Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30955/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30955/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD 122,536.96 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 258497 tanggal 4 Agustus 2008 sebesar CIF USD 120,918.72, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 25.640.535,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5120/KPU.01/2008 tanggal 10 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 122,536.96 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR-632/KPU-01/2009 tanggal 17 April 2009, dalam rangka pemeriksaan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan pada PIB telah dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pada permohonan keberatan. Berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, karena validitas bukti transaksi diragukan serta tidak cukup bukti untuk memeriksa kebenaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur);

bahwa penetapan nilai pabean menggunakan Metode IV fleksibel Metode III berdasarkan data importasi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 122,536.96
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Foshan Monalisa Industry Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 120,918.72;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 023379/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 25.640.535,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah jenis dan harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan surat Nomor: VCI/30/ADM/0812/08 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 10 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5120/KPU.01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5120/KPU.01/2008 tanggal 10 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu membayar tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 023379/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008
tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp. 25.640.535,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP
tanggal 24 Oktober 2008 sebesar Rp. 12.820.268,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Contract, dan bukti bayar;

bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karena tidak ditunjang dengan bukti autentik bahwa kedua barang memiliki karakter fisik dan komponen material sama serta diproduksi oleh produsen yang sama dari negara yang sama atau diproduksi oleh produsen yang lain dari negara yang sama, sehingga tidak valid, cacat hukum dan batal demi hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5120/KPU.01/2008 tanggal 10 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 122,536.96 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode IV fleksibel Metode III berdasarkan data importasi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 122,536.96;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 sebesar CIF USD 120,918.72 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Sales Contract Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008,
Commercial Invoice Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008,
Packing List Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008,
Bill of Lading Nomor: BNSAJKTP0821195 tanggal 28 Juni 2008,
PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008,
Telegraphic Transfer Bank UOB Buana tanggal 29 Mei 2008 sebesar USD 100,000.00,
Telegraphic Transfer Bank UOB Buana tanggal 5 Juni 2008 sebesar USD 9,889.98,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 21 April 2008 sebesar USD 32,687.00,
Rekening Koran Bank UOB Buana tanggal 29 Mei 2008,
Rekening Koran Bank UOB Buana tanggal 5 Juni 2008,
Rekening Koran Bank BCA tanggal 21 April 2008,
Buku Besar Bank UOB Buana Tahun 2008,
Buku Besar Bank BCA Buana Tahun 2008,
Bukti Kas/Bank Keluar tanggal 29 Mei 2008,
Bukti Kas/Bank Keluar tanggal 5 Juni 2008,
Bukti Kas/Bank Keluar tanggal 21 April 2008,
Laporan Penerimaan Barang bulan Agustus 2008,
Buku Besar Persediaan bulan Agustus 2008,
Kartu Stock tahun 2008,
Faktur Pajak Standar bulan September 2008,
SPT Masa PPN bulan September 2008,
Buku Pembelian bulan September 2008,
Buku Penjualan bulan September 2008;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Foshan Monalisa Industry Co., Ltd., China, dan kemudian pemasok membuat Sales Contract Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description Porcelain Tiles
Quantity (SQM)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Monalisa 8XP001CM 80*80cm
Monalisa 6XKP001CM 60*60cm
Monalisa 6XP001CM 60*60cm
1,008.00
1,198.08
9,584.64
12.80
10.44
9.94
12,902.40
12,507.96
95,271.32
Total
120,681.68
The following are replacement with no commercial value  the price are for customs purpose only
Monalisa Samples 10*10cm
Monalisa Samples 90*180cm
Display
Catalogue
3.24
32.40
55 Box
2 Box
1.00
2.00
3/Box
2/Box
3.24
64.80
165.00
4.00
Total
237.04
Total CIF Indonesia
120,918.72
Term of Payment : By TT Payment,
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: BNSAJKTP0821195 tanggal 28 Juni 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:Foshan Monalisa Industry Co., Ltd.,Port of Loading: Nansha, China,Port of Discharge: Jakarta, Indonesia,Description of Goods: 8,080 Ctns,Gross Weight : 267,013.70 kgs,Measurement : 200 CBM,
Description Porcelain Tiles
Quantity (SQM)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Monalisa 8XP001CM 80*80cm
Monalisa 6XKP001CM 60*60cm
Monalisa 6XP001CM 60*60cm
1,008.00
1,198.08
9,584.64
12.80
10.44
9.94
12,902.40
12,507.96
95,271.32
Total
120,681.68
The following are replacement with no commercial value  the price are for customs purpose only
Monalisa Samples 10*10cm
Monalisa Samples 90*180cm
Display
Catalogue
3.24
32.40
55 Box
2 Box
1.00
2.00
3/Box
2/Box
3.24
64.80
165.00
4.00
Total
237.04
Total CIF Indonesia
120,918.72
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008 dan Packing List Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut :Total:8,080 Ctns,Gross Weight : 267,013.70 kgs,Net Weight : 258,931.50 kgs;
bahwa barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: BNSAJKTP0821195 tanggal 28 Juni 2008 dan Commercial Invoice Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008 serta Packing List Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 258497 tanggal 4 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 120,918.72;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 258497 tanggal 4 Agustus 2008 adalah 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dari Foshan Monalisa Industry Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 120,918.72 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008, Packing List Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008, dan Bill of Lading Nomor: BNSAJKTP0821195 tanggal 28 Juni 2008;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 120,681.68 sesuai dengan bukti sebagai berikut:
  1. Telegraphic Transfer Bank UOB Buana tanggal 29 Mei 2008 sebesar USD 100,000.00,
  2. Telegraphic Transfer Bank UOB Buana tanggal 5 Juni 2008 sebesar USD 9,889.98,
  3. Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 21 April 2008 sebesar USD 32,687.00, terdiri dari:
    – Pembayaran Invoice Nomor: FM080217 sebesar USD 10,791.70,
    – Pembayaran Invoice Nomor: FM080218 sebesar USD 11,668.00,
    – Pembayaran Invoice Nomor: FM080220 sebesar USD 10,227.30,
  4. Rekening Koran Bank UOB Buana tanggal 29 Mei 2008,
  5. Rekening Koran Bank UOB Buana tanggal 5 Juni 2008,
  6. Rekening Koran Bank BCA tanggal 21 April 2008,
  7. Bukti Kas/Bank Keluar tanggal 29 Mei 2008,
  8. Bukti Kas/Bank Keluar tanggal 5 Juni 2008,
  9. Bukti Kas/Bank Keluar tanggal 21 April 2008,
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank UOB Buana Tahun 2008, Buku Besar Bank BCA Buana Tahun 2008, Laporan Penerimaan Barang bulan Agustus 2008, Buku Besar Persediaan bulan Agustus 2008, Kartu Stock tahun 2008, Faktur Pajak Standar bulan September 2008, SPT Masa PPN bulan September 2008, Buku Pembelian bulan September 2008, dan Buku Penjualan bulan September 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 258497 tanggal 4 Agustus 2008;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: FM080217 tanggal 25 Juni 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 sebesar CIF USD 120,918.72, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 sebesar CIF USD 120,918.72;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5120/KPU.01/2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 023379/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Agustus 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 120,918.72 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 258497 tanggal 4 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200