Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36851/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36851/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 272487, tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia 50MM x 5800MM (item no 4) dll. (7 item barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Japan, dengan klasifikasi diberitahukan untuk pos 1, 2, 7 pada pos tarif 7214.99.90.20 (BM IJEPA (USDFS) 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%) dan untuk pos 4 pada pos tarif 7228.30.10.00 (BM IJEPA (USDFS) 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pos 1, 2, 7 ditetapkan pembebanan BM IJEPA 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, serta Pos 4 ditetapkan pembebanan BM IJEPA 3,6%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.245.754.000,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding dalam importasinya belum/tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.011/2008, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 sebagaimana telah diubah Nomor: P-25/BC/2007 dan Nomor: 09/BC/2008 sehingga atas importasinya tidak dapat menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS (KMK No.54/KM.4/2010) dan dikenakan pembebanan BM IJ-EPA”.
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak dilakukannya pemotongan kuota seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pengawasan atas jumlah fasilitas yang diberikan karena dalam lembar kontrol fasilitas terdapat kolom tandatangan petugas. Oleh karena kuota belum terlampaui pada saat importasinya maka hal ini berarti bahwa fasilitas yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut secara substantif materiil belum melebihi kuota yang diberikan sehingga seharusnya importasi yang dilakukan berdasarkan PM tersebut harus diberikan tanpa 0% dan tidak dapat dikenakan tarif umum non fasilitas.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia 50MM x 5800MM (item no 4) dll (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan untuk Pos (1, 2, 7) masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7214.99.90.20 (BM IJEPA (USDFS) 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%) dan untuk Pos (4) masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7228.30.10.00 (BM IJEPA (USDFS) 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%) dan oleh Terbanding ditetapkan untuk Pos (1, 2, 7) ditetapkan pembebanan BM IJEPA 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, serta Pos (4) ditetapkan pembebanan BM IJEPA 3,6%, PPN 10%, dan PPh 2,5%.
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif Bea Masuk dan nilai pabean atas PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-028064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 September 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 245.754.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan nomor : 0003/CUII/IX/2010 tanggal 29 September 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 01 Oktober 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-9684/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 menolak keberatan tersebut dan Terbanding menetapkan untuk Pos (1, 2, 7) ditetapkan pembebanan BM IJEPA 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, serta Pos (4) ditetapkan pembebanan BM IJEPA 3,6%, PPN 10%, dan PPh 2,5% dengan perincian kekurangan pembayaran sebagai berikut :
|
Jenis Tagihan
|
Kekurangan
|
|
(Rp)
|
|
|
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi
|
218.448.000,00
—
21.845.000,00
—
5.461.000,00
—
|
|
|
245.754.000,00
|
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat banding nomor : 010/CUII/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 kepada Pengadilan Pajak.KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK
bahwa pembahasan Majelis mengenai klasifikasi untuk Pos (1) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm, Pos (2) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm, Pos (4) berupa Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm, dan Pos (7) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm adalah sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas untuk Pos (1) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm, Pos (2) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm, Pos (4) berupa Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm, dan Pos (7) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm yang diberitahukan dalam PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan :
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.2.1. Perhatikan identifikasi barang,1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait,1.2.3.Teliti masing-masing Bab terkait tersebut,1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang,1.2.5.Inventarisir pos-pos yang releven dan setara,1.2.6.Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan,contoh:Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions.Tentukan pos yang tepat.”
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif Bea Masuknya;
1.Identifikasi Barang
bahwa identifikasi barang, menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa, yaitu untuk Pos (1) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm, Pos (2) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm, Pos (4) berupa Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm, dan Pos (7) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm bahwa menurut PIB, Invoice, Packing List jenis barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut adalah seperti tersebut diatas.
bahwa Pemohon Banding dengan PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 telah mengimpor :
Pos (1) Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm,Pos (2) Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm, Pos (4) Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm, dan Pos (7) Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm.
bahwa menurut Invoice Nomor : 7690 tanggal 21 Juli 2010 dari supplier Sato-Shoji Corporation yang beralamat di 16F, Marunouchi Trust Tower North, 1-8-1, Marunouchi , Chiyoda-ku, Tokyo 100-8285 Japan, dan Packing List dari supplier tersebut, barang yang diimpor Pemohon Banding adalah seperti yang diberitahukan dalam PIB tersebut.
bahwa dengan demikian barang diimpor oleh Pemohon Banding dapat diidentifikasi sebagai :
Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm,Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm,Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm, dan Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm.yang merupakan batang terbuat dari besi hasil canaian panas dengan penampang berbentuk lingkaran;
2.Klasifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding atas barang yang diimpornya pada PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009 memberitahukan klasifikasi masuk Pos Tarif 7214.99.90.20 untuk Pos (1), (2), dan (7) dan Pos Tarif 7228.30.10.00 untuk Pos (4).
bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok membenarkan pos tariff tersebut dan Terbanding juga memperkuat penetapan tarif oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yaitu sesuai dengan PIB nomor : 272487 tanggal 11 Agustus 2009.
3.Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, PIB Nomor: 272487 tanggal 11 Agustus 2010 (AJU 000000-005442-20100809-002034), pada kolom 19 (Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor) telah diisi : kode “56” dan “lihat lampiran”, dimana pada Lembar Lampiran Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tercatat jenis dokumen yang dilampirkan :
|
Jenis Dokumen
|
Nomor Dokumen
|
Tanggal Dokumen
|
|
Surat Keputusan
|
531/KM.4/2010
|
30-03-2010
|
|
Surat Keputusan
|
54/KM.4/2010
|
14-01-2010
|
|
Surat Keputusan
|
100023737177801905
|
27-07-2010
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Certificate of Origin Form IJEPA No. 100023737177801905 diterbitkan di Tokyo pada tanggal 27 Juli 2010 dengan menyebut Eksportir “Sato Shoji Corporation”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 54/KM.4/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) oleh PT. Credit Up Industry Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 531/KM.4/2010 tanggal 30 Maret 2010, menetapkan PT. Credit Up Industry Indonesia dapat menggunakan tarif bea masuk 0% (nol persen) atas impor barang untuk kegiatan produksi sesuai perincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut.
bahwa menurut pendapat Majelis, ketentuan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi, yaitu :(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dan wajib dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:a. Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);b. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor”
telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 /PMK.011/2008 tanggal tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dalam Pasal 6 hanya mengatur sanksi sebagai berikut :
(1) Dalam hal jumlah, jenis dan/ atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), atas kelebihan jumlah dan/ atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN). (2) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang termasuk dalam skema IJ-EPA, atas kelebihan jumlah dan/ atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif IJ-EPA;bahwa menurut Terbanding tidak terdapat sengketa jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor.
bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat menambah sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dengan P-25/BC/2007, Lampiran I dengan judul : “Tatakerja Penyelesaian Barang Impor Dengan PIB Secara Elektronik Melalui Jaringan Pertukaran Data Elektronik”, antara lain mengatur tugas dan tanggung jawab importir sebagai berikut :
Lampiran I,3. Importir Lainnya, :m. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:1) menyerahkan copy masterlist untuk ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menunjukkan asli masterlist pada saat pertama kali melakukan importasi,2) menerima copy masterlist yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dan selanjutnya setiap importasi membawa copy masterlist tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan,3) pengurangan jumlah pembebasan atau keringanan wajib dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB.namun menurut pendapat Majelis, aturan tersebut adalah untuk keperluan manajemen dalam lingkungan organisasi Terbanding, dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga dalam hal Importir dianggap lalai dan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tanggal tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.4/2010 tanggal 14 Januari 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KM.4/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) oleh PT. Credit Up Industry Indonesia.
bahwa dengan demikian barang yang diimpor Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas tarif Bea Masuk dalam rangka User Specifoc Duty Free Scheme (USDFS) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persutujan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan Ekonomi dan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.4/2010 tanggal 14 Januari 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KM.4/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) oleh PT. Credit Up Industry Indonesia.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penetapan Tarif oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9684/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 yang menetapkan untuk Pos (1) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm, Pos (2) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm dan Pos (7) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7214.99.90.20 dengan BM IJEPA sebesar 5% dan Pos (4) berupa Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7228.30.10.00 dengan BM IJEPA sebesar 3,6% tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB nomor : 272487, tanggal 11 Agustus 2009, negara asal Jepang yang diberitahukan untuk Pos (1) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 50 mm x 5800 mm, Pos (2) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 22 mm x 5800 mm dan Pos (7) berupa Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia. 28 mm x 5800 mm masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7214.99.90.20 dengan BM sebesar 0% (IJ-EPA) (USDFS), untuk Pos (4) berupa Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia. 25 mm x 5800 mm masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7228.30.10.00 dengan BM sebesar 0% (IJ-EPA/USDFS) ditetapkan sesuai dengan PIB nomor : 272487, tanggal 11 Agustus 2009.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9684/KPU.01/2010, tanggal 24 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 September 2010, atas impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 272487 tanggal 11 Agustus 2009, pos 1: Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia 50MM x 5800MM, pos 2 : Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia 22MM x 5800MM, dan pos 7 : Hot Rolled Steel Round Bar S45C Dia 28MM x 5800MM, negara asal Jepang, ditetapkan pos tarif 7214.99.90.20 dan dikenakan tarif bea masuk 0% serta pos 4 : Hot Rolled Alloy Steel Round Bar SCM415H Dia 25MM x 5800MM, negara asal Jepang, ditetapkan pos tarif 7228.30.10.00 dan dikenakan tarif bea masuk 0% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.4/2010 tanggal 14 Januari 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KM.4/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS).
