Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30953/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30953/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Porcelain Tiles White Box 6054 600x600MM, negara asal China, sebesar CIF USD 9,072.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 062774 tanggal 19 Agustus 2008 sebesar CIF USD 6,117.12, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 20.190.548,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3190/BC.8/2008 tanggal 22 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 9,072.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;
bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 9,072.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008 berupa Porcelain Tiles White Box 6054 600x600MM, pemasok Guangdong Nanhai Light Industrial Products I/E Company Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,117.12;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Perak dengan Nomor: 005248/NOTUL/WBC10/KPP.01/2008 tanggal 21 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 20.190.548,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 001/VCI/IMPSPKPBM/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;
bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3190/BC.8/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3190/BC.8/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 005248/NOTUL/WBC10/KPP.01/2008 tanggal 21 Agustus 2008 sebesar Rp. 20.190.548,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 7 Nopember 2008 sebesar Rp 20.190.548,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Contract, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3190/BC.8/2008 tanggal 22 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 9,072.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 9,072;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008 sebesar CIF USD 6,117.12 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Purchase Order tanggal 1 Juli 2008,
Sales Contract Nomor: VKNH080702A tanggal 21 Juli 2008,
Commercial Invoice Nomor: VKNH080702A tanggal 21 Juli 2008,
Packing List tanggal 21 Juli 2008,
Bill of Lading Nomor: CBRC08-0920 tanggal 30 Juli 2008,
PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008,
SPPB Nomor: 067468/WBC.10/KPP.01/2008 tanggal 25 Agustus 2008,
Telegraphic Transfer Bank BNI tanggal 21 Juli 2008 sebesar USD 6,117.12,
Rekening Koran Bank BNI tanggal 21 Juli 2008,
Buku Besar Bank BNI bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2008,
Bukti Bank Keluar tanggal 21 Juli 2008,
Kartu Mutasi Nilai Persediaan tanggal 26 Agustus 2008,
Laporan Penerimaan Barang tanggal 26 Agustus 2008,
Buku Besar Persediaan bulan Agustus 2008,
Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008,
Faktur Penjualan tanggal 21 April 2009,
Faktur Pajak Standar tanggal 23 April 2009,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Guangdong Nanhai Light Industrial Products I/E Company Ltd., China, dengan menggunakan Purchase Order tanggal 1 Juli 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
|
Description Ceramic Tiles
|
Quantity (M2)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
White Box 6054 600x600MM (900 Ctns)
|
1,296.00
|
4.72
|
6,117.12
|
|
Total CIF Tanjung Perak Surabaya
|
6,117.12
|
||
|
Description Porcelain Tiles
|
Quantity (M2)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
White Box 6054 600x600MM (900 Ctns)
|
1,296.00
|
4.72
|
6,117.12
|
|
Total CIF Tanjung Perak Surabaya
|
6,117.12
|
||
|
Description Porcelain Tiles
|
Quantity (M2)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
White Box 6054 600x600MM (900 Ctns)
|
1,296.00
|
4.72
|
6,117.12
|
|
Total CIF Tanjung Perak Surabaya
|
6,117.12
|
||
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3190/BC.8/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 005248/NOTUL/WBC10/KPP.01/2008 tanggal 21 Agustus 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor Porcelain Tiles White Box 6054 600x600MM, negara asal China sebesar CIF USD 6,117.12 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 062774 tanggal 19 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
