Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36775/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36775/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Ruby Port 12X75CL, dll (26 Pos),negara asal Italy, dll (sesuai lembar Lanjutan PIB), dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF SGD 54,846.62 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 69,521.00.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur).
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding di atas adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 adalah sudah merupakan harga transaksi sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding di luar negeri.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2008/BC.8/2009 tanggal 13 Agustus 2009, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya.

bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-626/BC.6/2009 tanggal 6 Agustus 2009, yaitu Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean atas transaksi pembelian barang impor dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 sebesar CIF SGD 54,846.62 sebagai nilai transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan.

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur).

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: SR-294/BC.8/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009, jenis barang berupa Ruby Port 12X75 CL,dll (26 Pos), negara asal Italy,dll dengan total nilai pabean sebesar CIF SGD 54,846.62.

bahwa dengan SPKPBM Nomor: 000112/NOTUL/WBC.07/KPP.01/2009 tanggal 11 Juni 2009 Terbanding menetapkan atas jenis barang tersebut dengan total nilai pabean sebesar CIF SGD 69,521.00.

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan dilampiri BPJ Nomor: 000132/JT/KBR/2009 tanggal 18 Juni 2009.

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dimintakan audit terbatas di bidang kepabeanan kepada Direktur PPKC Nomor: ND-595/BC.8/2009 tanggal 17 Juli 2009.

bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-626/BC.6/2009 tanggal 6 Agustus 2009 disimpulkan, bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean atas transaksi pembelian barang impor dalam PIB Nomor 900237 tanggal 15 Mei 2009 sebesar SGD 54,846.62 sebagai nilai transaksi sehingga metode I tidak dapat ditetapkan karena:

Atas pembelian barang impor tersebut Pemohon Banding hanya melakukan jasa importasi barang saja dan atas jasa tersebut Pemohon Banding mendapatkan keuntungan impor, sedangkan untuk harga barang dan segala kewajiban yang berkaitan dengan importasi tersebut ditentukan dan ditanggung oleh distributor selaku pemesan barang,
Atas barang impor tersebut Pemohon Banding belum melakukan pencatatan/pengakuan pembelian/aktiva.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean dan nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding dengan total nilai pabean sebesar CIF SGD 69,521.00.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-188/BC.6/BH/2009 tanggal 6 Agustus 2009 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Minuman Beralkohol Pemohon dengan PT XX Nomor 205.1/DIREKSI/Perj./X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 dan Addendum I Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Minuman Beralkohol Pemohon Banding dengan PT XX Nomor Add-1-234.1/DIREKSI/ Perj./XI/2008 tanggal 24 Nopember 2008, Surat dari PT Srikayas International Nomor: 025/Dir-imp/Sk/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009 perihal permohonan surat pengajuan keberatan dan pembayaran ke Bea dan Cukai Halim impor party 2.083 karton dan wawancara dengan Pemohon Banding diketahui bahwa untuk pembelian barang impor dalam PIB Nomor: 900247 tanggal 26 Mei 2009 dan Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 Pemohon Banding hanya melaksanakan jasa importasi barang saja dan atas jasa tersebut Pemohon Banding mendapatkan keuntungan impor. Sedangkan untuk harga barang dan segala kewajiban yang berkaitan dengan importasi barang tersebut ditentukan dan ditanggung oleh distributor selaku pemesan barang.

bahwa atas penjelasan tertulis pengganti SUB di atas, pada sidang tertanggal 20 Oktober 2010 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, bahwa Terbanding wajib membuat SUB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB,
Pemohon Banding melaksanakan impor minol berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 230/Kep/7/1997, Peraturan Menteri Perdagangan PT. 15/M-DAG/PER/3/2006 dan Surat Menteri Perdagangan RI Nomor: 1089/M-DAG/8/2007,
Bahwa pemesanan kepada supplier, pembuatan PIB, pembayaran dilaksanakan oleh Pemohon Banding.
bahwa di dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding melampirkan kuitansi pembelian 4.255 barbie, 4.136 cool, dan 4.136 cool dari Metro Pondok Indah sebesar total Rp538.500,00.

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding melaksanakan impor minol berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 230/Kep/7/1997, Peraturan Menteri Perdagangan PT.15/M-DAG/PER/3/2006 dan Surat Menteri Perdagangan RI Nomor: 1089/M-DAG/8/2007.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain T/T, invoice, paking list, bill of lading, asuransi, rekening koran, dan SPT PPN dan Faktur Pajak.

bahwa dari penelitian sales contract, purchase order, invoice, paking list, bukti T/T dan Rekening koran terbukti bahwa pemesanan barang dan pembayaran dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 sebesar CIF SGD 54,846.62 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:

Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol Duty PaidNomor: 205/DIREKSI/E/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007,
Addendum I Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Minuman Beralkohol Pemohon Banding dengan PT XX Nomor: Add-I-243.1/DIREKSI/Perj./XI/2008 tanggal 24 November 2008,
Surat Nomor: 1-507/DIREKSI/E/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 perihal: Perpanjangan Waktu Surat Penunjukkan Sebagai Distributor Minuman Beralkohol Duty Paid,
Addendum II Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Minuman Beralkohol Pemohon Banding dengan PT XX Nomor: Add-II-221/DIREKSI/Perj./XI/2009 tanggal 30 Oktober 2009,
Email dari Supplier mengenai Penawaran Harga,
Surat Pesanan Minol Impor Nomor: 010/DIR-IMP/SKY/IV/2009 tanggal 20 April 2009,
Sales Contract Nomor: IB09-04023 tanpa tanggal,
Purchase Order Nomor: 059/Sar-SKY/PO/IV/2009 tanggal 20 April 2009,
Invoice Nomor: IB09-023-04 tanggal 23 April 2009,
Paking List tanggal 23 April 2009,
Bill of Lading Nomor: HAS563/004-JKT tanggal 26 april 2009,
Insurance Nomor Polis: 04.051.2009.01239 tanggal 26 April 2009,
PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009,
SSPSP tanggal 14 Mei 2009 sebesar Rp570.600.000,
SSPCP tanggal 14 Mei 2009 sebesar Rp1.695.197.450,00,
Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 23 Juli 2009,
Rekening Koran Bank Bank bulan Juli 2009,
Buku Besar,
Faktur Pajak,
SPT Masa PPN PT XX Masa Pajak Agustus 2009.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah: sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: 059/Sar-SKY/PO/IV/2009 tanggal 20 April 2009 kepada Interlink Baverage LLP.

No
Description
Carton
Unit Price SGD
Amount SGD
Country of Origin
1
Ruby Port
12 x
750 ml
50
25.56
1,278.00
Italia
2
Tawny Port
12 x
750 ml
10
25.56
255.60
Italia
3
Drambule
12 x
750 ml
50
18.10
905.00
Scotland
4
Cognac VSOP
12 x
700 ml
210
126.00
26,460.00
France
5
Tio Pepe
12 x
750 ml
100
16.56
1,656.00
Spain
6
Suntory Melon
12 x
700 ml
110
24.90
2,715.00
Mexico
7
Macallan
12 x
700 ml
99
21.50
4,462.00
Scotland
8
Grey Goose
12 x
750 ml
34
42.00
50.70
France
9
JD Tennesse Mash
12 x
750 ml
180
21.50
211.00
USA
10
Le Rime
12 x
750 ml
50
15.60
211.00
Italia
11
Fresh Dry White
4 x
2.000 ml
300
6.68
633.00
Australia
12
Yarra Semillon
12 x
750 ml
25
13.44
504.00
Australia
13
Napa Valley Cabernet
12 x
750 ml
20
16.80
795.00
California
14
Napa Valley Chardonnay
12 x
750 ml
20
16.80
3,900.00
California
15
Premier Selection
Semillon
12 x
750 ml
100
17.04
3,258.00
Australia
16
P.S Shiraz Cabernet
12 x
750 ml
52
17.04
1,250.00
Australia
17
Lindemans Cawarra M
12 x
750 ml
25
18.36
2,169.00
Australia
18
P. S Chardonnay
12 x
750 ml
50
16.20
2,210.00
Australia
19
M. S Blanc
12 x
750 ml
100
15.60
3,120.00
N. Zaeland
20
Red Burgundy
4 x
4.000 ml
200
5.24
1,510.00
Australia
21
Fresh Dry White
4 x
4.000 ml
100
5.24
1,510.00
Australia
22
Drylands S Blanc
12 x
750 ml
50
18.48
3,232.08
N. Zaeland
23
12 x
750 ml
50
16.56
3,039.12
Australia
24
12 x
750 ml
40
15.60
2,412.00
Italia
25
12 x
750 ml
29
16.68
3,055.20
France
26
12 x
750 ml
29
16.68
1,560.00
France
TOTAL
2,083
C & F
54,846.62

Term of Payment : 30 days from the date of BL Delivery Time : As soon as possible

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor : IB09-04023 dengan perincian:

Qty
Description & Packing
Price/CaseSGD
Total PriceSGD
50
Ruby Port
12 x
750 cl
25.56
1,278.00
10
Tawny Port
12 x
750 cl
25.56
255.60
50
Drambule
12 x
750 cl
18.10
905.00
210
Cognac VSOP
12 x
700 cl
126.00
26,460.00
100
Tio Pepe
12 x
750 cl
16.56
1,656.00
110
Suntory Melon
12 x
700 cl
24.90
2,715.00
99
Macallan
12 x
700 cl
21.50
4,462.00
34
Grey Goose
12 x
750 cl
42.00
50.70
180
JD Tennesse Mash
12 x
750 cl
21.50
211.00
50
Le Rime
12 x
750 cl
15.60
211.00
300
Fresh Dry White
4 x
2 lt
6.68
633.00
25
Yarra Semillon
12 x
750 cl
13.44
504.00
20
Napa Valley Cabernet
12 x
750 cl
16.80
795.00
20
Napa Valley Chardonnay
12 x
750 cl
16.80
3,900.00
100
Premier Selection Semillon
12 x
750 cl
17.04
3,258.00
52
P.S Shiraz Cabernet
12 x
750 cl
17.04
1,250.00
25
Lindemans Cawarra M
12 x
750 cl
18.36
2,169.00
50
P. S Chardonnay
12 x
750 cl
16.20
2,210.00
100
M. S Blanc
12 x
750 cl
15.60
3,120.00
200
Red Burgundy
4 x
4 lt
5.24
1,510.00
100
Fresh Dry White
4 x
4 lt
5.24
1,510.00
50
Drylands S Blanc
12 x
750 cl
18.48
3,232.08
50
Comte Lafond
12 x
750 cl
16.56
3,039.12
40
Raimonda Barbera
12 x
750 cl
15.60
2,412.00
29
Montrachet Blanc
12 x
750 cl
16.68
3,055.20
29
Montrachet Rouge
12 x
750 cl
16.68
1,560.00
2,083
Cases
TOTAL
54,846.62

Term of Payment : Net 30 (thirty) daysInsurance Shipment : To be covered by the Buyer

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan denganInvoice Nomor: IB09-023-04 tanggal 23 April 2009 dan Packing List tanggal 15 April 2009

Qty
Description & Packing
Price/CaseSGD
Total PriceSGD
50
Ruby Port
12 x
750 cl
25.56
1,278.00
10
Tawny Port
12 x
750 cl
25.56
255.60
50
Drambule
12 x
750 cl
18.10
905.00
210
Cognac VSOP
12 x
700 cl
126.00
26,460.00
100
Tio Pepe
12 x
750 cl
16.56
1,656.00
110
Suntory Melon
12 x
700 cl
24.90
2,715.00
99
Macallan
12 x
700 cl
21.50
4,462.00
34
Grey Goose
12 x
750 cl
42.00
50.70
180
JD Tennesse Mash
12 x
750 cl
21.50
211.00
50
Le Rime
12 x
750 cl
15.60
211.00
300
Fresh Dry White
4 x
2 lt
6.68
633.00
25
Yarra Semillon
12 x
750 cl
13.44
504.00
20
Napa Valley Cabernet
12 x
750 cl
16.80
795.00
20
Napa Valley Chardonnay
12 x
750 cl
16.80
3,900.00
100
Premier SelectionSemillon
12 x
750 cl
17.04
3,258.00
52
P.S Shiraz Cabernet
12 x
750 cl
17.04
1,250.00
25
Lindemans Cawarra M
12 x
750 cl
18.36
2,169.00
50
P. S Chardonnay
12 x
750 cl
16.20
2,210.00
100
M. S Blanc
12 x
750 cl
15.60
3,120.00
200
Red Burgundy
4 x
4 lt
5.24
1,510.00
100
Fresh Dry White
4 x
4 lt
5.24
1,510.00
50
Drylands S Blanc
12 x
750 cl
18.48
3,232.08
50
Comte Lafond
12 x
750 cl
16.56
3,039.12
40
Raimonda Barbera
12 x
750 cl
15.60
2,412.00
29
Montrachet Blanc
12 x
750 cl
16.68
3,055.20
29
Montrachet Rouge
12 x
750 cl
16.18
1,560.00
2,083
Cases
C & F
54,846.62

Payment Terms : Net 30 (thirty) daysGross Weight : 37.754.00 kgs

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: HAS563/004-JKT tanggal 26 april2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Interlink Baverage LLP Consignee : Pemohon Banding Notify Party : PemohonPort of Loading : Singapore, Port of Discharge : Jakarta,Description of Goods : 2 x 20’ Containers, Wine & SpiritGross Weight : 34.754.00 kgs.

bahwa pihak supplier telah menutup asuransi dibuktikan dengan Asuransi Sinarmas Nomor Polis: 04.051.2009.01239 tanggal 26 April 2009 dengan Bill of Lading Nomor: HAS561/007-JKT tanggal 19 April 2009.

bahwa barang impor 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: HAS561/007-JKT tanggal 19 April 2009 dan Commercial Invoice Nomor: IB09-023-04 tanggal 23 April 2009 serta Packing List tanggal 23 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 54,846.62.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 adalah 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Interlink Baverage LLP dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 54,846.62 telah sesuai dengan Invoice Nomor: IB09-023-04 tanggal 23 April 2009, Packing List tanggal 23 April 2009 dan Bill of Lading Nomor: HAS563/004-JKT tanggal 26 april 2009.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IB09-018-04 tanggal 23 April 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar SGD 54,846.62 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 23 Juli 2009.

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar SGD 54,846.62 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 23 Juli 2009 tersebut, telah didebet oleh Bank Mandiri tanggal 23 Juli 2009 sebesar SGD 54,846.62 sesuai Rekening Koran Bank bulan Juli 2009 dan telah dicatat dalam buku besar Pemohon Banding periode Juli 2009.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Interlink Baverage LLP sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor: IB09-023-04 tanggal 23 April 2009 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 54,846.62 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.bahwa atas impor barang telah dijual kepada PT XX sebanyak 2.083 karton yang dibuktikan dengan Faktur Penjulan Nomor: 075/Sar-SKY/FP/VI/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000431 tanggal 11 Agustus 2009 sebesar Rp2.678.996.054,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009 oleh PT XX.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: IB09-023-04 tanggal 23 April 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 sebesar CIF SGD 54,846.62, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 adalah sebesar CIF SGD 54,846.62.

MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2008/BC.8/ 2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000112/NOTUL/WBC.07/ KPP.01/2009 tanggal 11 Juni 2009, sehingga nilai pabean atas impor 26 jenis barang sesuai lanjutan PIB negara asal Italy, dll sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 900237 tanggal 15 Mei 2009 yakni sebesar CIF SGD 54,846.62.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200