Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60553/PP/M.XIIIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60553/PP/M.XIIIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kompensasi Kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak sebelumnya yang seharusnya tidak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp3.056.417.310,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang sebelumnya bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT yang telah dibetulkan dan setelah Terbanding melihat data yang ada pada Terbanding tidak ada SPT Pembetulan yang disampaikan artinya apabila ada SPT yang disampaikan itu setelah terbit SKP sehingga dalam administrasi Terbanding tidak tercantum sebagai SPT yang dibetulkan;
Menurut Pemohon
;
bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan perbaikan SPT Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 dan Januari 2010 sampai dengan Desember 2010 namun pada waktu menyampaikan perbaikan SPT sebelum terbitnya SKP oleh petugas penerima surat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua ditolak yang Januari-Desember 2009 sampai dengan Maret 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa perpajakan dalam banding ini adalah karena adanya kompensasi di bulan Januari 2009 yang menurut Terbanding tidak seharusnya dikompensasikan karena untuk nilai kompensasi yang dicantumkan dalam SPT ini sudah Terbanding berikan restitusi di bulan Desember 2008 sehingga seharusnya untuk Januari 2009 sudah tidak dikompensasikan lagi. Secara visual sebagaimana dilaporkan pada SPT Masa Desember 2008 dan SPT Masa Januari 2009 dapat disampaikan sebagai berikut:
|
DPP
|
SPT Desember 2008
|
Pembetulan SPT Desember 2008
|
SPT Januari 2009
|
|
Ekspor
|
3,073,584,491
|
3,073,584,491
|
527,388,149
|
|
Pajak Keluaran
|
–
|
–
|
–
|
|
Pajak yang dapatdiperhitung kan
|
|
|
|
|
Pajak Masukan
|
3,056,417,310
|
3,056,417,310
|
96,053,050
|
|
Kompensasi pajak bulan lalu
|
|
|
3,056,417,310
|
|
Jumlah
|
3,056,417,310
|
3,056,417,310
|
3,152,470,360
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
( 3,056,417,310)
|
( 3,056,417,310)
|
3,152,470,360
|
|
Sanksi Pajak yang masih harus di bayar
|
* dikompensasi ke MP berikutnya
|
** di restitusi
|
*** seharusnya tidak dikompensasikan
|
bahwa berdasarkan SPT Masa Januari 2009 tersebut maka Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00002/207/09/072/13 tanggal 19 April 2013 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
DPP
|
SKP
|
|
Ekspor
|
527,388,149
|
|
Pajak Keluaran
|
–
|
|
Pajak yang dapat diperhitung kan
|
|
|
Pajak masukan
|
96,053,050
|
|
Kompensasi pajak bulan lalu
|
|
|
Jumlah
|
96,053,050
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
( 96,053,050)
|
|
Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya
|
3,152,470,360
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
3,056,417,310
|
|
Sanksi
|
3,056,417,310
|
|
Pajak yang masih harus di bayar
|
6,112,834,620
|
|
* tidak berhak di kompensasikan lagi karena sudah direstitusi bulan lalu .
|
|
bahwa pada bulan Desember 2008 Pemohon Banding sudah melakukan restitusi tetapi Pemohon Banding keliru tidak memperbaiki SPT Masa Januari 2009 dan itu baru Pemohon Banding ketahui adanya kesalahan tersebut setelah Pemohon Banding mendapatkan SPHP pemeriksaan pada saat pemeriksaan terhadap SPT Pemohon Banding Masa Januari 2009 sampai Desember 2010.
Atas kekeliruan tersebut Pemohon Banding memberitahukan adanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa karena kekeliruan persepsi oleh Pemohon Banding pada saat sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka pada saat Pemohon Banding membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2010 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2010 ke 3 tanggal 26 April 2012 yang membetulkan besaran lebih bayar semula sebesar Rp6.028.255.344,00 menjadi sebesar Rp2.946.621.533,00 dengan statement “dikembalikan/restitusi” tidak diikuti/tidak didahului dengan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Januari 2009 – Surat Pemberitahuan Masa November 2010
bahwa upaya mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa dimaksud dilakukan sesuai Tata Cara yang diatur di Undang-Undang yaitu dibuat dalam laporan tersendiri untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa dimaksud, dan masing-masing dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
Terhadap SPT Masa PPN 2009:
a. Laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPM 2009 yang pertama disampaikan dengan surat tanggal 05 April 2013 (PEM:01002461/072/apr/2013) tanggal 8 April 2013;
b. Disempurnakan dengan surat tanggal 8 April 2013 (PEM:01002574/072/apr/2013) tanggal 11 April 2013;
Terhadap SPT Masa PPN 2010
a. Laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPM 2010 yang pertama disampaikan dengan surat tanggal 05 April 2013 (PEM:01002462/072/apr/2013) tanggal 8 April 2013;
b. Disempurnakan dengan surat tanggal 8 April 2013 (PEM:01002573/072/apr/2013) tanggal 11 April 2013;
sehingga penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar menjadi sebagai berikut:
|
SPT Masa
|
Lebih Bayar
|
|
|
PPN
|
Semula
|
Dibetulkan
|
|
Januari 2009
|
3,152,470,360
|
96,053,050
|
|
Februari 2009
|
3,341,530,856
|
285,113,546
|
|
Maret 2009
|
3,429,373,317
|
372,956,007
|
|
April 2009
|
3,542,277,466
|
485,860,156
|
|
Mei 2009
|
3,606,626,914
|
550,209,604
|
|
Juni 2009
|
3,708,593,702
|
652,176,392
|
|
Juli 2009
|
3,824,232,416
|
767,815,106
|
|
Agustus 2009
|
3,943,169,835
|
886,752,525
|
|
September 2009
|
4,064,430,400
|
1,008,013,090
|
|
Oktober 2009
|
4,180,992,675
|
1,124,575,365
|
|
Nopember 2009
|
4,263,506,142
|
1,207,088,831
|
|
Desember 2009
|
4,343,056,388
|
1,286,639,078
|
|
Januari 2010
|
4,478,717,502
|
1,422,300,191
|
|
Februari 2010
|
4,598,023,655
|
1,541,606,344
|
|
Maret 2010
|
4,734,957,055
|
1,678,539,744
|
|
Apri l 2010
|
4,895,485,192
|
1,839,067,791
|
|
Mei 2010
|
5,093,362,605
|
2,012,566,094
|
|
Juni 2010
|
5,214,650,124
|
2,133,853,613
|
|
Juli 2010
|
5,408,284,432
|
2,327,487,921
|
|
Agustus 2010
|
5,569,102,521
|
2,488,306,010
|
|
September 2010
|
5,631,548,382
|
2,550,751,871
|
|
Oktober 2010
|
5,759,543,631
|
2,678,847,120
|
|
Nopember 2010
|
5,904,358,197
|
2,823,561,686
|
|
Desember 2010
|
6,028,255,364
|
2,946,621,533
|
bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010 adalah Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa:
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
pajak-pajak yang masin harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”
Penjelasan ketentuan tersebut menyatakan:
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masihdiberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.”
bahwa Terbanding tidak menerima pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010 yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
Menurut Terbanding bahwa Pasal 8 ayat (4) ini tidak serta merta bahwa sebelum keluarnya SKP itu dapat dilakukan pembetulan karena disini ada lanjutan dari kalimat tersebut adalah sepanjang belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri artinya ketika sudah adanya SPHP itu adalah bukan kesadaran sendiri dari Pemohon Banding karena SPHP disini adalah sudah merupakan hasil pemeriksaan dan sudah diberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa ada kesalahan;
bahwa hal tersebut dipertegas Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang menyatakan:
“Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.”
Penjelasan ketentuan tersebut sebagai berikut:
“Dengan demikian pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak yang dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan akan menyebabkan pengungkapan tersebut tidak tercermin dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Disamping itu, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak mencerminkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilandasi oleh kesadaran sendiri wajib Pajak.”
bahwa artinya sudah cocok bahwa Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 memang boleh pembetulan sebelum SKP tetapi dengan dasar kesadaran sendiri dan apa yang dimaksud dengan kesadaran sendiri Terbanding merujuk kepada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bahwa kesadaran sendiri adalah ketika belum adanya SPHP itulah yang disebut dengan adanya kesadaran sendiri oleh wajib pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat Pemohon Banding menerima SPHP, Pemohon Banding sadar terdapat kesalahan, terdapat kekeliruan dan atas kesalahan sendiri itu Pemohon Banding ungkapkan/perbaiki ketidakbenaran artinya kesadaran Pemohon Banding bukan karena didorong atau dipaksa oleh siapapun untuk melakukan perbaikan;
bahwa dengan demikian menurut Pemohon banding yang dimaksud dengan kesadaran sendiri adalah suatu kondisi tidak adanya paksaan dari siapapun untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan menurut Terbanding adalah suatu kondisi tidak diperlukan adanya suatu pemberitahuan dari pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan;
bahwa frasa “ kesadaran sendiri “ terdiri dari dua kata yaitu kesadaran dan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu arti “kesadaran” adalah “keinsafan; keadaan mengerti” sedangkan “sendiri” adalah “tidak dibantu (dipengaruhi) orang lain”. Dengan demikian menurut Majelis yang dimaksud dengan kesadaran sendiri adalah keinsafan atau keadaan mengerti yang tidak dibantu (dipengaruhi) orang lain. Atau dengan kata lain keinsafan atau keadaan mengerti yang tidak ada paksaan dari pihak lain;bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Bab III Pasal 7, Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan perundangan- undangan menyatakan sebagai berikut:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Propinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(1) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui bahwa kekuatan hukum dari undang-undang lebih tinggi dari kekuatan hukum peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bawah lainnya;
bahwa laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010 oleh Pemohon Banding disampaikan pada tanggal 8 dan 11 April 2013 sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00002/207/09/072/13 tanggal 19 April 2013;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui beberapa hal antara lain sebagai berikut:
Pada bulan Desember 2008 Pemohon Banding sudah melakukan restitusi tetapi Pemohon Banding keliru tidak memperbaiki SPT Masa Januari 2009 dan itu baru Pemohon Banding ketahui adanya kesalahan tersebut setelah Pemohon Banding mendapatkan SPHP pemeriksaan pada saat pemeriksaan terhadap SPT Pemohon Banding Masa Januari 2009 sampai Desember 2010.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Pemohon Banding menyampaikan laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010, namun laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010 tersebut ditolak oleh Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Pemohon Banding menyampaikan laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010 pada tanggal 8 dan 11 April 2013 sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00002/207/09/072/13 tanggal 19 April 2013.
Dengan demikian berdasarkan dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding walaupun Pemohon Banding sudah diperiksa namun sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Namun penolakan Terbanding atas laporan Pemohon Banding tersebut sesuai dengan dasar hukum yang digunakan karena laporan Pemohon Banding setelah mendapatkan SPHP pemeriksaan bukan merupakan kesadaran sendiri, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.3. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kekuatan hukum pada undang-undang lebih tinggi dari kekuatan hukum pada peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas Majelis berpendapat bahwa:
Karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00002/207/09/072/13 tanggal 19 April 2013, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Pemohon Banding masih dapat menyampaikan laporan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Masa tahun 2009 dan tahun 2010 sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak tersebut;
Yang dimaksud dengan kesadaran sendiri adalah keinsafan atau keadaan mengerti yang tidak dibantu (dipengaruhi) orang lain. Atau dengan kata lain keinsafan atau keadaan mengerti yang tidak ada paksaan dari pihak lain;
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengesampingkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
DPP
|
SKP
|
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
|
|
Ekspor
|
527,388,149
|
|
|
Pajak Keluaran
|
–
|
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
|
|
|
Pajak masukan
|
96,053,050
|
|
|
Kompensasi pajak bulan lalu
|
–
|
|
|
Jumlah
|
96,053,050
|
|
|
Pajak yang kurang ( lebih) dibayar
|
( 96,053,050)
|
|
|
Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya
|
96.053.050
|
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
–
|
|
|
Sanksi
|
–
|
|
|
Pajak yang masih harus dibayar
|
–
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-495/WPJ.06/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00002/207/09/072/13 tanggal 19 April 2013, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Ekspor
|
Rp
|
527,388,149,00
|
|
Pajak Keluaran
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
|
|
|
|
Pajak masukan
|
Rp
|
96,053,050,00
|
|
Kompensasi pajak bulan lalu
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
96,053,050,00
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(96,053,050,00)
|
|
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp
|
96.053.050,00
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
0,00
|
|
Sanksi
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak yang masih harus dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
