Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32612/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32612/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Equal Angle, negara asal Thailand sebesar CIF USD 22,950.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 sebesar CIF USD 17,500.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 15.520.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8101/KPU.01/2009 tanggal 23 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 22,950.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitamin D3 500 sesuai dengan PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 sebesar CIF USD 17,500.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8101/KPU.01/2009 tanggal 23 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,950.00;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 03043 tanggal 13 Agustus 2009;
Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009;
Packing List Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009;
Bill of Lading Nomor : 563520174 tanggal 7 September 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 090001/C001006755 tanggal 31 Agustus 2009;
PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009;
Nota Debet Bank;
Rekening Koran;
Cash/Bank Voucher;
Buku Besar Kas/Bank;
Kartu Stock;
Faktur Pajak;
Mill Inspection Certificate;
Laporan Surveyor;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 03043 tanggal 13 Agustus 2009, mengajukan pembelian atas Equal Angle kepada Supplier Steelmax International Co. Ltd., 163 Ocean Insurance Building, 18th B Floor, Surawong Rd., Bangrak, Bangkok 10500, Thailand, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/MT)
|
Amount (USD)
|
|
Equal Angle 40X40X6MMX6M
Grade JIS G3101 SS400 65X65X8MMX6M
|
12.50 MT
12.50 MT
|
700
700
|
8,750.00
8,750.00
|
|
Total CIF Tg Priok
|
17,500.00
|
||
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/MT)
|
Amount (USD)
|
|
Equal Angle 40X40X6MMX6M
Grade JIS G3101 SS400 65X65X8MMX6M
|
12.50 MT
12.50 MT
|
700
700
|
8,750.00
8,750.00
|
|
Total CIF Tg Priok
|
17,500.00
|
||
Shipper:Steelmax International Co. Ltd.Consignee: PT Adi Sakti Steel Port of Loading: Laem Chabang, ThailandPort of Discharge: J akartaDescription: 25500 kgs of Equal AngleGross Weight : 25500.00 kgsNet Weight: 25000.00 kgs
(1) Pemesanan barang didalam kontrak dicantumkan +/- 5%, barang yang datang bisa lebih atau kurang sebanyak 5% dari nilai kontrak,
(2) Setiap pembukaan LC harus disetor Margin Deposit (uang muka) sebesar 20% dari nilai LC yang dibuka. Bila di LC dicantumkan +/- 5% maka Margin deposit 20% yang disetor berdasarkan nilai LC ditambah 5%;
MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan-ketentuan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8101/KPU.01/2009 tanggal 23 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 002531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 30 September 2009, atas nama :
PT. Adi Sakti Steel,
NPWP : 01.347.879.7-006.000,
Alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 2, Cakung Timur, Jakarta 13910,
dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Equal Angle sebesar CIF USD 17,500.00 sesuai PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
