Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60262/PP/MX.B/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60262/PP/MX.B/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.980.039.935,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa membandingkan perlakuan PPN di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan antara Pengusaha yang memiliki unit usaha terpadu dengan Pengusaha yang hanya menghasilkan TBS atau hanya menghasilkan CPO;
Menurut Pemohon
:
bahwa sengketa Koreksi Pajak Masukan terkait kebun atas unit usaha yang kegiatannya menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak Dapat Diperhitungkan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp2.980.039.935,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Pebruari 2009, menurut Pemohon Banding sebesar Rp19.556.853.173,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp16.576.813.238,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.980.039.935,00;
bahwa untuk Tahun Pajak 2009 , jumlah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa PPN Masukan Dalam Negeri, adalah sebagai berikut,
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding Rp120.914.986.268,00,
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding Rp58.401.259.121,00,
Koreksi Rp62.513.730.147,00,
bahwa jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp62.513.730.147,00 tersebut merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang bersumber dari 98 Wajib Pajak dengan jumlah sebanyak 2.647 ( dua ribu enam ratus empat puluh tujuh) transaksi terkait TBS Kebun Kelapa Sawit, yang oleh Terbanding dirinci dalam 12 Masa Pajak dengan rincian koreksi sebagai berikut:
|
No.
|
Koreksi Per Masa Pajak
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1.
|
Januari
|
2.754.048.653,00
|
|
2.
|
Februari
|
2.980.039.935,00
|
|
3.
|
Maret
|
2.328.802.715,00
|
|
4.
|
April
|
2.814.744.959,00
|
|
5.
|
Mei
|
5.552.931.759,00
|
|
6.
|
Juni
|
5.311.479.543,00
|
|
7.
|
Juli
|
14.325.672.937,00
|
|
8.
|
Agustus
|
1.426.723.943,00
|
|
9.
|
September
|
3.720.372.445,00
|
|
10.
|
Oktober
|
6.492.588.770,00
|
|
11.
|
November
|
10.253.312.854,00
|
|
12.
|
Desember
|
4.553.011.634,00
|
|
Jumlah
|
62.513.730.147,00
|
|
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp2.980.039.935,00 tersebut, dikoreksi Terbanding karena merupakan Pajak Masukan atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, yang menurut Terbanding karena TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan nya tidak dapat dikreditkan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Terbanding, sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang undang Pajak Pertambahan Nilai, seluruh Pajak masukan atas pupuk, atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi kebun yang menghasilkan TBS Kelapa Sawit (Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak tersebut kepada pihak ketiga;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait kebun yang menghasilkan TBS sebesar Rp2.980.039.935,00 tersebut dapat dikreditkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Ketentuan yang diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 adalah tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terhutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak dimaksudkan sebagai pedoman penghitungan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan 2 (dua)
kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terhutang pajak dan juga melakukan penyerahan yang tidak terhutang pajak;
Terbanding telah salah dalam penerapan hukum, yaitu salah dalam penerapan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 karena telah salah mengartikan aturan seolah-olah seperti buah jagung yang dijual, sehingga begitu pula Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dijual sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Apabila Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik perkebunan Pemohon Banding dijual, maka Pemohon Banding setuju Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, tetapi kalau TBS Kelapa Sawit tersebut diproses lebih lanjut menjadi CPO, Inti Sawit, PKO dan PKM kemudian dijual maka Pajak Masukannya boleh dikreditkan;
Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak mengelola sendiri kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen TBS dari kebun sendiri yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) di Pabrik milik sendiri;
Pemohon Banding hanya melakukan 1 (satu) kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terhutang pajak yaitu menyerahkan/menjual Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) dan tidak menjual TBS hasil kebun milik Pemohon Banding kepada pihak lain, sehingga Pajak Masukan untuk penyerahan untuk penyerahan yang terhutang pajak dapat diketahui dengan pasti;
Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai, juga mensyaratkan adanya penyerahan;
Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan/penjualan TBS Kelapa Sawit kepada pihak manapun, dan yang benar terjadi adalah hasil kebun berupa TBS Kelapa Sawit seluruhnya diproses lebih lanjut menjadi produk akhir berupa CPO, yang kemudian CPO inlah yang dijual/diserahkan kepada pihak PKP Pembeli dengan demikian Pajak Keluarannya adalah atas Penyerahan CPO bukan Pajak Keluaran atas Penyerahan TBS Kelapa Sawit sehingga sesuai ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya seluruhnya dapat dikreditkan
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pembelian pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp2.980.039.935,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut, karena pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi kebun, adalah untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan nya tidak dapat dikreditkan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Pasal 16 B ayat (3) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi yaitu Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusahan Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatan mengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perkebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karena seluruh Tandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) di Pabrik milik sendiri;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai), diatur,
”(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutangpajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
“(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, antara lain diatur:
Pasal 2 ayat (1),”Pengusaha Kena Pajak yang:a. melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dariunit atau kegiatan yang menghasilkan barang penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, atau…maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang,1)nyata-nyatadigunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), menyatakan,
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:…b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.”;
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut,
Pasal 1 angka 1 huruf c,”Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan,…Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:…c. barang hasil pertanian”; Pasal 1 angka 2 huruf a,”Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan,Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;..yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang Perkebunan Kelapa Sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS)”;
Pasal 2 ayat (2) huruf c,
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:c. barang hasil pertaniansebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”;
Pasal 3,”Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, menyatakan bahwa,”Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa pada Penjelasan atas Pasal 16B ayat (3) tersebut menyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran. Sehingga Pajak Masukan yang berkitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, adalah,
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah,
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,
pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian sewa leasing,
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak,
Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,
penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
bahwa dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dinyatakan,
“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan”;
bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 a quo, dinyatakan,
“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut,
bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terpadu Industri Kelapa Sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa seluruh TBS yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Inti Sawit, Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM);
bahwa penyerahan TBS kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi, tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN, dinyatakan,“apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”,
bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN tersebut berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, dinyatakan,“apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”,
bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo,
merupakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo, merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan “… bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.”;
bahwa Terbanding yang menyatakan, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, menurut Majelis, apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Meal (PKM), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Majelis berpendapat Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding juga menyatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar- benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, menurut Majelis, sekalipun Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu yang menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, namun apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini merupakan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak baik yang hanya memproduksi atau menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun perusahaan terpadu yang juga menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.980.039.935,00, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dckumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WPJ.19/2014 tanggal 18 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00005/207/09/051/13 tanggal 8 Juli 2013, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, menjadi sebagai berikut,
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding Rp16.576.813.238,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.980.039.935,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Majelis Rp19.556.853.173,00
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-231/WPJ.19/2014 tanggal 18 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00005/207/09/051/13 tanggal 8 Juli 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
|
Rp. |
53.893.367.474,00
107.759.002.500,00
0,00
65.244.565.000,00
3.144.437.707,00
230.041.372.681,00
|
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
10.775.900.250,00
|
|
b. Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP sendiri |
Rp.
Rp. |
19.556.853.173,00
0,00
|
|
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
19.556.853.173,00
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
|
Rp.
|
(8.780.952.923,00)
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
8.780.952.923,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 00852/PP/PM/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
