Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36861/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36861/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Form D Nomor VN-ID 10/05/80091 tanggal 09 Februari 2010 melebihi 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan yaitu tanggal 01 Februari 2010 dan pada kolom 13 tentang keterangan ”Issued Retroactively” tidak ditandai dengan tanda contreng (V), sehingga Terbanding menetapkan Pos Tarif 6404.19.0000 dan Tarif Bea Masuk 25% sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 085499 tanggal 19 Maret 2010 dengan Klasifikasi Pos Tarif 6404.19.0000 dan Tarif Bea Masuk 0%.

Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pengenaan pembebanan Bea Masuk 25% sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.189.272.000,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pembebanan Tarif Bea Masuk oleh Terbanding, dengan alasan bahwa pembebanan Tarif Bea Masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1002 Cartons Athtletic Footwear, negara asal Vietnam yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 085499 tanggal 19 Maret 2010 dengan klasifikasi Pos Tarif 6404.19.0000, menggunakan preferensi tarif Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) menjadi Tarif Bea Masuk 0% dan karena Form D kolom 13 tentang keterangan ”Issued Retroactively” tidak ditandai dengan tanda contreng (V), oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi Tarif Bea Masuk 25%, yaitu tarif yang berlaku umum, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp.189.272.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 085499 tanggal 19 Maret 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 085499 tanggal 19 Maret 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.189.272.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 041/NT/III/10 tanggal 23 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 06 Juli 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3056/KPU.01/2010 tanggal 22 April 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 018/MAP/SR/VI/2010 tanggal 11 Juni 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 (diantar);bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 085499 tanggal 19 Maret 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh:Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat ”

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;

1. Identifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 1002 Cartons Athtletic Footwear negara asal Vietnam yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 085499 tanggal 19 Maret 2010, dimana menurut Invoice Nomor ARV100180 tanggal 12 Januari 2010, barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Athtletic Footwear;2. Klasifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa klasifikasi pos tarif, barang yang diimpor Pemohon Banding, Athtletic Footwear, menurut BTBMI 2007 masuk dalam klasifikasi pos tarif 6404.19.0000 ;3. Tarif Bea Masuk3.1.Tarif Bea Masuk Berdasarkan Skema CEPT

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), menyatakan :

“Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tarif bea rnasuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; danForm D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan”;

bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, Rule 10, Issuance of the Certificate of Origin, menyebut :

“1. The Certificate of Origin (Form D) shall be issued by the issuing authorities of the exporting Member State at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Member State within the meaning of Chapter 3 of this Agreement. 2. In exceptional cases where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued at the time of exportation or no later than three (3) days from the declared shipment date, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively but no longer than one (1) year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”.

bahwa Pemohon Banding mengisi kolom 19 PIB dengan angka “6”, CEPT “Nomor/Tanggal VN-ID 10/05/80091 Tgl. 09-02- 2010”;

bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa mengenai “klasifikasi” pos tarif tidak ada antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan terhadap importasi 1002 Cartons Athtletic Footwear, negara asal Vietnam yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 085499 tanggal 19 Maret 2010 sama sependapat bahwa “klasifikasi” pos tarifnya adalah 6404.19.0000 namun bersengketa dalam Tarif Bea Masuknya, sebagai berikut :

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan Terbanding
Tarif Pos
BM (CEPT)
Tarif Pos
BM (MFN)
1-7
Athtletic Footwear, negara asal Vietnam
6404.19.0000
0%
6404.19.0000
25%

bahwa menurut pendapat Majelis, yang disengketakan hanya mengenai penetapan Tarif Bea Masuk, apakah Pemohon Banding dapat atau tidak menggunakan SKA Form-E Nomor: VN-ID 10/05/80091 tanggal 09 Februari 2010 untuk memperoleh tarif preferensi Dalam Rangka Skema CEPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff(CEPT);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (SKA) Form D Nomor : VN-ID 10/05/80091 tanggal 09 Februari 2010, diperoleh petunjuk bahwa SKA tersebut diterbitkan di Haiphong Vietnam pada 09 Februari 2010, mencantumkan nama Eksportir Aurora Vietnam Footwear Co. Ltd., dan tidak mencontreng kolom 13 “ Issued Retroactively”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 450 0339876 tanggal 01 Desember 2009, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Aurora Intl Industrial Ltd, Hong Kong, berupa 12024 EA Footwear dengan total harga transaksi sebesar USD 72.144,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : ARV100180 tanggal 12 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Aurora International Industrial Limited, Hong Kong membebankan Pemohon Banding untuk importasi 12.024 pairs Athtletic Footwear, negara asal Vietnam dengan total harga transaksi sebesar FOB USD 72.144,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HAN640241 tanggal 01 Februari 2010, yang diterbitkan oleh Pantainer Express Line, diketahui pengirim barang yaitu Aurora Vietnam Industrial Footwear co. Ltd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding 1002=12024 Prs Footwear, melalui pelabuhan muat Haiphong, Vietnam, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Indonesia dengan kapal Hub Stellar V HS073S, dengan term freight collect;

bahwa menurut Terbanding dalam butir (j) s.d. (o) Keputusan Terbanding Nomor: Kep-KEP-3056/KPU.01/2010 tanggal 22 April 2010 dinyatakan: pada berkas pengajuan keberatan, perusahaan tidak melampirkan fotokopi dokumen Form D;bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Januari 2010;bahwa berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The Asean Free Trade Area, Article 10 angka 3 disebutkan:”In exceptional cases where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued at the time of exportation or no later than three (3) days from the declared shipment date, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked ”Issued Retroactively ”m. bahwa berdasarkan ketentuan prosedur operasional sertifikasi Form D di atas, seharusnya Form D yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan ditandai dengan jelas keterangan ”Issued Retroactively” pada kolom 13 Form D tersebut;n. bahwa pada kolom 13 untuk Form D nomor VN-ID 10/05/80091 tanggal 09 Februari 2010, keterangan ”Issued Retroactively” tidak ditandai;o. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 085499 tanggal 19 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-FTA (CEPT) dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa menurut Terbanding dalam butir 8 Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-1038/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011, dinyatakan: “Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini disampaikan jawaban atas Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) sebagai berikut :bahwa pada kolom 19 PIB Nomor 085499 tanggal 19 Maret 2010, terisi kode fasilitas 06 – “CEPT” dan tertulis keterangan “Nomor/Tanggal VN-ID 10/05/80091 Tgl. 09-02-2010”;bahwa pada berkas pengajuan keberatan, perusahaan tidak melampirkan fotokopi dokumen Form D;bahwa pada kolom 17 PIB Nomor 085499 tanggal 19 Maret 2010, terisi BL/AWB: HAN640241 Tgl. 01-02-2010:

No
Nomor Form D
Tanggal Form D
Shipped on Board dan Tanggal B/L
Keterangan
1
VN-ID 10/05/80091
09 Februari 2010
01 Februari 2010
FormD diterbitkan 8 hari setelah tgl. pengiriman

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Januari 2010;bahwa Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The Asean Free Trade AreaArticle 10 angka 3 disebutkan:”In exceptional cases where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued at the time of exportation or no later than three (3) days from the declared shipment date, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”;bahwa berdasarkan ketentuan prosedur operasional sertifikasi Form D di atas, seharusnya Form D yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan ditandai dengan jelas keterangan “Issued Retroactively” pada kolom 13 Form D tersebut;bahwa pada kolom 13 untuk Form D nomor VN-ID 10/05/80091 tanggal 09 Februari 2010, keterangan “Issued Retroactively” tidak ditandai;Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 085499 tanggal 19 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-FTA (CEPT) dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum”;

bahwa dengan demikian permasalahan dalam sengketa ini menurut Terbanding adalah (1). Pemohon Banding tidak melampirkan Form D, dan (2). Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal B/L;

Pemohon Banding Tidak Melampirkan Form Dbahwa kewajiban melampirkan Form D ini diatur dalam Pasal 4 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) menyatakan:

“Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang”

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Form D tersebut dengan menyerahkan print out PIB dan tanda terima dokumen Form D yang bersangkutan dari KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut;Form D Diterbitkan Lebih Dari 3 (Tiga) Hari Setelah Tanggal B/L

bahwa Bill of Lading Nomor: HAN640241 Pantainer Express Line diterbitkan tanggal 01 Februari 2010 untuk barang impor atas nama Pemohon Banding yang diangkut dengan kapal HUB STELLAR Voyage Nomor HS 073 S dari Pelabuhan Haipong, Vietnam;

bahwa Form D tersebut dengan Nomor: VN-ID 10/05/80091 terbit tanggal 09 Februari 2010, jadi terbit 8 hari setelah tanggal B/L tersebut, sehingga melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari yang ditetapkan dalam OCP ROO AFTA;

Bahwa Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The Asean Free Trade AreaArticle 10 angka 3 menyatakan:”In exceptional cases where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued at the time of exportation or no later than three (3) days from the declared shipment date, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi OCP ROO AFTA tersebut;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Athtletic Footwear, negara asal Vietnam yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085499 tanggal 19 Maret 2010 tidak mendapat fasilitas Tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), sehingga dikenakan tarif yang berlaku umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3.2.Tarif Bea Masuk yang Berlaku Umum

bahwa menurut butir 4541 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu 1002 Ctn Athletic Footwear yang dimpor dengan PIB Nomor: 085499 tanggal 19 Maret 2010 yang masuk pos tarif 6404.19.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk 25%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP-008319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3056/KPU.01/2010 tanggal 22 April 2010 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, yaitu menolak penggunaan Form-D Nomor : VN-ID 10/05/80091 tanggal 09 Februari 2010 terhadap PIB Nomor : 085499 tanggal 19 Maret 2010 atas importasi 1002 Cartons Athtletic Footwear negara asal Vietnam, sehingga tidak dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka SkemaCommon Effective Preferential Tariff (CEPT) dan dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum berdasarkan Pewraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dengan Tarif Bea Masuk 25%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3056/KPU.01/2010 tanggal 22 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Maret 2010, dengan klasifikasi pos tarip dan tarif bea masuk atas 1002 Cartons Athtletic Footwear, negara asal Vietnam sebagaimana yang diberitahukan pada PIB Nomor: 085499 tanggal 19 Maret 2010 ditetapkan pada Pos Tarif 6404.19.00.00 dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 25%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200