Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60572/PP/M.XVB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60572/PP/M.XVB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.068.896.192,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Rp1.275.233.348,00
2. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp6.793.662.844,00
 Rp8.068.896.192,00

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pernyataan Pemohon Banding yang berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung bukti, karena perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan koreksi Terbanding sesuai: dengan General Ledger, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan AMI Invoice;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pernyataan Pemohon Banding yang berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung bukti, karena perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan koreksi Terbanding sesuai dengan Ledger, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan AMI Invoice;

bahwa sesuai hasil penelitian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 diketahui bahwa jumlah sebesar Rp595.243.551,00 tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dan diketemukan pada saat pemeriksaan sehingga jumlah tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga terdapat alasan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan perhitungan kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dari Masa Pajak sebelumnya di Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Maret 2009 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp4.415.866.722,00;

Menurut Pemohon

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat serta merta menganggap bahwa atas transaksi ekspor yang tidak didukung dengan PEB maka akan secara otomatis menjadi penjualan lokal dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan salinan atas invoice-invoice sehubungan dengan koreksi positif atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena konfirmasi jawaban “Tidak Ada” dan KPP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT;

Menurut Majelis :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp1.275.233.348,00 karena berdasarkan pemeriksaan Terbanding terhadap Invoice Nomor: 7000203473D1 tanggal 26 Februari 2009 dan Nomor: 7000203475D1 tanggal 27 Februari 2009, terdapat fakta bahwa Invoice tersebut tidak didukung oleh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), sehingga tidak dapat dibuktikan aktiva tersebut disewakan ke pihak penyewa luar negeri;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat keterangan maupun dokumen yang membuktikan bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan sewa ke luar Daerah Pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Terbanding menyatakan jumlah sebesar Rp1.275.233.348,00 merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki alat bukti yang memadai sebagai dasar dalam melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan atas penyerahan tidak terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya arus barang maupun arus uang yang menunjukkan adanya penyerahan BKP atau JKP di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp1.275.233.348,00 bersumber dari koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2009;

bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014;

bahwa hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. di Philipina sehingga atas aktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannya diketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketa keberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding hanya meminjamkan sementara/menyewakan aktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagaimana diasumsikan Terbanding dan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena menetapkan nilai barang di dalam PEB yang merupakan nilai pengalihan aktiva sebagai nilai sewa bulanan;

bahwa perincian koreksi Terbanding terhadap transfer aktiva kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebesar USD8,900,045.00 dilakukan Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:

No
Keterangan Koreksi
Jumlah (US Dollar)
1
Fiscal Adjustment on Depreciation
(508,021.98)
2
Aktiva (dikurangi dengan yang sudah dapat di link-an, include di atas)
(682,957.80)
3
Aktiva (cfm. Daftar Aktiva dan penyusutan Tahun 2009)
10,242,009.44
4
Non aktiva belum di link
478,797.21
5
Aktiva (yang telah dilaporkan sebagai revenue atas sewa di Tahun 2009 belum di link)
(719,223.74)
6
Gain/Loss on Disposal Assets – Equip
89,441.55
Total
8,900,044.68

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar USD10,242,009.44 merupakan nilai barang yang tercantum dalam PEB yang dianggap Terbanding sebagai nilai sewa;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:

P.3 Financial Statements years ended 31 December 2009 and 2008;
P.10 Transfer Pricing Report for the Halliburton Company for 2009 Tax Year;
P.11 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
P.13 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001521 tanggal 2 Oktober 2009;
P.14 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Balikpapan Nomor: JK/P&M/DC-09: 739 Ia tanggal 24 September 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.15 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000727/PBB/KPPBC_I/2009 tanggal 02 Oktober 2009;
P.16 Persetujuan Ekspor;
P.17 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-1183/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.18 Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Ekspor;
P.19 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI-EX/EXP/310/2008 tanggal 23 September 2009;
P.20 Commercial Invoice;
P.21 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001201 tanggal 11 Agustus 2009;
P.22 Lembar Lanjutan BC 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
P.23 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000591/PPB/KPPBC_I/2009 tanggal 11 Agustus 2009;
P.24 Persetujuan Ekspor;
P.25 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-975/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.26 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-702/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Perbaikan PEB;
P.27 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-703/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Revisi Surat Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.28 Surat Kuasa Nomor: Matl/BPN-671/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.29 Surat Pernyataan Nomor: Matl/BPN-672/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.30 Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
P.31 Air Waybill;
P.32 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 050100/165737 tanggal 26 Agustus 2009;
P.33 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 011772/WBC.06/KPP.01/PPB/2009 tanggal 26 Agustus 2009;
P.34 Lembar Lanjutan PEB;
P.35 Ikhtisar Pemeriksaan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
P.36 Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 286.094 tanggal 27 Agustus 2009;
P.37 SCAN Lembar Pengawasan Waktu;
P.38 Delivery Note / Packing List Nomor: 805468791 tanggal 24 Agustus 2009;
P.40 Freight Prepaid-Temporary Loan;
P.41 Dokumen pengiriman barang;
P.42 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: JK/P&M/DC-09:605 Ia tanggal 24 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.43 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI/EXP/116/2009 tanggal 24 September 2009;
P.44 Berita Acara KM Mandiri Nusantara Terbakar;
P.45 Sampel PIB Nomor: 2923 tanggal 17 Maret 2010;
P.46 Sampel PEB Nomor: 1521 tanggal 2 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding membukukan nilai penggantian dari pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagai penghasilan dan nilai sisa buku aktiva tersebut sebagai kerugian/biaya;

bahwa Pemohon Banding menghapus aktiva yang dialihkan tersebut dari daftar aktiva tetap dan tidak membebankan biaya penyusutan fiskal;

bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa telah diaudit oleh pihak independen berdasarkan dokumen Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year yang diterbitkan oleh Ernst &Young;

bahwa dalam laporan Transfer Pricing tersebut, Ernst & Young telah melakukan komparasi dengan data pembanding dan menentukan kewajaran metode penentuan nilai aktiva tetap;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

bahwa menurut pendapat Majelis, pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa berdasarkan Transfer Pricing Report for The HalliburtonCompany for 2009 Tax year, Majelis dapat meyakini kewajaran nilai transaksi atas pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menetapkan nilai sewa aktiva tetap sebesar USD10,242,009.44 berdasarkan nilai yang tercantum dalam PEB;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aktiva yang dialihkan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali;

bahwa hal tersebut menjadi dasar koreksi Terbanding bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pengalihan aktiva melainkan transaksi sewa menyewa;

bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor (Ekspor Sementara) dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai supaya barang tersebut saat dijual kembali kepada Pemohon Banding tidak dikenakan Bea Masuk;

bahwa menurut pendapat Majelis, nilai yang tercantum dalam PEB bukan merupakan nilai sewa dan tidak dapat diasumsikan sebagai nilai sewa;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa kontrak sewa menyewa, invoice, catatan dalam pembukuan dan Rekening Koran yang menunjukkan adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V.;

bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi sewa menyewa aktiva tetap hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang kuat;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:a. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yangcukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbanding harus menetapkan koreksi berdasarkan bukti-bukti dan tidak berdasarkan kepada asumsi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa dengan demikian koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis atas koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengalihan aktiva tetap ke luar daerah pabean dan bukan merupakan transaksi sewa menyewa;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah pabean dikenakan tarif sebesar 0%;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp1.275.233.348,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp6.793.662.844,00 karena sewa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain yang berada diluar negeri pada Masa Pajak Maret 2009 tersebut tidak termasuk dalam penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didukung dengan alasan dan dasar hukum yang jelas serta tidak didukung bukti yang kuat;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp6.793.662.844,00 bersumber dari koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009;

bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014;

bahwa hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. di Philipina sehingga atas aktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannya diketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketa keberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding hanya meminjamkan sementara/menyewakan aktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagaimana diasumsikan Terbanding dan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena menetapkan nilai barang di dalam PEB yang merupakan nilai pengalihan aktiva sebagai nilai sewa bulanan;

bahwa perincian koreksi Terbanding terhadap transfer aktiva kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebesar USD8,900,045.00 dilakukan Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:

No
Keterangan Koreksi
Jumlah (US Dollar)
1
Fiscal Adjustment on Depreciation
(508,021.98)
2
Aktiva (dikurangi dengan yang sudah dapat di link-an, include di atas)
(682,957.80)
3
Aktiva (cfm. Daftar Aktiva dan penyusutan Tahun 2009)
10,242,009.44
4
Non aktiva belum di link
478,797.21
5
Aktiva (yang telah dilaporkan sebagai revenue atas sewa di Tahun 2009
belum di link)
(719,223.74)
6
Gain/Loss on Disposal Assets – Equip
89,441.55
Total
8,900,044.68

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar USD10,242,009.44 merupakan nilai barang yang tercantum dalam PEB yang dianggap Terbanding sebagai nilai sewa;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:

P.3 Financial Statements years ended 31 December 2009 and 2008;
P.10 Transfer Pricing Report for the Halliburton Company for 2009 Tax Year;
P.11 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
P.13 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001521 tanggal 2 Oktober 2009;
P.14 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Balikpapan Nomor: JK/P&M/DC-09: 739 Ia tanggal 24 September 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.15 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000727/PBB/KPPBC_I/2009 tanggal 02 Oktober 2009;
P.16 Persetujuan Ekspor;
P.17 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-1183/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.18 Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Ekspor;
P.19 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI-EX/EXP/310/2008 tanggal 23 September 2009;
P.20 Commercial Invoice;
P.21 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001201 tanggal 11 Agustus 2009;
P.22 Lembar Lanjutan BC 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
P.23 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000591/PPB/KPPBC_I/2009 tanggal 11 Agustus 2009;
P.24 Persetujuan Ekspor;
P.25 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-975/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.26 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-702/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Perbaikan PEB;
P.27 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-703/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Revisi Surat Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.28 Surat Kuasa Nomor: Matl/BPN-671/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.29 Surat Pernyataan Nomor: Matl/BPN-672/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.30 Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
P.31 Air Waybill;
P.32 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 050100/165737 tanggal 26 Agustus 2009;
P.33 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 011772/WBC.06/KPP.01/PPB/2009 tanggal 26 Agustus 2009;
P.34 Lembar Lanjutan PEB;
P.35 Ikhtisar Pemeriksaan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
P.36 Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 286.094 tanggal 27 Agustus 2009;
P.37 SCAN Lembar Pengawasan Waktu;
P.38 Delivery Note / Packing List Nomor: 805468791 tanggal 24 Agustus 2009;
P.40 Freight Prepaid-Temporary Loan;
P.41 Dokumen pengiriman barang;
P.42 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: JK/P&M/DC-09:605 Ia tanggal 24 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.43 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI/EXP/116/2009 tanggal 24 September 2009;
P.44 Berita Acara KM Mandiri Nusantara Terbakar;
P.45 Sampel PIB Nomor: 2923 tanggal 17 Maret 2010;
P.46 Sampel PEB Nomor: 1521 tanggal 2 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding di Luar Negeri;bahwa Pemohon Banding membukukan nilai penggantian dari pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagai penghasilan dan nilai sisa buku aktiva tersebut sebagai kerugian/biaya;

bahwa Pemohon Banding menghapus aktiva yang dialihkan tersebut dari daftar aktiva tetap dan tidak membebankan biaya penyusutan fiskal;

bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa telah diaudit oleh pihak independen berdasarkan dokumen Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year yang diterbitkan oleh Ernst &Young;

bahwa dalam laporan Transfer Pricing tersebut, Ernst & Young telah melakukan komparasi dengan data pembanding dan menentukan kewajaran metode penentuan nilai aktiva tetap;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

bahwa menurut pendapat Majelis, pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year, Majelis dapat meyakini kewajaran nilai transaksi atas pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menetapkan nilai sewa aktiva tetap sebesar USD10,242,009.44 berdasarkan nilai yang tercantum dalam PEB;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aktiva yang dialihkan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali;

bahwa hal tersebut menjadi dasar koreksi Terbanding bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pengalihan aktiva melainkan transaksi sewa menyewa;

bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor (Ekspor Sementara) dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai supaya barang tersebut saat dijual kembali kepada Pemohon Banding tidak dikenakan Bea Masuk;

bahwa menurut pendapat Majelis, nilai yang tercantum dalam PEB bukan merupakan nilai sewa dan tidak dapat diasumsikan sebagai nilai sewa;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa kontrak sewa menyewa, invoice, catatan dalam pembukuan dan Rekening Koran yang menunjukkan adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V.;

bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi sewa menyewa aktiva tetap hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang kuat;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
b. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbanding harus menetapkan koreksi berdasarkan bukti-bukti dan tidak berdasarkan kepada asumsi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa dengan demikian koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan oleh Mabahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis atas koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengalihan aktiva tetap dan bukan merupakan transaksi sewa menyewa;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp6.793.662.844,00 tidak berpengaruh kepada PPN yang masih harus dibayar;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp6.793.662.844,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2009 sebesar Rp8.068.896.192,00

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp8.068.896.192,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:

Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009
Nilai Koreksi Terbanding
yang menjadi sengketa
(Rp)
Koreksi yang tidak
dapat dipertahankan
Majelis (Rp)
Koreksi yang
dipertahankan
Majelis (Rp)
1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
1.275.233.348,00
1.275.233.348,00
0,00
2. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
6.793.662.844,00
6.793.662.844,00
0
Jumlah
8.068.896.192,00
8.068.896.192,00
0,00

bahwa dalam sengketa banding terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp3.870.740,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp3.870.740,00 karena Terbanding telah melakukan konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp3.337.020,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana penjual terdaftar dan dijawab “tidak ada”;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp3.337.020,00 tersebut terdiri dari Pajak Masukan sebesar Rp2.632.500,00 yang diterbitkan oleh CV. Mulia Mesindo dan Pajak Masukan sebesar Rp704.520,00 diterbitkan oleh PT. Petrindo Nusa Persada;

bahwa selain itu, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp533.720,00 yang diterbitkan oleh CV. Mutiara Timur karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan pada bulan Januari 2009 sehingga tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 hanya berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2007;

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk dapat membuktikan apakah Pajak Masukan sebesar Rp3.337.020,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, diperlukan pengujian arus uang dan arus barang;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp3.337.020,00;

bahwa dalam persidangan, Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti berupa:

P.5.Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000141 tanggal 29 Januari 2009 dari CV Mulia Mesindo;
P.6.Invoice Nomor: 008/MM/I/09 tanggal 29 Januari 2009 dari CV Mulia Mesindo;
P.7. Faktur Nomor: 0789 tanggal 29 Januari 2009 dari CV Mulia Mesindo;
P.8. Purchase Order Nomor: 4506608830 tanggal 28 januari 2009;
P.9. Transaction Detail Advice Report;
P.10. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.001-09.00000025 tanggal 15 Februari 2009 dari PT. Petrindo NusaPersada;
P.11.Invoice Nomor: DB9C025 tanggal 15 Februari 2009 dari PT. Petrindo Nusa Persada;
P.12.Quatation Form Nomor: 002/Q-PIN-C/II/09 tanggal 02 Februari 2009;
P.13. Purchase Order Nomor: 4301223915 tanggal 05 Februari 2009;
P.14. Certificate of Coformance Nomor: 003/II/COC-PNP/09 tanggal 11 Februari 2009;
P.15. Delevery Order Nomor: B.016 tanggal 12 Februari 2009;
P.16. Transaction Detail Advice Report;
P.17.Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000006 tanggal 06 Januari 2009 dari CV Mutiara Timur;
P.18.Invoice Nomor: 148/MT/I/09 tanggal 06 Januari 2009 dari CV Mutiara Timur;
P.19. Quatation Form Nomor: 002/Q-PIN-C/II/09 tanggal 02 Februari 2009;
P.20. Purchase Order Nomor: 4506561067 tanggal 05 Januari 2009;
P.21. Delevery Order Nomor: 148/MT/I/09 tanggal 06 Januari 2009;
P.22. Transaction Detail Advice Report;
bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, terdapat fakta bahwa jumlah sebesar Rp2.632.500,00 merupakan PPN atas transaksi pembelian dari CV. Mulia Mesindo dan PPN atas pembelian barang tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa CV Mulia Mesindo merupakan Pengusaha Kena Pajak dan telah dikukuhkan sejak tanggal 30 November 2004;

bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, terdapat fakta bahwa jumlah sebesar Rp704.520,00 merupakan PPN atas transaksi pembelian dari PT. Petrindo Nusa Persada dan PPN atas pembelian barang tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp533.720,00 yang diterbitkan pada bulan Januari 2009 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah senagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan berdasarkan berita acara uji bukti, serta berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp3.870.740,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding dengan Dasar Pengenaan Pajak dan Kredit Pajak menurut Majelis sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp3.344.173.038,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp1.275.233.348,00
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp2.068.939.690,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN menurut Terbanding Rp6.793.662.844,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp6.793.662.844,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN menurut Majelis Rp0,00
Kredit Pajak:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp9.874.500.383,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp3.870.740,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp9.878.371.123,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1493/WPJ.07/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00239/207/09/091/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00295/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-003/PP/2013 tanggal 09 April 2013 sebagaimana telah diubah dengan dengan KEP-005/PP/2013 tanggal 19 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
-Ekspor Rp369.010.045,00
-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp2.068.939.690,0
-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp88.830.445.070,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp0,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp91.268.394.805,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp206.893.969,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp9.878.371.123,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp9.671.477.154,00)
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp9.671.477.154,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp0,00

Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M.
Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.60572/PP/M.XVB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda Sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200