Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60571/PP/M.XVB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60571/PP/M.XVB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar (Rp210.587.520,00);

Menurut Terbanding :

bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, terdapat koreksi negatif Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp210.587.520,00, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sejumlah tersebut pada Masa Pajak Februari 2009;

bahwa dalam sengketa banding terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp204.669.963,00;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi sehubungan dengan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp210.587.520,00;

bahwa pada saat proses penelitian, Terbanding telah melakukan klarifikasi terhadap Faktur Pajak yang menjadi sengketa keberatan dimana terdapat 10 (sepuluh) Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang dijawab “ada“ dengan total nilai sebesar Rp11.575.600,00 sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar (Rp210.587.520,00) karena Pemohon Banding melakukan transaksi sewa aktiva ke luar negeri sehingga bukan merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didukung dengan alasan dan dasar hukum yang jelas serta tidak didukung bukti yang kuat;

bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar (Rp210.587.520,00) bersumber dari koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009;

bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57996/PP/M.XVB/15/2014;

bahwa hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. di Philipina sehingga atas aktiva tersebut dilakukanpenghapusan dari daftar aktiva Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannya diketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketa keberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding hanya meminjamkan sementara/menyewakan aktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagaimana diasumsikan Terbanding dan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena menetapkan nilai barang di dalam PEB yang merupakan nilai pengalihan aktiva sebagai nilai sewa bulanan;

bahwa perincian koreksi Terbanding terhadap transfer aktiva kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebesar USD8,900,045.00 dilakukan Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:

No
Keterangan Koreksi
Jumlah (US Dollar)
1
Fiscal Adjustment on Depreciation
(508,021.98)
2
Aktiva (dikurangi dengan yang sudah dapat di link-an, include di
atas)
(682,957.80)
3
Aktiva (cfm. Daftar Aktiva dan penyusutan Tahun 2009)
10,242,009.44
4
Non aktiva belum di link
478,797.21
5
Aktiva (yang telah dilaporkan sebagai revenue atas sewa di Tahun
2009 belum di link)
(719,223.74)
6
Gain/Loss on Disposal Assets – Equip
89,441.55
Total
8,900,044.68

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar USD10,242,009.44 merupakan nilai barang yang tercantum dalam PEB yang dianggap Terbanding sebagai nilai sewa;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:

P.3 Financial Statements years ended 31 December 2009 and 2008;
P.10 Transfer Pricing Report for the Halliburton Company for 2009 Tax Year;
P.11 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
P.13 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001521 tanggal 2 Oktober 2009;
P.14Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Balikpapan Nomor: JK/P&M/DC-09: 739 Ia tanggal 24 September 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.15 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000727/PBB/KPPBC_I/2009 tanggal 02 Oktober 2009;
P.16 Persetujuan Ekspor;
P.17 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-1183/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.18 Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Ekspor;
P.19 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI-EX/EXP/310/2008 tanggal 23 September 2009;
P.20 Commercial Invoice;
P.21 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001201 tanggal 11 Agustus 2009;
P.22 Lembar Lanjutan BC 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
P.23 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000591/PPB/KPPBC_I/2009 tanggal 11 Agustus 2009;
P.24 Persetujuan Ekspor;
P.25 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-975/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.26 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-702/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Perbaikan PEB;
P.27 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-703/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Revisi Surat Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara;
P.28 Surat Kuasa Nomor: Matl/BPN-671/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.29 Surat Pernyataan Nomor: Matl/BPN-672/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
P.30 Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
P.31 Air Waybill;
P.32 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 050100/165737 tanggal 26 Agustus 2009;
P.33 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 011772/WBC.06/KPP.01/PPB/2009 tanggal 26 Agustus 2009;
P.34 Lembar Lanjutan PEB;
P.35 Ikhtisar Pemeriksaan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
P.36 Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 286.094 tanggal 27 Agustus 2009;
P.37 SCAN Lembar Pengawasan Waktu;
P.38 Delivery Note / Packing List Nomor: 805468791 tanggal 24 Agustus 2009;
P.40 Freight Prepaid-Temporary Loan;
P.41 Dokumen pengiriman barang;
P.42 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: JK/P&M/DC-09:605 Ia tanggal 24 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman;
P.43 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI/EXP/116/2009 tanggal 24 September 2009;
P.44Berita Acara KM Mandiri Nusantara Terbakar;
P.45Sampel PIB Nomor: 2923 tanggal 17 Maret 2010;
P.46Sampel PEB Nomor: 1521 tanggal 2 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding membukukan nilai penggantian dari pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. sebagai penghasilan dan nilai sisa buku aktiva tersebut sebagai kerugian/biaya;

bahwa Pemohon Banding menghapus aktiva yang dialihkan tersebut dari daftar aktiva tetap dan tidak membebankan biaya penyusutan fiskal;

bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa telah diaudit oleh pihak independen berdasarkan dokumen Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year yang diterbitkan oleh Ernst &Young;bahwa dalam laporan Transfer Pricing tersebut, Ernst & Young telah melakukan komparasi dengan data pembanding dan menentukan kewajaran metode penentuan nilai aktiva tetap;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

bahwa menurut pendapat Majelis, pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V. telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year, Majelis dapat meyakini kewajaran nilai transaksi atas pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menetapkan nilai sewa aktiva tetap sebesar USD10,242,009.44 berdasarkan nilai yang tercantum dalam PEB;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aktiva yang dialihkan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali;

bahwa hal tersebut menjadi dasar koreksi Terbanding bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pengalihan aktiva melainkan transaksi sewa menyewa;

bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor (Ekspor Sementara) dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai supaya barang tersebut saat dijual kembali kepada Pemohon Banding tidak dikenakan Bea Masuk;bahwa menurut pendapat Majelis, nilai yang tercantum dalam PEB bukan merupakan nilai sewa dan tidak dapat diasumsikan sebagai nilai sewa;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa kontrak sewa menyewa, invoice, catatan dalam pembukuan dan Rekening Koran yang menunjukkan adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Exxon Mobil Exploration and Production Philippines B.V.;

bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi sewa menyewa aktiva tetap hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang kuat;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbanding harus menetapkan koreksi berdasarkan bukti-bukti dan tidak berdasarkan kepada asumsi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa dengan demikian koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulan Majelis atas koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengalihan aktiva tetap dan bukan merupakan transaksi sewa menyewa;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi negatif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar (Rp210.587.520,00) tidak berpengaruh kepada PPN yang masih harus dibayar;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar (Rp210.587.520,00) tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp204.669.963,00 karena Terbanding telah melakukan konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp6.255.500,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana penjual terdaftar dan dijawab “tidak ada”;

bahwa selain itu, koreksi sebesar Rp198.414.463,00 karena berdasarkan klarifikasi SSP dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diketahui bahwa Pemohon Banding salah mengkreditkan PPh Pasal 22 kedalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 hanya berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2007;

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk dapat membuktikan apakah Pajak Masukan sebesar Rp6.255.500,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, diperlukan pengujian arus uang dan arus barang;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp6.255.500,00;

bahwa dalam persidangan, Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti berupa:

P.4.SSP lembar 1 sebesar Rp348.096.055,00 tanggal 6 Maret 2009 untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas royalty Masa Pajak Februari 2009;
P.5. SSP lembar 1 sebesar Rp237.107.476,00 tanggal 6 Maret 2009 untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Jasa Masa Pajak Februari 2009;
P.6. SSP lembar 1 sebesar Rp211.174,00 tanggal 6 Maret 2009 untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Bunga Masa Pajak Februari 2009;
P.7. SSP lembar 1 sebesar Rp34.529.493,00 tanggal 6 Maret 2009 untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Jasa Masa Pajak Februari 2009;
P.8. SSP lembar 1 sebesar Rp200.112.491,00 tanggal 6 Maret 2009 untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Bunga Masa Pajak Februari 2009;
P.9. SSP lembar 1 sebesar Rp30.816.877,00 tanggal 6 Maret 2009 untuk pembayaran PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009;
P.10. SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Februari 2009;
P.11. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000583 tanggal 15 Januari 2009;
P.12. Invoice Nomor: 09/01/GBB/0880 B tanggal 15 Januari 2009 dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.13. Work Order dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.14 Purchase Order Nomor: 4301207422 tanggal 01 Desember 2008 kepada PT Gazali Bawavi Borneo;
P.15. Transaction Detail Advice Report dari Citibank atas Invoice Nomor: 09/01/GBB/0880 B tanggal 15 Januari 2009;
P.16. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000593 tanggal 20 Januari 2009;
P.17. Invoice Nomor: 09/01/GBB/0890 B tanggal 20 Januari 2009 dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.18. Work Order dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.19. Purchase Order Nomor: 4301213488 tanggal 22 Desember 2008 kepada PT Gazali Bawavi Borneo;
P.20. Transaction Detail Advice Report dari Citibank atas Invoice Nomor: 09/01/GBB/0890 B tanggal 20 Januari 2009;
P.21. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000595 tanggal 20 Januari 2009;
P.22. Invoice Nomor: 09/01/GBB/0892 B tanggal 20 Januari 2009 dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.23. Work Order dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.24. Purchase Order Nomor: 4301215163 tanggal 05 Januari 2009 kepada PT Gazali Bawavi Borneo;
P.25. Transaction Detail Advice Report dari Citibank atas Invoice Nomor: 09/01/GBB/0892 B tanggal 20 Januari 2009;
P.26. Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-09.00000596 tanggal 20 Januari 2009;
P.27. Invoice Nomor: 09/01/GBB/0893 B tanggal 20 Januari 2009 dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.28. Work Order dari PT Gazali Bawavi Borneo;
P.29. Purchase Order Nomor: 4301200836 tanggal 06 November 2008 kepada PT Gazali Bawavi Borneo;
P.30. Transaction Detail Advice Report dari Citibank atas Invoice Nomor: 09/01/GBB/0893 B tanggal 20 Januari 2009;
bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, terdapat fakta bahwa jumlah sebesar Rp6.255.500,00 merupakan PPN atas transaksi pembelian dari PT Gazali Bawavi Borneo dan PPN atas pembelian barang tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp198.414.463,00, Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti untuk pengujian arus uang dan arus barang yang terkait dengan pembayaran Pajak Masukan sebesar Rp198.414.463,00;

bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa jumlah sebesar Rp198.414.463,00 merupakan pembayaran PPh Pasal 22 dan bukan merupakan pembayaran PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut, jumlah sebesar Rp198.414.463,00 bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan berdasarkan berita acara uji bukti, serta berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp204.669.963,00 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp6.255.500,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp198.414.463,00;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN menurut Terbanding Rp14.358.240,00
Koreksi negatif yang tidak dapat dipertahankan (Rp210.587.520,00)
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN menurut Majelis Rp224.945.760,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp4.371.184.440,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp6.255.500,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp4.377.439.940,00

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1494/WPJ.07/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00238/207/09/091/11 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Ekspor Rp1.595.816.656,0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.599.876.810,00
Penyerahan yang PPN-nya dipunguh oleh pemungut PPN Rp93.968.836.740,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp224.945.760,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp97.389.475.966,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp159.987.681,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp4.377.439.940,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp4.217.452.259,00)
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp4.415.866.722,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp198.414.463,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp198.414.463,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp396.828.926,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00295/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-003/PP/2013 tanggal 09 April 2013 sebagaimana telah diubah dengan dengan KEP-005/PP/2013 tanggal 19 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200