Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36526/PP/M.I/19/2012

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36526/PP/M.I/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 142288 tanggal 05 Mei 2010, 2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang 2 NIU, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 69,930.48 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,913.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan, data dan bukti yang diajukan tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 142288 tanggal 05 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah melampirkan dokumen dan bukti data importasi bahwa harga yang telah diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai nilai transaksi (Nilai Pabean);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142288 tanggal 5 Mei 2010 atas barang yang diimpor Pemohon Banding Jenis Barang : 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Germany dengan nilai pabean sebesar CIF USD 69,930.48

bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor : 142288 tanggal 5 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 76,913.00;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatannya menyatakan alasan menggugurkan nilai pabean Pemohon Banding karena dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : : 142288 tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Terbanding meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan konfirmasi ke supplier PT. Globalindo Permata melalui Atase Keuangan/ Perwakilan Bea Cukai yang berkedudukan di Singapura, Jepang dan Hongkong, dimana konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Atase Keuangan / Perwakilan Bea dan Cukai yang berada di Singapura dan di Tokyo Jepang (supplier PT. Globalindo Permata terhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang diajukan Banding) dengan kesimpulan konfirmasi supplier dan invoice sbb:mengingat nature of business perusahaan tersebut hanyalah perusahaan transportasi, maka sangat tidak wajar mengeluarkan invoice untuk penjualan kendaraan bermotor, dengan demikian dapat disimpulkan invoice dimaksud adalah palsu;

bahwa atas kesimpulan tersebut Terbanding tidak meyakini nilai transaksi sebagaimana diajukan dalam PIB sehingga Terbanding mengacu pada pertimbangan sebagai berikut :

bahwa barang yang diimpor oleh PT. Globalindo Permata adalah BMW 535i GT (Gran Turismo Tahun 2010) dan Audi Q52.0.(2010);
bahwa harga BMW 535i GT (Gran Turismo) tahun 2010 berdasarkan data dari web http:// autos.yahoo.com/2010 bmw 5 seies gran-turismo atau dari http://www.bmwusa.com/standard/content/vehicles/2010/5/535igt adalah seharga USD 41,720.00;
bahwa berdasarkan data tersebut PFPD menetapkan harga impor untuk BMW 535iGT tahun 2010 sebesar USD 39,200.00 dan untuk Audi Q5 2.0 tahun 2010 sebesar USD 37,713.00;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : : 142288 tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, dan secara lisan menjelaskan lebih spesifik dokumen pada saat keberatan dokumen yang disampaikan Pemohon berupa fotikopi PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan beberapa dokumen lainnya namun dokumen tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatan Nomor : KEP-5546 /KPU.01/2010, Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti nilai transaksi sebagai nilai pabean yang berupa bukti pembayaran SPTNP ke Bank, fotokopi SPTNP dan data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan Terbanding tidak pernah mengirimkan Surat Permintaan Data Tambahan dan menurut Pemohon Banding harga impor barang Pemohon Banding merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding mengatakan penelitian lebih lanjut yang dilakukan Terbanding yang menyimpulkan nature of business dari suplier tidak sesuai hanyalah kesimpulan sepihak, faktanya Pemohon Banding melakukan transaksi dengan supplier tersebut yang didukung dengan bukti impor yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor: 142288 terdiri dari:

Fotokopi Purchase Order nomor : 10GPIII-0546 tanggal 15 Maret 2010;
Fotokopi Commercial Invoice nomor : GM57798 tanggal 18 April 2010;
Fotokopi Sales Contract Nomor: GM57798 tanggal 18 Maret 2010;
Fotokopi Packing List atas invoice nomor : GM 57798 tanggal 18 April 2010;
Fotokopi Bill of Lading nomor : HKJA51004014D tanggal 20 April 2010;
Fotokopi PIB Nomor :142288 tanggal 5 Mei 2010;
Fotokopi SSPCP atas STPNP Nomor 02.238.490.3-048.000 tanggal 4 Agustus 2010;
Fotokopi SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010;
Fotokopi KEP-5546/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010;
Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 0017/GP/V/2010 tanggal 19 Mei 2010;
Fotokopi Buku Besar Pembelian;
Fotokopi Buku Besar Hutang Impor;
Fotokopi Buku Besar Penjualan;
Fotokopi Buku Besar Piutang;
Fotokopi Neraca Neraca dan Perhitungan Laba rugi;
bahwa menurut Pemohon Banding barang-barang yang Pemohon Banding impor adalah sudah sesuai dengan nilai transaksi dan bukti-bukti yang ada;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian harga yang tercantum dalam PIB Nomor : 142288 tanggal 5 Mei 2010 dengan dokumen pendukung impor berupa Purchase Order, Invoice, dan dapat ditelusuri kesesuaian dengan rekening korannya, sehingga seharusnya Terbanding tidak meragukan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 142288 tanggal 5 Mei 2010 tersebut sebagai nilai transaksi;

bahwa dasar Terbanding menyatakan nature of busniss supplier adalah perusahaan transportasi sangat tidak wajar untuk menerbitkan invoice sehingga menyimpulkan invoice palsu, tidak sesuai dengan data dan fakta yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 142288 tanggal 5 Mei 2010 adalah sudah benar sebagai nilai transaksi;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya;
bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5546/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai mengenai keberatan atas Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 Tanggal 18 Mei 2010 atas nama: PT. XXX , sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding sebesar CIF USD 69,930.48 sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.786.097.000,- dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Tagihan
JumlahTagihan
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
298.345.000,00
0,00
92.905.000,00
371.620.000,00
23.227.000,00
0,00
Jumlah tagihan terhutang
786.097.000,00
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
786.097.000,00
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200