Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36528/PP/M.I/99/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36528/PP/M.I/99/2012

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2009

Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1445/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor : 00045/187/09/081/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat
:
bahwa sesuai dengan hasil l penelitian terhadap data yang ada dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena telah terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan. Sehingga Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP sebesar Rp356.071.573,- telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Penggugat
:
bahwa menurut Pemohon Banding PMK 11/2005 tidak sejalan dengari bunyi UU PPN Pasal 4A paragraph 2 yang menyebutkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah bukan Barang Kena Pajak. Oleh karena Penggugat melakukan penyerahan barang non BKP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3A UU PPN, Penggugat tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP;
Menurut Majelis
:
bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut;

bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat;

bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut;

bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat;

bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK3.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang bersifatumum;

bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat;

bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar;
MENIMBANG
bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak;

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan perhitungan Tergugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00045/187/09/081/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2009;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1445/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00045/187/09/081/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2009 atas nama: XXX;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200