Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36685/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36685/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 berupa:
Jenis Barang : 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,
Jumlah barang : 751 pkgs,
Negara Asal : China,
Nilai Pabean diberitahukan : CIF SGD 149,349.00.
yang ditetapkan kembali menjadi CIF SGD 162,284.61 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-85/KPU.01/2011 tanggal 12 Januari 2011 disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 sebagai harga transaksi sehingga metode I tidak dapat diterapkan.
MenurutPemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan sebelumnya tidak pernah dimintakan dokumen pendukung tambahan, namun dokumen pendukung tersebut pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan belum Pemohon Banding berikan karena pada saat itu posisi kontainer/barang masih di pelabuhan, sehingga Pemohon Banding belum bisa menyerahkan data-data pendukung seperti pembukuan perusahaan, faktur penjualan, Rekening Koran, dan lain- lain, maka karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang, tentunya Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut.
Menurut Majelis
bahwa Terbanding menyatakan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD 162,284.61 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF SGD 149,394.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan BeaMasuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Pemohon Banding menyatakan sebelumnya tidak pernah dimintakan dokumen pendukung tambahan, namun dokumen pendukung tersebut pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan belum Pemohon Banding berikan karena pada saat itu posisi kontainer/barang masih di pelabuhan, sehingga Pemohon Banding belum bisa menyerahkan data-data pendukung seperti pembukuan perusahaan, faktur penjualan, Rekening Koran, dll, maka karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang, tentunya Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti-7 s.d. 19 di atas.
bahwa terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dipersidangan Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor: S-2511/KPU.01/BD.02/2011, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa tinjauan atas beberapa ketentuan Formal terkait penetapan Nilai Pabean berdasarkan adalah:
bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan Nilai Pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasal 3 ayat 5 dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean,
bahwa data-data tersebut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB.
bahwa pada saat pengajuan keberatan Terbanding belum pernah melihat data- data yang lengkap untuk membuktikan kebenaran pemberitahuan nilai transaksi yang diberitahukan, (data yang dilampirkan pada saat keberatan sebagaimana diuraikan dalam SUB);
bahwa tanggapan atas bukti-bukti transaksi adalah:
Bahwa tidak dapat ditelusuri adanya dokumen pemesanan Purchase Order, Korespondensi Pemesanan, dan Sales Contract,
bahwa terdapat perbedaan nilai pada Proforma Invoice dengan padaCommercial Invoice,
bahwa yang ditanggung dalam asuransi hanya SGD 142,266.00 sebagaimana Proforma Invoice bukan sesuai Invoie demikian juga dengan L/C,
bahwa Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 20 September 2010 dengan nilai transaksi sedangkan pada Rekening Koran yang dilampirkan pembayarannya didebet pada tanggal 01 Oktober 2010, artinya pembayaran dilakukan setelah terjadinya transaksi tetapi tidak dicatat pada Buku Utang,
bahwa Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 20 September 2010, tetapi baru dicatat pada buku pembelian pada bulan Oktober 2010, wajarnya pembelian diakui pada saat terjadinya transaksi, yaitu pada saat diterbitkannya Sales Contract atau Commercial Invoice.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan bukti- bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh petunjuk sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2010/825 tanggal 6 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah memesan barang dari X, Blk 134, Jurong Gateway Road, Singapore berupa One lot of Hand tools: drill, angle grinder, hot air gun (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 58.912 Pcs, total value SGD 142,266.00, negara asal Singapura dengan rincian sebagai berikut:
- bahwa X, Blk 134, Jurong Gateway Road, Singapore menyetujui sales contract tersebut dan menerbitkanInvoice Nomor: KHZ/SEP/2010/06 tanggal 20 September 2010, pembayaran melalui L/C Nomor: 0141TSY017201 of Bank Central Asia namun terdapat perbedaan jumlah barang sehingga total harga menjadi sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: HDMU SGJK0417372 tanggal 23 September 2010 yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine Co., Ltd diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor berupa One lot of Hand tools: drill, angle grinder, hot air gun, jumlah 751 packages dalam 1X40” kontainer, gross weight 15.935,40 kg, measurement 69.0000 CBM, vessel Sinar Sabang V.099, port of loading Singapore Port, port of discharge Tanjung Priok Jakarta Indonesia,
- bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Police Nomor: 11-01-10-010982 tanggal 23 September 2010 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya berupa One lot of Hand tools: drill, angle grinder, hot air gun, jumlah 751 packages dalam 1X40” kontainer, gross weight 15.935,40 kg, dengan harga pertanggungan CFR 142,266.00, dengan biaya polis sebesar SGD 148.90 terdiri dari premium SGD 142.27, polis cost SGD 4.00 dan stamp duty SGD 2.63 dan terhadap nilai pertanggungan tersebut telah dilakukan amandemen sebagaimana tercantum dalam surat amandemen PT Asuransi Central Asia Nomor: 11-01-10-001154/IX tanggal 5 Oktober 2010 menjadi sebesar SGD149,394.00,
- bahwa berdasarkan dokumen PIB diperoleh petunjuk bahwa atas importasi One Lot of Hand Tools: One lot of Hand tools: drill, angle grinder, hot air gun (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 751 packages dalam 1X40” kontainer, gross weight 15.935,40 kg, measurement 69.0000 CBM, vessel Sinar Sabang V.099, port of loading Singapore Port, port of discharge Tanjung Priok Jakarta Indonesia, negara asal Singapore, importir PT XXX, PPJK PT XX, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF SGD 149,394.00,
- bahwa pembayaran atas importasi barang tersebut dilakukan melalui L/C Nomor: 014ITSY017201 tanggal 21 September 2010 sebesar SGD142,266.00, yang telah diamandemen pada tanggal 27 September 2010 menjadi sebesar SGD 149,394.00,
- bahwa berdasarkan Rekening Koran BCA an. PT XXX Nomor: rekening3423087788 currency IDR periode 30 September s.d. 31 Oktober 2010, Nota Debit BCA, dan Bukti Pengeluaran Bank diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi debit (withdrawal) untuk biaya-biaya penerbitan LC Nomor: 0141TSY017201, antara lain:
bahwa transaksi tersebut telah tercatat di dalam cash/bank account statement dan ledger transaction list Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding telah mencatat penerimaan barang impor tersebut dalam kartu stock barang impor.
bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan beberapa barang impor dari X tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa one lot of hand tools: drill, angle grinder, hot air gun sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/SEP/2010/06 tanggal 20 September 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 149,394.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa One lot of hand tools: drill, angle grinder, hot air gun (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF SGD 149,394.00.
MENIMBANG
Surat Banding,
keterangan Pemohon Banding dan Terbanding,
bukti-bukti yang ada dalam berkas banding,
hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-85/KPU.01/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030318/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 13 Oktober 2010, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa One lot of hand tools: drill, angle grinder, hot air gun (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336675 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF SGD 149,394.00.
