Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31507/PP/M.IV/15/2011
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31507/PP/M.IV/15/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.3.013.863.139.00.
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:
|
No.
|
Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
|
1.
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan
|
81.000.000,00
|
|
2.
|
Koreksi Biaya Operasi
|
575.770.622,00
|
|
3.
|
Koreksi Penghasilan Luar Usaha
|
4.558.858,00
|
|
4.
|
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
|
130.945.596,00
|
|
5.
|
Koreksi Penghasilan Yang Dikenakan Final
|
2.221.588.063,00
|
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
|
3.013.863.139,00
|
|
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi ini terdiri dari biaya pengukuran tanah sebesar Rp.45.000.000,- dan biaya internet sebesar Rp.36.000.000.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi ini karena pengeluaran tersebut berkaitan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperoleh penghasilan, dimana biaya ini Pemohon Banding dukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi ini terdiri dari biaya pengukuran tanah sebesar Rp.45.000.000,00 dan biaya internet sebesar Rp. 36.000.000. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.45.000.000,00 atas biaya pengukuran tanah karena biaya tersebut tidak ada hubungannya (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dengan jenis usaha pemohon banding yaitu properti sehingga telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan koreksi sebesar Rp.36.000.000,00 atas biaya internet karena merupakan biaya untuk mendapatkan, memelihara dan memperoleh penghasilan final (hasil internet).
bahwa dalam lampiran surat Pemohon Banding Nomor: 21/PMJ/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 perihal sanggahan atas surat PHP KPP Madya Jakarta Timur Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut sehingga terhadap koreksi tersebut tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tidak setuju atas koreksi ini karena pengeluaran tersebut untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperoleh penghasilan, dimana biaya ini Pemohon Banding dukung dengan bukti-bukti yang cukup.
bahwa oleh karena menurut Terbanding dalam tahap pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan telah setuju atas koreksi ini, dan selama persidangan banding tidak ada sanggahan dari Pemohon Banding atas hal ini, maka Majelis berkesimpulan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.81.000.000,00 tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas biaya operasi ini terdiri dari :
Koreksi atas biaya pemasaran/promosi sebesar Rp.253.140.508,00 terdiri dari :
Biaya iklan/pameran/company profile sebesar Rp.85.500.000,00
• Biaya pulomas event sebesar Rp.167.640.508,00
Koreksi atas biaya lainnya sebesar Rp.322.630.113,00 yang terdiri atas:
Biaya komunikasi sebesar Rp.41.031.465,00
• Biaya peralatan sebesar Rp. 990.000,00
• Biaya rumah tangga sebesar Rp. 1.889.776,00
• Biaya perjalanan dinas sebesar Rp.128.794.080,00
• Biaya pengamanan asset sebesar Rp. 80.025.000,00
• Biaya media pers & dokumentasi sebesar Rp. 3.015.000,00
• Biaya PBB & retribusi sebesar Rp. 9.461.100,00 dikoreksi karena terdapat pembayaran PBB atas tanah dan bangunan bukan atas nama PT. Pulo Mas Jaya;
• Biaya kegiatan kerja dept & unit sebesar Rp. 27.548.693,00
• Biaya kegiatan kerja perusahaan sebesar Rp. 2.750.000,00
• Biaya kegiatan kerja pengawas sebesar Rp. 9.775.000,00
• Biaya kerohanian & bapor sebesar Rp.17.350.000,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya operasi sebesar Rp.575.770.622,- ini karena pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperoleh penghasilan, dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi biaya operasi sebesar Rp. 575.770.622,
– ini terdiri dua kelompok yaitu koreksi atas biaya pemasaran/promosi sebesar Rp.253.140.508,
– dan koreksi atas biaya lainnya sebesar Rp.322.630.113,- yang rincian masing-masing koreksi dan alasan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai mana telah disebutkan di atas;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya operasi sebesar Rp. 575.770.622,- ini karena pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperoleh penghasilan, dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup;
bahwa untuk biaya iklan / pameran / company profile sebesar Rp.85.500.000,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut pendapat Majelis, tidak mempunyai dasar koreksi yang kuat. Menurut Majelis, setiap perusahaan memerlukan biaya promosi untuk memperkenalkan perusahaan dan produk-produknya, sehingga koreksi Terbanding ini tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk biaya pulomas event sebesar Rp.167.640.508,00, menurut Majelis biaya tersebut merupakan biaya perayaan yang memang tidak ada hubungannya dengan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh. Dalam proses pemeriksaan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dan selama persidangan tidak ada bantahan dari Pemohon Banding atas hal itu sehingga Majelis berkesimpulan koreksi biaya pulomas event sebesar Rp.167.640.508,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk biaya komunikasi sebesar Rp. 41.031.465,00, dalam proses pemeriksaan Terbanding menyatakan Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dan selama persidangan tidak ada bantahan dari Pemohon Banding atas hal itu sehingga Majelis berkesimpulan koreksi biaya komunikasi sebesar Rp.41.031.465,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk koreksi biaya peralatan sebesar Rp.990.000,00, dalam proses pemeriksaan Terbanding menyatakan Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dan selama persidangan tidak ada bantahan dari Pemohon Banding atas hal itu sehingga Majelis berkesimpulan koreksi biaya peralatan sebesar Rp.990.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa terhadap koreksi biaya rumah tangga sebesar Rp.1.889.776,00, dalam proses pemeriksaan Terbanding menyatakan Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dan selama persidangan tidak ada bantahan dari Pemohon Banding atas hal itu sehingga Majelis berkesimpulan koreksi biaya rumah tangga sebesar Rp.1.889.776,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk koreksi biaya perjalanan dinas sebesar Rp.128.794.080,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp.128.794.080,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk biaya pengamanan asset sebesar Rp.80.025.000,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat, karena biaya keamanan tersebut mempunyai hubungan dengan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu koreksi biaya pengamanan sebesar Rp.80.025.000,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk koreksi biaya media pers & dokumentasi sebesar Rp.3.015.000,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Oleh karena itu koreksi biaya media dan pers serta dokumentasi sebesar Rp.3.015.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk biaya PBB & retribusi sebesar Rp.9.461.100,00 yang dikoreksi Terbanding karena pembayaran PBB atas tanah dan bangunan tersebut bukan atas nama PT. XXX, selama proses persidangan tidak ada sanggahan dari Pemohon banding atas hal ini, oleh karena itu koreksi Terbanding atas biaya PBB dan retribusi sebesar Rp.9.461.100,00 tetap dipertahankan;
bahwa koreksi biaya kegiatan kerja dept & unit sebesar Rp.27.548.693,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya kegiatan kerja departemen dan unit sebesar Rp.27.548.693,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk biaya kegiatan kerja perusahaan sebesar Rp.2.750.000,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar dan
alasan yang kuat. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya kegiatan kerja sebesar Rp.2.750.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terhadap biaya kegiatan kerja pengawas sebesar Rp.9.775.000,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya kegiatan kerja pengawas sebesar Rp.9.775.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk biaya kerohanian & bapor sebesar Rp.17.350.000,00 yang dikoreksi Terbanding dengan alasan pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha Pemohon Banding (tidak termasuk dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), menurut pendapat Majelis biaya tersebut merupakan biaya perayaan yang memang tidak ada hubungannya dengan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya dalam proses pemeriksaan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dan selama persidangan tidak ada bantahan dari Pemohon Banding atas hal itu sehingga atas koreksi biaya kerohanian dan bapor sebesar Rp.17.350.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa ringkasan koreksi atas koreksi biaya operasi sebesarRp.575.770.622,00 adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Koreksi Biaya
|
Pendapat Majelis
|
|
|
Dipertahankan (Rp)
|
Tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
||
|
A
|
Biaya pemasaran/promosi :
|
|
|
|
|
– biaya iklan/pameran
|
|
85.500.000,-
|
|
|
– biaya pulomas event
|
167.640.508,-
|
|
|
B
|
Biaya Lainnya :
|
|
|
|
|
– biaya komunikasi
|
41.031.465,-
|
|
|
|
– biaya peralatan
|
990.000,-
|
|
|
|
– biaya rumah tangga
|
1.889.776,-
|
|
|
|
– biaya perjalanan dinas
|
|
128.794.080,-
|
|
|
– biaya pengamanan asset
|
|
80.025.000,-
|
|
|
– biaya media pers dan dok
|
|
3.015.000,-
|
|
|
– biaya PBB dan retribusi
|
9.461.100,-
|
|
|
|
– biaya kegiatan kerja dept
|
|
27.548.693,-
|
|
|
– biaya kegiatan kerja perus
|
|
2.750.000,-
|
|
|
– biaya kegiatan kerja pengaw
|
|
9.775.000,-
|
|
|
– biaya kerohanian dan bapor
|
17.350.000,-
|
|
|
Jumlah
|
238.362.849,-
|
337.407.773,-
|
|
bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis atas koreksi biaya operasi sebesar Rp.575.770.622,00 dapat dipertahankan sebesar Rp.238.362.849,00 sedangkan selebihnya sebesar Rp.337.407.773.00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap komponen pengurang penghasilan luar usaha yaitu berupa biaya sumbangan yang tidak dapat dibiayakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tidak mengemukakan alasan terhadap koreksi ini namun Pemohon Banding menyatakan jumlah Penghasilan Luar Usaha menurut Pemohon Banding adalah sesuai SPT Tahunan sebesar Rp.459.946.844,00;
Menurut Majelis
:
bahwa jumlah Penghasilan Luar Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.459.946.844,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.464.505.702,00 sehingga terdapat selisih yang menjadi koreksi sebesar Rp.4.558.858,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tidak mengemukakan alasan banding terhadap koreksi ini namun Pemohon Banding menyatakan jumlah Penghasilan Luar Usaha menurut Pemohon Banding adalah sesuai SPT Tahunan sebesar Rp.459.946.844,00;
bahwa karena dalam surat banding maupun selama persidangan Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas koreksi ini maka majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.4.558.858,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/ KMK.03/2002 tanggal 08 April 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, perhitungan penyusutan yang dilakukan pemeriksa telah tepat.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perhitungan penyusutan sudah benar sesuai dengan perhitungan fiskal, sudah sesuai dengan tarif pajak.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-838/WPJ.20/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00004/206/06/007/09 tanggal 21 Juli 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp.
|
2.060.597.439,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
2.060.597.439,00
|
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
Rp.
|
600.679.100,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
(336.695.000,00)
|
|
Pajak Penghasilan Kurang bayar
|
Rp.
|
263.984.100,00
|
|
Sanksi administrasi
|
Rp.
|
126.712.368,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
390.696.468,00
|
