Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59071/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59071/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi atas importasi Jenis Barang: 29 pos jenis barang (rincian sesuai PIB), Negara Asal: China, Supplier: Alcatel Lucent International, diberitahukan dengan PIB Nomor 177699 tanggal 16 Oktober 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1357/WBC.06/2013 tanggal 4 Desember 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sap 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) dari Pos Tarif 8517.62.4200, BM 0% ditetapkan menjadi Pos tarif 8537.10.9900 BM 5%, 8504.40.1900 BM 5%, 8514.59.4900 BM 10%, 8536.20.9900 BM 5%, dan 8517.62.4900 BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif barang impor yang dilakukan Terbanding atas Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step uap 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) dari Pos Tarif 8517.62.4200, BM 0% ditetapkan menjadi Pos Tarif 8537.10.9900 BM 5%, 8504.40.1900 BM 5%, 8514.59.4900 BM 10%, 8536.20.9900 BM 5%, dan 8517.62.4900 BM 10% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 pada Pos Tarif 8517.62.42.00, BM 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: LT141294-300-475.000 tanggal 22 September 2014, Perihal: Surat Pengganti Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor dan menjadi sengketa adalah:
ETSI ONE RACK W/3.5KW GENTRU (ETSI)-8DG08832AA** (Pos1)Merupakan rack/Kabinety untuk memasang alat utama sistem transmisi, termasuk TRU (TopRack Unit) untuk memasang breaker;
DC/DC CONV.STEP UP1850TSS 3.5KW (ETSI) – 3AL89590AG (Pos 2)Merupakan model catu daya untuk konversi level catuan DC pada perangkat TSS-160 yang berfungsi untuk meningkatkan tegangan dari 48 volt menjadi 72volt;
POWER 3.5KW (TSS-320) (ANSI/ETSI) – 8DG07990AA** (Pos 4)Merupakan bagian dari perangkat PTN 1850 TSS-160 yang berfungsi sebagai catuan daya listrik DC yang dialirkan perangkat dari Power Distribution Box;
FAN UNTI (TSS-160) (ANSI/ETSI) – 8DG87202AA** (Pos 5)Merupakan bagian dari perangkat PTN yang berfungsi untuk menyalurkan udara panas dari dalam perangkat ke luar perangkat (sirkulasi udara);
1X10G SYNC OPTICAL (REQ.XFP) (1/2S) – 8DG26141AA** (Pos. 18)Merupakan modul yang berfungsi untuk memancarkan sinyal laser dengan kategori standard industri telekomunikasi pada perangkat TSS-160;
VARIANT SFP:1. OPTO TRX SFP 1GE LX DDM – 1AB187280031 (Ppos 26)2. XFP S64-2B/10GBE BASE R – 1AB217280001 (Pos 19)
bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan;
bahwa agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board). Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switch ethernet;
bahwa dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;
bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya;g. COMPLETE FRONT PALTE (BREAKER 25A) – 3AG24765AAAA (Pos 29)Merupakan breaker dan aksesoris pemasangan di rack (gambar terlampir dalam bantahan);
bahwa di dalam PIB Aju 006821 Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang disengketakan di atas dari No.1 huruf a s/d huruf g tersebut ke dalam Pos Tarif 8517.62,42.00 dengan Bea Masuk 0%. Berdasarkan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1357/WBC.06/2013 tanggal 4 Desember 2013 pos tarif untuk sengketa tarif tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yaitu:
a)8537.10.99.00 dengan bea masuk 5% (Pos 1).
b)8504.40.19.00 dengan bea masuk 5% (Pos 2).
c)8504.40.19.00 dengan bea masuk 5% (Pos 4).
d)8514.59.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos .5).
e)8517.62.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos 18).
f.1)8517.62.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos 19).
f.2)8517.62.49.00 dengan bea masuk 10%. (Pos 23)
f.3)8517.62.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos 26).
g.)8536.20.99.00 dengan bea masuk 5% (Pos
bahwa berdasarkan berkas-berkas yang ada, barang-barang yang Pemohon Banding impor sesuai yang tercantum pada PIB Aju 006821 sesungguhnya adalah bahwa seluruh barang tersebut merupakan kesatuan unit sistem yang terurai, yang apabila uraian barang tersebut dirakit akan membentuk beberapa unit utuh dari perangkat sistem Muitiplexter Alcatel Lucent tipe TSS-160 maka, barang tersebut yang Pemohon impor lebih tepat diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan Bea Masuk 0% yang mana di dalam BIKE 2012 menyebutkan “Konsentrator atau Multi plexter”;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang sama pada saat mengajukan keberatan, karena Pemohon tidak setuju dengan penetapan yang tercantum dalam Keputusan Terbanding No. KEP-1357/WBC.06/2013 tanggal 4 Desember 2013;
bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding sesuai Catatan 1 KUMHS: dari Bagian, Bab dan Sub-bab, dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Catatan Bab yang berkaitan;
Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang-menyatakan:
Uraian HS Sub Pos 8537.10 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain”, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8537.10.99.00;
Uraian HS Sub Pos 8504.40 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain”, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8504.40.19.00;
Uraian HS Sub Pos 8414.59 (BIM 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain”, Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8414.59.49.00, ada syarat yang harus Pemohon penuhi yaitu selain Pemohon harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak;
Uraian HS Sub Pos 8517.62 (BIM 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain” (Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246), Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.00, ada syarat yang harus Pemohon penuhi yaitu selain Pemohon harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak;
Uraian HS Sub Pos 8536.20 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain”, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8536.20.99.00;
bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding melampirkan matrik sengketa;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, dan terakhir pembebanan bea masuk;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :
Invoice Nomor: 9008106493 tanggal 26 September 2013,
Purchase Order Nomor: PO/13/06/0512 tanggal 26 Juni 2013,
Manual produk Alcatel Mechanical Installation dan Alcatel-Lucent Technical Handbook;
Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding memberitahukan 29 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dalam PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 yang disengketakan berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos29);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PO/13/06/0512 tanggal 26 Juni 2013 yang diterbitkan oleh seller Alcatel Lucent International, Paris diketahui bahwa barang yang dipesan Pemohon Banding adalah 99 item tellecomunication equipment berupa 2 (dua) unit TSS-160 dan 8 (delapan) unit TSS-5R seharga USD262313,736.76 untuk project/site OP1475.000 FOTS Kasuba 4th Development-Q1 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 9008106493 tanggal 26 September 2013 yang diterbitkan oleh seller Alcatel Lucent Italy, Vimercate, Italy diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 29 item tellecomunication equipment berupa 2 (dua) TSS-160 unit sebanyak 7 Pkgs seharga USD87,713.08 sebagai realisasi sebagian barang dari PurchaseOrder Nomor: PO/13/06/0512 tanggal 26 Juni 2013;
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui party barang impor akan dipasang pada perangkat telekomunikasi General Rack Alcatel-Lucent TSS-160;
bahwa barang impor Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) merupakan bagian dari perangkat General Rack Alcatel-Lucent TSS-160 yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk Alcatel Mechanical Installation dan Alcatel-Lucent Technical Handbook diketahui barang impor Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) merupakan bagian dari perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai multiplexer terpasang pada perangkat General Rack Alcatel-Lucent sebagai berikut:
Etsi One Rack W/3.5KW Gentru (ETSI)-8DG08832AA** (Pos1)Merupakan rack/Kabinety untuk memasang alat utama sistem transmisi, termasuk TRU (Top Rack Unit) untuk memasang breaker;
DC/DC Conv.Step UP1850TSS 3.5KW (ETSI) – 3AL89590AG (Pos 2)Merupakan model catu daya untuk konversi level catuan DC pada perangkat TSS-160 yang berfungsi untuk meningkatkan tegangan dari 48 volt menjadi 72volt;
Power 3.5KW (TSS-320) (ANSI/ETSI) – 8DG07990AA** (Pos 4)Merupakan bagian dari perangkat PTN 1850 TSS-160 yang berfungsi sebagai catuan daya listrik DC yang dialirkan perangkat dari Power Distribution Box;
Fan Unit (TSS-160) (ANSI/ETSI) – 8DG87202AA** (Pos 5)Merupakan bagian dari perangkat PTN yang berfungsi untuk menyalurkan udara panas dari dalam perangkat ke luar perangkat (sirkulasi udara);
1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) – 8DG26141AA** (Pos. 18)Merupakan modul yang berfungsi untuk memancarkan sinyal laser dengan kategori standard industri telekomunikasi pada perangkat TSS-160;
Variant SFP: OPTO TRX SFP 1GE LX DDM – 1AB187280031 (Pos 26), XFP S64-2B/10GBE BASE R – 1AB217280001 (Pos 19) dan XFP P1L1-2D2-1AB217280002 (Pos 23)
Merupakan suatu modul transceiver yang sifatnya hotpluggable dan biasa diaplikasikan di bidang telekomunikasi maupun komunikasi data. SFP dikembangkan lebih lanjut menjadi SFP+dan XFP untuk mendukung data rate 10GBE;
Complete Front Plate (BREAKER 25A) – 3AG24765AAAA (Pos 29) Merupakan breaker dan aksesoris pemasangan di rack
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos29) yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 adalah bagian dari multiplexer yang akan dipasang pada General Rack Alcatel-Lucent TSS-160;
Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut digolongkan dalam bagian XVI;
bahwa catatan 2 Bagian XVI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) tersebut menyatakan : “(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.”
bahwa dengan demikian multiplexer dan bagiannya masuk Bab 85 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang menampung jenis barang “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;
bahwa mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut masuk dalam Bab 85;
bahwa Pos 85.17 meliputi perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.;
bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan:
“Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utamadari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atauberdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukandalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”
bahwa berdasarkan surat bantahan, penjelasan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui barang impor berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 2 (dua) unit multiplexer Alcatel-Lucent TSS-160 yang terdiri dari rack, mainboard, powersupply dan spare part cadangan multiplexer Alcatel-Lucent digolongkan dalam Pos 85.17;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas matriks barang impor diketahui atas barang impor yang disengketakan memenuhi Catatan 2 (a) KUMHS yang mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung sebagai multiplexer, hanya satu item yang merupakan barang impor yang berfungsi sebagai spare (cadangan), sebagai berikut:
|
Pos
|
Part Number
|
Uraian Barang
|
Qty
|
Unit Terpasang
|
Spare
|
|
1
|
8DG08832AA**
|
Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi)
|
2
|
2
|
–
|
|
2
|
3AL89590AG**
|
DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi)
|
4
|
4
|
–
|
|
4
|
8DG07990AA**
|
Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi)
|
4
|
4
|
–
|
|
5
|
8DG87202AA**
|
(ansi/etsi)
|
4
|
4
|
–
|
|
18
|
8DG87202AA**
|
Fan unit (tss-160) (ansi/etsi)
|
2
|
2
|
–
|
|
19
|
1AB217280001
|
XFP s64-2b/10gbe base E
|
2
|
2
|
–
|
|
23
|
1AB217280002
|
XFP p1I1-2d2
|
12
|
4
|
8
|
|
26
|
1AB187280031
|
Opto trx sfp 1ge lx ddm
|
2
|
2
|
–
|
|
29
|
3AG24765AAAA
|
Complete front plate (breaker 25a)
|
2
|
2
|
–
|
|
Pos
|
Part Number
|
Uraian Barang
|
Unit Terpasang
|
|
1
|
8DG08832AA**
|
Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi)
|
2
|
|
2
|
3AL89590AG**
|
DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi)
|
4
|
|
4
|
8DG07990AA**
|
Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi)
|
4
|
|
5
|
8DG87202AA**
|
Fan unit (tss-160) (ansi/etsi)
|
4
|
|
18
|
8DG87202AA**
|
1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S)
|
2
|
|
19
|
1AB217280001
|
XFP s64-2b/10gbe base E
|
2
|
|
23
|
1AB217280002
|
XFP p1I1-2d2
|
4
|
|
26
|
1AB187280031
|
Opto trx sfp 1ge lx ddm
|
2
|
|
29
|
3AG24765AAAA
|
Complete front plate (breaker 25a)
|
2
|
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)
8517.70 -Bagian : Pada Sub Pos -Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.61 –Base station :8517.62–Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
8517.69 –Lain-lain : Pada Sub Pos 8517.62 — Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing terdapat 7 sub pos dengan tiga takik yaitu:8517.62.10.00—Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi-bahasa—Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 84.71 :8517.62.30.00 —Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi—Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran digital:
Aparatus transmisi lainnya digabung dengan aparatus penerima :
Aparatus transmisi lainnya :8517.62.90.00
Lain-lain
Pada Sub Pos
Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital: terdapat 2 sub pos dengan empat takik :
8517.62.41.00
Modem termasuk modem kabel dan kartu modem8517.62.42.00
Konsentrator atau multiplexer 8517.62.49
Lain-lain
bahwa barang impor berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi)8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 2 (dua) unit multiplexer Alcatel-Lucent TSS-160 yang terdiri dari rack, mainboard, powersupply multiplexer Alcatel-Lucent yang diimpor Pemohon Banding adalah multiplexer digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut:
“Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan SistemDigital
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation / PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb).Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan / line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.”
bahwa dengan demikian klasifikasi barang impor berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) masing-masing Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) sebanyak 2 pcs, DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) sebanyak 4 pcs, Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) sebanyak 4 pcs, Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) sebanyak 4 pcs, 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) sebanyak 2 pcs, XFP s64-2b/10gbe base E sebanyak 2 pcs, XFP p1I1-2d2 sebanyak 4 pcs, Opto trx sfp 1ge lx ddm sebanyak 2 pcs , dan Complete front plate (breaker 25a) sebanyak 2 pcs yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 2 (dua) unit multiplexer Alcatel-Lucent TSS-160 yang terdiri dari rack, mainboard, powersupply multiplexer Alcatel-Lucent yang diimpor Pemohon Banding adalah multiplexer yang digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00
Tarif (Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk) Bagian (Parts)
Atas barang impor PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 berupa XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23) yang diimpor sebagai cadangan (spare) bagian dari multiplexer Alcatel- Lucent TSS-160 :
Pos
Part Number
Uraian Barang
Spare
23
1AB217280002
XFP p1I1-2d2
8
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas surat bantahan Pemohon Banding, atas barang impor XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23) merupakan bagian dari multiplexer yang disiapkan sebagai cadangan (spare) part Multiplexer TSS-5R yang semata-mata hanya diperuntukkan pada penggunaan barang tersebut sebagai berikut:
Pos pada PIB
Bagian yang diimpor
Keterangan
23
XFP p1I1-2d2
cadangan untuk dipasang TSS-160
pada perangkat
bahwa XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari multiplexer cadangan yang akan dipasang pada General Rack Alcatel-Lucent sebagai bagian dari perangkat General Rack Alcatel-Lucent digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)
8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos 8517.70 –Bagian terdapat 5 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.70.10.00 –Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router–Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :
–Printed circuit board lainnya, dirakit :8517.70.40.00–Antena dari jenis yang digunakan dengan aparatus untuk radiotelefoni atau radio-telegrafi–Lain-lain :
Pada Sub Pos –Lain-lain :terdapat 5 sub pos dengan tiga takik yaitu:
8517.70.91.00 — Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi
8517.70.92.00 — Dari barang untuk saluran radio telefoni atau radio-telegrafi
8517.70.99.00 — Lain-lain
bahwa dengan demikian klasifikasi barang impor berupa XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23) sebanyak 8 pcs yang diimpor Pemohon Banding adalah bagian dari multiplexer, selain dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi, selain dari barang untuk saluran radio telefoni atau radio- telegrafi digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.99.00;
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) ke dalam Pos tarif 8537.10.9900, 8504.40.1900, 8514.59.4900, 8536.20.9900, dan 8517.62.4900 menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan rack pemakaian umum, pemutus listrik pada umumnya yang diimpor dan bukan merupakan part yang dikeluarkan subpos 85.17 sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes section XVI untuk barang-barang dari pos 8504 yang harus masuk ke pos tersendiri dan tidak bisa dikategorikan sebagai parts, sesuai dengan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS);
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) dalam PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 pada Pos Tarif 8517.62.42.00, menurut Majelis tidak seluruhnya tepat karena terdapat sisa cadangan (spare) tidak dapat dipasangkan pada perangkat utama sehingga harus diklasifikasikan ke dalam bagian barang tersebut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 ditetapkan sebagai berikut:1. Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) masing-masing Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) sebanyak 2 pcs, DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) sebanyak 4 pcs, Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) sebanyak 4 pcs, Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) sebanyak 4 pcs, 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) sebanyak 2 pcs, XFP s64-2b/10gbe base E sebanyak 2 pcs, XFP p1I1-2d2 sebanyak 4 pcs, Opto trx sfp 1ge lx ddm sebanyak 2 pcs , dan Complete front plate (breaker 25a) sebanyak 2 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00, BM 0%,
2. XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23) sebanyak 8 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.99.00, BM 0%;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1357/WBC.06/2013 tanggal 4 Desember 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 009821/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 4 November 2013, atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 177699 tanggal 16 Oktober 2013 ditetapkan sebagai berikut:
Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) 8DG08832AA** (pos 1), DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) 3AL89590AG** (pos 2) , Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) 8DG07990AA** (pos 4), Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) 8DG87202AA** (pos 5), 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) 8DG26141AA** (Pos 18), XFP s64-2b/10gbe base e 1AB217280001 (pos 19), XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23), Opto trx sfp 1ge lx ddm 1AB187280031 (pos 26), Complete front plate (breaker 25a) 3AG24765AAAA (pos 29) masing-masing Etsi one rack w/3.5 kw gentru (etsi) sebanyak 2 pcs, DC/DC Cony. Step up 1850tss 3.5 kw (etsi) sebanyak 4 pcs, Power 3.5 kw (tss-320) (ansi/etsi) sebanyak 4 pcs, Fan unit (tss-160) (ansi/etsi) sebanyak 4 pcs, 1X10G Sync Optical (REQ.XFP) (1/2S) sebanyak 2 pcs, XFP s64-2b/10gbe base E sebanyak 2 pcs, XFP p1I1-2d2 sebanyak 4 pcs, Opto trx sfp 1ge lx ddm sebanyak 2 pcs , dan Complete front plate (breaker 25a) sebanyak 2 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00, BM 0%,
XFP p1I1-2d2 1AB217280002 (pos 23) sebanyak 8 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.99.00, BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
