Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59069/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59069/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi karena mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus swithing dan routing atas importasi Jenis Barang: XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-OC192- SR1 (pos 3), SFP-1GE-SX (pos 5), Negara Asal: sesuai lembar dengan PIB Nomor 134416 tanggal 31 Juli 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1178/WBC.06/2013 tanggal 7 Oktober 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) dari Pos Tarif 8517.70.1000, BM 0% ditetapkan menjadi Pos tarif 8517.62.4900 BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif barang impor yang dilakukan Terbanding atas XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) menjadi Pos tarif 8517.62.4900 BM 10% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 pada Pos Tarif 8517.62.4900, BM 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: LT141284-300-538.000 tanggal 18 September 2014, Perihal: Surat Pengganti Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa barang yang Pemohon Banding impor dan menjadi sengketa adalah:
VARIANT SFP:
1. XFP-10G-S (Pos 2)
2. XFP-10G-L-OC192-SR1 (Pos 3)
3. SFP-1GE-SX (Pos 5)
bahwa SFP (Small Form-Factor Pluggable) merupakan suatu modul transceiver yang sifatnyahotpluggable dan biasa diaplikasikan di bidang telekomunikasi maupun komunikasi data. SFP dikembangkan lebih lanjut menjadi SFP+ dan XFP untuk mendukung data rate 10GBE;bahwa XFP merupakan variant SFP dengan speed lebih tinggi (mulai dari 10GB ke atas);
bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;bahwa SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan;
bahwa agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);
bahwa Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet;
bahwa dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;
bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya;
bahwa di dalam PIB Aju 000750 Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang disengketakan yaitu SFP/XFP tersebut ke dalam Pos Tarif 8517.70.10.00 dengan Bea Masuk 0%. Berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1178/WBC.06/2013 tanggal 7 Oktober 2013 pos tarif untuk sengketa tarif tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 dengan Bea Masuk 10%;
bahwa dalam peninjauan ulang sesuai petunjuk dari Majelis persidangan dari beberapa perkara sebelumnya berdasarkan berkas-berkas yang ada, barang-barang yang Pemohon impor sesuai yang tercantum pada PIB Aju 000750 adalah merupakan modul-modul dari perangkat Router tipe MX. Router tipe MX bersifat modular yang artinya router tersebut terbentuk dari rangkaian modul-modul, salah satunya adalah modul XFP dan SFP yang nantinya modul tersebut akan diinsertkan ke dalam modul lainnnya, dalam impor kali ini adalah modul MIC. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemohon Banding menyimpulkan
bahwa modul XFP dan SFP merupakan bagian dari router, oleh karena itu, barang yang Pemohon impor lebih tepat diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 8517.70.10.00 dengan Bea Masuk 0% yang mana di dalam BTKI 2012 menyebutkan “Bagian dari unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router”
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang sama pada saat mengajukan keberatan, karena Pemohon tidak setuju dengan penetapan yang tercantum dalam Keputusan Terbanding No. KEP-1178WBC.06/2013 tanggal 7 Oktober 2013;
bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding sesuai Catatan 1 KUMHS: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Catatan Bab yang berkaitan”;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan:
uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain dari” ((Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246). Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.00, ada syarat yang harus Pemohon penuhi yaitu selain Pemohon harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak;
bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding melampirkan matrik sengketa;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, dan terakhir pembebanan bea masuk;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :1. InvoiceNomor: 5242408-25-JUL-13-HCZ tanggal 25 Juli 2013,2. Invoice Nomor: 5242410-25-JUL-13-HCZ tanggal 25 Juli 2013,3. Manual produk MX Series 3D Universal Edge Router Line Card;
Identifikasi Barang
bahwa dalam PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 diberitahukan jenis barang XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 5242408-25-JUL-13-HCZ tanggal 25 Juli 2013 dan 5242410-25-JUL-13-HCZ tanggal 25 Juli 2013 yang diterbitkan oleh eskportir Celestica Suzhou Technology Co. Ltd., China dari supplier Juniper Networks (Hongkong) Ltd, Hongkong diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 7 jenis barang sebanyak 96 EA seharga USD46,240.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk MX Series 3D Universal Edge Router Line Card diketahui barang impor XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) merupakan bagian dari router MX Series yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk a quo diketahui MX Series 3D Universal Edge Router Line Card diketahui barang impor XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192- SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) merupakan bagian dari router yang berfungsi sebagai modul yang dimasukkan pada slot modul Line card MIC-3D-4XGE-XFP, MIC-3D-20GE-SFP dan MIC-3D-4XGE-XFP pada router Juniper MX Series untuk menyediakan interface fisik dalam menghubungkan router MX Series ke jaringan optik luar;
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 adalah bagian dari router Juniper MX Series berfungsi sebagai penyedia interface fisik yang menghubungkan router MX Series ke jaringan optik luar;
Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut digolongkan dalam bagian XVI;
bahwa catatan 2 Bagian XVI Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) tersebut menyatakan:
“(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;
(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;
(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.”
bahwa dengan demikian router dan bagiannya masuk Bab 85 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang menampung jenis barang “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;
bahwa mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;
perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut dalam Bab 85;
bahwa Pos 85.17 meliputi perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43,85.25, 85.27 atau 85.28.;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas surat bantahan Pemohon Banding, atas barang impor Pos 3, 4, 5 dan 12 berupa XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) merupakan bagian dari Router Juniper MX Series yang semata-mata diperuntukkan pada penggunaan barang Router sebagai berikut:
|
Pos pada PIB
|
Bagian yang diimpor
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
|
Qty
|
Satuan
|
|||
|
2
|
XFP-10G-S
|
2
|
unit
|
Untuk dipasang seluruhnya pada modul MIC-3D-4XGE-XFP (Pos 1) bagian dari Router MX Series
|
|
3
|
XFP-10G-L-0C192-SRI
|
4
|
unit
|
Untuk dipasang sebagian pada modul MIC-3D-4XGE-XFP (Pos 1) bagian dari Router MX Series
|
|
5
|
SFP-1GE-SX
|
80
|
unit
|
Untuk dipasang seluruhnya pada modul MIC-3D-20GE-SFP (Pos 4) bagian dariRouter MX Series
|
bahwa berdasarkan matriks yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan alat utama atas impor XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) tidak diimpor bersama dengan barang yang disengketakan;
bahwa barang impor XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) yang diidentifikasikan sebagai bagian dari router Juniper MX Series berfungsi sebagai penyedia interface fisik untuk menghubungkan router MX Series ke jaringan optik luar digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) 8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos 8517.70 – Bagian terdapat 5 sub pos dengan dua takik yaitu:
8517.70.10.00 –Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router–Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :
Printed circuit board lainnya, dirakit :8517.70.40.00–Aerial atau antena dari jenis yang digunakan dengan aparatus untuk radio telefoni atau radio-telegrafi–Lain-lain :
bahwa barang impor berupa XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE- SX (pos 5) yang diimpor Pemohon Banding adalah unit bagian barang dari Sub Pos 85.17 berupa bagian dari kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 8517.70.10.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut:
“Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan SistemDigital Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation / PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb). Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan / line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.”
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor barang impor berupa XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 pada Pos Tarif 8517.62.49.00, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan instrumen yang digunakan untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital;
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5), dalam PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 pada Pos Tarif 8517.70.10.00, menurut Majelis sudah tepat karena sesuai dengan Catatan 3 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi atas barang impor berupa XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 8517.70.10.00 dengan pembebanan BM 0%;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1178/WBC.06/2013 tanggal 7 Oktober 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 006944/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa XFP-10G-S (pos 2), XFP-10G-L-0C192-SRI (pos 3) dan SFP-1GE-SX (pos 5) sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 134416 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 8517.70.10.00 dengan pembebanan BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
