Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36536/PP/M.XV/99/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36536/PP/M.XV/99/2012

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00350/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dengan perhitungan sebagai berikut:

1.
Pajak harus dibayar/ditagih kembali
2.
Telah Dibayar
3.
Kurang Dibayar
4.
Sanksi Administrasi
a. Denda Pasal 14 (4) KUP
Rp 4.045.608,00
5.
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 4.045.608,00

 

Menurut Tergugat
:
Tanggapan Tergugat Nomor : S-2667/WPJ.11/2011 tanggal 07 September 2011;
Menurut Penggugat
:
Penggugat mengajukan gugatan Nomor : 06/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor : 06/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. Handianto Tjokrosaputro, jabatan : Direktur Utama;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 06/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 06/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1026/WPJ.11/2011 tanggal 16 Juni 2011;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 06/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 (diantar), sedangkan KEP-1026/WPJ.11/2011 diterbitkan tanggal 16 Juni 2011, sehingga dengan demikian Surat Gugatan diajukan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, tepatnya 40 (empat puluh) hari;

bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 Desember 2011, Tergugat menyampaikan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1026/WPJ.11/2011 melalui pos tertanggal 1 Juli 2011;

bahwa sampai dengan tiga kali persidangan yang diadakan untuk perkara gugatan ini, Penggugat tidak dapat menyampaikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatannya, berikut dengan bukti-bukti yang dapat mendukung kebenaran alasan keterlambatan tersebut;

bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1026/WPJ.11/2011 yaitu pada tanggal 1 Juli 2011, pengajuan Surat Gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena pengajuan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan gugatannya, maka pengajuan gugatan ini tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;

bahwa oleh karenanya pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak dapat dilakukan lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1026/WPJ.11/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00350/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200