Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36848/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36848/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean atas PIB nomor 287052 tanggal 23 Agustus 2010, berupa importasi 297 Packages yang terdiri dari 5 jenis Cooker Hoods tipe HDA6 T IX, HDA9 T IX, BHT6 IX, HE 90.T F IX dan HBT 9F P IX negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 18,964.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,120.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor Rp 36.992.000,00.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, harga yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-01/BC/2007, maka penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tetap berpendirian bahwa harga yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya. Hal ini dapat dilihat dari dokumen pendukung yaitu : PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form E, Asuransi, Bukti TT Pembayaran, Purchase Order dan Rekening Koran yang sudah Pemohon Banding serahkan fotocopynya ketika pengajuan keberatan dengan nomor surat : 035/MSJ/BC/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010.
Menurut Majelis
:
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni Sdr. Hilda Eka Avanti / NIP 197502241995032001, Julfera Fourina / NIP 197307031993012002, Sulis Dwi Yantoni / NIP 198110272001121001, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 22 November 2011 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor : Pang-185/SP/Pg.13/2011, tanggal 26 Oktober 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa wakil Pemohon Banding hadir beberapan kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 22 November 2011 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor : Und-318/SP/Pg.13/2011, tanggal 26 Oktober 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan PIB Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010, berupa importasi 297 packages Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 18,964.00 dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,120.00, sehingga mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-027034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Agustus 2010 sebesar Rp 36.992.000,00.

bahwa dalam menimbang huruf f, g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan :“f. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :f.1. Purchase Order,f.2. B/L, Packing List,f.3. Invoice, Copy PIB.g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.h. bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi.i. bahwa berdasarkan di atas disimpukan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 287052 tanggal 23 Agustus 2010 tidak dapat kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode gugur), penetapan nilai nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.”bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 035/MSJ/BC/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 dan menetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 25,120.00 sehingga jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak menjadi sebesar Rp 36.992.000,00.

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010 berdasarkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”.

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”.

bahwa karena SPTNP tersebut di atas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.”

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Penghitungan Faktor Multiplikator dan bukti harga pasar.

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Gambar dari Internet, dan Penghitungan Faktor Multiplikator kepada Majelis, tetapi tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan bukti harga pasar yang diminta oleh Majelis.

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7, maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II sampai dengan VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 035/MSJ/BC/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean.

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau Catalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”

bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas.

bahwa dalam menimbang huruf f, g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan :

“f. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :f.1. Purchase Order,f.2. B/L, Packing List,f.3. Invoice, Copy PIB.g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.h. bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi.i. bahwa berdasarkan di atas disimpukan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 287052 tanggal 23 Agustus 2010 tidak dapat kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode gugur), penetapan nilai nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.”bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor : SR-476/KPU.01/2011 tanggal 04 Mei 2011 angka 3 dan 4 menyatakan antara lain sebagai berikut :“3. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini disampaikan tanggapan/jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

a.Penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (EUR)
Keterangan
1.
Purchase Order
163/VII/IND-TT15/10
14/07/10
Terlampir
2.
Sales Contract
Tidak dilampirkan
3.
Invoice
7046003163
29/07/10
18,964.00
4.
Packing List
7046003163
29/07/10
5.
B/L
Sh/e/11007476
04/08/10
6.
Polis Asuransi
Ippb03031000144
Terlampir
8.
PIB
287052
23/08/10
18,964.00
CIF
9.
Aplikasi T/T
Tidak JELAS
10.
Rekening Koran
Tidak dilampirkan
11.
Bank/Kas Voucher
Tidak dilampirkan
12.
Buku Bank
Tidak dilampirkan

KETERANGAN :

Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract maupun bukti korespondensi dengan supplier sehingga tidak diketahui mekanime terbentuknya harga.Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang antara pembayaran dalam T/T dengan pendebetan pada rekening koran.

Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi yang bersangkutan.

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.

b.bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, harga yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-01/BC/2007, maka penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya.

c.bahwa penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Fallback berdasarkan data harga pasar dengan rincian sebagai berikut :

NO.
Uraian
PIB(EUR/Pcs)
Harga Pasar
Harga pasar setelah FM (EUR/Pcs)
1.
COOKER HOOD ; HDA 6 T IX
66.00
Rp 2.338.500,00
85.00
2.
COOKER HOOD ; HDA 9 T IX
78.00
Rp 2.696.100,00
98.00
3.
COOKER HOOD ; HBT6 IX
47.00
Rp 1,870.000,00
68.00
4.
COOKER HOOD ; HE 90.T F IX
60.00
Rp 2.200.000,00
80.00
5.
COOKER HOOD ; HBT 9 F P IX
62.00
Rp 2.338.500,00
85.00

4.bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF EUR 25,120.00 dengan rincian sebagai berikut :

POS
JENIS BARANG
JML (kgm)
PIB
PENETAPAN
Harga Sat (EUR)
Total (EUR)
Harga Sat (EUR)
Total (EUR)
1
COOKER HOOD ; HDA 6 T IX
50.00
66.00
3,300.00
85.00
4,250.00
2
COOKER HOOD ; HDA 9 T IX
75
78.00
5850
98.00
7350
3
COOKER HOOD ; HBT6 IX
50
47.00
2350
68.00
3400
4
COOKER HOOD ; HE 90.T F IX
50
60.00
3000
80.00
4000
5
COOKER HOOD ; HBT 9 F P IX
72
62.00
4464
85.00
6120
TOTAL
18,964.00
25,120.00

bahwa Terbanding tidak memberikan data harga pasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean seperti tersebut di atas.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010.

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen importasi asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 163/VII/IND-TT15/10 tanggal 14 Juli 2010, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Indesit Company International Business SA yang beralamat di Centro Gerre 2000, Via Pobiette 11, CH-6928 Manno (Lugano), untuk importasi 5 jenis Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX Origin China Technowind dengan PI No.2946004131 tanggal 03 November 2009 dengan nilai transaksi EUR 18,964.00 CNF Jakarta.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Export Proforma Invoice Nomor : 2946004131 tanggal 03 Nopember 2009 yang diterbitkan oleh Indesit Company International Business SA yang beralamat di Centro Gerre 2000, Via Pobiette 11, CH-6928 Manno (Lugano), diperoleh petunjuk bahwa Indesit Company International Business SA akan menjual kepada Pemohon Banding atas importasi 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX dengan nilai transaksi EUR 18,964.00 CNF Jakarta, payment 100 % TT against document, payment to Citibank London in favor Indesit Company International Business SA account GB17CITI18500811955837.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 7046003163 tanggal 29 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Indesit Company International Business AS yang beralamat di Centro Gerre 2000, Via Pobiette 11, CH-6928 Manno (Lugano) diperoleh petunjuk bahwa Indesit Company International Business SA, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 297 packages yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX dengan nilai transaksi EUR 18,964.00 CNF Jakarta, Origin Huzhu Lux Home Electrical Appliances Co., Ltd., yang beralamat di No. 268 Zhen Bei Road, Zhi Li Town, Hu Zhou City, Zhe Jian Provience 313008, China, 100 % TT before shipment.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 7046003163 tanggal 29 Juli 2010, yang diterbitkan oleh Indesit Company International Business SA yang beralamat di Centro Gerre 2000, Via Pobiette 11, CH-6928 Manno (Lugano) diperoleh petunjuk bahwa Indesit Company International Business SA, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 297 packages yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX dengan nilai transaksi EUR 18,964.00 CNF Jakarta, Origin Huzhu Lux Home Electrical Appliances Co., Ltd., yang beralamat di No. 268 Zhen Bei Road, Zhi Li Town, Hu Zhou City, Zhe Jian Provience 313008, China.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HSLNM80D8AA264 tanggal 04 Agustus 2010, yang diterbitkan oleh Vinpac Container Line, diketahui pengirim barang yaitu Huzhu Lux Home Electrical Appliances Co., Ltd., yang beralamat di No. 268 Zhen Bei Road, Zhi Li Town, Hu Zhou City, Zhe Jian Provience 313008, China (Notify Party : Indesit Company International Business SA yang beralamat di Centro Gerre 2000, Via Pobiette 11, CH-6928 Manno (Lugano)), kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 297 packages yang terdiri dari HDA6 T IX, HDA9 T IX, BHT6 IX, HE 90.T F IX dan HBT 9F P IX, melalui pelabuhan Shanghai dengan tujuan pelabuhan Tanjung priok, Jakarta, dengan kapal GREEN ACE, dengan Voyage Nomor 00108.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sertifikat Asuransi Nomor : IPPB03031000144 yang diterbitkan oleh Asuransi ABDA (perusahaan asuransi dalam negeri), diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman atas importasi 297 catoons cooker hoods, sesuai dengan Invoice Nomor : 7046003163, yang dikirim melalui pelabuhan Shanghai, Italy, dengan tujuan pelabuhan Tanjung priok, Jakarta, dengan kapal GREEN ACE, dengan Voyage Nomor 00108, dengan total premium calculation sebesar EUR 29.95, Sun Insured EUR 18,964,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 21 Juli 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PO 163 kepada Indesit Company International Business SA, yang beralamat di Centro Gerre 2000, Via Pobiette 11, CH-6928 Manno (Lugano) melalui Citi Bank London, UK, dengan rekening GB17CITI18500811955837, dengan Cek Nomor AO 221517 dari rekening Bank BCA Nomor 2533011985 a.n. Pemohon Banding sebesar EUR 18,964.00 pada kurs Rp. 11.685,00 yang setara dengan Rp.221.594.340,00 ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,00 sehingga total pembayaran sebesar Rp.221.644.340,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 2533011985 a.n. Pemohon Banding, mata uang IDR, periode 30 Juni 2010 s.d. 31 Juli 2010, diketahui bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 terdapat mutasi debet rekening sebesar Rp. 221.644.340,00 dengan keterangan 0221517-I.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 297 packages Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF EUR 18,964.00 dengan pembayaran asuransi di dalam negeri, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 297 packages Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF EUR 18,964.00, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010, atas importasi berupa 297 packages Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX, negara asal China, dengan nilai transaksi sebesar CIF EUR 18,964.00 telah benar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar EUR 25,120.00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 297 packages Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX, negara asal China, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010, yaitu sebesar CIF EUR 18,964.00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10443/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-027034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Agustus 2010, sehingga Nilai Pabean atas importasi 297 packages Cooker Hoods yang terdiri dari 50 unit HDA6 T IX, 75 unit HDA9 T IX, 50 unit BHT6 IX, 50 unit HE 90.T F IX dan 72 unit HBT 9F P IX, negara asal China, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 287052 tanggal 23 Agustus 2010, yaitu sebesar CIF EUR 18,964.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200