Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30958/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30958/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Glacial Acetic Acid negara asal Taiwan sebesar CIF USD 14,313.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 134250 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,196.80, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 5.058.793. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB 134250 tanggal 29 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki sesuai penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sudah sering mengimpor Glacial Acetid Acid tersebut dengan harga yang sudah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan dengan sistem pembayaran L/C, dimana barang dikirim secara partial (sebagian);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5384/KPU.01/2009 tanggal 30 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 134250 tanggal 29 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 14,313.60;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 134250 tanggal 29 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel, berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada Database Harga I, menjadi CIF USD 14,313.60;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 134250 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,196.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchasing Order Nomor 90830 tanggal 17 Maret 2009,
Proforma Invoice Nomor 090316-I (revised) tanggal 16 Maret 2009,
Negoisasi harga antara Pemohon Banding dengan Supplier,
Commercial Invoice Nomor 09PC-Q0218 tanggal 16 Mei 2009,
Packing list nomor 09PC-Q0218 tanggal 16 Mei 2009,
Letter Of Credit Amendmentt application,
Bill of Lading Nomor 0019173813 tanggal 16 Mei 2009,
Polis Asuransi Nomor 2102258 tanggal 14 Mei 2009,
Deklarasi Nilai Pabean,
PIB nomor 134250 tanggal 29 Mei 2009,
Laporan Hasil Pemeriksaan No PIB : 134250 tanggal 29 Mei 2009,
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor,
SPPB Nomor : 139502/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 03 Juni 2009,
Account Statement CIMB NIAGA periode 30 April s.d. 31 Mei 2009,
Rekening Koran LippoBank No Rek : 748-30-03521-9 tgl 31 Maret 2009,
Buku Bank,
Perincian Harga Pokok Penjualan,
Buku Besar Rinci,
Jurnal Umum,
Kartu Stock Barang,
Faktur Penjualan
SPT Masa PPN
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 90830 tanggal 17 Maret 2009, mengajukan pembelian atas Glacial Acetic Acid kepada Chang Chun Petrochemical Co,Ltd. No. 301 Songklang Road, 7th Fl, Taipei 10477 Taiwan dengan uraian sebagai berikut :Quantity : 40,32 MT,Unit Price : USD 605.00/MT,Amount : CIF JAKARTA – USD 24,393.60 ETA Jakarta : Prompt,Destination : Tanjung Priok,Payment of term : L/C at sightShipping Mark: 90830
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice 09PC-Q0218 tanggal 16 Mei 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price Kg
|
Total USD
|
|
Glacial Acetic Acid
|
20.16 MT
|
USD 605/MT
|
12,196.80
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 134250 tanggal 29 Mei 2009 adalah Glacial Acetic Acid dari Chang Chun Petrochemical Co,Ltd. No. 301 Songklang Road, 7th Fl, Taipei 10477 Taiwan dengan harga CIF USD 12,196.80 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 09PC-Q0218 tanggal 16 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : 0019173813 tanggal 16 Mei 2009 dan data pembayaran termuat dalam pada Laporan Transaksi CIMBNIAGA Nomor Rekening 238-02-00103-00-4 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 04 Mei 2009 terdapat pendebetan sebesar USD 6.098.40 sebanyak 2 (dua) kali untuk Settlement L/C LIPPOI101422 bahwa transaksi tersebut tercatat pada Buku Bank Pemohon Banding tanggal 04 Mei 2009 dan tanggal 27 Mei 2009 masing-masing sebesar USD 6.098,40;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor 09PC-Q0218 tanggal 16 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,196.80 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 134250 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,196.80;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glacial Acetic Acid dari Chang Chun Petrochemical Co,Ltd. No. 301 Songklang Road, 7th Fl, Taipei 10477 Taiwan sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 134250 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,196.80;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5384/KPU.01/2009 tanggal 30 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Juni 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glacial Acetic Acid Negara asal Taiwan sebesar CIF USD 12,196.80 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 134250 tanggal 29 Mei 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil;
