Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36852/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36852/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 284569, tanggal 20Agustus 2010 berupa importasi 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Hongkong yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 3902.10.20.00 BM 0% (Fasilitas BKPM) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 3902.10.20.00 BM 15% (Tarif MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.172.428.000,00.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diimpor dengan PIB nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010 dan menunjuk SPTNP Nomor : SPTNP-026795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010 pada Pos tarif 3902.10.20.00 dikenakan pembebanan BM 15% MFN.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah importir barang berupa Polypropylene Resin. Pemohon Banding diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Hongkong, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010, yang diberitahukan dengan Tarif Bea Masuk 0% (fasilitas PMDN) dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi Tarif Bea Masuk 15% (yang berlaku umum), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-026795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010 sebesar Rp. 172.428.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif Bea Masuk dan nilai pabean atas PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif Bea Masuk atas PIB nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP-026795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 172.428.000,00.

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/DI/IX/10 tanggal 16 September 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 21 September 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9566/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/DI-SK/I/2011 tanggal 11 Januari 2011 kepada Pengadilan Pajak.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa :

Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang,1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait,1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut,1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang,1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara,1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan,Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.1.2.7.Tentukan Pos yang tepat ”.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;1. Identifikasi Barang

bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010, diberitahukan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Hongkong, dengan klasifikasi pos tarif 3902.10.20.00 (Tarif Bea Masuk 0%).

bahwa dalam Purchase and Sales Contract Nomor : INDO100590-1806191 tanggal 28 Juli 2010, yang diterbitkan oleh Basell Asia Pacific Ltd. beralamat di : 12/F Caroline Centre, Lee Garden Two 28 Yun Ping Road, Causeway Bay, Hong Kong, diperoleh petunjuk bahwa Basell Asia Pacific Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Saudi Arabia, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 113.850,00.

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor : 90875483 tanggal 24 Juli 2010, yang diterbitkan oleh Basell Asia Pacific Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Basell Asia Pacific Ltd., membebankan Pemohon Banding untuk importasi 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Saudi Arabia, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 113.850,00.

bahwa Packing List atas Commercial Invoice Nomor : 90875483 tanggal 24 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Basell Asia Pacific Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Basell Asia Pacific Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J, dalam kemasan 3.960 Bags.

bahwa dalam Bill of Lading Nomor : SADMM007627 tanggal 24 Juli 2010, yang diterbitkan oleh United Arab Shipping Co. S.A.G. diketahui pengirim barang yaitu Basell Asia Pacific Ltd. 12/F Caroline Centre, Lee Garden Two 28 Yun Ping Road, Causeway Bay, Hong Kong, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J melalui pelabuhan muat Dammam, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan kapal Al Ihsaa Voy. M010/N.

bahwa berdasarkan Certificate of Analysis tertanggal 29 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Saudi Polyolefins company, P.O. Box 35579 Jubail Industrial City 31961, Kingdom of Saudi Arabia, diperoleh petunjuk bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J, berasal dari Saudi Arabia (Origin).

2. Klasifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa klasifikasi pos tarif, yaitu barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut di atas, menurut BTBMI 2007 masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 3902.10.20.00.

3. Tarif Bea Masuk

bahwa atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010, berupa 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J, dalam Commercial Invoice Nomor : 90875483 tanggal 24 Juli 2010 tercantum Country of Origin : Saudi Arabia.

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan klasifikasi pos tarif 3902.10.20.00 tidak disengketakan, tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding yang menyatakan bahwa fasilitas pembebasan Bea Masuk berdasarkan Surat Persetujuan BKPM menjadi gugur / tidak berlaku dan penetapan Tarif Bea Masuknya menjadi 15%, sebagai berikut :

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan konfirmasi ke Bidang Fasilitas disimpullan bahwa pada saat penyerahan hardcopy PIB, Importir tidak melaporkan untuk dilakukan pemotongan kuota fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka PMDN a.n Pemohon Banding berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010 (aju nomor 20100816-020620).bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka PMDN dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diimpor dengan PIB nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010 dan menunjuk SPTNP Nomor : SPTNP-026795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010 pada Pos tarif 3902.10.20.00 dikenakan pembebanan BM 15% MFN.Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding adalah importir barang berupa Polypropylene Resin. Pemohon Banding diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9566/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan dinyatakan ditolak, dengan alasan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010 dalam rangka PMDN tidak berlaku karena Pemohon Banding dianggap tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang impor sesuai ketentuan butir ke-5 (lima) surat tersebut. Alasan yang diutarakan adalah keterlambatan dalam pelaporan pemotongan kuota fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka PMDN.bahwa perlu diketahui bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010 Pemohon Banding melakukan pelaporan untuk dilakukan pemotongan kuota fasilitas sesuai dengan ketentuan yaitu maksimal 3 hari kerja sesudah SPPB, tetapi fasilitas yang Pemohon Banding miliki ditolak oleh Terbanding dengan alasan spesifikasi kurang jelas dan Pemohon Banding diminta secara lisan untuk merevisi spesifikasi teknis yang tertera pada Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 314/Pabean/2010.bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010 Pemohon Banding mendapat Surat Persetujuan Perubahan Spesifikasi teknis barang dan bahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 1065/A.8/201.Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding adalah importir yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas importasi barang dengan Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010.

bahwa fasilitas tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditetapkannya Surat Persetujuan BKPM tersebut.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3.960 bags = 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Saudi Arabia dengan niliai C&F USD 113.850,00, dengan PIB nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010.

bahwa dengan demikian, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama Pemohon Banding tersebut diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mendapat nomor pendaftaran : 284569 tanggal 20 Agustus 2010, jadi masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, yaitu 27 Juli 2010 s.d. 26 Juli 2012.

bahwa menurut Lampiran Surat Persetujuan BKPM tersebut, Pemohon Banding diberi persetujuan mengimpor 5.198 M/T dengan jenis barang : Polypropylene Resin, dengan C&F USD 6,757,400.00, yang kemudian dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor : 1065/A.8/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diubah spesifikasi jenis barangnya menjadi“Polypropylene Homopolymers, Copolymers in granule form”.

bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan jangka waktu pembebasan Bea Masuk, jenis barang, Pos Tarif maupun Nilai Pabeannya, yang dipermasalahkan adalah Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang impor.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Persetujuan BKPM Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010, dalam butir 5 dan butir 6 Persetujuan tersebut dinyatakan sebagai berikut :butir 5 :“Dalam pelaksanaan impor perusahaan diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang impor ”.

butir 6 :“Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas barang dan bahan dimaksud dalam daftar induk barang dan bahan terlampir ”.

bahwa Pemohon Banding mengimpor 3.960 bags = 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Saudi Arabiatersebut diberitahukan dengan PIB di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mendapat nomor pendaftaran : 284569 tanggal 20 Agustus 2010.

bahwa dengan demikian, prosedur impornya menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2007 tanggal 1 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal tersebut dinyatakan : “Tata kerja penyelesaian barang impor dengan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini ”.bahwa Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah diubah menjadi Lampiran I yang dimaksud dalam Pasal I butir 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-25/BC/2007 tanggal 1 Agustus 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang menyatakan :“Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini ”.bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas BKPM, sehingga berlaku butir A Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut yang pada butir 3 huruf m menyatakan sebagai berikut :“Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor dengan PIB Secara Elektronik melalui Jaringan Pertukaran Data Elektronik :ImportirImportir MITA Prioritas : ……………..dstImportir MITA Non Prioritas : ………………….dstImportir Lainnya :……………dstm.Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk :1. menyerahkan copy masterlist untuk ditanda sahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menunjukkan asli masterlist pada saat pertama kali melakukan importasi,2. menerima copy masterlist yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dan selanjutnya setiap importasi membawa copy masterlist tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan,3. pengurangan jumlah pembebasan atau keringanan wajib dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB. ”bahwa PIB 284569 atas nama Pemohon Banding diberi Nomor Pendaftaran pada tanggal 20 Agustus 2010.

bahwa Surat Persetujuan BKPM terbit pada tanggal 27 Juli 2010.

bahwa “Perubahan Spesifikasi Jenis Barang” dilakukan dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor : 1065/A.8/2010 tanggal 31 Agustus 2010, sehinggaPemberitahuan Impor Barang (PIB) 284569 tanggal 20 Agustus 2010 berhak memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk dalam Surat Persetujuan BKPM tersebut.

bahwa pada Surat Persetujuan BKPM Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010, dalam lampirannya pada kolom Negara asal disebutkan ”Saudi Arabia/Australia/Korea/USA/China/Hongkong/Jepang/Switzerland/Germany/UK/Oman/Iran/Belgia/Brazil/France/Italia”.

bahwa pada Surat Persetujuan BKPM Nomor : 1065/A.8/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tidak menyebutkan Negara Asal, karena yang diubah hanya spesifikasi jenis barang, sehingga Negara asal barang yang diimpor Pemohon Banding, menurut Majelis, tetap mengikuti yang disebutkan dalam kolom Negara Asal dari Surat Persetujuan BKPM Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010 tersebut.

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor : 90875483 tanggal 24 Juli 2010, yang diterbitkan oleh Basell Asia Pacific Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Basell Asia Pacific Ltd., dinyatakan Country of Origin : Saudi Arabia dan diperkuat dengan Bill of Lading Nomor : SADMM007627 tanggal 24 Juli 2010 dinyatakan pelabuhan muat Dammam.

bahwa dengan demikian, Negara asal Saudi Arabia atas barang yang diimpor Pemohon Banding, menurut Majelis, memenuhi persyaratan dalam Surat Persetujuan BKPM tersebut.

bahwa Majelis memeriksa bukti print ulang PIB tersebut, diketahui Pemohon Banding telah mengisi kolom 19 tentang Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Impor dengan “Surat Keputusan Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010”.

bahwa penolakan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok atas fasilitas, dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi butir 5 Surat Persetujuan BKPM Nomor : 314/Pabean/2010 tanggal 27 Juli 2010 adalah tidak beralasan, karena Pemohon Banding telah memenuhi prosedur yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2007 tanggal 1 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-25/BC/2007 tanggal 1 Agustus 2007 dan memenuhi syarat yang dimaksud dalam Surat Persetujuan BKPM tersebut.bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa fasilitas pembebasan Bea Masuk BKPM atas PIB Nomor : 284569 tanggal 20 Agustus 2010 yang digugurkan dengan penetapan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-026795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010, yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9566/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 dengan penetapan Tarif Bea Masuk atas 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Saudi Arabia, Klasifikasi Pos Tarif 3902.10.20.00 dengan Tarif Bea Masuk 15%, tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-9566/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-026795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010, sehingga atas importasi 99 Ton Polypropylene Moplen HP456J negara asal Saudi Arabia ditetapkan Klasifikasi Pos Tarifnya dan Tarif Bea Masuknya sesuai dengan pemberitahuan pada PIB 284569 tanggal 20 Agustus 2010, yaitu Klasifikasi Pos Tarif 3902.10.20.00 dengan Tarif Bea Masuk 0%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200