Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36886/PP/M.XIII/16/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36886/PP/M.XIII/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp. 11.494.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp11.494.000,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sudah mengadakan klarifikasi ke Pertamina, sebagai penerbit Faktur Pajak, dan sudah dijawab dalam bentuk surat konfirmasi dari pihak Pertamina dengan nomor 024/F34117/2010 -S8 tertanggal 17 Maret 2010. Dalam surat tersebut, Pertamina mengkonfirmasikan bahwa transaksi tersebut benar adanya;

bahwa yang menjadi sengketa adalah atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 11.494.000,00 yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan Sebesar Rp11.494.000,00 dalam hasil penelitian keberatan sebagaimana yang dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor: 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 telah dinyatakan Terbanding benar adanya sehingga Pajak Masukan tersebut tersebut dapat dikreditkan, dan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitan Keberatan yang menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan;

bahwa namun dalam Surat Keputusan Keberatan, Terbanding ternyata masih tetap mempertahankan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding keputusan Terbanding Nomor: KEP-152/WPJ.14/BD.06/2011 semestinya cacat hukum dan dibatalkan seluruhnya;

bahwa menurut Terbanding terkait dengan perbedaan antara Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 dan KEP-152/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00003/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 Masa Pajak Juli 2006, maka yang berlaku secara hukum adalah Surat Keputusan Keberatan;

bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.494.000,00 tetap dipertahankan karena dalam proses berjalan berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaannya, Terbanding menyadari karena terkait dengan tahun pajak 2008 dan dari hasil konfirmasi kepada Pemeriksa dokumen berupa Rekening Koran Mandiri tersebut tidak pernah diberikan maka menurut Terbanding tidak dapat dipergunakan pada saat keberatan, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa mengenai adanya perubahan atas Surat Penggilan Untuk Hadir tersebut Terbanding tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk menanggapi hasil keberatan tersebut hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang yang menyatakan Pemohon Banding menyatakan mempunyai bukti pengiriman yang menunjukkan sudah memberikan tanggapan dan menandatanganinya, Terbanding menyatakan bahwa surat tanggapan yang dikirim melalui pos tersebut tidak pernah Terbanding terima;

bahwa Pasal 26A ayat (1) KUP mengatur:

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyatakan antara lain:

bahwa pasal 1 ayat (5) mengatur:

“Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenaipemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitiankeberatan”

bahwa Pasal 12 mengatur:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan tata cara penyelesaian keberatan diaturdengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur:

Pasal10:

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajakdengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam LampiranV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar HasilPenelitian Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI PeraturanDirektur Jenderal Pajak ini;
Pemberian keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acaradengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur JenderalPajak ini.
Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkandalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;dan
proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
Menurut Majelis
:

  1. bahwa Terbanding telah menyampaikan surat Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Permintaan Tanggapan, Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dilampiri lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 yang isinya sebagai berikut:
  2. Keterangan:Dasar dilakukan koreksi dalam keberatan:

– Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 11.494.000,00 yang merupakan Pajak Masukanyang Faktur Pajaknya tidak ada;- Pajak Masukan atas nama Pertamina tersebut tetap dikoreksi karena PemohonBanding tidak dapat menunjukkan bukti Delivery Order atau bukti pembayaran atas pembelian bahan bakar kePertamina;- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, dan dalam surat keberatannyamelampirkan foto copy klarifikasi ke pihak penerbit Faktur Pajak yaitu Pertamina, yang sudah dijawab dalambentuk surat pernyataan dari pihak Pertamina, bahwa transaksi tersebut benar adanya;- Selain itu PemohonBanding juga melampirkan fotocopy rekening Koran BankMandirisebagai bukti pembayaran ke Pertamina;-Terbanding telah melakukan klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP BUMN, yang oleh KPP BUMN tidak dapatdijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan di Lampiran Formulir 1195 Al SPT PPN;- Berdasarkanpenelitian, bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebutbenar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cukup alasan untuk menerima-permohonan Pemohon Banding;

bahwa pada alinea terakhir Surat Terbanding Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 dinyatakan:”apabila Saudara tidak memberi tanggapan secara tertulis atas hasil penelitian keberatan dalamjangka waktu tersebut dan Saudara tidak menghadiri penandatanganan berita acara hasil keberatan tersebut,maka hasil penelitian keberatan dianggap telah saudara setujui seluruhnya dan kewajiban saudara akan dihitungdengan hasil penelitian keberatan tersebut”

bahwa memperhatikan ketentuan tersebut dan pemberitahuan dari Terbanding di atas, Majelis berpendapat:

Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan merupakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo merupakan pelaksanaan/bagian dari Tata Cara Penyelesaian sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) KUP;
Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud lampiran surat Terbanding Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor : 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 merupakan pelaksanaan ketentuan di atas dan mengikat Terbanding dan Pemohon Banding;
Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak merealisasikan isi/lampiran surat Terbanding di atas;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.494.000,00 dan karenanya koreksi Terbanding tidak dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa Pajak Juli 2006 dihitung kembali sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-152/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2006 Nomor: 00003/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200