Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30957/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30957/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Cold Rolled Steel Sheet in Coil (Produk Canal Lantai dari Besi/ Baja) 0.70MMx103MMxCoil, negara asal Taiwan, Province of China, sebesar CIF USD 19,841.84, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 011251 tanggal 14 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,869.77, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 48.818.768 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1660/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 011251 tanggal 14 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 19,841.84;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah :Berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III dengan sumber data DBH I nomor key 1;
bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
|
No
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
Dokumen Pelengkap Pabean dan dokumen pendukung :
|
|||||
|
1
|
Invoice
|
PTM-971231
|
31/12/2008
|
CIF USD
12,869.77
|
Pemasok:
|
|
Stanch Stainless Steel Co., Ltd
Payment Terms :
|
|||||
|
— No Agreement –‑
Tidak ada keterangan mengenai tujuan
Pembayaran danhalterkaitdengan
pembayaran transaksi lainnya
|
|||||
|
2
|
Packing List
|
PTM-971231
|
31/12/2008
|
—
|
Pemasok :
|
|
Stanch Stainless Steel Co., Ltd
+Jumlah dan jenis barang sesuai PlB
|
|||||
|
3
|
B/L
|
0028031556
|
05/01/2009
|
—
|
_
Pemasok:
|
|
Stanch Stainless Steel Co., Ltd
Freight : Prepaid
|
|||||
|
4
|
Sales
Contract
|
PTM-971201
|
31/11/2008
|
CIF USD
12,869.77
|
Pemasok:
|
|
Stanch Stainless Steel Co., Ltd
Payment Terms :
|
|||||
|
— By confirmed, irrevocable, transferable and
divisable and without resource L/C to be
available by sight draft,to before and to
remain. Valid for negotiation in Taiwan until
the 16th day after the time of shipment –‑
Tidak ada keterangan mengenai tujuan
pembayarandanhalterkaitdengan
pembayaran transaksi lainnya
|
|||||
|
Kesimpulan :
|
|||||
|
Dari dokumen pendukung dan pelengkap di atas dapat disimpulkan sbb. :
1.Penelitian dokumen lebih lanjut tidak dapat dilakukan (tidak cukup bukti) karena Pemohon tidak
menyerahkan/melampirkan dokumen :
•Purchased Order;
•Polis asuransi;
•Bukti transfer pembayaran yang telah ditandasahkan oleh bank;
•Rekening koran yang telah ditandasahkan oleh bank;
•Pembukuan/pencatatan secara lengkap terhadap transaksi;
•Bukti-bukti lain yang mendukung pembuktian kebenaran nilai transaksi.
(Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 6 huruf b KEP-64/BC/1999)
|
|||||
-
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 pasal 27 ayat (1) huruf a. disebutkan :
-
bahwa telah dikirimkan surat konfirmasi dengan nomor : S-01234/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 29 Januari 2009 hal Permintaan Data Tambahan, dan sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon tidak melengkapi data/dokumen dimaksud;
-
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 pasal 27 ayat (2) pengajuan keberatan diproses berdasarkan disebutkan :
-
bahwa dari penelitian di atas dapat disimpulkan : bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur);
-
Berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III dengan sumber data DBH I nomor key 1;
-
Hasil penelitian terhadap dasar penetapan berupa data barang serupa pada DBH :
-
Nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 868,20/TNE.
-
Bahwa penetapan nilai pabean dilakukan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III dengan sumber data DBH I nomor key 1 dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 868,20/TNE (sesuai penetapan PFPD);
-
Berdasarkan hal-hal di atas, penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011251 tanggal 14 Januari 2009 dapat ditetapkan sesuai penetapan Terbanding yaitu berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 868,20/TNE;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan ditolak seluruhnya oleh Terbanding, adapun Terbanding nenetapkan tarif dan nilai pabean atas PIB No. 011251 tanggal 14 Januari 2009 yang diberitahukan yaitu Cold Rolled Steel Sheet in Coil (produk canai lantai dari besi/baja) 0,70mmx1003mmx coil, negara asal Taiwan (Province of China), nilai pabean PIB CIF USD 19,841.84;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1660/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 011251 tanggal 14 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 19,841.84;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding sesuai Keputusannya Nomor : KEP-1660/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009 dan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Nilai Pabean dan BCF 2.7 telah menjelaskan secara rinci alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diadakan untuk banding ini, sehingga majelis tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 011251 tanggal 14 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,869.77 adalah nilai transaksi atau nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar:
bahwa dalam persidangan, Majelis tidak dapat meneliti kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai nilai transaksi karena tidak adanya dokumen asli yang ditujukan ke majelis sebagai bukti pendukung dalam persidangan yang menguatkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 011251 tanggal 14 Januari 200977 adalah nilai transaksi atau nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice Nomor : SI 0141780 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 12,869.77 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 011251 tanggal 14 Januari 2009 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Cold Rolled Steel Sheet in Coil (Produk Canal Lantai dari Besi/ Baja) 0.70MMx103MMxCoil sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1660/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebesar CIF USD 19,841.84;
MENIMBANG
Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Ketentuan perundang-undangan yang terkait
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1660/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 001247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Januari 2009, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-1660/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebesar CIF USD 19,841.84, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 001247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Januari 2009 sebesar Rp 48.818.768
