Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36862/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36862/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan tarif atas importasi 1200 Cartons Shoes, Negara asal China yang diberitahukan pada PIB Nomor 186833 tanggal 09 Juni 2010, dengan klasifikasi pos tarif 6402.99.00.00 dengan tarif BM sebesar 5% (tarif BM AC-FTA) untuk Pos 1-6 dan pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif BM sebesar 15% (tarif BM AC-FTA) untuk Pos 7-8, yang kemudian ditetapkan klasifikasinya oleh Terbanding pada pos tarif 6402.99.00.00 dengan tarif BM sebesar 25% (tarif BM yang berlaku umum) untuk Pos 1-6 dan pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif BM sebesar 25% (tarif BM yang berlaku umum) untuk Pos 7-8 disebabkan karena tanggal form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sehingga form E ditolak.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar penerbitan SPTNP, disampaikan bahwa terhadap impor barang dengan PIB Nomor 186833 tanggal 09 Juni 2010 tidak dapat diberikan tariff BM AC-FTA dengan alasan pada intinya adalah Form E yang dilampirkan diterbitkan sebelum tanggal B/L.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pembebanan Tarif Bea Masuk oleh Terbanding, dengan alasan bahwa pembebanan Tarif Bea Masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1200 Cartons Shoes, negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010, yang diberitahukan mendapat preferansi Tarif Bea Masuk AC-FTA, untuk Pos 1 s.d. Pos 6 : 6402.99.0000 Bea Masuk 5% untuk Pos 7 dan Pos 8 : 6404.19.0000 Bea Masuk 15 % dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, karena Form E nomor E103109103060051 tanggal 14 Mei 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 20 Mei 2010, ditetapkan Tarif Bea Masuk 25%, yaitu tarif yang berlaku umum, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017475/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010 nilai tagihan sebesar Rp. 202.617.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017475/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 456.057.000;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 068/NT/VI/10 tanggal 14 Juni 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal tanggal 15 Juni 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6202/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 202.617.000;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 024/MAP/SR/IX/2010 tanggal 20 September 2010 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat”
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang terdiri atas 1200 Cartons Shoes, negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010, dimana menurutCommercial Invoice jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Casual Shoes;
2. Klasifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa klasifikasi pos tarif, yaitu barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut di atas, menurut BTBMI 2007 masuk ke dalam klasifikasi pos tarif untuk Pos (1 s.d. 6) : 6402.99.0000 dan untuk Pos (7 dan 8) : 6404.19.0000;
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Tarif Bea Masuk berdasarkan skema ACFTA
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan bahwa :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani Pejabat berwenang;dalam hal Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh Importir kepada Kepala Kantor Pabean Pelabuhan Pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor; ”
bahwa Pemohon Banding mengisi kolom 19 PIB Nomor 186833 tanggal 09 Juni 2010 dengan angka “54”, “Nomor/Tanggal : E103109103060051 Tgl. 14-05-2010”;
bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa mengenai “klasifikasi” pos tarif tidak ada antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan terhadap importasi 1200 Cartons Shoes, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010 sama sependapat bahwa “klasifikasi” pos tarifnya adalah 6402.19.00.00 namun bersengketa dalam Tarif Bea Masuknya, sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan Terbanding
|
||
|
Tarif Pos
|
BM (ACFTA)
|
Tarif Pos
|
BM (MFN)
|
||
|
1-6
|
Shoes
|
6402.99.00.00
|
5%
|
6402.99.00.00
|
25%
|
|
7-8
|
Shoes
|
6404.19.00.00
|
15%
|
6404.19.00.00
|
25%
|
bahwa menurut pendapat Majelis, yang disengketakan hanya mengenai penetapan Tarif Bea Masuk, apakah Pemohon Banding dapat atau tidak menggunakan SKA Form-E Nomor: E103109103060051 tanggal 14 Mei 2010 untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema AC-FTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (SKA) Form E Nomor : E103109103060051, diterbitkan oleh The People’s Republic of China, mencantumkan nama Eksportir Shanghai Busheng Trading Co. Ltd, namun tanggal penerbitannya tidak diketahui secara pasti karena tidak tercantum pada bukti Form E yang diserahkan;
bahwa pada kolom 19 PIB Nomor: 186833 tanggal 09 Juni 2010 Pemohon Banding mengisi tanggal Form E “14-05-2010”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 10-04076A-1-2 tanggal 14 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Shanghai Busheng Trading Co. Ltd. membebankan Pemohon Banding untuk importasi 14.400 prs Casual Shoes dengan total harga transaksi sebesar FOB Shanghai USD 109.954,20;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading, yang terlampir pada berkas permohonan banding adalah “verify copy”, Nomor : SHA429627 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Pantainer Express Line dengan shipper Shanghai Busheng Trading Co. Ltd., untuk pengiriman barang kepada Pemohon Banding 1200 Cartons Shoes melalui pelabuhan muat Shanghai, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, dengan kapal NORDEAGLE VOY 0007S, dengan term freight collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada PIB AJU 000000-000381-20100521-001096, kolom 17 menyebut BL/AWB : SHA429627 tanggal 20 Mei 2010;
bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, disebutkan pada butir 2 sebagai berikut:
“2. Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tariff preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:a. Pengertian “by the time of shipment” sebagaimana dimaksud pada Operational Certification Procedures (OCP) IJEPA adalah “menjelang sampai dengan pada saat” pengapalan. Pengertian “menjelang” belum dapat ditentukan jangka waktunya, sampai dengan ada keputusan Iebih lanjut, yang akan ditentukan melalui perundingan dengan pemerintah Jepang, sehingga penerbitan SKA Form JIEPA sebelum tanggal pengapalan dapat diterima;b. Pengertian “at the time of shipment” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L, yang diatur sebagai berikut:1) SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010;2) Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;3) Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP;
bahwa menurut pendapat Majelis, importasi yang menggunakan SKA Form-E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dan PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010, dalam hal terbukti sah dan meyakinkan dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan AC-FTA, namun untuk kasus ini bukti-bukti yang diberikan tidak cukup mendukung.
bahwa dengan demikian, atas importasi barang tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum;
3.2. Tarif Bea Masuk yang Berlaku Umum
bahwa berdasarkan butir 4541 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 186833 tanggal 09 Juni 2010, berupa 1200 Cartons Shoes masuk pada klasifikasi pos tarif: 6402.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 25% dan pos tarif 6404.19.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 25%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP-017475/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6202/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, yaitu menolak penggunaan SKA Form-E Nomor : E103109103060051 tanggal 14 Mei 2010 terhadap PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010 atas importasi 1200 Cartons Shoes, negara asal China,sehingga tidak dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar BM 25%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6202/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017475/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Juni 2010, sehingga klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas importasi 1200 Cartons Shoes, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 186833 tanggal 09 Juni 2010 ditetapkan masuk Pos Tarif 6402.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 25% dan pos tarif 6404.19.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 25%.
