Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60574/PP/M.XVB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60574/PP/M.XVB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar (Rp666.107.662,00);
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding tidak setuju dengan pernyataan Pemohon Banding yang berpendapat koreksi tidak didukung bukti karena penghitungan DPP dan koreksi Terbanding sesuai dengan SPT Masa PPN, dokumen ekspor dan AMI invoice;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Nomor: LAP-068/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 24 Mei 2011, diketahui bahwa Pajak Masukan yang jawaban konfirmasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp6.402.850,00;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sehubungan dengan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp666.107.662,00, koreksi Terbanding tidak didukung dengan alasan dan dasar hukum yang jelas serta tidak didukung bukti yang kuat, oleh karena itu, koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak didukung bukti sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas kredit Pajak Masukan PPN tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar (Rp666.107.662,00) karena Pemohon Banding melakukan transaksi sewa aktiva ke luar negeri sehingga bukan merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didukung dengan alasan dan dasar hukum yang jelas serta tidak didukung bukti yang kuat;
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar (Rp666.107.662,00) bersumber dari koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014;
bahwa hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. di Philipina sehingga atas aktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannya diketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketa keberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding hanya meminjamkan sementara/menyewakan aktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (8) Undang- Undang Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagaimana diasumsikan Terbanding dan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena menetapkan nilai barang di dalam PEB yang merupakan nilai pengalihan aktiva sebagai nilai sewa bulanan;
bahwa perincian koreksi Terbanding terhadap transfer aktiva kepada Exxon Mobil Exploration and ProductionPhilippines B.V. sebesar USD8,900,045.00 dilakukan Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan Koreksi
|
Jumlah (US Dollar)
|
|
1
|
Fiscal Adjustment on Depreciation
|
(508,021.9)
|
|
2
|
Aktiva (dikurangi dengan yang sudah dapat di link-an, include di atas)
|
(682,957.8)
|
|
3
|
Aktiva (cfm. Daftar Aktiva dan penyusutan Tahun 2009)
|
10,242,009.4
|
|
4
|
Non aktiva belum di link
|
478,797.2
|
|
5
|
Aktiva (yang telah dilaporkan sebagai revenue atas sewa di Tahun 2009 belum di link)
|
(719,223.7)
|
|
6
|
Gain/Loss on Disposal Assets – Equip
|
89,441.5
|
|
|
Total
|
8,900,044.6
|
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar USD10,242,009.44 merupakan nilai barang yang tercantum dalam PEB yang dianggap Terbanding sebagai nilai sewa;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:
P.3 Financial Statements years ended 31 December 2009 and 2008;
P.10 Transfer Pricing Report for the Halliburton Company for 2009 Tax Year;
P.11 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
P.13 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001521 tanggal 2 Oktober 2009;
P.14 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Balikpapan Nomor: JK/P&M/DC-09: 739 Ia tanggal 24 September 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.15 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000727/PBB/KPPBC_I/2009 tanggal 02 Oktober 2009;
P.16 Persetujuan Ekspor;
P.17 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-1183/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.18 Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Ekspor;
P.19 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI-EX/EXP/310/2008 tanggal 23 September 2009;
P.20 Commercial Invoice;
P.21 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001201 tanggal 11 Agustus 2009;
P.22 Lembar Lanjutan BC 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
P.23 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000591/PPB/KPPBC_I/2009 tanggal 11 Agustus 2009;
P.24 Persetujuan Ekspor;
P.25 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-975/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.26 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-702/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Perbaikan PEB;
P.27 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-703/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Revisi Surat Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.28 Surat Kuasa Nomor: Matl/BPN-671/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.29 Surat Pernyataan Nomor: Matl/BPN-672/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.30 Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
P.31 Air Waybill;
P.32 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 050100/165737 tanggal 26 Agustus 2009;
P.33 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 011772/WBC.06/KPP.01/PPB/2009 tanggal 26 Agustus 2009;
P.34 Lembar Lanjutan PEB;
P.35 Ikhtisar Pemeriksaan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
P.36 Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 286.094 tanggal 27 Agustus 2009;
P.37 SCAN Lembar Pengawasan Waktu;
P.38 Delivery Note / Packing List Nomor: 805468791 tanggal 24 Agustus 2009;
P.40 Freight Prepaid-Temporary Loan;
P.41 Dokumen pengiriman barang;
P.42 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: JK/P&M/DC-09:605 Ia tanggal 24 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.43 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI/EXP/116/2009 tanggal 24 September 2009;
P.44 Berita Acara KM Mandiri Nusantara Terbakar;
P.45 Sampel PIB Nomor: 2923 tanggal 17 Maret 2010;
P.46 Sampel PEB Nomor: 1521 tanggal 2 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding di Luar Negeri;
bahwa Pemohon Banding membukukan nilai penggantian dari pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagai penghasilan dan nilai sisa buku aktiva tersebut sebagai kerugian/biaya;
bahwa Pemohon Banding menghapus aktiva yang dialihkan tersebut dari daftar aktiva tetap dan tidak membebankan biaya penyusutan fiskal;
bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa telah diaudit oleh pihak independen berdasarkan dokumen Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year yang diterbitkan oleh Ernst &Young;
bahwa dalam laporan Transfer Pricing tersebut, Ernst & Young telah melakukan komparasi dengan data pembanding dan menentukan kewajaran metode penentuan nilai aktiva tetap;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
bahwa menurut pendapat Majelis, pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year, Majelis dapat meyakini kewajaran nilai transaksi atas pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menetapkan nilai sewa aktiva tetap sebesar USD10,242,009.44 berdasarkan nilai yang tercantum dalam PEB;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aktiva yang dialihkan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali;
bahwa hal tersebut menjadi dasar koreksi Terbanding bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pengalihan aktiva melainkan transaksi sewa menyewa;
bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor (Ekspor Sementara) dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai supaya barang tersebut saat dijual kembali kepada Pemohon Banding tidak dikenakan Bea Masuk;
bahwa menurut pendapat Majelis, nilai yang tercantum dalam PEB bukan merupakan nilai sewa dan tidak dapat diasumsikan sebagai nilai sewa;bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa kontrak sewa menyewa, invoice, catatan dalam pembukuan dan Rekening Koran yang menunjukkan adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V.;
bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi sewa menyewa aktiva tetap hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang kuat;
bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan sebagai berikut:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbanding harus menetapkan koreksi berdasarkan bukti-bukti dan tidak berdasarkan kepada asumsi;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;
bahwa dengan demikian koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis atas koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengalihan aktiva tetap ke luar daerah pabean dan bukan merupakan transaksi sewa menyewa;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi negatif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar (Rp666.107.662,00) tidak berpengaruh kepada PPN yang masih harus dibayar;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar (Rp666.107.662,00) tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp6.402.850,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp6.402.850,00 karena Terbanding telah melakukan konfirmasi Pajak Masukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana penjual terdaftar dan dijawab “tidak ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 hanya berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2007;
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk dapat membuktikan apakah Pajak Masukan sebesar Rp6.402.850,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, diperlukan pengujian arus uang dan arus barang;
bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp6.402.850,00;
bahwa dalam persidangan, Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti berupa:
P.14 Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000068 tanggal 15 Mei 2009;
P.15 Invoice Nomor: 061/INV/IDC/IV/09 tanggal 15 April 2009;
P.16 Delivery Order;
P.17 Purchase Order Nomor: 4506728753 tanggal 31 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PT Halliburton Logging Services Indonesia;
P.18 Transaction Detail Advice Report;
P.19 Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000069 tanggal 15 Mei 2009;
P.20 Invoice Nomor: 062/INV/IDC/IV/09 tanggal 15 April 2009;
P.21 Delivery Order;
P.22 Purchase Order Nomor: 4506726147 tanggal 03 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PT Halliburton Logging Services Indonesia;
P.23 Transaction Detail Advice Report;
P.24 Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000690 tanggal 29 April 2009;
P.25 Invoice Nomor: 09/04/GBB/0986 B tanggal 29 April 2009;
P.26 Purchase Order Nomor: 4301236645 tanggal 02 April 2009 yang diterbitkan oleh PT Halliburton Logging Services Indonesia;
P.27 Transaction Detail Advice Report;
bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, terdapat fakta bahwa jumlah sebesar Rp2.749.500,00 (Rp1.486.750,00 dan Rp1.262.750,00) merupakan PPN atas transaksi pembelian dari PT Indocon Engineering dan PPN atas pembelian barang tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, terdapat fakta bahwa jumlah sebesar Rp3.893.600,00 merupakan PPN atas transaksi pembelian dari PT. Gazali Bawavi Borneo dan PPN atas pembelian barang tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan berdasarkan berita acara hasil uji bukti, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp6.402.850,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis sebagai berikut:
|
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN menurut Terbanding
|
Rp
|
205.861.248,00
|
|
Koreksi negatif yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
(666.107.662,00)
|
|
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN menurut Majelis
|
Rp
|
871.968.910,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
|
Rp
|
21.921.764.496,00
|
|
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
6.402.850,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
Rp
|
21.928.167.346,00
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1457/WPJ.07/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00241/207/09/091/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
Ekspor
|
Rp
|
100.367.021,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
2.032.975.000,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
|
Rp
|
74.597.765.640,00
|
|
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
Rp
|
871.968.910,00
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
77.603.076.571,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
203.297.500,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungka
|
Rp
|
(21.928.167.346,00)
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(21.928.167.346,00)
|
|
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
21.724.869.846,00
|
|
PPN yang Kurang Dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00295/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-003/PP/2013 tanggal 09 April 2013 sebagaimana telah diubah dengan dengan KEP-005/PP/2013 tanggal 19 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M.
Sebagai Hakim Anggota, M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.60574/PP/M.XVB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
