Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33007/PP/M.VIII/99/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33007/PP/M.VIII/99/2011

JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK

2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-850/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Desember 2002 Nomor: 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat
:
bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP nya dengan nomor seri cabang (001), namun Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut diterbitkan oleh pusat Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (000);
Menurut Penggugat
:
bahwa sebagai bukti Penggugat tidak mengurangi maupun memanipulasi objek PPN adalah nilai koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Pratama Gresik Selatan sama dengan yang telah dilaporkan Penggugat kepada KPP Pratama Surabaya Gubeng yaitu sebesar Rp. 40.648.408,00 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Desember 2002 Nomor : 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 812.968,00 ;

bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2002 Nomor: 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;

bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut;

bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047360-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33021/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil menolak;

bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang ditolak, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember 2002 sebesar Rp 812.968,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-850/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2002 Nomor: 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200