Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36880/PP/M.XIII/15/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36880/PP/M.XIII/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 750.696.825,002. Koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp. 607.539.595,00 terdiri dari :2.1 Biaya Perjalanan Sales (Reimburse) Rp. 257.539.595,002.2 Biaya Jasa Konstruksi Rp. 350.000.000,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 750.696.825,00

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pengujian terhadap uang muka penjualan, PPh Pasal 22 dan 23 terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 750.696.825,00 yang terdiri dari : – Pengujian piutang dagang dan uang muka penjualan Rp. 4.799.461,00- Pengujian peredaran usaha melalui uang muka PPh. 23Rp. 88.590.147,00 – Pengujian peredaran usaha melalui uang muka PPh.22 Rp. 657.307.217,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut karena uang muka Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan pemotongan yang dilakukan oleh pelanggan pada saat pelunasan piutang dagang, bukan pada saat penerbitan faktur.

Pengujian piutang dagang dan uang muka pinjaman Rp. 4.799.461,00

bahwa menurut Terbanding pengujian peredaran usaha berdasarkan jurnal piutang dagang dan uang muka penjualan tahun 2004 adalah Mutasi debet Piutang Dagang tahun 2004 + Saldo Uang Muka Penjualan 31 Desember 2003 (saldo kredit uang muka penjualan awal tahun) – Saldo Uang Muka Penjualan 31 Desember 2004 yaitu uang muka yang belum terealisasi sebagai penjualan, sehingga menurut terbanding pengujian peredaran usaha melalui jurnal piutang dagang dan uang muka penjualan adalah sebagai berikut :

Mutasi debet Piutang Dagang tahun 2004Rp 25.621.886.806,00-/- PPN PenjualanRp (2.315.095.459,00) Rp 23.306.791.347.00+/+Saldo Uang Muka Penjualan 31 Desember 2003Rp 202.967.998,00-/-Saldo Uang Muka Penjualan 31 Desember 2004Rp 437.274.100,00Penjualan 2004Rp 23.072.485.245,00+/+Komisi Jasa Luar NegeriRp 367.825.605,00Rp 23.440.310.850,00Penjualan cfm SPT Tahunan PPh Badan 2004Rp 23.435.511.389,00Koreksi Penjualan cfm Terbanding Rp 4.799.461,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi-koreksi tersebut karena telah didukung dengan bukti yang memadai;

bahwa untuk mendukung kebenaran bukti tersebut Pemohon Banding telah menyerahkan General Ledger, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh. Pasal 23, dan SSP. PPh. Pasal 22bahwa selanjutnya Majelis telah meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi bukti-bukti yang berkenaan dengan koreksi Terbanding;

bahwa menurut Terbanding sampai dengan dilakukannya uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait koreksi piutang dagang dan uang muka penjualan sebesar Rp. 4.799.461,

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memperoleh angka tersebut adalah berdasarkan equalisasi, sehingga dapat terjadi dua kali penghitungan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang kemudian dilanjutkan dengan uji bukti, ternyata Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut adalah berasal dari uang muka penjualan yang omzetnya telah dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding

bahwa atas pembukuan Peredaran Usaha/Piutang dagang Pemohon Banding, Majelis berpendapat pembukuan tersebut tidak menyimpang dari prinsip pembukuan double entry dan jurnalnya benar menyangkut akun Neraca dan akun Rugi/Laba;

bahwa pada halaman 7 Laporan Penelitian Keberatan, Pemohon Banding menghitung Peredaran Usaha dan analisa piutang dagang sebagai berikut:

Jumlah Mutasi debet Piutang Dagang tahun 2004 Rp 25.621.886.814,00PPN Penjualan Rp 2.315.095.459,00 Peredaran Usaha dari Piutang Dagang Rp 23.306.791.355.00Uang Muka Penjualan 2004 cfm SPT Rp 437.274.100,00Peredaran Usaha dari Piutang Dagang setelah dikurangi UM PenjualanRp 22.869.517.255,00Penjualan cfm SPT Tahunan Rp 23.435.511.389,00-/-Saldo Uang Muka Penjualan 31 Desember 2003 Rp 202.967.998,00-/-Komisi Jasa Luar Negeri 2004 Rp 367.825.605,00Penjualan Netto 2004Rp 22.864.717.786,00SelisihRp 4.799.469,00

bahwa ada selisih sebesar Rp 8,00 (Rp 4.799.469,00 – Rp 4.799.461,00) diabaikan karena Pemohon Banding menghitung Peredaran usaha dari mutasi debet piutang dagang yang jumlahnya Rp25.621.886.841,00, sedangkan angka Terbanding Rp 25.621.886.806,00;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas uang muka penjualan sebesar Rp4.799.461,00 tetap dipertahankan

Pengujian peredaran usaha melalui uang muka PPh. 23 Rp. 88.590.147,00

bahwa Terbanding juga telah mengoreksi Penjualan berdasarkan uang muka PPh. Pasal 23 sebesar Rp88.590.147,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut di dasarkan pada :Bukti potong yang telah dikreditkan Pemohon Banding Rp. 728.589.767,00Penghasilan yang dilaporkan PB dalam saldo G/L Rp. 639.999.620,00Koreksi Rp. 88.590.147,00

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan data yang memadai untuk penghitungan peredaran usahanya , oleh karena itu Terbanding kemudian melakukan Gross Up uang muka PPh Pasal 23 sebagai sumber perhitungan peredaran usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam kaitannya dengan PPh. Pasal 23, kredit tersebut berbeda dengan pencatatannya, karena bukti potong tersebut dicatat pada saat dibayar, sementara penerimaan dicatat secara acrual;

bahwa menurut Pemohon Banding sebenarnya sebagian kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2004 adalah merupakan peredaran usaha tahun 2003;

bahwa menurut Pemohon Banding, uang muka PPh. Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan pemotongan yang dilakukan oleh pelanggan pada saat pelunasan piutang dagang, bukan pada saat penerbitan faktur. Pemotongan PPh. Pasal 23 tahun 2004 oleh pelanggan dilakukan atas faktur yang Pemohon Banding terbitkan pada tahun 2004. Untuk faktur yang diterbitkan pada tahun 2003, peredaran usahanya telah Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan PPh. Badan tahun 2003;

bahwa dalam uji bukti terhadap uang muka PPh. Pasal 23 Pemohon Banding telah :melengkapi bukti potong yang menurut Terbanding belum ada;menunjukkan bukti (SPT dan bukti potong) bahwa bukti potong atas nama PT. SATOMO INDOVYL POLYMER, Nomor : 019/SIP/V/2003 sebesar Rp. 4.450.000,00 dan PT.J.RAY MC DERMOTT INDONESIA, Nomor : 298/12/2003/PPH23MC sebesar Rp. 69.687.000,00 telah diperhitungkan dan dilaporkan pada tahun 2003;Membuktikan bahwa penghasilan jasa berdasarkan Pasal 23 dari PT.LAUTAN OTSUKA CHEMICAL, No. Bukti Potong : 879/X/LOC/2004, yang dicatat dalam G/L menurut Terbanding sebesar Rp. 6.677.332,00, sebenarnya adalah sebesar Rp. 7.198.450,00Bahwa Terbanding belum memperhitungkan penghasilan dari jasa yang di catat dalam G/L atas nama PT. INDONESIA POWER UBP SURALAYA, Nomor bukti : 239/UBPSLA/12/2004 sebesar Rp. 7.300.000,00 dan UNOCAL INDONESIA COMPANY, Nomor bukti 129/05/2004 sebesar Rp. 12.991.500,00, yang keduanya telah diperhitungkan dan dilaporkan Pemohon Banding dalam tahun 2004;

bahwa terhadap hal tersebut Terbanding telah menyepakati angkanya, namun menurut Terbanding SSP beserta bukti potongnya masih dipertanyakan keabsahannya, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan aslinya;

bahwa menurut Majelis, walaupun bukti uang muka PPh. Pasal 23 tersebut berupa foto copy, namun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-buktinya, membukukan pada G/L Pemohon Banding, dan telah melaporkannya dalam SPT tahun 2003, dan tahun 2004 bahwa dengan demikian Majelis tidak mempertahankan koreksi atas uang muka PPh. Pasal 23;

Pengujian peredaran usaha melalui uang muka PPh.22 Rp. 657.307.217,00

bahwa Terbanding juga mengoreksi uang muka PPh. Pasal 22 sebesar Rp. 657.307.217,00 menurut Terbanding selisih tersebut berasal dari selisih peredaran usaha yang di dasarkan pada :- Bukti Potong PPh. Pasal 22 Rp. 3.737.187.133,00 – G/L Rp. 3.079.879.916,00- selisih Rp. 657.307.217,00

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan data yang memadai untuk penghitungan peredaran usahanya, oleh karena itu Terbanding kemudian melakukan Gross Up uang muka PPh. Pasal 22 sebagai sumber perhitungan peredaran usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, uang muka PPh. Pasal 22 yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan pemotongan yang dilakukan oleh pelanggan pada saat pelunasan piutang dagang, bukan pada saat penerbitan faktur. Pemotongan PPh. Pasal 22 tahun 2004 oleh pelanggan dilakukan atas faktur yang Pemohon Banding terbitkan pada tahun 2004. Untuk faktur yang diterbitkan pada tahun 2003, peredaran usahanya telah Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan PPh. Badan tahun 2003;

bahwa menurut Pemohon Banding peredaran usaha menurut G/L tersebut bukannya Rp3.079.879.916, melainkan sebesar Rp2.842.981.266,00, yang merupakan peredaran usaha cfm G/L tahun 2004 ; adanya selisih sebesar Rp. 236.898.650,00 tersebut adalah merupakan omzet yang sudah dicatat perusahaan pada tahun 2004, akan tetapi bukti potongnya tidak diterima dari Pertamina sehingga tidak dikreditkan oleh perusahaan;

bahwa jumlah Peredaran Usaha cfm bukti potong PPh. Pasal 22 menurut Terbanding Rp.3.706.814.165,00 adalah merupakan penjumlahan peredaran cfm G/L Rp 2.842.981.266,00 G/ Rp 863.832.899,00

bahwa menurut Terbanding terdapat selisih antara peredaran usaha yang di dasarkan pada bukti potong PPh. Pasal 22 sebesar Rp. 3.737.187.134,00 dengan peredaran usaha cfm G/L sebesar Rp3.706.814.165, yaitu sebesar Rp. 30.372.968,00;

bahwa menurut Pemohon Banding adanya selisih antara peredaran usaha yang di dasarkan pada bukti potong PPh. Pasal 22 sebesar Rp. 3.737.187.134,00 dengan peredaran usaha cfm G/L sebesar Rp3.706.814.165,00, yaitu sebesar Rp. 30.372.968,00 adalah disebabkan adanya perbedaan kurs, pada saat pencatatan di General Ledger Pemohon Banding menggunakan kurs Tengah Bank Indonesia, sedang pada saat pemotongan digunakan Kurs Menteri Keuangan;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding Jumlah Peredaran usaha berdasarkan bukti potong PPh. Pasal 22 maupun berdasarkan G/L seharusnya adalah sama;

bahwa pada saat dilakukannya uji bukti Terbanding masih belum dapat meyakini kebenaran bukti tersebut karena data yang diberikan pemohon Banding berupa foto copy, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa angka tersebut adalah karena adanya perbedaan karena selisih kurs;

bahwa Majelis berpendapat, atas perbedaan selisih kurs tidak perlu pembuktian, karena penggunaan nilai kurs oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yaitu nilai penjualan pada General Ledger dihitung dengan kurs tengah BI, sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan yang antara lain berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak menggunakan system pembukuan berdasarkan Kurs tengah Bank Indonesia atas kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun…- dst”

sedangkan dalam hal perhitungan pajak atas transaksi dengan menggunakan valuta asing, digunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa dengan demikian selisih kurs dimaksud tidak mengakibatkan timbulnya koreksi fiskal;

bahwa berdasarkan pembuktian dalam sidang Majelis berkesimpulan atas koreksi Pengujian peredaran usaha melalui uang muka PPh.22 sebesar Rp. 657.307.217,00, tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 750.696.825,00, koreksi yang dipertahankan hanya atas Koreksi Pengujian piutang dagang dan uang muka pinjaman sebesar Rp. 4.799.461,00, sedangkan selisihnya sebesar Rp 745.897.364,00 tidak dipertahankan;

2. Koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp. 607.539.595,00 terdiri dari :2.1 Biaya Perjalanan Sales (Reimburse) Rp. 257.539.595,002.2 Biaya Jasa Konstruksi Rp. 350.000.000,00

bahwa pembahasan koreksi Biaya Usaha Lainnya tersebut sebagai berikut:

2.1 Biaya Perjalanan Sales (Reimburse) Rp. 257.539.595,00

bahwa Terbanding mengoreksi biaya perjalanan sales sebesar Rp. 257.539.595,00, karena Pemohon Banding hanya menyerahkan G/L dan tidak menyampaikan bukti-bukti pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding koreksi biaya Reimburse sebesar Rp. 257.539.595, 00, terdiri dari :- Biaya perjalanan dinas Rp. 167.316.646,00- Biaya catering Rp. 16.914.700,00- Biaya Entertain Rp. 57.674.119,00- Biaya Telpon/Fax Rp. 2.168.817,00- Biaya ATK Rp. 820.900,00- Biaya Repair Mobil Rp. 5.918.500,00- Biaya Keperluan Rumah Rp. 4.783.363,00- Biaya Fotocopy Rp. 198.400,00- Biaya Freight / Coss Rp. 267.150,00- Biaya Lain-lain Rp. 1.477.000,00

bahwa selanjutnya mengenai koreksi biaya reimbursement tersebut dikemukakan sebagai berikut:

– Biaya perjalanan dinas Rp. 167.316.646,00

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding hanya menyerahkan lima lembar copy biaya perjalanan dinas yang merupakan bukti internal yang dibuat oleh Pemohon Banding, di samping itu Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti reimburse biaya perjalanan dinas berupa bukti penerimaan kas dan pihak ketiga/merchant dan bukti penerimaan kas dari karyawan bagian sales yang melakukan perjalanan dinas tersebut;

bahwa menurut Terbanding bukti-bukti tersebut tidak menyebutkan maksud dan tujuan pegawai tersebut, dan tidak di dukung dengan bukti eksternal; misalnya perjalanan dinas ke Surabaya tetapi bukti makan di Hotel Hilton Jakarta, Parkir di Menara Mulia Jakarta, pembelian bensin di Jakarta

bahwa menurut Pemohon Banding untuk biaya Perjalanan Sales, dalam realisasinya pegawai-pegawai diberikan dana terlebih dahulu (advance) baru kemudian diperhitungkan besarnya setelah pelaksanaannya;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut berhubungan dengan biaya perusahaan karena yang berangkat adalah Salesman dan yang dikunjungi adalah perusahaan mitra Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 167.316.646,00 adalah untuk biaya BBM, tol, parkir, penginapan dalam rangka perjalanan dinas di dalam dan di luar kota sehubungan dengan tender, visit customer dan mencari order dan kegiatan-kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan/usaha perusahaan, untuk itu Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa : bon bensin, parker, tol tiket kereta;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis oleh karena biaya-biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan dan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, maka koreksi biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp167.314.646,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

– Biaya ATK Rp. 820.900,00

bahwa menurut Terbanding untuk biaya ATK sebesar Rp. 820.900,00, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp. 277.100,00;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan pembelian alat tulis pada saat pegawai melakukan perjalanan dinas;

bahwa menurut Majelis oleh karena Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sejumlah Rp.277.100,00 maka terhadap biaya ATK ini dikoreksi sebesar Rp. 820.000,00 – Rp. 277.100,00 = Rp. 542.900,00;bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Biaya ATK sebesar Rp 542.900,00 sedangkan sebesar Rp 277.100 tidak dapat dipertahankan;

– Biaya Keperluan Rumah Rp. 4.783.363,00

bahwa menurut Terbanding untuk biaya keperluan rumah sebesar Rp. 4.783.363,00 adalah tidak ada hubungannya dengan 3 M, karena merupakan pengeluaran natura;

bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran ini adalah dalam kaitannya dengan rumah yang dikontrak oleh perusahaan di luar kota yang dipakai untuk menginap pegawai perusahaan yang melakukan perjalanan ke kota tersebut, dan biaya tersebut berhubungan dengan usaha perusahaan;

bahwa menurut Majelis biaya keperluan rumah tersebut bukan merupakan pemberian dalam bentuk natura, karena memang hanya diperlukan pegawai apabila melakukan perjalanan ke luar kota, dengan kata lain pegawai tersebut tidak mendiaminya dan keperluan tersebut juga masih berkaitan dengan usaha perusahaan, dengan demikian biaya ini tidak dikoreksi, oleh karenanya Biaya Keperluan Rumah sebesar Rp 4.783.363,00 tidak dapat dipertahankan;

– Biaya Fotocopy Rp. 198.400,00

bahwa menurut Terbanding koreksi terhadap biaya fotocopy sebesar Rp. 198.400,00 adalah karena bukti yang diserahkan berupa strok dan bon dari tempat foto copy

bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini dilakukan pada saat pegawai melakukan tugas di luar kantor, dan masih berhubungan dengan usaha perusahaan;

bahwa menurut Majelis terhadap biaya ini tidak dilakukan koreksi karena dilengkapi dengan bukti dan masih berkaitan dengan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Biaya Fotocopy sebesar Rp 198.400,00 tidak dapat dipertahankan;

– Biaya Freight / Cost Rp. 267.150,00

bahwa menurut Terbanding biaya Freight/COGS sebesar Rp. 267.150,00 dikoreksi karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti sejumlah Rp. 234.650,00;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut diperuntukkan pengiriman barang ke customer, dengan demikian berhubungan dengan usaha perusahaan dan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan;

bahwa menurut Majelis karena biaya ini masih berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti sejumlah Rp. 234.650,00 maka terhadap biaya ini dikoreksi sebesar Rp.267.150,00 – Rp. 234.650,00 = Rp. 32.500,00;

bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Biaya Freight/Cost sebesar Rp. 32.500,00 sedangkan sebesar Rp 234.650,00 tidak dipertahankan;

– Biaya catering Rp. 16.914.700,00

bahwa menurut Terbanding terhadap biaya catering dikoreksi sebesar Rp.16.914.700,00 karena biaya ini diberikan dalam bentuk uang, dan dalam uji bukti tidak dapat diperlihatkan apakah biaya tersebut sudah dimasukkan dalam unsure gaji/penghasilan karyawan, dengan demikian tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan uang makan yang diberikan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pegawai yang melakukan tugas ke luar kantor, biaya tersebut masih berhubungan dengan usaha perusahaan, sehingga dapat diakui sebagai biaya tanpa harus dilihat bahwa biaya tersebut sudah masuk unsur PPh Pasal 21 karyawan atau tidak;

bahwa menurut Majelis karena biaya tersebut diperuntukkan karyawan yang melakukan tugas keluar kantor dan masih berkaitan dengan usaha Pemohon Banding, maka terhadap biaya ini tidak dikoreksi, oleh karenanya koreksi Biaya Catering sebesar Rp 16.914.700,00 tidak dapat dipertahankan;

– Biaya Entertaint Rp. 57.674.119,00

bahwa terhadap biaya-biaya entertain sebesar Rp. 57.674.174,00 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, sehingga koreksi dipertahankan;- Biaya Telpon/Fax Rp. 2.168.817,00- Biaya Repair Mobil Rp. 5.918.500,00

bahwa terhadap biaya Telpon dan Fax sejumlah Rp. 2.168.817 dan biaya repair mobil sejumlah Rp. 5.918.500 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi sebesar 50 %;

bahwa menurut Majelis, karena biaya ini merupakan biaya untuk karyawan tertentu karena jabatannya, maka terhadap biaya ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 dikoreksi sebesar 50 %, dengan demikian: biaya Telpon/Fax yang dikoreksi adalah 50 % X Rp.2.168.817,00 = Rp. 1.084.408,50biaya repair mobil yang dikoreksi adalah 50 % X Rp. 5.918.500,00 = Rp. 2.959.250,00bahwa dengan demikian koreksi biaya Telpon/Fax sebesar Rp. 1.084.408,50 dan biaya repair mobil sebesar Rp. 2.959.250,00 tetap dipertahankan dan koreksi biaya Telpon/Fax sebesar Rp. 1.084.408,50 dan biaya repair mobil sebesar Rp. 2.959.250,00 tidak dipertahankan;- Biaya Lain-lain Rp. 1.477.000,00

bahwa terhadap biaya lain sebesar Rp. 1.477.000,00 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, sehingga koreksi dipertahankan;

2.2 Biaya Jasa Konstruksi Rp. 350.000.000,00

bahwa biaya Jasa Konstruksi dikoreksi Terbanding sebesar Rp. 350.000.000, karena tidak di dasarkan pada bukti, sedangkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat SPHP berbeda dengan daftar aktiva tetap;

bahwa menurut Terbanding terhadap biaya jasa konstruksi tersebut Pemohon Banding memberikan data berupa Surat Penawaran dan pihak pelaksana pekerjaan adalah PT. ERKAWIDURI KENCANA, Surat Perintah Kerja dari Peemohon Banding , bukti-bukti pengeluaran dan bukti pemotongan dan pembayaran PPh. Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi telah disetor dan disetujui oleh pemeriksa;

bahwa menurut Terbanding pengeluaran biaya tersebut tidak dapat dibebankan sekaligus karena masa manfaatnya lebih dari satu tahun, hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU PPh; dan untuk menghitung besarnya penyusutan berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah 5 % untuk kelompok bangunan permanen, sehingga besarnya biaya jasa konstruksi yang dapat dibebankan untuk tahun pajak 2004 adalah sebesar 5 % dari Rp. 350.000.000,00 yaitu sebesar Rp. 17.500.000,00;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian pada Surat Perintah Kerja nomor KTR/INT 045 /SPK/0104 serta bukti penerimaan pembayaran yang dikeluarkan PT. ERKA WIDURI KENCANA, tidak diketemukan informasi/data mengenai alamat atau lokasi bangunan yang direnovasi;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian SPT tahunan PPh. Badan Pemohon Banding tahun 2004, tidak diketemukan adanya penambahan asset berupa bangunan, nilai bangunan yang dilaporkan sama dengan nilai perolehan pada tahun 1995, yaitu Rp. 190.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding tujuan dikeluarkannya biaya tersebut adalah untuk pembangunan atau overhaul, namun karena tidak ada penambahan aktiva, maka biaya tersebut bukan milik Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibukukan sebagai biaya;

bahwa kondisi yang ada pada tahun 2008, Pemohon Banding hanya mempunyai satu ruko dimana ruko tersebut tidak berbeda dengan ruko-ruko di sebelahnya, sehingga pembebanan biaya konstruksi tersebut diragukan; di samping itu terhadap bukti rehabilitasi terdapat perbedaan luas bangunan antara Faktur pajak dan kontrak dengan ukuran ( 10 x 17 = 170 m2) dengan SPPT (bumi = 74 m2)

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa SPK, Foto Copy SPPT PBB

bahwa menurut Pemohon Banding luas bangunan tidak berubah karena di dalam sertifikat luas bangunan adalah 4,5 m x 16,7 m, bahwa angka yang ada dalam kontrak 17 m x 10 m, angka 17 merupakan pembulatan 16,7 m, sementara 10 m adalah lebih 3 m untuk tiga lantai = 9 m, 1 m di lantai 4;

bahwa menurut Pemohon Banding hanya dilakukan renovasi, dengan demikian bukan membangun baru; biaya renovasi dibebankan sekaligus dalam satu tahun;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut adalah biaya konstruksi/rehabilitasi kantor yang perolehannya tahun 2005;

bahwa menurut Pemohon Banding dari bukti-bukti tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

bahwa mengingat pekerjaan renovasi bangunan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 SPK Nomor: KTR/Int.045/SPK/014 yaitu : “PIHAK PERTAMA memberikan Pekerjaan Pembongkaran, Mendesain dan Konstruksi termasuk dan tidak terbatas di dalamnya pekerjaan elektrikal kantor PT Guna Pertiwi Cemerlang kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima baik tugas perkerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA; Pekerjaan Pembongkaran, Mendesain dan Konstruksi termasuk dan tidak terbatas di dalamnya pekerjaan elektrikal kantor PT Guna Pertiwi Cemerlang yang dilaksanakan PIHAK KEDUA dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:Pekerjaan Persiapan dan PembongkaranPekerjaan MendesainPekerjaan Konstruksi dan Pengadaan materialPekerjaan Perbaikan Elektrikal”,Majelis berpendapat renovasi tersebut mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun, walaupun Pemohon Banding tidak memasukkan sebagai tambahan aktiva, Majelis berpendapat biaya renovasi sebesar Rp350.000.000,00 tidak dapat dibebankan sekaligus, jadi harus disusulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang PPh, dengan tarif Penyusutan sebesar 5%;

bahwa dengan demikian atas koreksi Biaya Jasa Konstruksi sebesar Rp 350.000.000,00 tersebut Majelis berpendapat:5% x Rp 350.000.000,00= Rp 17.500.000,00 dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 332.500.000,00 (Rp 350.000.000,00 – (5% x Rp 350.000.000,00)) tidak dapat dipertahankan;

bahwa keterangan pemohon Banding telah sesuai dengan bukti yang disampaikan, oleh karena itu terhadap biaya ini tidak dikoreksi

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan:2.1. atas koreksi Biaya Perjalanan Sales (Reimburse) sebesar Rp 257.539.595,00, koreksi yang dipertahankan adalah :- Koreksi biaya ATK =Rp. 542.900,00- Koreksi biaya Freight =Rp. 32.500,00- Koreksi biaya biaya Telpon/Fax 50 % X Rp.2.168.817 = Rp. 1.084.408,50- Koreksi biaya repair mobil 50 % X Rp. 5.918.500 = Rp. 2.959.250,00- Koreksi Biaya Entertain = Rp.57.674.119,00- Biaya Lain-lain = Rp. 1.477.000,00 = Rp.63.770.177,50dan sisanya sebesar Rp 193.769.417,50 tidak dipertahankan;

2.2 Biaya Jasa Konstruksi sebesar Rp. 350.000.000,00, koreksi yang dipertahankan sebesar Rp17.500.000,00 dan sisanya sebesar Rp 332.500.000,00 tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut perhitungan koreksi menurut Majelis sebagai berikut:Koreksi Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp750.696.825,00Koreksi Peredaran Usaha yang dipertahankan Majelis: – Koreksi Penjualan = Rp. 4.799.461,00 koreksi yang tidak dipertahankan MajelisRp745.897.364,00

bahwa dengan demikian Perhitungan Peredaran Usaha Menurut Majelis menjadi sebagai berikut:Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 24.186.208.214,00Koreksi yang tidak dipertahankan MajelisRp 745. 897.364,00Peredaran Usaha menurut MajelisRp 23.440.310.850,00

Koreksi Biaya Usaha Lainnya:Koreksi Menurut Terbanding Rp257.539.595,00Koreksi yang dipertahankan Majelis :- Koreksi biaya ATK Rp. 542.900,00- Koreksi biaya Freight Rp. 32.500,00- Koreksi biaya biaya Telpon/Fax 50 % X Rp.2.168.817 Rp. 1.084.408,50- Koreksi biaya repair mobil 50 % X Rp. 5.918.500 Rp. 2.959.250,00- Koreksi Biaya Entertain Rp. 57.674.119,00- Biaya Lain-lain Rp. 1.477.000,00 Rp. 63.770.177,50Koreksi Biaya Perjalanan Sales yang tidak dipertahankan MajelisRp 93.769.417,50

Biaya Jasa Konstruksi menurut Terbanding Rp350.000.000,00Koreksi yang dipertahankan MajelisRp 17.500.000,00Koreksi Biaya Jasa Konstruksi yang tidak dipertahankan Rp332.500.000,00

bahwa dengan demikian Perhitungan Biaya Usaha Lainnya menurut Majelis menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp2.211.573.136,00Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:Biaya Perjalanan Sales Rp 193.769.417,50 Biaya Jasa KonstruksiRp 332.500.000,00Rp 526.269.417,50Biaya Usaha Lainnya menurut MajelisRp 2.737.842.553,50

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

Menimbang,bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menerima sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Peredaran Usaha dan Biaya Usaha Lainnya tahun Pajak 2004 dihitung kembali sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 24.186.208.214,00Koreksi yang tidak dipertahankan MajelisRp 745. 897.364,00Peredaran Usaha menurut MajelisRp 23.440.310.850,00

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 2.211.573.136,00Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:Biaya Perjalanan Sales Rp 193.769.417,50 Biaya Jasa KonstruksiRp 332.500.000,00Rp 526.269.417,50Biaya Usaha Lainnya menurut MajelisRp 2.737.842.553,50
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/WPJ.05/2010 tanggal 29 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00024/206/04/036/09 tanggal 12 Januari 2009, dengan Perhitungan jumlah Pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Peredaran UsahaRp 23.440.310.850,00
Harga Pokok PenjualanRp 19.947.260.715,00
Penghasilan BrutoRp 3.493.050.135,00
Biaya Usaha lainnyaRp 2.737.842.553,50
Penghasilan Bruto dari usahaRp 755.207.581,50
Penghasilan dari Luar UsahaRp 62.864.620,00
Penghasilan NetoRp 818.072.201,50
Kompensasi KerugianRp 0,00
Penghasilan Kena PajakRp 818.072.201,50
PPh terutangRp 227.921.600,00Kredit PajakRp 202.100.600,00
Pajak yang Kurang dibayarRp 25.821.000,00
Sanksi Administrasi Pasal 13(2) KUPRp 12.394.080,00
Pajak yang Masih Harus DibayarRp 38.215.080,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200