Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32612/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32612/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Equal Angle, negara asal Thailand sebesar CIF USD 22,950.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 sebesar CIF USD 17,500.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 15.520.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8101/KPU.01/2009 tanggal 23 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 22,950.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitamin D3 500 sesuai dengan PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 sebesar CIF USD 17,500.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8101/KPU.01/2009 tanggal 23 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,950.00;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 03043 tanggal 13 Agustus 2009;
Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009;
Packing List Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009;
Bill of Lading Nomor : 563520174 tanggal 7 September 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 090001/C001006755 tanggal 31 Agustus 2009;
PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009;
Nota Debet Bank;
Rekening Koran;
Cash/Bank Voucher;
Buku Besar Kas/Bank;
Kartu Stock;
Faktur Pajak;
Mill Inspection Certificate;
Laporan Surveyor;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 03043 tanggal 13 Agustus 2009, mengajukan pembelian atas Equal Angle kepada Supplier Steelmax International Co. Ltd., 163 Ocean Insurance Building, 18th B Floor, Surawong Rd., Bangrak, Bangkok 10500, Thailand, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/MT)
Amount (USD)
Equal Angle 40X40X6MMX6M
Grade JIS G3101 SS400 65X65X8MMX6M
12.50 MT
12.50 MT
700
700
8,750.00
8,750.00
Total CIF Tg Priok
 17,500.00
Payment Term :L/C at sight
bahwa Supplier Steelmax International Co. Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
Description
Quantity
Unit Price (USD/MT)
Amount (USD)
Equal Angle 40X40X6MMX6M
Grade JIS G3101 SS400 65X65X8MMX6M
12.50 MT
12.50 MT
700
700
8,750.00
8,750.00
Total CIF Tg Priok
17,500.00
Payment Term :L/C at sight
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : 563520174 tanggal 7 September 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:Steelmax International Co. Ltd.Consignee: PT Adi Sakti Steel Port of Loading: Laem Chabang, ThailandPort of Discharge: J akartaDescription: 25500 kgs of Equal AngleGross Weight : 25500.00 kgsNet Weight: 25000.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009 adalah Equal Angle dari Steelmax International Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 17,500.00;
bahwa barang impor Equal Angle dengan Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : 090001/C001006755 tanggal 31 Agustus 2009 yang diterbitkan di Thailand oleh ThaiSri Insurance Co., Ltd. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 19,250.00;
bahwa barang impor Equal Angle dengan Bill of Lading Nomor : 563520174 tanggal 7 September 2009 dan Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,500.00;
bahwa nilai pabean atas impor Equal Angle dengan PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,950.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 adalah Equal Angle dari Steelmax International Co. Ltd. dengan harga CIF USD 17,500.00 sesuai dengan Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009 dan Bill of Lading Nomor : 563520174 tanggal 7 September 2009;
bahwa pembayaran Invoice 05525, Nilai USD 17,500 sesuai LC No ILCO51809011435S, tgl 11 Agustus 2009, dgn nilai LC = USD 17.500 (+/- 5%) dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2009 dengan nilai debet note USD 3.715 terdiri dari Maginal deposit = USD 3.675 (USD 17.500 + 5 %) x 20 % dan Biaya Provisi = USD 40, dan tanggal 10 September 2009 nilai debet note sebesar USD 13.825 ( USD 17.500 – USD 3.675 ), dan telah didebet oleh Bank OCBC NISP sesuai Rekening Koran Bank OCBC NISP bulan Agustus dan September 2009, dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding, dengan penjelasan :
(1) Pemesanan barang didalam kontrak dicantumkan +/- 5%, barang yang datang bisa lebih atau kurang sebanyak 5% dari nilai kontrak,
(2) Setiap pembukaan LC harus disetor Margin Deposit (uang muka) sebesar 20% dari nilai LC yang dibuka. Bila di LC dicantumkan +/- 5% maka Margin deposit 20% yang disetor berdasarkan nilai LC ditambah 5%;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 05525 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar CIF USD 17,500.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009 sebesar CIF USD 17,500.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Equal Angle sebesar CIF USD 17,500.00 sesuai PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009;

MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan-ketentuan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8101/KPU.01/2009 tanggal 23 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 002531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 30 September 2009, atas nama :
PT. Adi Sakti Steel,
NPWP : 01.347.879.7-006.000,
Alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 2, Cakung Timur, Jakarta 13910,
dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Equal Angle sebesar CIF USD 17,500.00 sesuai PIB Nomor : 261544 tanggal 29 September 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200