Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33687/PP/M.IX/16/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33687/PP/M.IX/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 287.869.422,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi adalah berdasarkan hasil rekapitulasi catatan penjualan salesman perusahaan pada masa Oktober 2007 diketahui terdapat penjualan tunai sebesar Rp 269.960.002,00 dan penjualan kredit sebesar Rp 2.106.997.279,00 sehingga total penjualan yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar Rp 2.376.957.281,00 (include PPN), sehingga penyerahan masa Oktober 2007 terkoreksi positif sebesar Rp 287.869.422,00;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode pembukuan akrual, sehingga pencatatan dilakukan pada saat terjadinya transaksi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan omset penjualan terjadi akibat adanya beda waktu, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian atas penyerahan BKP/JKP mana saja yang telah dibuatkan faktur untuk masa Oktober 2007, dan mana yang belum dibuatkan Faktur Pajak, sehingga menguatkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas besar penyerahan yang belum dilaporkan untuk masa Oktober 2007;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengerti dasar dilakukannya koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 287.869.422,00;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding koreksi berdasarkan catatan omset salesman berupa penjualan kredit maupun tunai, dan atas penyerahan tersebut seharusnya sudah dibuat faktur pajak, tetap belum dibuat dari masa Oktober 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang didasarkan pada omset dari catatan salesman adalah tidak tepat, karena omset salesman tersebut ada yang menjadi faktur dan ada pula yang tidak;

bahwa menurut Terbanding bahwa dari data yang ada terdapat omset yang belum dilaporkan, dan sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas omset catatan salesmen sudah dilaporkan;

bahwa menurut Pemohon Banding sulit untuk menelusuri angka yang dikemukakan oleh Terbanding yang mengambil dari rekapitulasi omset salesman untuk dikaitkan dengan faktur pajak yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPN, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan setelah terjadinya transaksi dan masih memenuhi ketentuan mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak, sebagai contoh: penjualan yang dilaporkan di bulan Oktober, faktur pajaknya diterbitkan bulan November, sementara omset salesman yang dimaksud oleh Terbanding merupakan omset penjualan yang terjadi di bulan yang bersangkutan sehingga apabila direkonsiliasi akan terjadi perbedaan waktu, dan ini tidak berarti penjualan tersebut belum dilaporkan, untuk membutikan hal tersebut Pemohon Banding siap untuk melakukan uji bukti;

bahwa menurut Terbanding yang menjadi permasalahan adalah Terbanding tidak dapat meyakini apakah benar barang yang sudah dibuat faktur pajaknya sama dengan barang yang ada di dalam rekapitulasi omset salesman;

bahwa menurut Pemohon Banding laporan salesman hanya menunjukkan total penjualan salesman yang bersangkutan dan tidak menujukkan detail transaksi untuk mengetahui jumlah penjualan, seharusnya pemeriksaan dilakukan dengan melihat pada Laporan Penjualan, Invoice, Faktur yang diterbitkan, serta faktur pajak yang berkaitan dengan penjualan;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah pembuktian oleh karenanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk melakukan uji bukti atas data dalam perseidangan;

bahwa dalam uji bukti atas data Pemohon Banding menyampaikan data sebagai berikut:
Rekapitulasi Perbandingan antara omset penjulan dengan SPT
Laporan Omset Salesman
Laporan Omset Penjualan September 2007
SPT Masa PPN Oktober 2007
Rekapitulasi Retur
Faktur pajak asli (keluaran) Masa Oktober 2007
Perbandingan laporan penjualan global dengan SPT Masa PPN yang dilaporkan
Tanda terima penyerahan dokumen kepada Pemeriksa
Tanda terima pengembalian dokumen oleh Pemeriksa
Tanda terima penyerahan dokumen kepada penelaah keberatan.
Laporan Penjualan Global.
Faktur Penjualan (print ulang).
surat pernyataan faktur penjualan lama dimakan rayap;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti atas data Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp 287.869.422,00, karena:

bahwa adanya data berupa Laporan Penjualan Global yang dicetak tanggal 9 Desember 2010 menurut Terbanding data tersebut bukanlah data yang sama ketika diberikan pada saat pemeriksaan maupun saat proses penyelesaian keberatan;
berdasarkan keterangan dari pihak keberatan yang menerima data Laporan Penjualan Global tersebut terdapat kolom/ keterangan yang baru ada pada saat uji bukti;

bahwa pada saat pemeriksaan sampai dengan keberatan tidak ada Faktur Penjualan, tetapi pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukan Laporan Penjualan hasil dicetak ulang;

bahwa dari kartu stock tidak terlihat rincian mutasi barang melainkan menunjukkan jumlah secara global saja, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah barang tersebut yang sudah dibuatkan faktur pajaknya atau belum;

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut diatas Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa substansi laporan yang disampaikan pada saat uji bukti sama dengan yang disampaikan pada saat keberatan, hal ini dibuktikan dengan bukti penyerahan dokumen yang disampaikan pada saat keberatan berupa Laporan Penjualan Global bulan September, Oktober, November 2007;

bahwa alasan Laporan Penjualan diprint ulang pada tahun 2010 karena Pemohon Banding tidak mendapatkan arsip dari laporan tersebut, tetapi substansinya sama, inti dari permasalahannya adalah adanya perbedaan waktu antara saat pengakuan penjualan dengan saat penerbitan faktur pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat meyakini apakah Penelaah Keberatan tidak melihat kolom yang mencantumkan nomor faktur pajak, tetapi pada pada Laporan Penjualan tersebut terdapat nomor Faktur Pajak Penjualan yang dapat dikonfirmasi kebenarannya di Faktur Pajak Keluaran yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan, dari laporan penjualan maupun di dalam faktur pajak terdapat informasi yang sama yaitu nomor faktur pajak penjualan, dengan demikian seharusnya masalah waktu penerbitan maupun pelaporan bisa dicek oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan tanda terima dokumen pada tanggal 29 Agustus 2008 Pemohon Banding telah menyampaikan laporan stock kepada Pemeriksa, berdasarkan bukti terima yang diperoleh Terbanding tertanggal 14 Mei 2009 terdapat 1 buah CD (Compact Disk) berisi Laporan Stock Global untuk bulan September, Oktober, November, Desember 2007, tidak benar apabila Terbanding menyatakan laporan stock tidak diserahkan pada saat pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai data tambahan dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan laporan yang membandingkan Laporan Salesman, Laporan Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran, memang terdapat selisih antara laporan salesman dengan laporan penjualan tetapi secara umum hampir semuanya menujukkan angka yang persis sama;

bahwa menurut Terbanding apabila terdapat perbedaan maka tidak bisa dianggap sama, selisih tersebut bukan karena adanya perbedaan waktu tetapi karena memang angkanya berbeda;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut timbul dari perbandingan Laporan Omset Salesman dengan Laporan Penjualan atau Laporan Omset Salesman dengan Faktur Pajak Keluaran, untuk perbandingan Laporan Penjualan dengan Faktur Pajak Keluaran tidak terdapat perbedaan;

bahwa menurut Pemohon Banding informasi yang ada di Laporan Omset Salesman adalah DPP, Sisa (jumlah yang belum tertagih pada bulan tersebut), dan Jumlah (keseluruhan dari sisa ditambah dengan penjualan pada bulan tersebut), informasi yang ada di Laporan Penjualan adalah DPP, PPN, dan Jumlah (menujukkan DPP+PPN), perbandingan informasi antara Laporan Omset Salesman dengan Laporan Penjualan tidak akan sama, yang ingin Pemohon Banding tunjukan adalah atas faktur penjualan tersebut telah diterbitkan faktur pajaknya;

bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Omset Salesman yang dijadikan dasar koreki oleh Terbanding merupakan rekapitulasi dari setiap salesman pada bulan tersebut dan tidak menujukkan apakah atas transaksi tersebut telah diterbitkan faktur pajaknya, Laporan Omset Salesman bulan Oktober menujukkan penjualan pada bulan tersebut tetapi faktur pajaknya diterbitkan pada bulan November sehingga dilaporkan pada masa November, dalam hal ini Terbanding membandingkan penjualan Oktober dibandingkan dengan faktur yang dilaporkan di Oktober, tentu tidak akan cocok angkanya, oleh karena itu Pemohon Banding membuat laporan rekonsiliasi untuk menujukkan atas traksaksi tersebut telah dilaporkan dan diterbitkan faktur pajaknya;

bahwa menurut Pemohon Banding pihak Terbanding mempermasalahkan laporan penjualan global yang dicetak pada tahun 2010 yang Pemohon Banding tunjukkan pada saat uji bukti, Menurut Terbanding laporan tersebut berbeda dengan yang diserahkan pada saat pemeriksaan, saat ini Pemohon Banding telah mendapatkan laporan penjualan global yang diserahkan pada saat proses keberatan dan isinya sama dengan yang laporan penjualan global yang dicetak 2010 yaitu terdapat kolom nomor faktur pajak;

bahwa menurut Terbanding mempertanyakan keberadaan laporan penjualan global yang diserahkan pada saat keberatan dimana pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak ada sehingga menunjukkan laporan penjualan global yang dicetak ulang di tahun 2010 tetapi saat ini tiba-tiba Pemohon Banding mempunyai laporan tersebut;

bahwa menurut Terbanding tidak dapat meyakini dokumen Pemohon Banding yang baru dicetak kemudian tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa laporan omset salesman tersebut adalah sama dengan yang telah dilaporkan di SPT Masa;

bahwa menurut Pemohon Banding tetap berpendapat semua penjualan telah diterbitkan faktur pajaknya, dan permasalahannya hanya perbedaan waktu antara pengakuan penjualan dan penerbitan faktur pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak pernah menyatakan laporan omset salesman digunakan sebagai dasar untuk mengakui penjualan, Laporan omset salesman tidak memuat informasi mengenai penerbitan faktur pajak, tetapi informasi ini ada di laporan penjualan global, terkait faktur pajak yang dicetak ulang dimaksudkan untuk menunjukkan penjualan yang ada di laporan penjualan telah diterbitkan faktur pajaknya pada saat uji bukti;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti tanda terima peminjaman dokumen yang diserahkan pada proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan laporan penjualan global bulan September, Oktober, November dan Desember 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding laporan penjualan tersebut telah dilengkapi dengan keterangan nomor faktur penjualan, pada saat uji bukti Pemohon Banding menyerahkan hasil cetak ulang bukti yang pernah disampaikan pada saat keberatan, dan setelah diupayakan, saat ini Pemohon Banding telah menemukan bukti-bukti asli yang pernah disampaikan pada saat keberatan, ternyata laporan tersebut memuat informasi yang sama yaitu memuat informasi tentang faktur penjualan dan faktur pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk pembukuan faktur pajak penjualan dibukukan di laporan penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding di dalam omset salesman hanya memuat informasi total penjualan salesman tersebut, omset salesman tidak memuat informasi mengenai faktur pajak ataupun faktur penjualan, informasi tersebut ada di laporan panjualan global;

bahwa menurut Pemohon Banding cara pembuatan faktur pajak adalah untuk setiap satu penjualan diterbitkan satu faktur pajak;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa materi sengketa adalah pembuktian namun pihak Terbanding dalam persidangan menyatakan keberatan melakukan uji bukti atas data Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yaitu sebagai berikut:
(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

bahwa ketentuan Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;

bahwa ketentuan Pasal II angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui sengketa pajak adalah untuk Tahun Pajak 2007 sehingga sesuai ketentuan tersebut diatas berlaku Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;

bahwa atas bukti dokumen apa saja yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, Terbanding menyatakan tidak mempunyai foto copynya, sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak bisa membuktikan kebenaran pernyataannya bahwa data laporan penjualan tersebut telah dilengkapi dengan keterangan nomor faktur penjualan, yang menurut Terbanding baru dicetak tersebut merupakan data yang dilihat Terbanding pada saat pemeriksaan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dijadikan bukti dalam persidangan;

bahwa koreksi Terbanding semata-mata berdasarkan omset salesman bukan dari penjualan global, Majelis berpendapat laporan omset salesman dengan laporan penjualan global adalah berbeda antara lain dari tujuannya, Laporan penjualan salesman untuk menghitung keuntungan tiap-tiap salesman dan laporan penjualan global digunakan untuk menghitung jumlah penjualan yang dicatat dalam pembukuan, sehingga omset salesman tidak merupakan satu-satunya data yang menunjukkan faktur pajak sudah dilaporkan atau belum,

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti atas penjualan bulan September 2007 dilaporkan Pemohon Banding dalam PPN Masa Pajak Oktober 2007, sehingga berdasarkan pengujian ke dokumen berupa faktur pajak keluaran dan faktur penjualan, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding telah benar bahwa atas penjualan tersebut telah diterbitkan faktur pajak keluarannya;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 287.869.422,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Kredit Pajak 
Pemohon
Rp.
192.011.809,00
Terbanding
Rp.
110.743.638,00
Selisih
Rp.
81.268.171,00
Menurut Terbanding : 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan masa Oktober 2007, diketahui bahwa beberapa Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding cacat;
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut cacat dikarenakan NPWP pembeli BKP (Barang Kena Pajak) tidak sesuai dengan saat pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT PPN masa Oktober 2007;
bahwa pada saat pengukuhan PKP, Pemohon Banding berstatus sebagai cabang (001) akan tetapi yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan tersebut status Pemohon Banding adalah pusat (000);
Menurut Pemohon Banding:
bahwa prinsip dasar Undang-Undang Pajak adalah menganut prinsip substance over form (substansinya mengalahkan bentuk formal) sehingga perbedaan antara format hukum (legal form) seperti Faktur Pajak dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form tersebut), dengan demikian maka walaupun secara formal faktur Pajak Masukan Pemohon Banding oleh Pemeriksa dinyatakan cacat tetapi karena secara ekonomi bahwa faktur tersebut adalah sah sebagai bukti pungutan pajak sehingga Pemohon Banding tetap berhak untuk mengkreditkannya karena bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut
bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding tidak pernah membiayakan Faktur Pajak Masukan tersebut
bahwa penerbitan Faktur Pajak dilakukan karena benar-benar telah terjadi penyerahan BKP/JKP dan bukan karena transaksi fiktif (secara arus uang dan arus barang dapat dibuktikan adanya transaksi penyerahan BKP/JKP tersebut);- bahwa Pemohon Banding tidak pernah membiayakan Faktur Pajak Masukan tersebut;-
bahwa negara tidak dirugikan;
Pendapat Majelis :
bahwa menurut Terbanding koreksi disebabkan adanya kesalahan NPWP dari si pembeli pada Faktur Pajak, yaitu NPWP PKP tidak sama dengan NPWP saat pengukuhan PKP sehingga dianggap Faktur Pajak cacat;
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut benar-benar terjadi secara material dapat dibuktikan hanya saja ada kesalahan dalam penerbitan faktur pajak oleh PKP Penjual, kesalahan tersebut sudah diakui oleh PKP Penjual dan menyatakan bahwa benar-benar melakukan penjualan kepada Pemohon Banding. Kesalahan Faktur Pajak hanya pada kode cabang saja, tetapi nama dan alamatnya benar;
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana disebutkan pada Penjelasan Pasal 13 (5) huruf d UU PPN:
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil…”.
Secara materil Pemohon Banding telah memenuhi tetapi decara formal tidak sehingga berdasarkan Pasal 13 (5) huruf d UU PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding kesalahan hanya penulisan kode cabang saja, alamatnya tetap menggunakan alamat cabang (Surabaya) dan dikreditkan oleh cabang dan kesalahan itu ada di PKP Penjual;
bahwa menurut Terbanding PKP Penjual tidak bisa disalahkan karena tanpa ada pemberithuan yang salah oleh Pemohon Banding maka tidak akan terjadi hal yang demikian, karena PKP Penjual hanya menulis apa adanya, kesalahan tersebut masih bisa dibetulkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding keadaaan yang terjadi pada tahun 2007 sehubungan dengan adanya pemecahan Kantor Pelayanan Pajak, Pemohon Banding telah diterbitkan NPPKP tanggal 29 Desember 1994 tetapi pada tanggal 15 Februari 2007 terjadi perubahan kode cabang dari 000 menjadi 001, perubahan ini telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada supplier, pada Agustus 2007 terjadi pemecahan KPP yang awalnya terdaftar di KPP Surabaya Gubeng dipindakan ke KPP Surabaya Mulyorejo dan KPP telah menyampaikan perubahan tersebut secara lisan,
Faktur Pajak terbit pada tanggal 21 Oktober 2007, karena kelemahan adminstrasi di KPP membuat ketidakpastian bagi Wajib Pajak dalam melaporkan NPWP dan NPPKP yang seharusnya, di dalam faktur pajak, kode are masih tertulis sesuai dengan NPWP lama yaitu 606 padahal pada Agustus 2007 seharusnya sudah berubah menjadi 619, tetapi KPP baru memberitahukan perubahan secara resmi pada tanggal 28 Agustus 2008, dan tidak semua faktur pajak terdapat kesalahan penulisan kode cabang;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku terkait Faktur Pajak ditentukan dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 13 (5) huruf d UU PPN yang dalam penjelasannya berbunyi sebagai berikut: “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil…”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui Faktur Pajak yang dianggap cacat karena Pemohon Banding berstatus sebagai cabang (001) akan tetapi yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan tersebut status Pemohon Banding adalah pusat (000) sehingga keterangan mengenai NPWP pembeli BKP menjadi tidak benar
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti atas semua Faktur Pajak tersebut tidak seluruhnya salah dalam mengisi keterangan NPWP dan atas Faktur Pajak yang salah penomorannya tersebut pihak Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan
bahwa pada hakikatnya Faktur Pajak nilainya dapat disamakan dengan uang oleh karenanya dituntut pengisian yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan pada Faktur Pajak tersebut yang dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dengan demikian dapat dihindari timbulnya kerugian negara (in dubio pro fiscum)
bahwa pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan dasar Undang-Undang PPN untuk dapat dianggap sebagai Faktur Pajak maka Faktur Pajak harus memenuhi syarat secara formal dan material, hal ini berarti kedua syarat tersebut bersifat kumulatif bukan alternatif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan secara materil Pemohon Banding telah memenuhi syarat karena terbukti adanya perolehan BKP tetapi secara formal tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku sehingga berdasarkan Pasal 13 (5) huruf d UU PPN, dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 81.268.171,00 tetap dipertahankan
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN :
DPP PPN menurut Terbanding
Rp.
2.187.040.203,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan :
Rp.
287.869.422,00
DPP PPN menurut Majelis
Rp.
1.899.170.781,00
Kredit Pajak :
Kredit Pajak yg dpt diperhitungkan menurut Terbanding
Rp.
110.743.638,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
0,00
Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan menurut Majelis
Rp.
110.743.638,00

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/WPJ.11/2010 tanggal 14 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00021/207/07/619/09 tanggal 17 Juni 2009 Masa Pajak Oktober 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak 
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Rp.
1.899.170.781,00
Jumlah DPP PPN
Rp.
1.899.170.781,00
Pajak Keluaran 
– Pajak Keluaran seluruhnya
Rp.
189.917.078,00
Pajak yang dapat diperhitungkan 
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
110.743.638,00
PPN yang kurang bayar
Rp.
79.173.440,00
Kompensasi ke masa berikutnya
Rp.
2.094.731,00
PPN yang kurang bayar
Rp.
81.268.171,00
Sanksi Administrasi 
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp.
32.507.268,00
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp.
2.094.731,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
115.870.170,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200