Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46798/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46798/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 89.902.061,00;
Menurut Terbanding :
bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp89.902.061,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPN merupakan akibat koreksi peredaran usaha. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN tersebut;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 89.902.061,00 berkaitan dengan koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut:
bahwa koreksi atas pajak masukan dalam negeri karena jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 6.791.682,00 sebagai berikut :
|
No.
|
Nama Penjual BKP Pemberi JKP
|
NPWP
|
Faktur Pajak/Nota Retur
|
PPN (Rupiah)
|
|
|
Kode dan Nomor Seri
|
Tanggal
|
||||
|
1
|
PT BT COMMUNICATION
|
02.116.079.1-059.000
|
010-000-0800003461
|
3 Des 08
|
1.871.399
|
|
2
|
PT BT COMMUNICATION
|
02.116.079.1-059.000
|
010-000-0800003462
|
3 Des 08
|
1.568.875
|
|
3
|
PT TRIO CONSTANT MANDIRI
|
01.858.957.2-701.000
|
010-000-0800000602
|
11 Okt
|
727.883
|
|
4
|
PT MANIS KHURMA ABADI
|
01.837.428.0-004.000
|
010-000-0800000027
|
18 Des
|
1.445.000
|
|
5
|
CV SIMPATI JAYA
|
02.524.765.1-301.000
|
010-000-0800000015
|
29 Nop
|
1.178.525
|
|
6.791.682
|
|||||
Menurut Pemohon :
bahwa terkait dengan hal ini, karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.791.682,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
- Kuitansi
- Faktur Pajak
- Berita Acara Serah Pekerjaan
- Purchase Order
- Jurnal voucher
- Surat Jalan
- Rekening Koran Deutsche Bank
- SPT Masa PPN Desember 2008
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2162/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00935/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 2.524.209.939,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 120.975.216.056,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 7.448.474.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 130.947.900.495,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 11.909.966.612,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 17.748.463.536,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 17.748.463.536,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (5.838.496.924,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 5.765.976.911,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) Rp 74.426.421,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 1.906.408,00
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 1.906.408,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 3.812.816,00
