Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36858/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36858/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Surat Keterangan Asal (SKA), Form D Nomor VN-ID 10/06/00717 tanggal 19 Maret 2010 yang menjadi dasar preferensi tarif atas pos tarif 6403.19.9000 sehingga pembebanan Bea Masuknya menjadi 0% sebagaimana diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 098979 tanggal 31 Maret 2010, menurut Terbanding tergolong kedalam “Third Country Invoicing” yang tidak terpenuhi persyaratannya, sehingga pembebanan bea masuknya ditetapkan 20% sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009651/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 April 2010.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil kajian, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 098979 tanggal 31 Maret 2010 tidak berhak mendapatkan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana diatur dalam PMK 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009, sehingga atas importasinya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 6403.19.9000 yaitu sebesar 20%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan bahwa pembebanan tarif Bea Masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas306 Cartons Foot wear, negara asal Vietnam, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 dengan klasifikasi Pos Tarif 6403.19.9000, menggunakan preferensi tarif Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) menjadi Tarif Bea Masuk 0% (Tarif CEPT) dan karena Form D kolom 13 tentang keterangan ”Third Country Invoicing” tidak ditandai dengan tanda contreng ( √), sehingga oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi Tarif Bea Masuk 20% (Tarif MFN), yaitu tarif yang berlaku umum, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 April 2010 sebesar Rp.76.411.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”;bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-009651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 April 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.76.411.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 046/NT/IV/10 tanggal 08 April 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 08 April 2010 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4283/KPU.01/2010 tanggal 03 Juni 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 023/MAP/SR/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2010 (diantar);

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat”

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;1. Identifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 306 Cartons Foot wear, negara asal Vietnam, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010, dimana menurut Invoice jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Footwear;2. Klasifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa klasifikasi pos tarif, yaitu barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut di atas, menurut BTBMI 2007 masuk dalam klasifikasi pos tarif 6403.19.9000;3. Tarif Bea Masuk3.1. Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema CEPT

bahwa Pemohon Banding mengisi kolom 19 PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 dengan angka “6”, “Preferensi Tarif Importasi Asean-China”, “Surat Keputusan : VN-ID 10/06/00717 tanggal 19-03-2010”;

bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa mengenai “klasifikasi” pos tarif tidak ada antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan terhadap importasi 306 Cartons Foot wear, negara asal Vietnam, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 sama sependapat bahwa “klasifikasi” pos tarifnya adalah 6403.19.9000 namun bersengketa dalam Tarif Bea Masuknya, sebagai berikut :

Pos

 

Jenis Barang

 

Pemberitahuan

Penetapan Terbanding

Tarif Pos

BM (CEPT)

Tarif Pos

BM (MFN)

1-4

306 Cartons Foot wear,

negara asal Vietnam

6403.19.9000

0%

6403.19.9000

20%

bahwa menurut pendapat Majelis, yang disengketakan hanya mengenai penetapan Tarif Bea Masuk, apakah Pemohon Banding dapat atau tidak menggunakan Surat Keterangan Asal Form-D Nomor : VN-ID 10/06/00717 tanggal 19-03-2010 untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema CEPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor: 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009;

bahwa untuk pemberlakuan tarif Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT), terdapat ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Form D), yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang Asean yang naskahnya merupakan bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yang telah ditetapkan tanggal 5 Januari 2010 antara lain :

Dalam Pasal 38, yang mengatur mengenai Surat Keterangan Asal disebut :

“ Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh Negara Anggota pengekspor dan diberitahukan kepada Negara Anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8”.Lampiran 8 (Annex 8, Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3), mengatur tentang “Third Country Invoicing” pada Rule 23 sebagai berikut :“1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.2. The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D)”.Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, disebutkan :

pada Angka 1 huruf j :“Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA”.pada Angka 3 huruf f :

“Nomor invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga diluar negara eksportir, maka : 1) untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda (√) pada box ”Third Country Invoicing” serta pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tidak terdapat Surat Keterangan Asal (SKA) Form D Nomor: VN-ID 10/06/00717 tanggal 19 Maret 2010 di dalam berkas dan dalam persidangan Majelis sudah meminta kepada Pemohon Banding supaya dilengkapi namun tidak dipenuhi, sehingga dengan demikian Majelis menggunakan keterangan Terbanding yang menyatakan bahwa pemasok adalah “Diamond Vietnam Co Ltd J-3-CN My Phuoc Industrial Park” dan “kedapatan bahwa pada box “Third Country Invoicing” (kolom 13) tidak diberi tanda serta pada kolom 7 tidak terdapat keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice (Hope Way Group Ltd, Taichung 407 Taiwan)”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 450 0398111 tanggal 21 Desember 2010, bukan Purchase Order yang terkait dengan importasi 306 Cartons = 2960 PRS Footwear, karena isinya memberipetunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Surefield Limited RM1404-05, 14F, Two Grand Tower, 6 Kowloon 111111, Hong Kong, berupa 600 EA Skechers Cali Womens dengan total harga transaksi sebesar USD 5,940.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : VDM2010-132 tanggal 06 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Hope Way Group Ltd, Taichung 407 Taiwan, ROC membebankan Pemohon Banding untuk importasi 2.960 Pairs Footwear, negara asal Vietnam dengan total harga transaksi sebesar FOB Vietnam USD 37.008,80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : GPISSS-1003119 tanggal 16 Maret 2010, yang diterbitkan oleh Sea & Air Freight International, diketahui barang berupa 306 Cartons = 2960 PRS Footwear dikirim melalui pelabuhan muat Hochiminh, Vietnam, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dengan kapal KMTC SINGAPORE V.1004S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Form D Nomor : VN-ID 10/06/00717 tanggal 19 Maret 2010 menyebutkan nama Eksportir Diamond Vietnam Co Ltd J-3-CN My Phuoc Industrial Park, sedangkan Invoicediterbitkan oleh Hope Way Group Ltd, Taichung 407 Taiwan, ROC sehingga importasi Pemohon Banding tergolong kepada Third Country Invoicing, karena menyangkut Vietnam, Taiwan dan Indonesia namun SKA Form D tidak diberi tanda (√ ) pada box “Third Country Invoicing” serta kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tidak tercantum nama dan negara dari pihak penerbit invoice;

bahwa dengan demikian, atas importasi barang tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum;

3.2. Tarif Bea Masuk yang Berlaku Umumbahwa berdasarkan butir 4532 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 098979 tanggal 31 Maret 2010, berupa 306 Cartons Foot wear masuk pada klasifikasi pos tarif : 6403.19.90.00dengan Tarif Bea Masuk sebesar 20%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP-009651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 April 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4283/KPU.01/2010 tanggal 03 Juni 2010 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolakpermohonan banding Pemohon Banding, yaitu menolak penggunaan SKA Form-D Nomor: VN-ID 10/06/00717 tanggal 19 Maret 2010 terhadap PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 atas importasi 306 Cartons Foot wear negara asal Vietnam, sehingga tarif bea masuk atas Pos Tarif 6403.19.9000 tetap 20%.;
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4283/KPU.01/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-009651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 April 2010, sehingga klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas 306 Cartons Foot wear, negara asal Vietnam, sebagaimana yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 098979 tanggal 31 Maret 2010 ditetapkan pada Pos Tarif 6403.19.90.00 dengan Tarif Bea Masuk 20%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200