Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36843/PP/M.VII/16/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36843/PP/M.VII/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 312.920.671,00.

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa batu bara bukan merupakan Barang Kena Pajak, di mana saat penyerahan batu bara tidak dikenakan PPN. Sehingga Pajak Masukan atas pembelian batu bara tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 hal ketentuan perpajakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang¬-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (Lex Specialis).
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 312.920.671,00 yang diterbitkan oleh PT. Insani Bara Perkasa atas transaksi pembelian batu bara:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 yang menyatakan kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk di dalamnya batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara bukan merupakan Barang Kena Pajak, dan atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan atas pembelian batu bara tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa menurut Pemohon Banding Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 hal ketentuan perpajakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang­-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (Lex Specialis).

bahwa menurut Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 “Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”. Namun khusus batu bara telah diatur dan diperlakukan tersendiri oleh Menteri Keuangan yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden.

bahwa menurut Pemohon Banding batu bara tidak termasuk dalam kelompok barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN karena batu bara tidak tercantum pada :- PP 31 tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007,- PMK Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008,- SE-01/PJ.02/2007 tanggal 17 Januari 2007.maka batu bara bukan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan.

bahwa dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :“(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga”.

bahwa dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan sebagai berikut :
“Pasal 1Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya,b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, dand. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.Pasal 2Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :a. minyak mentah (crude oil),b. gas bumi,c. panas bumi,d. pasir dan kerikil,e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; danf. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding selama persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan ekspor atas batubara berupa Indonesia Stem Coal In Bulk yang belum diolah menjadi briket batubara.

bahwa Pajak Masukan yang disengketakan merupakan Pajak Masukan atas perolehan batubara dari PT. Insani Baraperkasa berupa Indonesia Stem Coal In Bulk, dimana PT. Insani Bara Perkasa merupakan kontraktor PKP2B Generasi III yang memungut PPN atas penyerahan batubara.

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan kontraktor PKP2B Generasi III, tetapi salah satu usaha Pemohon Banding adalah perdagangan batubara, sehingga terhadap Pemohon Banding berlaku ketentuan Undang-undang PPN (penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000).

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batu bara yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pemohon Banding dalam usahanya melakukan penyerahan barang/ jasa yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.

bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :“(5)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.

bahwa Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :“(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan, (3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”.

PenjelasanAyat (2)“Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang akan tetapi tidak dipungut”.

Ayat (3)“Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.

bahwa sesuai dengan bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan.

bahwa ketentuan dalam Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah ketentuan untuk penyerahan yang mendapatkan perlakuan khusus atas penyerahan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung dan ketentuan yuridis fiskal yang terkait, Majelis berkesimpulan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas batubara berupa Indonesia Stem Coal In Bulk merupakan penyerahan atas barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batu bara yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan belum dioleh menjadi briket batubara, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas perolehan batubara tersebut di atas tidak dapat dikreditkan.

bahwa atas permohonan Pemohon Banding agar PPN (Pajak Masukan) tersebut dimasukkan atau dipindah bukukan ke dalam golongan PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, tidak dapat dilakukan dikarenakan PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama adalah Pajak Keluaran yang dibayar oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, sedangkan Pajak Masukan dari Pemohon Banding adalah Pajak Masukan dari Faktur Pajak Standar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas perolehan batubara sebesar Rp. 312.920.671,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-392/WPJ.14/BD.06/2010, tanggal 29 September 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00026/207/08/722/10 tanggal 24 Februari 2010.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200