Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59311/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59311/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas importasi berupa Label Paper for Gypsun Board negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344753 tanggal 30 Agustus 2013 dengan Pembebanan Bea Masuk 5% BBS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Bea Masuk 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 4821.10.90.00 yang diberitahukan BM 5% BBS 100% seharusnya sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E dengan Nomor: E131300018710210 tanggal 13 Agustus 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi kami kepada pihak Shipper yang telah mengkonfirmasikan kepeda Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia. Oleh karena itu kami tidak dapat menyetujui Surat Keputusan DirelcturJenderal Bea dan Cukai No.KEP-7723/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor Label Paper For Gipsum Borad ( Thichness 5 cm Diameter 30 cm) dengan PIB Nomor: 344753 tanggal 30 Agustus 2013;
bahwa atas impor Pemohon Banding tersebut Terbanding menerbitkan SPTNP-014841/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013;
bahwa atas SPTNP-014841/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 433-APL/IM/IX/13 tanggal 25 September 2013;
bahwa surat keberatan Pemohon Banding telah ditolak dengan KEP-7723/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 011/APL- IM/I/2014 tanggal 06 Januari 2014;
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7723/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan pembebanan klasifikasi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen pendukung pembebanan klasifikasi yang diserahkan, alasan penetapan karena kesalahan besaran tarif bea masuk, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding dapat menerima penetapan pembebanan bea masuk yang ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding mengemukakan setuju dengan dengan pernyataan Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk Label Paper For Gipsum Borad ( Thichness 5 cm Diameter 30 cm) dengan PIB Nomor: 344753 tanggal 30 Agustus 2013, negara asal China dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7723/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Label Paper For Gipsum Borad ( Thichness 5 cm Diameter 30 cm) negara asal China masuk dalam pos tarif 4821.10.90.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN = ACFTA)
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7723/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014841/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013 atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi tarif atas Label Paper For Gipsum Board ( Thichness 5 cm Diameter 30 cm) negara asal China masuk dalam pos tarif 4821.10.90.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN = ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
