Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36879/PP/M.XIII/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36879/PP/M.XIII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan PIB Nomor : 088510 tanggal 23 Maret 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,307.00.00.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 088510 tanggal 23 Maret 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan distributor dan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice dan Purchase Order.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3716/KPU.01/2010 tanggal 19 Mei 2010, diketahui dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tidak memadai untuk untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,dan berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 088510 tanggal 23 Maret 2010tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6,c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding walaupun telah diminta melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2128/SP.21/2010 tanggal 6 Juli 2010 maupun hadir dalam persidangan untuk memenuhi panggilan sidang Nomor : Pang-002/Pg.26/2010 tanggal 17 Desember 2010, : Pang-021/Pg.26/2011 tanggal 18 Januari 2011, : Pang-046/Pg.26/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan : Pang-065/Pg.26/2011 tanggal 7 Maret 2011, sehingga Majelis tidak memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dengan dasar penetapan nilai pabean dan dokumen pendukung Pemohon Banding yang tidak memadai untuk pembuktian sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan menggunakan metode II s.d VI secara hirarki.
bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa nilai Pabean berdasarkan harga transaksi dan dalam persidangan Pemohon Banding diminta menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan asli dan copy bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa : PIB Nomor : 088510 tanggal 23 Maret 2010Purchase Order Nomor : PO00105-C915 tanggal 5 Januari 2010Invoice Nomor : EY2010-052 tanggal 9 Maret 2010 sebesar USD 42,372.00 Packing List tanggal 9 Maret 2010Bill of Lading Nomor : AVKUJK31000008 tanggal 12 Maret 2010Polis Asuransi Nomor:PYIE2010440393000281 tanggal 11 Maret 2010;Permohonan pengiriman uang/bukti transfer BCA tertanggal 17 Maret 2010Rekening koran nomor : 3353033898 periode 28 Februari-31 Maret 2010Surat Persetujuan pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 100856/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 1 April 2010Aplikasi Transfer tanggal 17 Maret 2010 USD 42,372.00 atau Rp386.991.104,00; Buku Besar Bank tanggal 8 Maret 2010 samapai dengan 15 Maret 2010Buku Kas bulan Maret 2010Buku persediaan SSPCP pembayaran PIB sebesar Rp48.765.000,00 tanggal 19 Maret 2010Deklarasi Nilai Pabean Instruksi pemeriksaanSPTNP Nomor: SPTNP-009042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010SSPC Pembayaran SPTNP sebesar Rp6.074.00,00 tanggal 19 Mei 2010Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang Impor Nomor. BA-045/KPU.01/BD.03/2010Berita Acara Pengambilan sample Nomor 002069 tanggal 23 November 2009
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Shenzhen Qishenglong Industrialist Co. LTD yang berkedudukan di China, dengan Purchase Order Nomor : PO00105-C915 tanggal 5 Januari 2010 dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
|
Item
|
Description
|
QTY
|
|
1
|
Educational Computer Keyboard 353 w/o packing
|
2.000
|
|
2
|
Educational Computer Keyboard 253 w/o packing
|
6.500
|
|
3
|
X-Y Coordinate input device Joypad W363-9 w/o packing
|
4.200
|
|
4
|
X-Y Coordinate input device Joypad W263-9 w/o packing
|
13.400
|
|
5
|
X-Y Coordinate input device Joypad W273-9 w/o packing
|
8.600
|
|
6
|
Scrolling Mouse 9W w/o packing
|
2.200
|
|
7
|
Scrolling Mouse 9B w/o packing
|
6.800
|
|
8
|
AV/DC adapter w/o packing
|
8.500
|
|
9
|
AV/DC cable w/o packing
|
8.500
|
|
10
|
PCB-GK383
|
7500
|
|
11
|
Maintenance Parts of Keyboard
|
|
|
12
|
Maintenance Parts of Mouse
|
|
bahwa selanjutnya Supplier Shenzhen Qishenglong Industrialist Co. LTD , menerbitkan Invoice Nomor : EY2010-052 tanggal 9 Maret 2010 sebesar USD 42,372.00 dan Packing List dengan uraian:
|
Item
|
Description
|
QTY
|
U/P (CIF Jakarta) USD
|
Amount USD
|
|
1
|
Educational Computer Keyboard 353 w/o packing
|
2.000
|
3.4
|
6,800.00
|
|
2
|
Educational Computer Keyboard 353 w/o packing
|
6.500
|
2.43
|
15,795.00
|
|
3
|
X-Y Coordinate input device Joypad W363-9 w/o packing
|
4.200
|
0.27
|
1,134.00
|
|
4
|
X-Y Coordinate input device Joypad W263-9 w/o packing
|
13.400
|
0.27
|
3,618.00
|
|
5
|
X-Y Coordinate input device Joypad W273-9 w/o packing
|
8.600
|
0.26
|
2,236.00
|
|
6
|
Scrolling Mouse 9W w/o packing
|
2.200
|
0.70
|
1,540.00
|
|
7
|
Scrolling Mouse 9B w/o packing
|
6.800
|
0.70
|
4,760.00
|
|
8
|
AV/DC adapter w/o packing
|
8.500
|
0.43
|
3,655.00
|
|
9
|
AV/DC cable w/o packing
|
8.500
|
0.12
|
1,020.00
|
|
10
|
PCB-GK383
|
7500
|
0.24
|
1,800.00
|
|
11
|
Maintenance Parts of Keyboard
|
6
|
2.00
|
12.00
|
|
12
|
Maintenance Parts of Mouse
|
1
|
2.00
|
2.00
|
|
Total
|
12 item
|
68,200Pcs + 7 Ctn Parts
|
42,372.00
|
|
bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah dan jenis barang yang diimpor antara Purchase Order dengan realisasi (Invoice) sehingga tidak terdapat perbedaan nilai.
bahwa, pihak Supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: AVKUJK31000008 tanggal 12 Maret 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Shenzhen Qishenglong Industrialist Co. LTD,Consignee: PT Creative P.Q.S.P. Prima Indonesia, Mangga Dua Square Rukan Blok-B No.25, Jl. Gunung Sahari Raya No.1 Jakarta Utara 14430, IndonesiaPort of Loading: Shekou, ChinaPort of Discharge: Jakarta, Indonesia Description of Goods: 1 x 40HC Container Said to Contain 958 Package958 Package of Educational computer keyboard, coordinate input device, mouse, adapter, cable, PCB and AccessoriesGross Weight : 13,208.7 kgs.
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Polis Asuransi Nomor: PYIE2010440393000281 tanggal 11 Maret 2010 dari PICC, Shenzhen, China dengan keterangan untuk 958 Package Educational computer keyboard, coordinate input device, mouse, adapter, cable, PCB and Accessories USD 42,372.00.
bahwa barang impor berupa 958 Package Educational computer keyboard, coordinate input device, mouse, adapter, cable, PCB and Accessories, dengan Bill of Lading Nomor: AVKUJK31000008 tanggal 12 Maret 2010, Invoice Nomor : EY2010-052 tanggal 9 Maret 2010 dan Packing List tanggal 9 Maret 201telah diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 088510 tanggal 23 Maret 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,372.00 atau Rp386.991.104,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sebagaimana dilaporkan dengan PIB Nomor: 088510 tanggal 23 Maret 2010 adalah Educational computer keyboard, coordinate input device, mouse, adapter, cable, PCB and Accessories dari Shenzhen Qishenglong Industrialist Co. LTD, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,372.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor : EY2010-052 tanggal 9 Maret 2010, Packing List tanggal 9 Maret 2010, dan Bill of Lading Nomor: AVKUJK31000008 tanggal 12 Maret 2010;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : EY2010-052 tanggal 9 Maret 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank BCA KCU Mangga Dua Raya tanggal 17 Maret 2010 sebesar USD 42,372.00 atau Rp386.991.104,00, (termasuk Charge Rp50.000,00), dengan Bilyet Giro Nomor :151908 tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp386.991.104,00 sesuai dengan bukti bank keluar dan bukti Rekening Koran Bank BCA nomor rekening :3353033898 tanggal 17 Maret 2010 terdapat Tarikan BG 151908 sebesar Rp386.991.104,00;
bahwa pembelian barang impor tersebut dibukukan pada Laporan Saldo Stock per 31 Maret 2010;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : EY2010-052 tanggal 9 Maret 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 088510 tanggal 23 Maret 2010 sebesar CIF USD 42,372.00.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor 958 Package Educational computer keyboard, coordinate input device, mouse, adapter, cable, PCB and Accessories telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088510 tanggal 23 Maret 2010 sebesar CIF USD 42,372.00;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3716/KPU.01/2010 tanggal 19 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 088F510 tanggal 23 Maret 2010 sebesar CIF USD 42,372.00.
