Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35942/PP/M.XVII/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35942/PP/M.XVII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean dan klasifikasi atas importasi Jenis Barang Optima VS, dengan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 078012 tanggal 28Juli 2009 dengan pos tarif 3004.90.9990 (BM 5%) dan nilai pabean sebesar CIF EUR 52,782.00 sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi pada pos tarif 9018.90.3000 (BM 5%) dan menetapkan nilai pabean sebesar CIF EUR54,500.00.

Menurut Terbanding
:
bahwa barang dimaksud diidentifikasikan sebagai instrumen atau peralatan untuk keperluan medis berupa pompa infuse yang berfungsi untuk memasukan cairan darah, obat-obatan, nutrisi atau cairan lainnya ke dalam tubuh pasien yang dioperasikan secara elektrik dengan kecepatan aliran yang dapat diatur yaitu antara 1 sampai dengan 1000 ml/jam.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding dan menurut perhitungan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap negara baik berupa bea masuk maupun pajak dalam rangka impor, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga sebenarnya.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009, PemohonBanding selaku importir melakukan importasi Optima VS.bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang Optima VS pada pos tarif 3004.90.9990 dengan BM 5 %;

bahwa menurut Terbanding, terhadap barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009 ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi 9018.90.3000 dengan pembebanan BM 5% dengan alasan jenis barang Optima VS diidentifikasikan sebagai instrumen atau peralatan untuk keperluan medis berupa pompa infuse yang berfungsi untuk memasukan cairan darah, obat-obatan, nutrisi atau cairan lainnya ke dalam tubuh pasien yang dioperasikan secara elektrik dengan kecepatan aliran yang dapat diatur yaitu antara 1 sampai dengan 1000 ml/jam.bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007 Optima VS diklasifikasikan dalam pos 9018 subpos 9018.90;

bahwa berdasarkan uraian subpos 9018.90 Instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan, termasuk aparatus scintigraphic, selain aparatus elektro-medis dan instrument penguji penglihatan. Instrumen dan peralatan lainnya.bahwa berdasarkan uraian subpos 9018.90, Instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan, termasuk aparatus scintigraphic, selain aparatus elektro-medis dan instrument
penguji penglihatan. Instrumen dan peralatan lainnya. Instrumen dan peralatan elektronik diklasifikasikan dalam pos tarif 9018.90.30.00 BM 5%.
termasuk aparatus scintigraphic, selain aparatus elektro-medis dan instrument penguji penglihatan. Instrumen dan peralatan lainnya.bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding Optima VS merupakan Instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan, termasuk aparatus scintigraphic, selain aparatus elektro-medis dan instrument penguji penglihatan. Instrumen dan peralatan lainnya. Instrumen dan peralatan elektroniksehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 9018.90.30.00 dengan Bea Masuk 5 %, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan Terbanding.
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2379/BC.8/2009 tanggal 16 September 2009, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding tersebut, dan menurut perhitungan Pemohon Banding,
bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban atas hutang terhadap negara baik berupa bea masuk maupun pajak dalam rangka impor, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga sebenarnya.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2379/BC.8/2009 tanggal 16 September 2009, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan.bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat memberikan alasan penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor: 113 tanggal 5 Juni 2009,
Invoice Nomor: 8521809842 tanggal 7 Juli 2009,
Packing List tanggal 7 Juli 2009,
Air Waybill Nomor: 297-66933974 tanggal 9 Juli 2009,
Polis Asuransi Nomor: 1.115.800/0277 tanggal 10 Juli 2009,
PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009,
Aplikasi Transfer T/T Deustche Bank tanggal 18 Maret 2010,
Rekening Koran EUR a.n. Pemohon Banding Nomor rekening: 0025544010 periode Maret 2010,
Buku Besar Pemohon Banding Periode Maret 2010.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 113 tanggal 5 Juni 2009, mengajukan pembelian berupa:

Item
Article No.
Description
Unit Price (EUR)
Quantity
Amount (EUR)
1
Z027290
Optima VS IS
527.82
100
52,782.00
TOTAL
52,782.00
Price Terms : CIF JakartaPayment Mode : DA 120 Days after AWB Date
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 8521809842 tanggal 7 Juli 2009 dan Packing List tanggal 7 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut:
Item Unit
Article
Quantity
Price /unit (EUR)
Total EUR
1 Pce
Z027290
Optima VS IS 100.00 Pce
527.82
52,782.00
Final Amount 52,782.00
Incoterms: CIF Jakarta Airport Term of Payments Days due: Within 120 Days due Gross Weight: 418 Kgs
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Airway bill Nomor: 297-66933974 tanggal 09 Juli 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: Fresenius Kabi Asia Pasific LTD. Consignee : Pemohon BandingAirport Departure : TaipeiAirport Destination : Soekarno Hatta, Jakarta Description : 3 Pallets, Medical Material Gross Weight : 418.00 Kgs
bahwa Supplier telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Insurance Policy Nomor Polis: 1.115.800/0277 tanggal 10 Juli 2009 untuk Airway Bill Nomor: 297-66933974 tanggal 09 Juli 2009.
bahwa barang impor berupa Optima VS IS dengan Air Waybill Nomor: 297-66933974 tanggal 9 Juli 2009 dan Invoice Nomor: 8521809842 tanggal 7 Juli 2009, Packing List tanggal 7 Juli 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR 52,782.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009 adalah Optima VS IS dari Pusat, dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 52,782.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 8521809842 tanggal 7 Juli 2009, Packing List tanggal 7 Juli 2009 dan Air Waybill Nomor: 297-66933974 tanggal 9 Juli 2009.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 8521809842 tanggal 7 Juli 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar EUR 99,401.86 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Deutche Bank tanggal 18 Maret 2010.
bahwa atas barang impor telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Deutche Bank tanggal 18 Maret 2010 sebesar EUR 99,401.86 sehingga jumlah uang yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier jumlahnya lebih besar dari yang diberitahukan pada Invoice Nomor: 8521809842 tanggal 7 Juli 2009 dan yang diberitahukan pada PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009 yaitu sebesar EUR 52,782.00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi atau tidak sama antara data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan serta Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2379/BC.8/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor:S-007163/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 29 Juli 2009 terhadap jenis barang Optima VS IS sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 078012 tanggal 28 Juli 2009, serta diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9018.90.3000 dengan pembebanan 5% dan nilai pabean sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF EUR 54,500.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200