Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59070/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59070/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi atas importasi Jenis Barang: Sub-rack/shelf tss-5r (pos I ), Etsi one rack without tru/door (pos 51), Kit for tru cn rack 19″ (pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (pos 30), Kit-tool kit (pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch5I_bsfp*multirate stm-1/16, (pos 43), Negara Asal: China dan Italia, diberitahukan dengan PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1333/WBC.06/2013 tanggal 29 November 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) dari Pos Tarif 8517.62.4200, BM 0% ditetapkan menjadi Pos Tarif 8537.10.2000 BM 5%, 8504.40.1900 BM 5%, 8536.20.9900 BM 5%, 8205.90.0000 BM 5% dan 8517.62.4900 BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif barang impor yang dilakukan Terbanding atas Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) dari Pos Tarif 8517.62.4200, BM 0% ditetapkan menjadi Pos tariff 8537.10.2000 BM 5%, 8504.40.1900 BM 5%, 8536.20.9900 BM 5%, 8205.90.0000 BM 5% dan 8517.62.4900 BM 10% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 pada Pos Tarif 8517.62.42.00, BM 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: LT141288-300-475.000 tanggal 18 September 2014, Perihal: Surat Pengganti Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor dan menjadi sengketa adalah:
Sub-Rack/SHELF TSS-5R (Pos1)Merupakan alat utama sistem transmisi kabel optic;
Power Unit, DC-48V/60V CARD TSS-5R 10 GE Application – 3KC29150AC** (Pos 3) Merupakan modul power dengan input -4V DC terpasang di alat utama digunakan sebagai catuan daya untuk seluruh modul perangkat;
SYS-Power Filter, 50A Breaker – 8DG59242ABXX (Pos 28)Merupakan modul power dengan input -48V DC digunakan sebagai catuan daya untuk seluruh modul perangkat.
Breaker, 30A – 1AB017500064 (Pos 30)Merupakan circuit breaker yang dipasang pada power distribution unit di rak bagian atas sebagai pengaman modul Power Unit (gambar terlampir dalam surat bantahan);e. Kit-Tool Kit – 8DG59613AA** (Pos 32)Merupakan special tools/alat untuk memasang perangkat utama sistem transmisi optik.
OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B_SFP*MULTIRATE STM-1/16 – 1AB373120001 (Pos43) Merupakan perangkat yang mengubah sinyal elektrik menjadi sinyal optik dan sebaliknya dengan rate STM-1 sampai STM-16 (155 Mbps s/d 2.5 Gbps).
OPT.TOP RACK UNIT (Exclude Rack Frane) – 3DB00734AA** (Pos 50)Merupakan rack/kabinet untuk memasang alat utama sitem transmisi (gambar terlampir dalam surat bantahan);
ETSI ONE RACK WITHOUT TRU/DOOR – 8DG09121AA** (Pos 51) Merupakan rack/kabinet untuk memasang alat utama sitem transmisi
bahwa di dalam PIB Aju 0049071 Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang disengketakan di atas dari No.1 huruf a s/d huruf h tersebut ke dalam Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan Bea Masuk 0%. Berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1333/WBC.06/2013 tanggal 29 Nopember 2013 pos tarif untuk sengketa tarif tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yaitu:
|
a)
|
8537.10.20.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 1).
|
|
b)
|
8504.40.19.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 3).
|
|
c)
|
8536.20.99.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 28).
|
|
d)
|
8536.20.99.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 30).
|
|
e)
|
8205.90.00.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 32).
|
|
g)
|
8517.62.49.00 dengan bea masuk
|
10% (Pos 43).
|
|
h)
|
8537.10.20.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 50).
|
|
i.)
|
8537.10.20.00 dengan bea masuk
|
5% (Pos 51).
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang sama pada saat mengajukan keberatan, karena Pemohon tidak setuju dengan penetapan yang tercantum dalam Keputusan Terbanding No. KEP-1333WBC.06/2013 tanggal 29 Nopember 2013;
bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding sesuai Catatan 1 KUMHS: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Catatan Bab yang berkaitan.”
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan:
Uraian HS Sub Pos 8537.10 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8537.10.20.00;
Uraian HS Sub Pos 8504.40 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8504.40.19.00;
Uraian HS Sub Pos 8536.20 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8536.20.99.00;
Uraian HS Sub Pos 8205.90 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“, Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8205.90.00.00;
Uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain- laindari“ ((Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246), Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.00, ada syarat yang harus Pemohon penuhi yaitu selain Pemohon harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak;
bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding melampirkan matrik sengketabahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, dan terakhir pembebanan bea masuk;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :
Invoice Nomor: 9008106365 tanggal 25 September 2013,2. Manual produk Alcatel Mechanical Installation dan Alcatel-Lucent Technical Handbook;
Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding memberitahukan 52 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dalam PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 yang disengketakan berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 9008106365 tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh seller Alcatel Lucent Italy, Vimercate, Italy diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 52 item tellecomunication equipment sebanyak 35 Pkgs seharga USD262,136.02;
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui party barang impor akan dipasang pada perangkat telekomunikasi General Rack Alcatel-Lucent 1830 PSS-32, TSS-5C dan TSS-5R;
bahwa barang impor Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) merupakan bagian dari perangkat General Rack Alcatel- Lucent yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk Alcatel Mechanical Installation dan Alcatel-Lucent Technical Handbook diketahui barang impor Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) merupakan bagian dari perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai multiplexer terpasang pada perangkat General Rack Alcatel- Lucent sebagai berikut:
OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B_SFP*MULTIRATE STM-1/16 – 1AB373120001 (Pos43) adalah SFP/XFP yang berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan yang tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk mother-board multiplexer terpasang pada General Rack Alcatel-Lucent;
Breaker, 30A – 1AB017500064 (Pos 30) merupakan perangkat yang tidak terpisahkan dari bagian Subrack yang berfungsi untuk mengatur arus dan daya listrik yang masuk ke dalam perangkat General Rack Alcatel-Lucent;
Sub-Rack/SHELF TSS-5R (Pos1) merupakan alat utama sistem transmisi kabel optic;
Power Unit, DC-48V/60V CARD TSS-5R 10 GE Application – 3KC29150AC** (Pos 3) merupakan modul power dengan input -4V DC terpasang di alat utama digunakan sebagai catuan daya untuk seluruh modul perangkat;
SYS-Power Filter, 50A Breaker – 8DG59242ABXX (Pos 28) merupakan modul power dengan input -48V DC digunakan sebagai catuan daya untuk seluruh modul perangkat.OPT.TOP RACK UNIT (Exclude Rack Frane) – 3DB00734AA** (Pos 50) merupakan rack/kabinet untuk memasang alat utama sitem transmisi (gambar terlampir dalam surat bantahan);
ETSI ONE RACK WITHOUT TRU/DOOR – 8DG09121AA** (Pos 51) merupakan rack/kabinet untuk memasang alat utama sitem transmisi
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 adalah bagian dari multiplexer yang akan dipasang pada General Rack Alcatel-Lucent 1830 PSS-32, TSS-5C dan TSS-5R;
Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut digolongkan dalam bagian XVI;
bahwa catatan 2 Bagian XVI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) tersebut menyatakan :
“(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;
(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;
(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau85.48.”
bahwa dengan demikian multiplexer dan bagiannya masuk Bab 85 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang menampung jenis barang “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;
bahwa mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut masuk dalam Bab 85;
bahwa Pos 85.17 meliputi perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.;
bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan:
“Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utamadari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atauberdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukandalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”
bahwa berdasarkan surat bantahan, penjelasan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui barang impor berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy- power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 8 (delapan) unit multiplexer Alcatel-Lucent TSS-5R yang terdiri dari rack, mainboard, powersupply dan spare part cadangan multiplexer Alcatel-Lucent digolongkan dalam Pos 85.17;
|
1
|
3KC29010AA**
|
Sub-rack/shelf tss-5r
|
8
|
8
|
–
|
|
3
|
3KC29150AC**
|
Power unit, DC48V/60V
|
16
|
16
|
–
|
|
Pos
|
Part Number
|
Uraian Barang
|
Qty
|
Unit Terpasang
|
Spare
|
|
|
|
card tss-5r 10 GE app
|
|
|
|
|
28
|
8DG59242ABXX
|
Ssy-power filter, 50A breaker
|
6
|
–
|
6
|
|
30
|
1AB017500064
|
Breaker, 30A
|
6
|
–
|
6
|
|
32
|
8DG59613AA**
|
Kit-tool kit
|
1
|
–
|
1
|
|
43
|
1AB373120001
|
Oe-trx sfp cwdm apdch51_bsfp*multirate stm-1/16
|
6
|
–
|
6
|
|
51
|
3DB00734AA**
|
Etsi one rack without tru/door
|
3
|
3
|
–
|
|
52
|
8DG09121AA**
|
Kit for tru cn rack 19”
|
5
|
5
|
–
|
bahwa menurut Majelis atas importasi 52 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dalam PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 yang menjadi pokok sengketa berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) terdapat dua macam pengklasifikasian karena karakter barang impor a quo yaitu Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) sebagai barang impor yang memenuhi kriteria sebagai dalam keadaan lengkap atau rampung sebagai multiplexer dan Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) sebagai cadangan (spare) bagian dari alat utama sebagai berikut:
Tarif (Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk) Barang dalam Keadaan Lengkap
Atas barang impor PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) dalam keadaan keadaan lengkap tetapi tidak terpasang atau belum rampung namun mempunyai karakter utama sebagai multiplexer Alcatel-Lucent TSS-5R :
|
Pos
|
Part Number
|
Uraian Barang
|
Unit Terpasang
|
|
1
|
3KC29010AA**
|
Sub-rack/shelf tss-5r
|
8
|
|
3
|
3KC29150AC**
|
Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app
|
16
|
|
51
|
3DB00734AA**
|
Etsi one rack without tru/door
|
3
|
|
52
|
8DG09121AA**
|
Kit for tru cn rack 19”
|
5
|
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) 8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos -Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.61 –Base station :
8517.62–Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
8517.69 –Lain-lain :
Pada Sub Pos 8517.62 — Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing terdapat 7 sub pos dengan tiga takik yaitu:
8517.62.10.00—Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi-bahasa—Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos
84.71 :8517.62.30.00 —Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi—Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran digital:
Aparatus transmisi lainnya digabung dengan aparatus penerima :—Aparatus transmisi lainnya :
8517.62.90.00 —Lain-lain
Pada Sub Pos —Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital:
terdapat 2 sub pos dengan empat takik :
8517.62.41.00 —-Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42.00 —-Konsentrator atau multiplexer
8517.62.49 —-Lain-lain :
bahwa barang impor berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 8 (delapan) unit multiplexer Alcatel-Lucent TSS-5R yang terdiri dari rack, mainboard, powersupply multiplexer Alcatel-Lucent yang diimpor Pemohon Banding adalah multiplexer digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut:
“Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan Sistem Digital. Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation / PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb).Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan / line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.”
bahwa dengan demikian klasifikasi barang impor berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) masing-masing Sub-rack/shelf tss-5r sebanyak 8 pcs, Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app sebanyak 16 pcs, Etsi one rack without tru/door sebanyak 3 pcs dan Kit for tru cn rack 19” sebanyak 5 pcs yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 8 (delapan) unit multiplexer Alcatel-Lucent TSS-5R yang terdiri dari rack, mainboard, powersupply multiplexer Alcatel-Lucent yang diimpor Pemohon Banding adalah multiplexer yang digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00
Tarif (Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk) Bagian (Parts)
Atas barang impor PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 berupa Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) yang diimpor sebagai cadangan (spare) bagian dari multiplexer Alcatel-Lucent TSS-5R :
Pos
Uraian Barang
Unit Terpasang
Spare
28
Ssy-power filter, 50A breaker
–
6
30
Breaker, 30A
–
6
32
Kit-tool kit
–
1
43
Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16
–
6
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas surat bantahan Pemohon Banding, atas barang impor Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) merupakan bagian dari multiplexer yang disiapkan sebagai cadangan (spare) part Multiplexer TSS-5R yang semata-mata hanya diperuntukkan pada penggunaan barang tersebut sebagai berikut:
Pos pada PIB
Bagian yang diimpor
Keterangan
28
Ssy-power filter, 50A breaker
cadangan untuk dipasang pada perangkat TSS-5R
30
Breaker, 30A
cadangan untuk dipasang pada perangkat TSS-5R
32
Kit-tool kit
cadangan untuk dipasang pada perangkat TSS-5R
43
Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16
cadangan untuk dipasang pada perangkat TSS-5R
bahwa Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari multiplexer cadangan yang akan dipasang pada General Rack Alcatel-Lucent sebagai bagian dari perangkat General Rack Alcatel-Lucent digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) 8517.70 -Bagian :Pada Sub Pos 8517.70 – Bagian terdapat 5 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.70.10.00 –Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router–Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :
Printed circuit board lainnya, dirakit :8517.70.40.00–Antena dari jenis yang digunakan dengan aparatus untuk radiotelefoni atau radio-telegrafi–Lain-lain :
Pada Sub Pos –Lain-lain :terdapat 5 sub pos dengan tiga takik yaitu:
8517.70.91.00 — Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi
8517.70.92.00 — Dari barang untuk saluran radio telefoni atau radio-telegrafi
8517.70.99.00 — Lain-lain
bahwa dengan demikian klasifikasi barang impor berupa Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) masing-masing Ssy-power filter, 50A breaker sebanyak 6 pcs, Breaker, 30A sebanyak 6 pcs, Kit-tool kit sebanyak 1 pc dan Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 sebanyak 6 pcs yang diimpor Pemohon Banding adalah bagian dari multiplexer, selain dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi, selain dari barang untuk saluran radio telefoni atau radio-telegrafi digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.99.00;
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) ke dalam Pos Tarif 8537.10.2000, Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3) ke dalam Pos Tarif 8504.40.1900, Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28) dan Breaker, 30A (Pos 30) ke dalam Pos Tarif 8536.20.9900, Kit-tool kit (Pos 32) ke dalam Pos Tarif 8205.90.0000, dan Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) ke dalam Pos Tarif 8517.62.4900 menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan rack pemakaian umum, pemutus listrik pada umumnya yang diimpor dan bukan merupakan merupakan part yang dikeluarkan subpos 85.17 sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes section XVI untuk barang-barang dari pos 8504 yang harus masuk ke pos tersendiri dan tidak bisa dikategorikan sebagai parts, sesuai dengan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS);
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) dalam PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 pada Pos Tarif 8517.62.42.00, menurut Majelis tidak seluruhnya tepat karena terdapat sisa cadangan (spare) tidak dapat dipasangkan pada perangkat utama sehingga harus diklasifikasikan ke dalam bagian barang tersebut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor berupa Sub- rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy-power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 177697 tanggal 16 Oktober 2013 ditetapkan sebagai berikut:
Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) masing-masing Sub-rack/shelf tss-5r sebanyak 8 pcs, Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app sebanyak 16 pcs, Etsi one rack without tru/door sebanyak 3 pcs dan Kit for tru cn rack 19” sebanyak 5 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00, BM 0%,2. masing-masing Ssy-power filter, 50A breaker sebanyak 6 pcs, Breaker, 30A sebanyak 6 pcs, Kit-tool kit sebanyak 1 pc dan Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 sebanyak 6 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.99.00, BM 0%;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1333/WBC.06/2013 tanggal 29 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 009599/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 29 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Ssy- power filter, 50A breaker (pos 28), Breaker, 30A (Pos 30), Kit-tool kit (Pos 32), Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 (Pos 43) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 177697 tanggal 16Oktober 2013 sebagai berikut:
Sub-rack/shelf tss-5r (Pos 1), Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app (Pos 3), Etsi one rack without tru/door (Pos 51), Kit for tru cn rack 19” (Pos 52) masing-masing Sub-rack/shelf tss-5r sebanyak 8 pcs, Power unit, DC48V/60V card tss-5r 10 GE app sebanyak 16 pcs, Etsi one rack without tru/door sebanyak 3 pcs dan Kit for tru cn rack 19” sebanyak 5 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00, BM 0%,
masing-masing Ssy-power filter, 50A breaker sebanyak 6 pcs, Breaker, 30A sebanyak 6 pcs, Kit-tool kit sebanyak 1 pc dan Oe-trx sfp cwdm apd ch51_bsfp*multirate stm-1/16 sebanyak 6 pcs dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.70.99.00, BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
