Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59443/PP/M.IB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59443/PP/M.IB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.46.681.167,00, terdiri dari:
1. Koreksi Pajak Masukan jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada“ Rp 3.096.412
2. Koreksi Pajak Masukan faktur pajak cacat Rp 43.584.755

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, atas Pajak Masukan yang konfirmasinya dijawab “Tidak ada” senilai Rp3.096.412,- yang konfirmasinya belum dijawab, Terbanding berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa memperhatikan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pajak masukan yang diajukan banding dan menolak Permohonan Banding Pemohon Banding.

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN kepada penjual BKP/pemberi JKP yang dapat Pemohon Banding tunjukkan dengan bukti pembayaran PPN kepada penjual BKP/pemberi JKP tersebut di atas. Dengan demikian, dalam hal PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan ternyata tidak dilaporkan atau tidak disetorkan oleh pihak penjual BKP/pemberi JKP yang menerbitkan faktur pajak, maka hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan Pemohon Banding;

bahwa pilihan atas Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak dilakukan pencoretan, tidak serta merta menyebabkan faktur pajak dari pihak penjual BKP/ pemberi JKP menjadi menyesatkan ataupun memberikan informasi yang tidak benar dan pada akhirnya membuat faktur pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Secara substansi, faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual BKP/JKP tetap memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN, yaitu antara lain faktur pajak tersebut telah memuat informasi mengenai Harga Jual atau Penggantian.

Menurut Majelis :

bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.46.681.167,00 yang dilakukan oleh Terbanding terdiri dari :

Koreksi Pajak Masukan jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada“ Rp 3.096.412,00
Koreksi Pajak Masukan faktur pajak cacat Rp 43.584.755,00
yang mendasarkan kepada Pasal 9 ayat 8 Undang-undang PPN, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan, dan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan olehTerbanding tersebut dengan mendasarkan kepada Pasal 9 ayat 8 huruf f, Pasal 13 Ayat 5, dan Pasal 16F dari Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN). Intinya bahwa atas seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi a quo telah memenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti bukti yang disampaikan oleh para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat:

bahwa konsep pemungutan PPN adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/(Pasal 16F UU No.8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan PPN No. 42 Tahun 2009 dan penanggung jawab pembayaran (PKP penjual)/(Pasal 3A (1) yang intinya jika penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Pasal 9 ayat (2)).

bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi sesuai Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, memang mutlak harus dilakukan, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP Penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT masa PPN- nya?

bahwa jika belum, maka Terbanding harus menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PKP Penjual belum melaporkan atau membayarkannya maka terhadap PKP Penjual dapat diterbitkan SKP berikut sanksi, dan bukan mengoreksi faktur pajak masukan PKP Pembeli.

bahwa berdasarkan ketantuan a quo, dan atas pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti yang diberikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa pajak masukan a quo dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada“ sebesar Rp.3.096.412,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

bahwa menurut Terbanding, terdapat 27 (dua puluh tujuh) lembar Faktur Pajak senilai Rp.43.584.755,00 yang dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh Pemohon Banding, kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak dicoret oleh PKP penerbit Faktur Pajak.

bahwa karena tidak dicoretnya pada kolom tersebut, menurut Terbanding mengakibatkan informasi yang disampaikan dalam faktur pajak tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan benar apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn, sehingga Faktur Pajak tersebut termasuk faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN berikut penjelasannya dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang terima dari pihak penjual BKP/ pemberi JKP telah memuat semua informasi/keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan Pasal 4 ayat 1 PMK 38 Tahun 2010, maka Faktur Pajak masukan dari pihak penjual BKP/pemberi JKP dapat Pemohon Banding kreditkan karena merupakan Faktur Pajak Standar dan bukan merupakan faktur pajak cacat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat 8 huruf f :
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

Pasal 13 ayat (5):
” Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarangKena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yangmenyerahkan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeliBarang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa dalam memory penjelasannya anatara lain dinyatakan “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya”;

Pasal 13 ayat (9):
“ Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) Faktur Pajak yang disengketakan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut telah memuat seluruh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak dicoretnya kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” oleh PKP Penjual, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan kesalahan kecil (simple eror) yang tidak substansial, sehingga tidak mengakibatkan kaburnya seluruh informasi yang melekat pada Faktur Pajak a quo, dikaitkan dengan dokumen transaksi yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak maupun dokumen pembayarannya serta dokumen pelaporan dalam SPT Masa PPN baik oleh PKP Penjualan maupun PKP Pembeli;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat ke 27 (dua puluh tujuh) Faktur Pajak tersebut tidakdapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp.43.584.755,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian pada butir a) dan b) tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada”dan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp.46.681.167,00tidak dapat dipertahankan seluruhnya sehingga harus dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa April 2010 menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut Keputusan Terbanding

Rp

2.747.687.739,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan

Rp

46.681.167,00

DPP PPN menurut Majelis

Rp

2.794.368.906,00

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-29/WPJ.07/2014 tanggal 08 Januari 2014 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2638/WPJ.07/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00924/207/10/052/12 tanggal 27 September 2012 Masa Pajak April 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak : Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

– Ekspor

Rp

394.524.085,00

– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp

27.753.956.040,00

– Penyerahan yang PPN-nya PPN-nya tidak dipungut

Rp

259.821.933,00

Jumlah Seluruh Penyerahan

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Rp

 

Rp

28.408.302.058,00

 

2.775.395.065,00

b. Dikurangi :

– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

 

Rp

 

2.794.368.906,00

– Dibayar dengan NPWP sendiri

Rp

0,00

– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu

Rp

0,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

Rp

2.794.368.906,00

c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar

(Rp

18.973.841,00)

d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya

Rp

18.973.841,00

e. PPN yang kurang dibayar

Rp

0,00

f. Sanksi administrasi

Rp

0,00

g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp

0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200