Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36878/PP/M.IV/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36878/PP/M.IV/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418186 tanggal 10 Desember 2010 berupa importasi atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yaitu:
|
Menurut PIB
|
CIF USD
|
11,277.50
|
|
Menurut Keputusan
|
CIF USD
|
19,724.35
|
Menurut Terbanding
:
bahwa kesalahan jenis barang pada appeximp disebabkan karena adanya update negara asal oleh PFPD sesuai hasil pemeriksaan fisik, dimana pada PIB diberitahukan China kedapatan United Kingdom (GB), dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 418186 tanggal 10 Desember 2010 sebesar CIF USD 19,724.35.
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan pembuktian adanya : P.0, Proforma Invoice, Invoice, packing List, diikuti dengan bukti keuangan berupa: T.T/Nota Debet Bank, Rekening Koran, cash/Bank Voucher, Buku Besar, Faktur Pajak, harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar yang merupakan Harga Transaksi yang telah disepakati antara Pemohon Banding sebagai pembeli dengan pihak penjual (Supplier) di Interfloor Limited, United Kingdom, dalam kondisi yang sebenarnya, sehingga harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah Harga Transaksi yang sesungguhnya terjadi.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 19,742.35 (metode II) yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-0036305/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 48.572.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1484/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 001/C&R/II/2011 tanggal 14 Februari 2011.
1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :
“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau Catalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam bagian menimbang, huruf j, dan l Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1484/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 menyatakan :
j. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 418186 tanggal 10 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II s.d. Metode VI yang digunakan secara hirarki;l. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik disimpulkan bahwa barang yang diimpor Merk Duralay negara asal diberitahukan CHINA kedapatan United Kingdom sehingga oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan update negara asal;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutanTerdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayarTerdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atauTerdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf j, dan l Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1484/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 yang menyatakan : j. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 418186 tanggal 10 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II s.d. Metode VI yang digunakan secara hirarki;l. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik disimpulkan bahwa barang yang diimpor Merk Duralay negara asal diberitahukan CHINA kedapatan United Kingdom sehingga oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakuka update negara asal;
tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1484/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan Tanggapan atas data-data pendukung nilai transaksi Pemohon Banding;bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418186 tanggal 10 Desember 2010 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 11,277.50;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 19,724.34 sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-036305/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Desember 2010 sejumlah Rp.48.572.000,00;
bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding tidak ada kewajiban lagi kepada negara baik berupa bea masuk, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418186 tanggal 10 Desember 2010 karena tarif dan nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418186 tanggal 10 Desember 2010,Purchase Order Nomor: 073/PO/C&R/10/10 tanggal 26 Oktober 2010, Proforma Invoice No. 20101025A tanggal 26 Oktober 2010,Invoice No. 1507173 tanggal 03 Nopember 2010,Packing list untuk invoice No. 1507173 tanggal 03 Nopember 2010,Bill of Lading (BL) No. APLU 710046732 tanggal 9 Nopember 2010,Telegraphic Transfer (T/T)Rekening koran BankKas/bank voucherBuku besar kas/bankBuku besar persediaanKartu stockFaktur Pajak PPNSPT Masa PPN PenjualanFaktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaranbahwa menurut Terbanding, bahwa sehubungan dengan data-data pendukung nilai transaksi, tidak ada hal-hal yang prinsipil sehingga menyerahkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 073/PO/C&R/10/10 tanggal 26 Oktober 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom berupa Defender, Guardian, Olympus sebanyak 550 rolls dengan total harga sebesar USD 11,277.50 dengan syarat:Payment Term: open credit – 90 daysQuality : underlayer
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice No. 20101025A tanggal 26 Oktober 2010 diperoleh petunjuk pemesanan barang berupa Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay, dengan harga CIF Jakarta sebesar USD 11,277.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas atas Invoice Nomor: 20101025A tanggal 26 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom, diketahui bahwa Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom membebankan tagihan atas pembelian Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay sebanyak 550 rolls of carpet underlay sebesar USD 11.277,50;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Packing List yang diterbitkan Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom tanggal 11 Nopember 2010 diperoleh petunjuk bahwa Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay yang diimpor 550 pkgs dikemas sebanyak 76.000 cube dengan dengan berat 15.485,375 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: APLU 710046732 tanggal 9 Nopember 2010 yang diterbitkan oleh Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom diperoleh petunjuk bahwa Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom telah mengirim 550 pkgs tersebut kepada Pemohon Banding dengan menggunakan sarana pengangkut Hyundai Loyalty 010 dari pelabuhan muat Thamesport menuju Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Policy Schedule No. TLM01-G-1012-00M0004317 tanggal 9 Nopember 2010 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding menutup asuransi dengan jumlah yang dipertanggungkan sebesar USD 12,405.25;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 418186 tanggal 10 Desember 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengeni importasi Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,277.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer (Transfer Application) Permata Bank tanggal 11 Februari 2011 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke rekening Interfloor Ltd no. rek. 11550691 di Lloyds TERSEBUT Bank, Manchester Office sebesar Rp.101.215.563,00 dengan kurs /rate Rp.8.975,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas rekening koran Bank Permata no. 5893857099000737 periode 01 s/d 28 Febr 2010, diperoleh petunjuk bahwa terdapat pengeluaran uang/mutasi ken Interfloor Limited, GB37LOYD3 Manchester Office sebesar Rp.101.215.563,00 pada tanggal 11 Februari 2010;
bahwa dalam sidang Terbanding menyatakan dari hasil pemeriksaan fisik barang diketahui barang yang diimpor Merk Duralay negara asal United Kingdom sedangkan diberitahukan negara asal China;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa PIB lembar pertama diberitahukan jelas: pemasok adalah Broadway, Haslingden, Rossendale, Lancashire BB4 4LS, United Kingdom (Great Britain-GB), pelabuhan muat di Thames Port (GB), sedangkan penulisan negara asal China di lembar kedua PIB hanya merupakah kesalahan input;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung nilai transaksi diketahui bahwa pemasok Pemohon Banding adalah Interfloor Ltd, Broadway, Haslingden, Rossendall, Lancashire, United Kingdom, seperti yang diberitahukan dalam lembar pertama PIB, sehingga pencantuman negara asal China dalam lembar kedua Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 418186 tanggal 10 Desember 2010 merupakan kesalahan tulis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terbukti harga yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 418186 tanggal 10 Desember 2010 telah sesuai dengan nilai transaksi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak supplier di luar negeri, sehingga nilai yang ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan barang identik (metode II) sebesar CIF USD 19,724.35 menjadi gugur;
bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 418186 tanggal 10 Desember 2010 atas importasi Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay, negara asal United Kingdom sebesar CIF USD 11,277.50 sudah benar, sehingga penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebesar CIF USD 19,724.35 (metode II) yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1484/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga importasi berupa Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay, negara asal United Kingdom sebesar CIF USD 11,277.50, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 418186 tanggal 10 Desember 2010 sebesar CIF USD 11,277.50.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1484/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-036305/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan menetapkan importasi berupa Defender Falat Sponge Underlay, Guardian Underlay, Olympus Underlay, negara asal United Kingdom sesuai PIB Nomor : 418186 tanggal 10 Desember 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,277.50.
