Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60184/PP/M.IA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60184/PP/M.IA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober – Desember 2009 sebesar Rp1.782.204.717,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yaitu Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00230/207/09/058/12 tanggal 20 Juli 2012 Masa Pajak Oktober – Desember 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar Pemeriksa melakukan koreksi adalah berasal dari koreksi pada PPh Badan yaitu atas jurnal estimasi pendapatan yang tercatat pada akun penjualan Pemohon Banding (41000 – Revenue Services) untuk satu tahun pajak yang kemudian Pemohon Banding balik (reverse) seluruhnya sebesar USD 244.195,23;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.782.204.717,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp1.782.204.717,00 didasarkan pada hasil Koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan tahun 2010 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan waktu dengan pengajuan banding sengketa DPP PPN ini, dan dan diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang sama;

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun 2010, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan dan mengadili, dengan simpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 244.195,23 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan, dengan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis selengkapnya adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dikarenakan terdapat kredit memo selama tahun 2010 yang dicatat dalam general ledger dengan mendebet akun 41000 – Revenue services sebesar USD 244,195.23 yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang meyakinkan Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Terbanding berpendapat bahwa pendapatan dari customer seharusnya telah diakui pada saat pertama kali Pemohon Banding melakukan penjurnalan kredit pada akun revenue services, dan tidak perlu ada reversal entries pada saat Pemohon Banding menerima Good Received Report dari customer, karena pada saat Pemohon Banding mencatat estimasi pendapatan dalam akun revenue services, sebenarnya pada saat itu kondisi-kondisi yang disyaratkan dalam PSAK 23 dalam rangka pengakuan pendapatan jasa telah terpenuhi, sehingga pendapatan Pemohon Banding pada saat itu telah dapat diukur dengan andal;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, bahwa pencatatan penjualan pada akun akun 41000 – Revenue servicespada awalnya masih bersifat perkiraan sehingga nilainya belum pasti, sehingga apabila proyek telah selesai dan perhitungan pendapatan dapat dipastikan pada saat customer mengeluarkan Goods Received Report / Entry Sheet kepada Pemohon Banding, menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk mengeluarkan invoice dan mencatat penjualan/revenue atas realisasi penyelesaian proyek yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan invoice-invoice yang telah dikeluarkan, Pemohon Banding melakukan jurnal kredit atas realisasi penjualan pada akun 41000 – Revenue Services, dengan melakukan jurnal pembalik (jurnal debit) untuk membalik pendapatan yang telah diestimasi sebelumnya (jurnal awal kredit) agar pencatatan penjualan di dalam Laporan Keuangan sesuai dengan nilai realisasi yang ditagihkan;

bahwa jumlah penjualan pada SPT Badan yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Sehingga pendapatan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan merupakan jumlah pendapatan yang benar-benar menjadi hak Pemohon Banding atau yang menjadi tambahan ekonomis bagi Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan bidang usahanya sebagai penyedia jasa system aplikasi, Pemohon Banding pada awal tahun mencatat perkiraan/estimasi nilai penjualan yang ditargetkan diperoleh pada tahun berjalan pada akun 41000 –Revenue services, berdasarkan kontrak tahun jamak/multi years;

bahwa berdasarkan realisasi pelaksanaan kontrak yang dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akun 41000 –Revenue services yang telah dicatat sebelumnya (berdasarkan estimasi) tersebut dilakukan jurnal penyesuaian untuk mencatat realisasi nilai pendapatan yang sebenarnya diperoleh, dengan melakukan jurnal penyesuaian/jurnal pembalik dengan membuat kredit memo;

bahwa sistem pencatatan pada akun 41000 – Revenue services telah dilakukan oleh Pemohon Banding selama bertahun-tahun secara konsisten, dan Terbanding telah melakukan pemeriksaan pada tahun-tahun buku sebelumnya dan tidak pernah melakukan koreksi atas sistem pencatatan pendapatan jasa a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pendapatan jasa yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar USD 6,154,195.66 telah sesuai dengan dokumen Goods Received Report/Entry Sheet yang diterbitkan oleh customernya, Invoice dan Faktur Pajak tang diterbitkan oleh Pemohon Banding, serta pencatatan yang dilakukan pada General Ledger, dan telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa berdasarkan PSAK 23, pada paragraf 19 disebutkan:

“ Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil transaksi dapat diestimasi dengan andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas;
tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal;
bahwa selanjutnya, pada Paragraf 21 disebutkan:
“Entitas pada umumnya dapat membuat estimasi yang andal setelah entitas mencapai persetujuan mengenai hal-hal berikut dengan pihak lain dalam transaksi:

hak yang dapat dipaksakan dari masing-masing pihak terkait dengan jasa yang disediakan dan diterima para pihak;
imbalan yang dipertukarkan; dan
cara dan persyaratan penyelesaian;
Biasanya, entitas juga perlu mempunyai sistem anggaran dan pelaporan keuangan internal yang efektif. Entitas tersebut menelaah dan jika perlu merevisi estimasi pendapatan sewaktu jasa diberikan. Kebutuhan atas revisi tersebut tidak berarti mengindikasikan bahwa hasil dari transaksi tersebut tidak dapat diestimasi dengan andal”;

bahwa Terbanding berpendapat pencatatan penerimaan jasa pada akun 41000 – Revenue Services yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah dapat diukur dengan pasti sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian atau jurnal pembalik untuk mencatat realisasi pendapatan yang sebenarnya, karena kondisi-kondisi yang disyaratkan dalam PSAK 23 telah terpenuhi;

bahwa Majelis berpendapat pada dasarnya PSAK 23 mengatur bahwa setiap entitas dapat membuat estimasi terkait dengan penjualan jasa dalam satu tahun buku, namun pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebutharus diakui berdasarkan realisasi pendapatan yang sebenarnya dalam satu tahun buku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat nilai peredaran usaha yang berasal dari pendapatan jasa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar USD 6,154,195.66 telah sesuai dengan realisasi pendapatan jasa yang diperoleh selama tahun 2010 serta didukung dengan bukti-bukti yang cukup, dan sistem pencatatan dan pelaporan akun 41000 – Revenue services yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK Nomor 23;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 244,195.23 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;

bahwa karena koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp1.782.204.717,00 didasarkan pada hasil koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan tahun 2010, maka seluruh pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan 2010, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan mengadili sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober-Desember 2009 ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Oktober-Desember 2009 sebesar Rp1.782.204.717,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:

DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Keputusan Terbanding
Rp
1.782.204.717,00
Koreksi yang tidak dipertahankan
Rp
1.782.204.717,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
0,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2130/WPJ.07/2013 tanggal 11 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober-Desember 2009 Nomor: 00230/207/09/058/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama: XXX, sehinggga jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00604/PP/PM/VI/ 2014 tanggal 10 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 167 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200