Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58227/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58227/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK

Bea Cukai

TAHUN PAJAK

2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-528/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 November 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa importasi dengan PIB Nomor: 459130 tanggal 14 November 2013 a.n.Pemohon Banding tidak dapat diberikan penetapan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema ACFTA terhadap beberapa jenis barang pada Form E dengan alasan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan tarif preferensi ACFTA dan atas importasinya dikenakan tarit preferensi bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 459130 tanggal 14 November 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-019468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 November 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp60.512.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-212/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 17 Oktober 2014, Perihal: Tanggapan atas Jawaban Permintaan Retro Active Check atas Banding Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :

bahwa terhadap dokumen Form E Nomor: E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013 milik Pemohon Banding telah dilakukan penolakan pemberian tarif preferensi dengan pertimbangan tidak sesuai dengan Rules of Origin skema ASEAN-China FTA, dan atas Form E dimaksud telah dilakukan permintaan konfirmasi kepada pihak penerbit di Ningbo Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau-China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-6093/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013;

bahwa atas surat tersebut, pihak penerbit di China menyampaikan balasan melalui surat Ningbo Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor: 38000013215 tanggal 24 Januari 2014, yang menjelaskan bahwa :

a. Form E tersebut di atas adalah benar diterbitkan oleh institusi tersebut.

b. Barang-barang yang dilindungi sertifikat (Form E) tersebut diproduksi di China;

bahwa terkait jawaban Issuing Authority tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa alasan penolakan adalah tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7 dan 9 Operational Certification Procedures (OCP);

bahwa sebagai tambahan penjelasan, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Berdasarkan Rule 12 dari Rules of Origin skema ASEAN-China FTA, yang berbunyi : A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A,

telah diatur bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi harus dilindungi dengan Certificate of Origin dan memenuhi ketentuan dalam Operational Certification Procedures. Dalam hal ini terdapat penegasan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi tidak semata-mata terpenuhinya origin criteria dari suatu produk, melainkan harus memenuhi ketentuan prosedural yang juga merupakan bagian dari Rules of Origin.

b. Ketentuan OCP yang tidak dipenuhi adalah Rule 7(a) dan 7(e) OCP ACFTA, yang berbunyi:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

berdasarkan kedua paragraf di atas ditegaskan bahwa :

1) Certificate of Origin harus diisi secara lengkap sebagaimana panduan yang tersebut pada overleaf notes Form E.

2)Multiple items diperbolehkan dalam Form E yang sama, sepanjang setiap item barang wajib memenuhi haknya masing-masing secara terpisah. Tentu saja hal ini meliputi uraian barang, kriteria origin, dan informasi lain yang harus disampaikan dalam Form E, sehingga memudahkan proses identifikasi oleh petugas pabean di negara importir. Hal ini sesuai dengan isi butir 5 overleaf notes, yang berbunyi :The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.

c.Hal terkait “memenuhi haknya masing-masing” juga dipertegas dalam butir 4 overleaf notes, yang berbunyi :

It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

bahwa tidak berlebihan disampaikan juga bahwa berdasarkan para 13 the Fourth ASEAN-China Joint Committee-Working Group on Rules of Origin (ACJC-WGROO) Meeting tanggal 6-7 November 2013 di Thailand (terlampir), terdapat kesepakatan terkait Multiple Item, bahwa uraian barang dalam Form E dapat dibuat dalam SET tanpa harus menguraikan satu persatu, apabila seluruh barang yang diimpor merupakan satu kesatuan utuh dari unit barang jadinya. Hal ini sesuai prinsip WCO sebagaimana dimaksud adalah KUMN 2(a) Harmonized System Classification Code;

bahwa hal ini memberikan informasi bahwa secara prinsip barang harus diuraikan secara rinci, sekalipun untuk barang yang sama dengan berbeda tipe/ model/ spesifikasi, kecuali yang diimpor dalam bentuk SET sehingga hanya mengacu pada satu kode HS saja;

bahwa berdasarkan dokumen Form E yang disampaikan kedapatan bahwa dalam Form E hanya disebutkan satu jenis barang Water Meter tanpa penjelasan tipe/ model/ spesifikasi yang detil, sementara dalam PIB dan Invoice diketahui bahwa barang yang diimpor terdiri dari 9 model/ tipe Water Meter;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Form E yang diajukan tidak memenuhi ketentuan procedural;

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon kiranya Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 22/K3S/IX/2014 tanggal September 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa pernyataan Terbanding pada huruf C Penelitian angka 3 s.d. 7 SUB, pada dasarnya merupakan pernyataan sepihak yang tidak dapat menerima atau menolak SKA Form No. E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013, yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding dapat mempertimbangkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan:”In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

yang sudah barang tentu hal tersebut perlu diperhatikan oleh Terbanding, namun ternyata hal tersebut telah tidak dilaksanakan oleh Terbanding;

bahwa pernyataan Terbanding tersebut butir 4, menurut pendapat Pemohon Banding semakin tidak tepat, mengingat:

a) Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yaitu : “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dart tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E No. E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013, disamping telah memenuhi syarat lainnya, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;

b)Sesuai Surat Edaran Terbanding Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran Terbanding nomor SE-05/BC/2010 khususnya No. 5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir 3) yang menyatakan: barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing FTA”, yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 459130 tanggal 14 November 2013 telah dilakukan pemeriksaan pabean dan dengan demikian ketidak-tepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;

c)bahwa oleh karena itu setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima, Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor in case Terbanding wajib mempertimbangkan kiarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Rule 8 huruf (f) OCP dan juga Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan : “The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c).”, namun faktanya tidak demikian karena Terbanding telah menetapkan untuk menolak Form E No. El 33805000040004 tanggal 22 Oktober 2013 di dalam KEP-528/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 yang pada pokoknya, telah menetapkan tarif atas barang impor dengan PIB No.459130 tanggal 14 November 2013 pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013, pos 1 s.d pos 3 dengan pembebanan BM 5% (MFN);

d)penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan dengan tidak adanya penolakan yang berarti tidak terdapat kesalahan pengisian data PIB Nomor No. 459130 tanggal 14 November 2013 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA Form E Ref No. El 33805000040004 tanggal 22 Oktober 2013);

bahwa dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam Pos 1-Pos 3 dari PIB No. 459130 tanggal 14 November 2013 berdasarkan Form E No. E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;

bahwa berdasarkan kesimpulan diatas Pemohon Banding menolak untuk seluruhnya SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal Kep Terbanding No. KEP-528/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari2014 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB No. 459130 tanggal 14 November 2013 Pos 1 s.d. Pos 3 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. Atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  • Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN;
  • China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan-Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

a. Invoice Nomor: INYZ2013C02 tanggal 22 Oktober 2013,

b. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 459130 tanggal 14 November 2013diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013”;

bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013 diketahui jenis barang berupa 1.291 Ctns Water Meter,12.110 pcs tersebut pada Invoice Nomor: INYZ2013C02 tanggal 22 Oktober 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Ningbo, China;

bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :

 

PIB

Form E

Jenis Barang

Water Meter (3 tipe)

Water Meter (tanpa tipe)

Jumlah Colli

1.291 ctns

1.291 ctns

Jumlah Barang

12.110 pcs

12.110 pcs

bahwa perbedaan terjadi hanya di tipe barang, sedangkan jenis barang, jumlah colli dan jumlah barang adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa jawaban Surat Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E (Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 38000013215 tanggal 24 Januari 2014 menyatakan “In the manufacture of the goods, all the materials were wholly obtained in China.”;

bahwa hasil perundingan Asean-China di Bangkok 6-7 November 2013 seyogyanya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan sehingga dapat diketahui dan mengikat berbagai pihak yang terkait;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 jenis barang (sesuai lampiran PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 459130 tanggal 14 November 2013dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133805000040004 tanggal 22 Oktober 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas 3 jenis barang (sesuai lampiran PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 459130 tanggal 14 November 2013 pada pos tarif 9028.20.20.000 BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT

Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-528/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 November 2013, atas nama XXX, , dan menetapkan pembebanan bea masuk atas 3 jenis barang (sesuai lampiran PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 459130 tanggal 14 November 2013 pada pos tarif 9028.20.20.000 BM 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 20 Oktober2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200