Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36860/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36860/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan tarif bea masuk atas importasi 194 Cartons Footwear Reebook, negara asal China sedangkan negara pemasok Hongkong yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 061695 tanggal 24 Februari 2010 dengan klasifikasi pos tarif 6403.99.00.00 dan tarif BM sebesar 0% (dalam rangka ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif BM sebesar 20% (tarif yang berlaku umum) karena impor barang tersebut terdapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing sehingga form E ditolak.
Menurut Terbanding
:
bahwa klasifikasi atas tiga jenis barang ke dalam pos tarif 6403.99.00.00 tidak dipermasalahkan namun yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan tarif sehingga pomohon dikenakan tambah bayar Rp.81.512.000,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Tarif yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan bahwa pembebanan tarif Bea Masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061695 tanggal 24 Februari 2010.
Menurut Majelis
:
bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa 194 Cartons Footwear Reebook dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas Footwear Reebook yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061695 tanggal 24 Februari 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang, menurut Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan :
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1. Perhatikan identifikasi barang;1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir pos-pos yang releven dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan;contoh:Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions;Tentukan pos yang tepat;”
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya;1. Identifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai identifikasi barang, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah :
|
Pos PIB
|
Jumlah Barang
|
Jenis Barang
|
|
1
|
1.200 pasang
|
Footwear Advanced Trainer White/AT Reebook
|
|
2
|
560 pasang
|
Footwear Flash-Alac Athletic Navy/ Reebook
|
|
3
|
560 pasang
|
Footwear Flash-Alac Laser Blue/Whi Reebook
|
2. Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, yaitu 2.320 pasang Sepatu merk Reebok negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 6403.99.00.00;3. Tarif Bea Masuk 3.1. Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema AC-FTA
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan bahwa :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani Pejabat berwenang;dalam hal Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh Importir kepada Kepala Kantor Pabean Pelabuhan Pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor; ”
bahwa Pemohon Banding mengisi kolom 19 PIB dengan angka “54” Nomor/Tanggal “E103502001500004 Tgl. 27-01-2010”;
bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa mengenai “klasifikasi” pos tarif tidak ada antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan terhadap importasi 2.320 pasang Sepatu merk Reebok Negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 061695 tanggal 24 Februari 2010 sama sependapat bahwa “klasifikasi” pos tarifnya adalah 6403.99.00.00 namun bersengketa dalam Tarif Bea Masuknya, sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan Terbanding
|
||
|
Tarif Pos
|
BM (ACFTA)
|
Tarif Pos
|
BM (MFN)
|
||
|
1
|
1200 pasang Footwear Advanced Trainer White/AT Reebook
|
6403.99.00.00
|
0%
|
6403.99.00.00
|
20%
|
|
2
|
560 pasang Footwear Flash-Alac Athletic Navy/ Reebook
|
6403.99.00.00
|
0%
|
6403.99.00.00
|
20%
|
|
3
|
560 pasang Footwear Flash-Alac Laser Blue/Whi Reebook
|
6403.99.00.00
|
0%
|
6403.99.00.00
|
20%
|
bahwa menurut pendapat Majelis, yang disengketakan hanya mengenai penetapan Tarif Bea Masuk, apakah Pemohon Banding dapat atau tidak menggunakan SKA Form-E Nomor : E103502001500004 tanggal 27-01-2010 untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema AC-FTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/Country Invoicing dapat dipahami dari :
Appendix 1, Annex 5, Rule Of Origin For The Asean – China Free Trade Area, Rule 1 : Definition : For The Purpose Of This Annex : (a) “a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j disebutkan : “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”. Pada lampiran Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, terdapat penjelasan sebagai berikut :Hongkong merupakan special administrative region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan sistem ekonomi dan politik yang berbeda dari RRC. Hongkong secara individu menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, diantaranya ADB, IMF, WCO, WTO dan APEC. Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga status Hongkong sama dengan negara non FTA lainnya. Third Country Invoicing berlaku untuk AFTA, AKFTA dan IJ-EPA sedangkan untuk ACFTA sampai saat ini belum diberlakukan Third Country Invoicing.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (SKA) Form E Nomor: E103502001500004 tanggal 27-01-2010, diperoleh petunjuk bahwa SKA tersebut diterbitkan oleh The People’s Republic of China di Putian, Fujian, China dan mencantumkan nama Eksportir adalah Putian Xiecheng Footwear Co. Ltd. Industrial Park, Fengting Xianyou, Putian, Fujian, China;
bahwa berdasarkan Purchasing Order (Proforma) Nomor: 4500350007 tanggal 08 Januari 2010 ditujukan kepada Adidas International Trading BV Netherlands untuk memesan 2.320 pasang sepatu dengan nilai USD 38.213,60;
bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor : 8550138804 tanggal 29 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Adidas International Trading BV Netherlands diketahui bahwa barang berupa 2.320 pasang Sepatu merk Reebok tersebut adalah buatan (Country of Origin): China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: XMN846277 tanggal 29 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Pantainer Express Line, barang berupa 2.320 pasang Sepatu merk Reebok tersebut diangkut dengan kapal OOCL NONGBO V. 55E04, dengan pelabuhan muat : Xiamen, China;
bahwa dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
” Menerangkan bahwa shipment kami dengan data dibawah ini : PIB AJU : 000000-000381-20100215-000634Invoice No.: 8550138804 BL No.: XMN846277 Adalah pesanan sepatu kami kepada Adidas International Trading BV dengan total nilai invoice sebesar USD 38,213.60 (dasar perhitungan pajak-pajak impor). Dalam hal ini Adidas International Trading BV sebagai pemegang merk “Reebok” telah memesan kembali barang tersebut kepada fihak ketiga, yaitu MFG Trading Ltd dengan total nilai invoice USD 23.160.00. dst …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Form E Nomor : E103502001500004 tanggal 27-01-2010 menyebutkan nama Eksportir : Putian Xiecheng Footwear Co. Ltd. Industrial Park, Fengting Xianyou, Putian, Fujian, China sedangkan Purchase Order ditujukan kepada Adidas International Trading BV Netherlands dan demikian pula Invoice Nomor 8550138804 tanggal 29 Januari 2010, yang digunakan dalam PIB Nomor : 061695 tanggal 24 Februari 2010, diterbitkan oleh Adidas International Trading BV Netherlands sehingga importasi Pemohon Banding tergolong kepada Third Country/Party Invoicing, karena menyangkut China, Netherlands, dan Indonesia;
bahwa dengan demikian, atas importasi barang tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum;
3.2. Tarif Bea Masuk yang Berlaku Umum
bahwa berdasarkan butir 4532 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 061695 tanggal 24 Februari 2010, berupa 194 Cartons Footwear Reebook masuk pada klasifikasi pos tarif : 6403.19.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 20%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP-006360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3180/KPU.01/2010 tanggal 27 April 2010 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, yaitu menolak penggunaan SKA Form-E Nomor : E103502001500004 tanggal 27-01-2010 terhadap PIB Nomor : 061695 tanggal 24 Februari 2010 atas importasi 2.320 pasang Sepatu merk Reebok, buatan (Country of Origin): China sehingga tidak dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar BM 20%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3180/KPU.01/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-006360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010, sehingga klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas importasi 2.320 pasang Sepatu merk Reebok, buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada pos 1 sampai dengan pos 3 lembar lanjutan PIB Nomor : 061695 tanggal 24 Februari 2010 ditetapkan Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar BM 20%.
