Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36531/PP/M.XV/99/2012
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36531/PP/M.XV/99/2012
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor: 09/TP3/Pajak/XI/2010 tanggal 10 November 2010, namun dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1051/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 01/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 mengajukan gugatan;
Menurut Tergugat
:
Tergugat mengajukan Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-2668/WPJ.11/2011 tanggal 07 September 2011;
Menurut Penggugat
:
Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 01/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor : 01/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. Handianto Tjokrosaputro, jabatan : Direktur Utama;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 01/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 01/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1051/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 01/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 (diantar), sedangkan KEP-1051/WPJ.11/2011 diterbitkan tanggal 30 Juni 2011, sehingga dengan demikian Surat Gugatan diajukan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, tepatnya 40 (empat puluh) hari;
bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 Desember 2011, Tergugat menyampaikan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1051/WPJ.11/2011 melalui pos tertanggal 1 Juli 2011;
bahwa sampai dengan tiga kali persidangan yang diadakan untuk perkara gugatan ini, Penggugat tidak dapat menyampaikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatannya, berikut dengan bukti-bukti yang dapat mendukung kebenaran alasan keterlambatan tersebut;
bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1051/WPJ.11/2011 yaitu pada tanggal 1 Juli 2011, pengajuan Surat Gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena pengajuan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan gugatannya, maka pengajuan gugatan ini tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
bahwa oleh karenanya pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak dapat dilakukan lebih lanjut;
MENIMBANG
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1051/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00345/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
