Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33772/PP/M.VII/16/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33772/PP/M.VII/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
Pendapatan Klaim Warranty Rp 1.027.973.075,00
Penghasilan Komisi Rp 1.362.402.911,00
Jumlah Rp 2.390.375.986,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi pendapatan klaim warranty sebesar Rp.1.027.973.075,00 dikenakan oleh Terbanding karena koreksi tersebut merupakan objek PPN Pasal 4 UU PPN

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendapatan klaim warranty merupakan biaya pekerja yang telah dibebankan sebagai biaya perusahaan dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penyerahan jasa perbaikan kendaraan atas pendapatan klaim warranty tersebut dilakukan di Daerah Pabean Republik Indonesia

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN dikemukakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas penghasilan komisi sebesar Rp 5.184.554.488,00 dilakukan karena tidak memenuhi syarat sebagai Jasa Perdagangan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996, tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan;

bahwa Terbanding menyatakan, atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan argumentasi bahwa penghasilan komisi dari principal tersebut terdiri dari 2 (dua) sumber pengguna jasa yaitu dari prinsipal luar negeri sebesar Rp.1.362.402.911,00 dan dari pelanggan dalam negeri sebesar Rp.3.822.151.577,00. Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan komisi yang berasal dan principal luar negeri bukan merupakan objek PPN sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa komisi perdagangan yang diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak dikenakan PPN sepanjang Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan;

bahwa dalam rangka pembuktian persyaratan yang tertera pada Surat Edaran tersebut di atas, Terbanding melakukan penelusuran tentang keberadaan BUT atas principal tersebut dan verifikasi atas pembayaran jasa yang diterima oleh Pemohon Banding. Penelusuran keberadaan BUT Prinsipal di Indonesia dilakukan melalui penelitian dokumentasi perjanjian penunjukan distributor tunggal dan manual verifikasi transaksi dilakukan atas Nota Kredit, Jurnal dan Buku Besar (ledger) serta melakukan konfirmasi BUT pada KPP Badora Satu dan Dua;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelusuran dokumen penunjukan agen distributor tunggal dari Pemohon Banding atas merk dagang Manitou, Kalmar dan Volvo oleh pemegang lisensi merk dagang tersebut di Singapura, terdapat kemungkinan Pemohon Banding berstatus sebagai BUT secara substansi/material sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf k UU PPh dan Pasal 5 &7 P3B Indonesia dan Singapura;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan Pasal 5 & 7 P3B Indonesia dan Singapura disebutkan bahwa orang atau badan (Indonesia) dapat bertindak sebagai BUT (kecuali agen yang bertindak bebas) apabila :
(a) Mempunyai wewenang menuntup kontrak atas nama perusahaan (Singapura) kecuali kegiatannya dibatasi untuk pembelian barang atau barang dagangan bagi perusahaan;
(b) Biasa mengurus persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan dimana ia secara teratur menyerahkan barang atau barang dagangan untuk atau atas nama perusahaan (Singapura);

bahwa Terbanding menyatakan, suatu perusahaan di Singapura tidak akan dianggap mempunyai suatu BUT di Indonesia hanya karena perusahaan tersebut menjalankan usahanya melalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak bebas, selama orang orang itu bertindak dalam rangka usahanya. Namun, bila kegiatan-kegiatan agen tersebut secara keseluruhan atau hampir secara keseluruhan diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan itu (Singapura), ia (Indonesia) tidak akan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri sehingga dapat dianggap sebagai BUT;

bahwa Terbanding tidak dapat menyakini adanya pembayaran jasa secara langsung yang dipersyaratkan oleh SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 karena pemberian komisinya dilakukan dalam bentuk penghapusan utang selain dokumen perjanjian penunjukan agen distributor tunggal yang juga tidak dapat diserahkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi pendapatan klaim warranty sebesar Rp.1.027.973.075,00 bukan merupakan objek PPN karena pendapatan ini merupakan tagihan Pemohon Banding ke principal atas biaya labor untuk pekerjaan warranty. Atas pendapatan ini, sudah dibebankan sebagai biaya dan telah diperhitungkan dalam PPh Pasal 21

bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi pendapatan klaim warranty senilai Rp 1.027.973.075,00 yang dikenakan oleh Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima karena substansi pendapatan klaim warranty tersebut adalah bukan merupakan objek PPN dalam Pasal 4 UU PPN. Pihak pemegang lisensi merk dagang (Volvo, Manitou, Kalmar) dalam hal ini selaku pembayar jasa, sekaligus juga menerima jasa, berkedudukan di luar daerah pabean dan tidak mempunyai BUT di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, penghasilan komisi ini adalah komisi langsung atas penjualan yang proses importasinya ke Indonesia dilakukan sendiri oleh pelanggan. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini bukan merupakan objek PPN, tetapi telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan lain-lain dan telah diperhitungkan dalam rugi laba perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, jasa perdagangan ini termasuk dalam kategori jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN karena :
Pihak pemegang lisensi merk dagang adalah penerima jasa perdangan yang berkedudukan di luar daerah pabean;
Pihak pemegang lisensi merk dagang juga tidak mempunyai BUT di Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan klaim warranty sebesar Rp.1.027.973.075,00 karena pendapatan klaim warranty tersebut merupakan objek PPN Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding pendapatan klaim warranty sebesar Rp.1.027.973.075,00 merupakan tagihan Pemohon Banding ke principal atas biaya labor untuk pekerjaan warranty. Atas pendapatan ini, sudah dibebankan sebagai biaya dan telah diperhitungkan dalam PPh Pasal 21

bahwa ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan klaim warranty berhubungan dengan layanan purna jual atas produk dari principal

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding matriks operasional atas klaim warranty, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan agreement antara Pemohon Banding dengan principal (Manitou, Kalmar dan Volvo) sehubungan dengan maintenance warranty claim, namun Pemohon Banding menyatakan tidak ada kontrak, hanya bersifat transaksi biasa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
pekerjaan warranty service adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer atas produk yang dibeli yang masih dalam masa garansi dari principal di luar negeri;
charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang, akan ditagih kepada principal, tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai;
jasa diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer adalah jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) jucto ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas Majelis berpendapat, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer sehubungan dengan pekerjaan warranty tersebut merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas pendapatan klaim warranty sebesar Rp 1.027.973.075,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan komisi yang berasal dari prisipal luar negeri sebesar Rp 1.362.402.911,00 karena menurut Terbanding tidak memenuhi syarat sebagai Jasa Perdagangan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996, tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelusuran dokumen penunjukan agen distributor tunggal dari Pemohon Banding atas merk dagang Manitou, Kalmar dan Volvo oleh pemegang lisensi merk dagang tersebut di Singapura, terdapat kemungkinan Pemohon Banding berstatus sebagai BUT secara substansi/material sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf k UU PPh dan Pasal 5 &7 P3B Indonesia dan Singapura;

bahwa Terbanding tidak dapat menyakini adanya pembayaran jasa secara langsung yang dipersyaratkan oleh SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 karena pemberian komisinya dilakukan dalam bentuk penghapusan utang selain dokumen perjanjian penunjukan agen distributor tunggal yang juga tidak dapat diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, jasa perdagangan ini termasuk dalam kategori jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN karena :
Pihak pemegang lisensi merk dagang adalah penerima jasa perdangan yang berkedudukan di luar daerah pabean;
Pihak pemegang lisensi merk dagang juga tidak mempunyai BUT di Indonesia;
bahwa ketentuan angka 2, sub 2.2. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996, tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan menyatakan
“Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan”;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung transaksi yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Purchase Order, Invoice, Packing List, dan Credit Note, dapat diketahui pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;

bahwa untuk membuktikan apakah Pemohon Banding selaku agen distributor tunggal dari principal (Manitou, Kalmar dan Volvo) secara substansi/material bertindak sebagai BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) huruf k UU PPh dan Pasal 5 &7 P3B Indonesia dan Singapura, Majelis meminta kepada Pemohon Banding dokumen perjanjian Pemohon Banding selaku Agen Distributor Tunggal dengan para pemegang lisensi merk dagang tersebut (Manitou, Kalmar dan Volvo);

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Perjanjian Distributor antara Pemohon Banding dengan Manitou, Kalmar, dan Volvo, tidak terdapat klausula perjanjian yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan-kegiatan keagenan tersebut secara keseluruhan atau hampir secara keseluruhan diperuntukkan bagi kepentingan principal (Manitou, Kalmar dan Volvo);

bahwa karenanya Majelis berpendapat, Pemohon Banding secara substansi/material tidak bertindak sebagai BUT atas principalnya (Manitou, Kalmar dan Volvo), karena Pemohon Banding secara formal dan material adalah agen yang mempunyai kedudukan bebas, dan pada kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri;

bahwa berdasarkan bukti dokumen pembayaran komisi dari principal (Manitou, Kalmar dan Volvo), yang diterima oleh Pemohon Banding dalam bentuk Credit Note yang akan di off set dengan hutang Pemohon Banding kepada principal, Majelis berpendapat prosedur pembayaran komisi seperti itu secara prinsip tidak bertentangan dengan pengertian pembayaran jasa secara langsung yang dipersyaratkan oleh SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dari principal di luar negeri (Manitou, Kalmar dan Volvo) memenuhi syarat sebagai komisi atas jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 2, sub 2.2. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996, tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas penghasilan komisi sebesar Rp 1.362.402.911,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak – Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut menurut Terbanding Rp 198.512.062.211,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
– koreksi penghasilan komisiRp 1.362.402.911,00
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut menurut Majelis Rp 197.149.659.300,00

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-267/WPJ.21/BD.06/2009, tanggal 18 Agustus 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor 00080/207/06/046/08, tanggal 25 Juni 2008, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, harus dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :EksporRp 2.631.750.575,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp 25.830.480,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp 197.149.659.300,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 199.807.240.355,00
Pajak Keluaran seluruhnya – Tarif UmumRp 19.714.965.930,00
Dikurangi :
PPN atas retur penjualanRp 48.703.431,00
Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPNRp 1.831.349.256,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp 17.834.913.243,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 17.617.852.770,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp 217.060.473,00
Kelebihan yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp 755.364.963,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp 972.425.436,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 91.165.399,00
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 755.364.963,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp 1.818.955.798,00

http://www.,pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200