Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60291/PP/M.III/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60291/PP/M.III/16/2015

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 berupa reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (reclass) sebesar Rp969.419.830,00, dengan perincian sebagai berikut:
Ekspor:
Menurut Pemohon Banding Rp13.380.329.448,00
Menurut Terbanding Rp12.410.909.189,00
Koreksi Negatif (Rp969.419.830,00)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
Menurut Pemohon Banding Rp5.145.774.358,00
Menurut Terbanding Rp6.115.194.189,00
Koreksi Positif Rp969.419.830,00

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi ekspor sebesar Rp969.419.830,00 yang dianggap Pemeriksa sebagai penjualan lokal karena penerimaan pembayaran yang berasal dari dalam negeri dengan alasan bahwa sebagaimana telah disebut secara jelas dalam Undang- Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dalam Pasal 1 ayat 11 bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, dalam ayat tersebut secara jelas menyiratkan bahwa tidak diatur tentang penerimaan uang dari dalam negeri dan dalam penafsiran Undang-Undang ini juga pernah ditegaskan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3176/PJ-52/1996 tanggal 21 November 1996. Sehingga menurut Pemohon Banding Pemeriksa dalam hal ini kurang memahami hal-hal yang berkaitan dengan ekspor yang Pemohon Banding lakukan karena seluruh dokumen-dokumen kepabean berkaitan dengan ekspor telah Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menetapkan dan mengklasifikasikan penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp969.419.830,00 sebagai penyerahan dalam negeri karena penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis bahwa atas transaksi ekspor tersebut telah Pemohon Banding laksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku dan telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang lazim dalam rangka ekspormeliputi dokumen PEB, P/L, Packing list, invoice, dan lain-lain;
Menurut Majelis
:
bahwa sebelum memeriksa materi sengketa, Majelis terlebih dahulu mengklarifikasi nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diklarifikasi oleh Terbanding yang diperoleh angka sebesar Rp969.419.830,00 yang merupakan koreksi negatif ekspor dan koreksi positif atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut Pemohon Banding;

bahwa alasan koreksi dari Terbanding pada intinya karena Terbanding tidak meyakini transaksi yang dilakukan pemohon Banding merupakan transaksi ekspor karena dari dokumen yang ada (hanya himpunan data ekspor), sulit meyakini penyerahan barang milik Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor, karena penyerahannya dilakukan di dalam Negeri yaitu dengan PT EK Prima sehingga sesuai ketentuan UU merupakan penyerahan di dalam negeri dan terhutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang dilakukannya merupakan penyerahan ekspor kepada buyers di luar negeri (semua penjelasan sudah diberikan berikut data kepada Terbanding) sedangkan PT EK Prima hanyalah merupakan agen/penghubung dari pihak Pemohon Banding;

bahwa Majelis setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan memeriksa bukti- bukti yang disampaikan, menyimpulkan bahwa Terbanding dalam koreksinya menyatakan bahwa penyerahan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan di dalam negeri yaitu penyerahan kepada PT.EK Prima, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan tersebut betul-betul penyerahan terhadap buyers di luar negeri, hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor yang telah ditunjukkan pada saat pemeriksaan, sedangkan PT.EK Prima adalah merupakan agen dari Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung argumentasi dan kebenaran dari masing-masing pihak Majelis memerintahkan agar dilaksanakan uji kebenaran materi terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding yang disaksikan pula oleh Panitera, telah dilakukan uji bukti terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa: PEB,BL,Invoice,Packing List, Surat Jalan, Persetujuan Ekspor dll;

bahwa dari hasil uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari penyerahan ekspor sebesar nilai koreksi Terbanding, walaupun demikian hal tersebut tidak disetujui oleh Terbanding dengan alasan bahwa bukti tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, disamping itu untuk mempertahankan argumentasinya Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti berupa Surat persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sebelumnya tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan Majelis berpendapat, sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktianbeserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat buktisebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1)

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Majelis dapat meyakini kebenaran ata bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dan Pemohon Banding telah menunjukkan lebih dari 2 alat bukti;

bahwa berdasarkan data dan fakta di persidangan serta setelah mempelajari hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan oleh para pihak yang semua hasilnya juga telah diserahkan kepada Majelis beserta bukti-bukti pendukungnya, dapat meyakinkan Majelis bahwa penyerahan yang dilaksanakan oleh pemohon banding adalah penyerahan ekspor terhadap buyers di luar negeri; dan bukan merupakan penyerahan di dalam negeri sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp969.419.830,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan dari pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor menurut Keputusan Terbanding Rp12.410.909.617,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp969.419.830,00)
Ekspor menurut Majelis Rp13.380.329.448,002.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Sendiri menurut Keputusan Terbanding Rp6.115.194.189,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp969.419.830,00
Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurut Majelis Rp5.145.774.358,00
Jumlah DPP menurut Majelis Rp18.526.103.806,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-731/ WPJ.07/2012 tanggal 16 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00653/207/09/052/11 tanggal 24 Juni 2011, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp13.380.329.448,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp5.145.774.358,00
Jumlah DPP Rp18.526.103.806,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp514.577.442,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp9.302.673.315,00
Jumlah PPN Kurang/lebih bayar (Rp8.788.095.873,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp8.788.095.873,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 26 Juni 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., MH., MSi sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200