung substansi yang benar;
bahwa Terbanding tidak melaksanakan tatalaksana ekspor dengan benar sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga penetapan atau keputusan yang dihasilkan tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu keputusan yang mengakibatkan cacat hukum;
8. bahwa Pasal 87 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2012 menyebutkan apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan tidak mengatur mengenai pemberian bunga atas pengembalian bea keluar dan denda administrasi sebagai akibat putusan lembaga banding sehingga Majelis berpendapat bunga tersebut tidak dapat diberikan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 400 MT Crude Palm Stearin in Bulk dengan PEB Nomor 022975 tanggal 18 Mei 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT XXX terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-368/WBC.02/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor : SPPBK-M0015 tanggal 14 Juni 2013 dan menetapkan atas ekspor 400 MT Crude Palm Stearin in Bulk dengan PEB Nomor 022975 tanggal 18 Mei 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59313/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti
Yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
