Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36849/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36849/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB nomor 275527 tanggal 13 Agustus 2010, berupa importasi 358 Packages 5 jenis barang yang terdiri dari Cooker Hoods dan Spare Parts negara asal Italia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 21,290.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,366.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 18.778.000,00.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tetap berpendirian bahwa harga yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya. Hal ini dapat dilihat dari dokumen pendukung yaitu : PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form E, Asuransi, Bukti TT Pembayaran, Purchase Order dan Rekening Koran yang sudah Pemohon Banding serahkan fotocopynya ketika pengajuan keberatan dengan nomor surat : 021/MSJ/BC/VI/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan PIB Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010, berupa importasi 358 Packages 5 jenis barang yang terdiri dari Cooker Hoods dan Spare Parts negara asal Italia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 21,290.00 dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,366.00, sehingga mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025980/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp 18.778.000,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan PIB Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010, berupa importasi 358 Packages 5 jenis barang yang terdiri dari Cooker Hoods dan Spare Parts negara asal Italia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 21,290.00 dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,366.00, sehingga mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025980/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp 18.778.000,00bahwa dalam menimbang huruf f, g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan :

“f. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :f.1. Purchase Order,f.2. B/L, Packing List,f.3. Invoice, Copy PIB.g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.h. bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi.i. bahwa berdasarkan di atas disimpukan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 287052 tanggal 23 Agustus 2010 tidak dapat kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode gugur), penetapan nilai nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.”bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 035/MSJ/BC/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 dan menetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,120.00 sehingga jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak menjadi sebesar Rp 36.992.000,00.

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010 berdasarkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”.

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”.

bahwa karena SPTNP tersebut di atas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.”

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Penghitungan Faktor Multiplikator dan bukti harga pasar.

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Gambar dari Internet, dan Penghitungan Faktor Multiplikator kepada Majelis, tetapi tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan bukti harga pasar yang diminta oleh Majelis.

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7, maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II sampai dengan VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 035/MSJ/BC/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean.

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau Catalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”

bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas.

bahwa dalam menimbang huruf f, g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan :

“f. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.g. bahwa berdasarkan penelitian di atas, bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai dengan hirakinya.h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan g, perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Penetapan atas keberatan PT Mulia Sukses Jaya terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP-025980/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010.”bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur.

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor : SR-451/KPU.01/2011 tanggal 02 Mei 2011 angka 8 menyatakan antara lain sebagai berikut :

“c. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (EUR)
Keterangan
1.
Purchase Order
162NI/BSS-TT02/10
24/06/10
20,972.00
C&F
2.
Commercial Invoice
10000289
18/06/10
20,972.00
C&F
3.
Packing List
20
18/06/10
358 Boxes
4.
B/L
134/2010
24/06/10
Freight Prepaid
5.
Insurance Policy
IPPB03031000117
–/–/–
20,972.00
6.
PIB
275527
13/08/10
21,290.00
CIF
7.
Application for Fund Transfer
–/–/–
20,972.00

d. bahwa dari penelitian di atas, didapatkan hal-hal sebagai berikut :i. bahwa Purchase Order yang dilampirkan tidak disebutkan nama dan otoritas penandatangan,ii. bahwa dalam commercial invoice didapatkan fakta sebagai berikut: Tidak disebutkan nama dan otoritas penandatangan, Term pembayaran hanya disebutkan T/T 60 days from B/L date, tanpa menyebutkan jangka waktu dan rekening tujuan, Dua jenis barang berupa Spare Parts for Cooker Hood merupakan Free of Charge (FOC).iii. bahwa dalam PIB, nilai asuransi disebutkan sebesar EUR 0.00 atau ditutup di dalam negeri dengan polls asuransi nomor : IPPB03031000117, namun tidak diketahui tanggal penutupannya;iv. bahwa fotokopi aplikasi ITT yang dilampirkan tidak terdapat validasi atau pengesahan pihak bank serta rekening koran.v. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti korespondensi, konfirmasi order, sales contract, packing list, bukti pembayaran lainnya (T/T, nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank dan konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas / bank dan cash /bank voucher).e. bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki.f. bahwa untuk selanjutnya, nilai pabean untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan metode IV yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data harga pasar sebagai berikut :

Pos
Jenis Barang
Jumlah NMB
Harga Satuan (CIF EUR)
Harga Total (CIF EUR)
Sumber Data
1
Cooker Hoods CH111
50 NMB
48.00
2,400.00
Harga Pasar
2
Cooker Hoods KAl24
10 NMB
252.00
2,520.00
Harga Pasar
3
Cooker Hoods SH105
296 NMB
68.00
16,929.00
Harga Pasar
4
Spare Parts for Cooker Hood
3 NMB
6.00
120.00
5
Spare Parts for Cooker Hood
6 NMB
5.00
198.00
Total
25,366.00

bahwa Terbanding tidak memberikan data harga pasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean seperti tersebut di atas.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9805/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010.

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen importasi asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 162/VI/BSS-TT02/10 tanggal 24 Juni 2010, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada BS Service s.r.l., yang beralamat di Via Brodolini, 77/a – 60044 Fabriano (AN) Italy, untuk importasi 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX dan 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX dengan nilai transaksi EUR 20,972.00 CNF Jakarta.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 10000289 tanggal 18 Juni 2010 yang diterbitkan oleh BS Service s.r.l., yang beralamat di Via Brodolini, 77/a – 60044 Fabriano (AN) Italy diperoleh petunjuk bahwa BS Service s.r.l., membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 76,08 CBM yang terdiri dari 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX, 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX, 3 unit ELE 4T RETT + DISPL.S220V complete ELR control for KA127 dan 6 unit ELE 5T CROM 4 LED DLU S220V complete EL control for KA125 – KA120 dengan nilai transaksi EUR 20,972.00 CNF Jakarta, T/T 60 days from B/L date.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 10000289 tanggal 18 Juni 2010, yang diterbitkan oleh BS Service s.r.l., yang beralamat di Via Brodolini, 77/a – 60044 Fabriano (AN) Italy diperoleh petunjuk bahwa BS Service s.r.l., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 358 boxes = 76,08 CBM yang terdiri dari CH111 74F K30 INC/SLD/DX GR13 IX, KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, CH105 90F S35 INC/PB/DX, ELE 4T RETT + DISPLay dan ELE 5T CROM 6 pz.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 134/2010 tanggal 24 Juni 2010, yang diterbitkan oleh Badger Container Line, diketahui pengirim barang yaitu BS Service s.r.l., yang beralamat di Via Brodolini, 77/a – 60044 Fabriano (AN) Italy, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 358 packages and spare parts (ELE 4T RETT + DISPL, ELE 5T CROM 4 LED BLU), negara asal Italy, melalui pelabuhan Ancona, Italy, dengan tujuan pelabuhan Tanjung priok, Jakarta, dengan kapal NORTHERN HAPPINESS, dengan Voyage Nomor 023S, freight prepaid.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sertifikat Asuransi Nomor : IPPB03031000117 atas B/L Nomor : 134/2010y ang diterbitkan oleh Asuransi ABDA (perusahaan asuransi dalam negeri), diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman atas importasi 358 package of cooker hoods and spare parts, sesuai dengan Invoice Nomor : 10000289 dan B/L Nomor : 134/2010, negara asal Italy, yang dikirim melalui pelabuhan Ancona, Italy, dengan tujuan pelabuhan Tanjung priok, Jakarta, dengan kapal NORTHERN HAPPINESS, dengan Voyage Nomor 023S, dengan total premium calculation sebesar EUR 32.96, Sun Insured EUR 20.972,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 22 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PO 162 kepada BS Service s.r.l., yang beralamat di Via Brodolini, 77/a – 60044 Fabriano (AN) Italy melalui ke Banca Dell ‘Adriatico, Branch Fabriano (AN) dengan rekening IBAN IT 28 S 057 4821100100000000818, dengan Cek Nomor AT 235179 dari rekening Bank BCA Nomor 2533011985 a.n. Pemohon Banding sebesar EUR 20,972.00 yang setara dengan Rp.249.776.520,00 ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,00 sehingga total pembayaran sebesar Rp.249.826.520,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 2533011985 a.n. Pemohon Banding, mata uang IDR, periode 31 Agustus 2010 s.d. 30 September 2010, diketahui bahwa pada tanggal 22 September 2010 terdapat mutasi debet rekening sebesar Rp. 249.826.520,00 dengan keterangan 235179-I.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa 358 package yang terdiri dari 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX, 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX, 3 unit ELE 4T RETT + DISPL.S220V complete ELR control for KA127 dan 6 unit ELE 5T CROM 4 LED DLU S220V complete EL control for KA125 – KA120, negara asal Italy, dengan total nilai pabean sebesar CNF EUR 20,972.00 dengan pembayaran asuransi di dalam negeri sebesar EUR 32.96 , diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 358 package yang terdiri dari 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX, 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX, 3 unit ELE 4T RETT + DISPL.S220V complete ELR control for KA127 dan 6 unit ELE 5T CROM 4 LED DLU S220V complete EL control for KA125 – KA120, negara asal Italy dengan nilai transaksi sebesar CIF EUR 21,290.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 10000289 tanggal 18 Juni 2010 nilai transaksi adalah CNF UER 20,972.00 ditambah biaya asuransi sebesar EUR 32.96, total CIF EUR 21,004.96, diketahui Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010 sebesar CIF EUR 21,290.00 lebih besar dari bukti-bukti transaksi yang seharusnya diberitahukan pada PIB.

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah membayar Bea Masuk, PPN dan PPh Impor melebihi yang seharusnya dibayarkan, sehingga tidak ada penerimaan negara yang diabaikan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010, atas importasi berupa 358 package yang terdiri dari 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX, 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX, 3 unit ELE 4T RETT + DISPL.S220V complete ELR control for KA127 dan 6 unit ELE 5T CROM 4 LED DLU S220V complete EL control for KA125 – KA120, negara asal Italy dengan nilai transaksi sebesar CIF EUR 21,290.00 telah benar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9805/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar EUR 25,366.00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 358 package yang terdiri dari 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX, 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX, 3 unit ELE 4T RETT + DISPL.S220V complete ELR control for KA127 dan 6 unit ELE 5T CROM 4 LED DLU S220V complete EL control for KA125 – KA120, negara asal Italy, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010, yaitu sebesar CIF EUR 25,366.00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9805/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025980/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010, sehingga Nilai Pabean atas importasi 358 package yang terdiri dari 50 unit CH111 F 74cm K30 INC/SLD/DX GR13 IX, 10 unit KA124 F 40x40cm SA2 AL/ELR/CX QUADRA ISS, 296 unit CH105 F 90cm S35 INC/PB/DX, 3 unit ELE 4T RETT + DISPL.S220V complete ELR control for KA127 dan 6 unit ELE 5T CROM 4 LED DLU S220V complete EL control for KA125 – KA120, negara asal Italy, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 275527 tanggal 13 Agustus 2010, yaitu sebesar CIF EUR 21,290.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200