Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36855/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36855/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 berupa importasi 300.000 kgs Polymide Imide Glass Fibre Yarn Covered, negara asal: India dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 4,577.77, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 5,478.50 sebagai dasar untuk menerbitkan SPKPBM Nomor: S-007773/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 14 Agustus 2009.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, nilai pabean atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 kemudian ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan V.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Menurut Majelis
:
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan, terakhir tanggal 8 Maret 2011 untuk memenuhi Panggilan Sidang Nomor: Pang.031/SP/Pg.12/2011 tanggal 4 Maret 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 085282 tanggal 13 Agustus 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta telah melakukan atas importasi 300.000 kgs Polymide Imide Glass Fibre Yarn Covered, negara asal India dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 4,577.77 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 menjadi sebesar CIF USD 5,478.50;

bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf (e) dan huruf (f) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 menyatakan :

“(e). bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, (f). bahwa nilai pabean atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 kemudian ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI;bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Denda Administrasi, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan KEP-1240/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009;

bahwa pada sidang pada tanggal 3 Maret 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan penjelasan tertulis, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean BCF 2.7, Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Denda Administrasi, dan KEP-1240/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;

bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung impor berupa :Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order;Invoice;Packing List;Bill of Lading/Airway Bill;Telegraphic Transfer/pelunasan nilai impor;Rekening Koran Bank;Cash/Bank voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);General Ledger;Brosur / Foto;Skep;Surat Keberatan;SPKPBM;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 085282 tanggal 13 Agustus 2009 yang mengakibatkan terbitnya SPKPBM Nomor: S-007773/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp.3.009.626,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 109/Keu/XIS/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009;

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hattabahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“ Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, tidak sesuai dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:

“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean BCF 2.7, Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Denda Administrasi, dan KEP-1240/BC.8/2009 tanggal 02 Juni 2009;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan bahwa:

“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“bahwa karena SPKPBM tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 tersebut maka dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean BCF 2.7 atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding, yang pada butir 11 menyatakan:

”Penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode II s/d VI:Nilai Pabean ditetapkan sebesar:Pos I sebesar CIF USD 15.88/Kgm, Pos 2 sebesar CIF USD 14.29/Kgm,Metode yang digunakan:Metode VI,Sumber data harga pasar:Keputusan DJBC Nomor: KEP-1240/BC.8/2009 dan KEP-1040/BC.8/2009;Keterangan:-Jakarta, 14 Agustus 2009Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa menurut Terbanding penetapan nilai pabean yang dilakukan PFPD Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta memakai Metode VI;

bahwa Terbanding tidak melampirkan bukti dari dasar penetapan nilai pabean: DBH I/PIB Pembanding dan kwitansi penjualan dalam negeri dari barang identik/serupa;

bahwa dari butir 11 BCF 2.7 diketahui dasarnya penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta adalah Keputusan DJBC sebelumnya yaitu Nomor: KEP-1240/BC.8/2009 dan KEP-1040/BC.8/2009, jadi bukan dari PIB Pembanding sebagai bukti harga transaksi barang serupa/identik sebagai pembanding;

bahwa oleh karena tidak diserahkan bukti penetapan nilai pabean dan/atau berupa PIB Pembanding dan/atau Keputusan Terbanding metode penetapan yang digunakan oleh Terbanding dalam BCF 2.7 tidak jelas metodenya dan sumber data harga pasar bukan harga pasar dalam negeri atas barang identik/serupa, maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode VI dalam penetapan nilai pabean sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 109/Keu/XIS/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :

“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah :dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau Catalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;

bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf (e) dan huruf (f) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 disebutkan :

“(e). bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, (f). bahwa nilai pabean atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 kemudian ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf (f) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 yang menyatakan “bahwa nilai pabean atas PIB Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 kemudian ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa Terbanding dalam BCF 2.7 menyatakan “memakai Metode VI” dengan dasar penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang lalu, jadi bukan harga transaksi barang serupa/identik sebagai pembanding;

bahwa ketentuan penetapan nilai pabean dengan Metode II menurut penjelasan Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sebagai berikut:

“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009;

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 11728 tanggal 15 Juli 2009 dan Purchase Order Nomor : 11743 tanggal 21 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Sagun Copper Conductors P. Ltd., yang beralamat di N-5A, Industrial Estate, Gokul Road, Hubli-580030, Karnataka, India, berupa 50 Kgs. Enamelled Copper Strip HPAM Class H Grade-2 5.00 x 2.00 mm dan 300 Kgs. Copper double dacron bare size 1.60 x 7.00 mm, negara asal India;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti korespondensi tertanggal 15 Juli 2009 dan dan tanggal 21 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Mr. Mahendra P Yadav – Managing Director dari Sagun Copper Conductors Pvt. Ltd. menyetujui order barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding berupa 50 Kgs. Enamelled Copper Strip HPAM Class H Grade-2 5.00 x 1.00 mm dan 300 Kgs. Copper double dacron bare size 1.60 x 7.00 mm,negara asal India;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 0017 tanggal 1 Agustus 2009 dan Invoice Nomor : 0016 tanggal 1 Agustus 2006 dan yang diterbitkan oleh Sagun Copper Conductors P. Ltd., yang beralamat di N-5A, Industrial Estate, Gokul Road, Hubli-580030, Karnataka, India diperoleh petunjuk bahwa Sagun Copper Conductors P. Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk Enamelled Copper Strip HPAM Class H Grade-2 5.00 x 1.00 mm dan Copper double dacron bare size 1.60 x 7.00 mm, negara asal India dengan nilai sebesar FOB USD 400.00 dan FOB USD 2,520.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: 0017 tanggal 1 Agustus 2009 dan Packing List Nomor: 0016 tanggal 1 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Sagun Copper Conductors P. Ltd., yang beralamat di N-5A, Industrial Estate, Gokul Road, Hubli-580030, Karnataka, India diperoleh petunjuk bahwa Sagun Copper Conductors P. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Polymide Imide Enamelled Glass Fibre Yarn Covered Copper Conductors bare size 5.00 x 1.00 mm dan Polymide Imide Enamelled Glass Fibre Yarn Covered Copper Conductors bare size 1.60 x 7.00 mm, negara asal India dengan Gross Weight 67.000 Kgs dan Gross Weight 365.000 Kgs;

bahwa berdasrakan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor: 61869844736 tanggal 6 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Singapore Airlines Cargo Pte. Ltd., diketahui pengirim barang yaitu DHL Express (Singapore) Pte. Ltd., yang beralamat di Sats Express Courier Centre 75 Airport Cargo Road #02-01 Singapore, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor melalui Airport of Departure Singapore, Changi, dengan tujuan pelabuhan Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer pembayaran dari Bank Central Asia pada tanggal 23 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Copper Conductors P. Ltd., sebesar USD 2,545.00 dengan biaya administrasi bank Rp. 50.000,00 dan sebesar USD 425.00 dengan biaya administrasi bank Rp. 50.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Central Asia periode 30 Juni 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 dengan nomor rekening: 4970307210 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal 23 Juli 2009 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar USD 2,545.00 dan USD 425.00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger yang dikuatkan dengan journal Voucher, diketahui Pemohon Banding telah mencatat pengeluaran uang pada tanggal 23 Juli 2009 untuk pembayaran impor atas PO Nomor 11743 (Sagun) No. 519-907-006 sebesar Rp. 25.124.400 ekuivalen USD 2,520.00 dengan biaya bank Rp. 249.250.00 dan untuk pembayaran impor atas PO Nomor 11728 (Sagun) No. 519-907-008 sebesar Rp. 3,988.000,00 ekuivalen dengan USD 400.00 dengan biaya bank Rp. 249.250,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 atas importasi berupa (Pos 1-2) Polymide Imide Glass Fibre Yarn Covered, negara asal India dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 4,577.77 telah benar, dengan rincian: – FOB : USD 2,920.00- Freght : USD 1,635.00- Insurance : USD 22.77+ USD 4,577.77

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 5,478.50 tidak dapat dipertahankan.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa (Pos 1-2) Polymide Imide Glass Fibre Yarn Covered, negara asal India, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 4,577.77.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2617/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Xab Industrial Service terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-007773/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 14 Agustus 2009, sehingga nilai pabean atas importasi berupa (Pos 1-2) Polymide Imide Glass Fibre Yarn Covered, negara asal India ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085282 tanggal 13 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 4,577.77.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200