Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36884/PP/M.XIII/16/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36884/PP/M.XIII/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.9.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP BUMN, yang oleh KPP BUMN tidak dapat dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan di Lampiran Formulir 1195 Al SPT PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding menolak penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00001/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2006, Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan yang cacat hukum, karena tidak sesuai dengan fakta, hasil penelitian keberatan dan dokumen pendukungnya;
bahwa yang menjadi sengketa adalah atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.9.000.000,00 yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan Sebesar Rp9.000.000,00 dalam hasil penelitian keberatan sebagaimana yang dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor: 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 telah dinyatakan Terbanding benar adanya sehingga Pajak Masukan tersebut tersebut dapat dikreditkan, dan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitan Keberatan yang menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan;
bahwa namun dalam Surat Keputusan Keberatan, Terbanding ternyata masih tetap mempertahankan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding keputusan Terbanding Nomor: KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 semestinya cacat hukum dan dibatalkan seluruhnya;
bahwa menurut Terbanding terkait dengan perbedaan antara Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor :00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 dan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor:00001/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2006, maka yang berlaku secara hukum adalah Surat Keputusan Keberatan;
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00 tetap dipertahankan karena dalam proses berjalan berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaannya, Terbanding menyadari karena terkait dengan tahun pajak 2008 dan dari hasil konfirmasi kepada Pemeriksa dokumen berupa Rekening Koran Mandiri tersebut tidak pernah diberikan maka menurut Terbanding tidak dapat dipergunakan pada saat keberatan, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
bahwa mengenai adanya perubahan atas Surat Penggilan Untuk Hadir tersebut Terbanding tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk menanggapi hasil keberatan tersebut hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang yang menyatakan Pemohon Banding menyatakan mempunyai bukti pengiriman yang menunjukkan sudah memberikan tanggapan dan menandatanganinya, Terbanding menyatakan bahwa surat tanggapan yang dikirim melalui pos tersebut tidak pernah Terbanding terima;
bahwa Pasal 26A ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyatakan antara lain:
bahwa pasal 1 ayat (5) mengatur:
“Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan”
bahwa Pasal 12 mengatur:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur:
Pasal 10:
(1) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;(3) Pemberian keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4) Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;danb. proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding telah menyampaikan surat Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Permintaan Tanggapan, Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dilampiri lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor : 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 yang isinya sebagai berikut:
|
No.
|
Pos-pos yang Dikoreksi
|
Menurut
|
Dasar dilakukan Ko dalam keberata
|
||
|
WP (Rp)
|
Pemeriksa (Rp)
|
Peneliti (Rp)
|
|||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Dasar Pengenaan Pajak
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Kurang Bayar
Kelebihan yang sudah:
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
0,00
9.000.000,00
(9.000.000,00)
9.000.000,00
0,00
0,00
0,00
|
0,00
0,00
0,00
0,00
9.000.000,00
9.000.000,00
9.000.000,00
18.000.000,00
|
0,00
0,00
9.000.000,00 (9.000.000,00)
9.000.000,00
0,00
0,00
0,00
|
Lihat Keterangan di bawah
|
Keterangan:Dasar dilakukan koreksi dalam keberatan:
– Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.000.000,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada;
– Pajak Masukan atas nama Pertamina tersebut tetap dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Delivery Order atau bukti pembayaran atas pembelian bahan bakar ke Pertamina;
– Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, dan dalam surat keberatannya melampirkan foto copy klarifikasi ke pihak penerbit Faktur Pajak
yaitu Pertamina, yang sudah dijawab dalam bentuk surat pernyataan dari pihakPertamina, bahwa transaksi tersebut benar adanya;
– Selain itu Pemohon Banding juga melampirkan fotocopy rekening Koran BankMandiri sebagai bukti pembayaran ke Pertamina;
– Terbanding telah melakukan klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP BUMN, yang oleh KPP BUMN tidak dapat dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan di Lampiran Formulir 1195 Al SPT PPN;
– Berdasarkan penelitian, bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding;
bahwa pada alinea terakhir Surat Terbanding Nomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 dinyatakan:
”apabila Saudara tidak memberi tanggapan secara tertulis atas hasil penelitian keberatan dalam jangka waktu tersebut dan Saudara tidak menghadiri penandatanganan berita acara hasil keberatan tersebut, maka hasil penelitian keberatan dianggap telah saudara setujui seluruhnya dan kewajiban saudara akan dihitung dengan hasil penelitian keberatan tersebut”
bahwa memperhatikan ketentuan tersebut dan pemberitahuan dari Terbanding di atas, Majelis berpendapat:
Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tanggal 7
September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan merupakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak aquo merupakan pelaksanaan/bagian dari Tata Cara Penyelesaian sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;2. Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud lampiran Surat TerbandingNomor: Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor: 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 merupakan pelaksanaan ketentuan di atas dan mengikat Terbanding dan Pemohon Banding;3. Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak merealisasikan isi/lampiran suratTerbanding di atas;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cuKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00 dan karenanya koreksi Terbanding tidak dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-392/WPJ.14/BD.06/2010, tanggal 29 September 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00026/207/08/722/10 tanggal 24 Februari 2010.
MENGINGAT
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa Pajak Februari 2006 dihitung kembali sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp. 0,00Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp.9.000.000,00
Pajak Masukan yang ddapat diperhitungkan menurut Majelis Rp.9.000.000,00
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran Rp. 0,00
Pajak Masukan yang dapat dipertitungkan PPN Rp.9.000.000,00
Pajak yang Kurang (lebih) dibayar (Rp.9.000.000,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak Berikutnya Rp.9.000.000,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13(3)Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Rp. 0,00
Pajak yang Masih Harus Dibayar Rp. 0,00
