Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36776/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36776/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 28 jenis barang, negara asal United Kingdom, Italy,USA, Jamaica, France, Cuba, Puerto Rico, Canada, Poland, Australia, dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF SGD 56,362.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 66,788.97.

Menurut Terbanding
:
bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya.
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding di atas adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 adalah sudah merupakan harga transaksi sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding di luar negeri.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-732/KPU.01/2010 tanggal 3 Februari 2010, sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal, telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data-data pendukung lainnya.

bahwa telah dilakukan penelitian secara mendalam melalui audit kepabeanan dan berdasarkan Nota Dinas Kabid Audit Nomor: ND-35/KPU.01/BD.10/2010 tanggal 26 Januari 2010 disimpulkan bahwa berdasarkan LHA-45/ KPU.01/BD.10/BH/2010 tanggal 26 Januari 2010 harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya.

bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-8921/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 28 jenis barang, negara asal United Kingdom, dengan nilai pabean (CIF) yang diberitahukan sebesar SGD 56,362.00.

Risalah Penetapan Terbanding:

bahwa importir adalah High Risk jalur merah;

bahwa uji kewajaran dengan DBH I tidak ditemukan data barang identik;

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penelitian SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, bahwa:- Pembukuan tidak ada, tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi,- Bahwa Pemohon Banding bukanlah pemilik sebenarnya, tetapi hanya sebagai pemegang kuota, sedangkan transaksi sesungguhnya bukanlah milik Pemohon Banding tetapi PT XX, sehingga ditemukan fakta bahwa transaksi tidak dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa telah dilakukan penelitian secara mendalam melalui audit kepabeanan dan berdasarkan Nota Dinas Kabid Audit Nomor: ND-35/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 26 Januari 2010 disimpulkan bahwa berdasarkan LHA-45/ KPU.01/BD.10/BH/2010 tanggal 26 Januari 2010 tim audit tidak dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena auditee tidak menyerahkan data audit secara lengkap sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat diterima berdasarkan metode I.

bahwa penelitian nilai pabean oleh PFPD berdasarkan harga pasar metode VI fleksibel IV:

bahwa atas penjelasan tertulis pengganti SUB di atas, pada sidang hari ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan secara tertulis tertanggal 20 Oktober 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 14 Tahun 2002, bahwa Terbanding wajib membuat Surat Uraian Banding dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding,
  2. Bahwa Penetapan perusahaan Pemohon Banding sebagai importir profil high risk adalah wewenang sepenuhnya dari Terbanding sehingga Metode I digugurkan,
  3. Pemohon Banding melaksanakan impor minol berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 230/Kep/7/1997, Peraturan Menteri Perdagangan PT. 15/M-DAG/PER/3/2006 dan Surat Menteri Perdagangan RI No. 1089/M-DAG/8/2007,
  4. Bahwa pemesanan kepada supplier, pembuatan PIB, pembayaran dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

bahwa di dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding melampirkan kuitansi pembelian 4255 barbie, 4136 cool, dan 4136 cool dari Metro Pondok Indah sebesar total Rp538.500,00.

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding melaksanakan impor minol berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 230/Kep/7/1997, Peraturan Menteri Perdagangan PT. 15/M-DAG/ PER/3/2006 dan Surat Menteri Perdagangan RI Nomor: 1089/M-DAG/8/2007.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, dan SPT PPN dan Faktur Pajak.

bahwa dari penelitian sales contract, purchase order, invoice, packing list, bukti T/T dan Rekening koran terbukti bahwa pemesanan barang dan pembayaran dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 sebesar CIF SGD 56,362.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:

  1. Surat Nomor: 1.177/DIREKSI/E/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008 perihal: Perpanjangan Jangka Waktu Surat Penunjukkan Sebagai Distributor Minuman Beralkohol Duty Paid,
  2. Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol Duty Paid Nomor: 205/DIREKSI/E/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007,
  3. Addendum I Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Minuman Beralkohol PT XXX dengan PT XX Nomor: Add-I-243.1/DIREKSI/Perj./XI/2008 tanggal 24 November 2008,’
  4. Surat Nomor: 619/DIREKSI/E/V/2009 tanggal 11 Mei 2009 perihal: Perubahan Alamat Distributor Minuman Beralkohol Duty Paid’
  5. Surat Keterangan Nomor: 108/SI-SK/IV/09 tanggal 6 April 2009 tentang Pencabutan Kuasa Direktur PT XX
  6. Surat Pesanan Minol Impor Nomor: 023/DIR-IMP/SKY/VII/2009 tanggal 14 September 2009,
  7. Sales Contract Nomor: IB09-017-09SC,
  8. Purchase Order Nomor: 152/sar-SKY/PO/X/09 tanggal 15 September 2009;
  9. Invoice Nomor: IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009,
  10. Paking List tanggal 16 September 2009;
  11. Bill of Lading Nomor: KS0913S/005-JKT tanggal 21 September 2009,
  12. Insurance Nomor Polis: 10052628MCX00001 tanggal 20 September 2009,
  13. PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009,
  14. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 6 November 2009,
  15. Rekening Koran Bank Bank bulan November 2009,
  16. SSPCP tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp345.851.000,00,
  17. Buku Besar,
  18. Faktur Pajak Srandar,
  19. Faktur Penjualan,
  20. SPT Masa PPN PT XX Masa Pajak November 2009.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: 152/sar-SKY/PO/X/09 tanggal 15 September 2009 kepada Interlink Baverage LLP.

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: IB09-017-09SC dengan perincian sebagai berikut:

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009 dan Packing List tanggal 16 September 2009;

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: KS0913S/005-JKT tanggal 21 September 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Interlink Baverage LLP Consignee : Pemohon,Notify Party : Pemohon, Port of Loading : Singapore, Port of Discharge : Jakarta,Description of Goods : 3 x 20’ Containers FTC, Wine & SpiritGross Weight : 51,731.00 kgs.

bahwa pihak Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Asuransi AXA Cargo Insurance Nomor Polis: 10052628MCX00001 tanggal 20 September 2009 untuk dengan Bill of Lading Nomor: KS0913S/005-JKT tanggal 21 September 2009.

bahwa barang impor Wine dan Spirit (28 jenis barang sesuai PIB) dengan Bill of Lading Nomor: KS0913S/005-JKT tanggal 21 September 2009 dan Invoice Nomor: IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009 serta Packing List tanggal 16 September 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 56,362.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 200 adalah Wine dan Spirite (28 jenis barang sesuai PIB) dari Interlink Baverage LLP dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 56,362.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009, Packing List tanggal 16 September 2009 dan Bill of Lading Nomor: KS0913S/005-JKT tanggal 21 September 2009.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar SGD 56,362.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 6 November 2009.

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar SGD 56,362.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 6 November 2009 tersebut, telah di debet oleh Bank Mandiri tanggal 6 November 2009 sebesar CIF SGD 56,362.00 sesuai Rekening Koran Bank bulan November 2009 dan telah dicatat dalam buku besar Pemohon Bandig periode November 2009.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Wine dan Spirit (28 jenis barang sesuai PIB) dari Interlink Baverage LLP sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor:0140/M tanggal 9 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 56,362.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa atas impor barang telah dijual kepada PT XX sebanyak 3,154 karton yang dibuktikan dengan Faktur Penjulan Nomor: 116/Sar-SKY/FP/IX/2009 tanggal 30 September 2009 dan Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000689 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp3.637.347.877,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 oleh PT XX.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: IB09-017-09INV tanggal 16 September 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 sebesar CIF SGD 56,362.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor Wine dan Spirit (28 jenis barang sesuai PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 sebesar CIF SGD 56,362.00.

MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENINGKATKAN
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-732/KPU.01/2010 tanggal 3 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025754/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Oktober 2009, sehingga nilai pabean atas impor Wine dan Spirite (28 jenis barang sesuai PIB), negara asal United Kingdom, Italy, USA, Jamaica, France, Cuba, Puerto Rico, Canada, Poland, Australia sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0140/M tanggal 9 Oktober 2009 yakni sebesar CIF SGD 56,362.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200