Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36853/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36853/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 174407 tanggal 01 Juni 2010 berupa importasi atas 213 jenis barang : Pencil Box, File Folder, Sharpner, Eraser, Water Botlle, Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 22,210.00.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 174407 tanggal 01 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 174407 tanggal 01 Juni 2010 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 174407 tanggal 01 Juni 2010, melakukan importasi 213 jenis barang : Pencil Box, File Folder, Sharpner, Eraser, Water Botlle, Negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,210.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 menjadi sebesar CIF USD 27,073.78.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 menyatakan :
“g. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktian kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,h. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor:174407 tanggal 01 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki”.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan NPP, Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7).
bahwa pada sidang tanggal 28 Juli 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean, dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7).
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan bukti asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa :
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010;Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) SPTNP-016747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 Juni 2010;SSPCP No. 014/007/2165 tanggal 21 Mei 2010 dengan nilai total Rp. 56.280.000,00;SSPCP No. 014/007/4999 tanggal 07 Juni 2010 dengan nilai total Rp. 59.434.000,00;Order Confirmation dari Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd. Nomor : DHY-901-10 tanggal 10 April 2010;Purchase contract No. SRI-039-10 tanggal 10April 2010;Invoice dari Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd.Nomor : DHY-10-0062 tanggal 06 Mei 2010; Surat Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd. tertanggal 10 Mei 2010;Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pengajuan 000000-000675-20100520-023237;Bill of Lading Nomor : BNSAJKTP1021978 tanggal 07 Mei 2010;Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 03 Juni 2010;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 183862/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 08 Juni 2010;Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 02 Juni 2010;Certificate of Insurance No. 0001732 tanggal 07 Mei 2010;Purchase Ledger Account priode 1 Januari 2010 – 31 Desember 2010;Aplikasi Transfer di Bank Swadesi;Rekening Koran periode Desember 2010 dari Bank Swadesi;Invoice Penjualan ke Toko-Toko beserta Faktur Pajak terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 174407 tanggal 2010 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) SPTNP-016747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp.59.434.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : Nomor: 13/VI/SR/2010 tanggal 10 Juni 2010.1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.”bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 174407 tanggal 01 Juni 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan Nilai Pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau, terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang : diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau; tidak mempengaruhi Nilai Pabean secara substansial.”bahwa Majelis memeriksa Keputusan Terbanding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan dokumen pendukung lain yang diserahkan oleh Terbanding di dalam persidangan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean, karena tidak sesuai dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB”.bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan Nilai Pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean, penelitian dan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.”bahwa karena pada SPTNP tersebut tidak terdapat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka BCF 2.7. adalah merupakan dokumen penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 tersebut maka dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan Nilai Pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.
bahwa dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7.) yang dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 174407 tanggal 01 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan :a. Nilai Pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 27.073,78b. Metode yang digunakan:Metode VI fleksibel IVc. Sumber Data:Harga Pasard. Keterangan:-Jakarta, 07 Juni 2010Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa Terbanding memakai Metode VI fleksibel Metode IV berarti memakai data harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas :barang impor yang bersangkutan;barang identik; ataubarang serupa;dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan;
bahwa Ketentuan Penetapan Nilai Pabean dengan Metode VI fleksibel IV menurut butir 5.3 Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 sebagai berikut :
“5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibelFleksibilitas diterapkan atas:5.3.1Jangka waktuJangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya.5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga saruan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.5.3.3 Data HargaSumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kwitansi, price list, catalog dari tempat penjualan dimaksud;Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;5.3.4 Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF;Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF;5.3.5 Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir= 120%;3. Harga Eceran= 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri.Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
No
|
Unsur BiayaPer Satuan Mata Uang Asing
|
Nilai Rupiah
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
|
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
|
|
11.
12.
|
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
|
Rp. ………….
Rp. ………….
|
|
13.
14.
|
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
|
Rp. ………….
Rp. ………….
|
|
15.
|
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
|
Rp. ………….
|
bahwa Majelis memeriksa BCF 2.7 yang diserahkan Terbanding pada sidang tanggal 28 Juli 2011 tersebut, yang ternyata tidak disertai dengan dengan bukti berupa kwitansi atau price list atau catalog dari tempat penjualannya dan juga tidak disertai dengan perhitungannya.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 13/VI/SR/2010 tanggal 10 Juni 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan Nilai Pabean.
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan sebagai berikut :
“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan Keberatan adalah:Dalam hal Keberatan yang menyangkut penetapan Tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau Catalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan Keberatan;Dalam hal Keberatan yang menyangkut penetapan Nilai Pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Confirmation,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat 6 (b) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan Nilai Pabean, antara lain adalah butir 1 s.d. butir 9 tersebut di atas.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 menyatakan :
“g. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktian kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,h. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor:174407 tanggal 01 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki;”bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, yang menjadikan Metode I gugur.
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :a. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan.b. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,c. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau,d. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,iii. tidak mempengaruhi Nilai Pabean secara substansial.”bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 yang menyatakan Nilai Pabean tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki, tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010.3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation dari Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd. Nomor : DHY-901-10 tanggal 10 April 2010 tercantum 1 x 40 HC FCL of Pencil Box, File Folder, Sharpner, Eraser, Water Botlle, total value CIF US $ 22.410,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase contract No. SRI-039-10 tanggal 10 April 2010, total value CIF GUANGZHOU, CHINA US $ 22.410,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dari Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd. Nomor : DHY-10-0062 tanggal 06 Mei 2010, total value US $ 22.210,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: BNSAJKTP1021978 tanggal 07 Mei 2010, Shipper dari Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd., diangkut dengan kapal : Kota Jaya Voy. JYY196, Port of Loding : Nansha, Port of Delivery : Jakarta, dengan berat kotor: 12.900 Kgs..
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 03 Juni 2010, kesimpulan menyebut : “Jumlah dan jenis barang sesuai Paking List”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance No. 0001732 tanggal 07 Mei 2010, tercantum nilai USD 24.431,00 (USD 22.210 + 10% IP).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Ledger Account priode 1 Januari 2010 – 31 Desember 2010, menunjukkan pada tanggal 12 Juni 2010 dengan Vch No. SRI-039-10 Debit $ 22.210,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Shenzhen Honorbest Industrial Co. Ltd. tertanggal 10 Mei 2010, subject: Invoice # DHY-10-0062 for $ 22,210.00” menyatakan bahwa export agents for Indonesia Maket adalah DA HUI LTD. dengan AC No. OBU-27-1-08-00-009611-1.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer di Bank Swadesi, TR No. 782827 tanggal 28 Desember 2010, alamat penerima: DA HUI LTD. AC 27-1-08-00-009611-1, pengirim PT. Surya Raj Rek No. 300200.7982 berjumlah US $ 22.210,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran periode Desember 2010, tanggal cetak 01 Januari 2011, dari Bank Swadesi, bahwa pada tanggal 28 Desember 2010 tercatat mutasi debet dari rekening nomor 300.2.00798.2 sebesar US $. 22.210,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Penjualan ke Toko-Toko beserta Faktur Pajak terkait, antara lain menyebut harga penjualan: Casual Bags Rp. 20.075,00/pce.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 174407 tanggal 01 Juni 2010 berupa importasi 213 jenis barang : Pencil Box, File Folder, Sharpner, Eraser, Water Botlle, Negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,210.00 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27.073,78 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6271/KPU-01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 Juni 2010, , sehingga Nilai Pabean atas importasi 213 jenis barang : Pencil Box, File Folder, Sharpner, Eraser, Water Botlle, Negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 174407 tanggal 01 Juni 2010, yaitu CIF USD 22,210.00.
