Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59911/PP/M.XVA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59911/PP/M.XVA/16/2015

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp634.135.745,00 yang terdiri dari:

Faktur Pajak Cacat sebesar Rp595.019.755,00;
Faktur Pajak Masukan yang dijawab ”Tidak Ada” sebesar Rp39.115.990,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa unsur yang tidak dipenuhi dalam 23 Faktur Pajak tersebut yang senilai Rp595.019.755,00 adalah karena Pemohon Banding tidak mencoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin di dalam Faktur Pajaknya, sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat proses pemeriksaan di KPP PMA Enam Pemohon Banding menerima Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) di mana alasan dikoreksi Faktur Pajak Masukan adalah terdapat Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan sebab tidak berhubungan langsung dengan usaha, begitu juga pada saat Risalah Pembahasan dengan KPP PMA Enam tetap mempertahankan pendapat tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1819/WPJ.08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diketahui bahwa pada saat pemeriksaan koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebesar Rp1.569.536.624,00 atas koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.569.536.624,00 yang terdiri dari:

PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp305.614.590,00
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.213.869.464,003. Pajak Masukan yang dijawab ” Tidak ada ” sebesar Rp51.997.455,00;
bahwa atas koreksi Terbanding berupa PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp305.614.590,00, Pemohon Banding tidak mengajukan banding sehingga Majelis berpendapat atas koreksi PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp305.614.590,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang PPN Masukannya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp1.213.869.464:00, perolehan BKP/JKP-nya diyakini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo yang menjadi dasar Keputusan Terbanding tetap menyatakan adanya Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp634.135.745,00 yang berasal dari:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp595.019.755,00
Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp39.115.990,00;
bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp595.019.755,00 Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp595.019.755,00 atas 23 (dua puluh tiga) lembar Faktur Pajak dengan alasan Faktur Pajak tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat;

bahwa alasan Terbanding yang mendasarkan bahwa Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya, dianggap sebagai Faktur Pajak cacat adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, yaitu bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat (c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

bahwa di dalam lampiran PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tersebut berupa contoh Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar Faktur Pajak, diatur agar pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj dilakukan pencoretan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi penyerahan BKP atau penyerahan JKP atau transaksi pembayaran uang muka dari BKP/JKP atau pembayaran termin;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan tidak dilakukannya pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj Faktur Pajak tersebut tidaklah cacat karena Faktur Pajak telah memuat keterangan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen Faktur Pajak Masukan apakah dari Faktur Pajak Masukan tersebut dapat diketahui mana yang merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak, !novice, Purchase Order/kontrak, bukti bayar, Rekening Koran, Delivery Order;

bahwa dari Faktur Pajak sebanyak 23 lembar tersebut Pemohon Banding dapat memberikan bukti Faktur Pajak dan dokumen transaksi sebanyak 20 lembar Faktur Pajak sedangkan 3 lembar Faktur Pajak tidak ada bukti yang ditunjukkan baik bukti Faktur Pajak maupun dokumen pendukungnyasehingga tidak dapat dibuktikan mengenai kebenaran transaksi tersebut dan karena itu Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No.  
Nama PKP Penjual   
NPWP
No Faktur Pajak     
Tanggal      
Nilai PPN
1
PT. SUKSES KURNIA ALAM
01.777.931.5-032.000
010-000-0900000015
1-Jul-09
7,723,808
2
PT. SUKSES KURNIA ALAM
01.777.931.5-032.000
010-000-0900000041
13-Aug-09
367,931
3
PT. SATYAPRIMA KONSULINDO
01.334.235.7-022.000
010-000-0900000004
19-Oct-09
7,522,880
Jumlah
15,614,619

bahwa dari Faktur Pajak sebanyak 20 lembar lainnya Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dari setiap Faktur Pajak yang telah memuat keterangan jenis Barang atau Jasa Kena Pajak dengan rincian sebagai berikut:

No.
Nama PKP Penjual
NPWP
No Faktur Pajak
Tanggal
Nilai PPN (Rp)
Barang/Jasa
Jenis
1
PT. ASIA POOLS KALISTA
01.541.164.8-016.000
 010-000- 0900000071
08/05/2009
1.813.517
Material Kolam Renang
BK
2
PT. ASIA POOLS KALISTA
01.541.164.8-016.000
010-000-0900000072
08/05/2009
2.059.992
Material Kolam Renang
BK
3
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0900000219
01/05/2009
8.241.027
Material Instlansi Ventilasi
BK
4
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0900000220
01/05/2009
39.475.478
Material Instlansi Ventilasi
BK
5
PT. COLLIERS INTERNATIONAL INDONESIA
01.069.566.6-059.000
010-000-0900001097
11/08/2009
5.307.794
Jasa Pemasaran
JKP
6
PT. DAMAR MASTERCRAFT
02.184.126.7-019.000
010-000-0900000019
12/06/2009
81.224.118
Progress ke VI Pengadaan
BK
7
PT. DAMAR MASTERCRAFT
02.184.126.7-019.000
010-000-0900000021
22/06/2009
40.687.5301
Progress ke VI Pengadaan
BK
8
PT. DJAVABALINDO FERKASA
02.561.591.5-005.000
010-000-0900000008
15/09/2009
2.340.600
Pembuat Pagar dan Pintu
JKP
9
PT. DJAVABALINDO PERKASA
02.561.591.5-005.000
010-000-0900000011
07/10/2009
3.510.900
Pekerjaan Pagar dan Pintu
JKP
10
PT. DJAVABALINDO PERKASA
02.561.591.5-005.000
010-000-0900000
20/10/2009
350.000
Pekerjaan Pagar dan Pintu
JKP
11
PT. JAYA ABADI GRANITAMA
01.820.309.1-073.000
010-000-0900000239
17/06/2009
321.781.050
Material Marmer
BK
12
PT. PROSPEK MANUNGGAL ERA INDUSTRI
01.567.953.3-631.000
010-000-0900000082
12/10/2009
4.733.000
Pekerjaan Repair Dinding
JKP
13
PT. PROSPEK MANUNGGAL ERA INDUSTRI
01.567.953.3-631.000
010-000-0900000083
19/10/2009
4.733.000
Pekerjaan Repair Dinding
JKP
14
PT. TOTAL LANDSCAPE PERSADA
02.424.419.6-086.000
010-000-0800000057
15/12/2008
852.000
Pek.Pembersihan
JKP
15
PT. TOTAL LANDSCAPE PERSADA
02.424.419.6-086.000
010-000-0800000058
15/12/2008
1.300.000
Maintenance soft landscape
JKP
16
PT. TOTAL LANDSCAPE PERSADA
02,424.419.6-086.000
010-000-0900000001
20/01/2009
650.000
Maintena soft landscape
JKP
17
PT. TOTAL LANDSCAPE PERSADA
02.424.419.6-086.000
010-000-0900000061
30/10/2009
636.364
Maintena soft landscape
JKP
18
PT. TOTAL LANDSCAPE PERSADA
02.424.419.6-086.000
010-000-0900000062
30/11/2009
636.364
Maintena soft landscape
JKP
19
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-038.000
010-000-   0900000 245
12/06/2009
25.070.569
Retensi 5% atas pengadaan
BK
20
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-038.000
010-000-0900000246
12/06/2009
34.001.833
Retensi 5% atas pengadaan
BK
Jumlah
579.405.136  

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding juga menunjukkan bukti atau dokumen akan adanya arus uang dan arus barang mengenai Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut;

bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor Purchase Order, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara ini;

bahwa tanggapan Terbanding atas bukti-bukti tersebut adalah meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa Faktur Pajak telah memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga dan juga menunjukkan bukti adanya arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut, namun menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi formal karena tidak dilakukan pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada dan menjelaskan mana yang merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan Rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;

bahwa Majelis berendapat sebagai berikut:

bahwa ada 3 (tiga) Faktur Pajak yang Pemohon Banding belum dapat buktikan Invoice dan Rekening Korannya karena belum ditemukan yaitu sejumlah Rp15.614.619,00;

bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan antara lain Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa Pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidakberwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak;
b. Nama, alamat, den Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JasaKena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai undang-undang, surat keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak sehingga keputusan Terbanding atas keberatan yang diajukan juga harus berdasarkan materi atau isi dari ketetapan pajak;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.569.536.624,00 karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo yang menjadi dasar keputusan Terbanding menyatakan Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dapat dikreditkan namun tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dari koreksi dalam pemeriksaan sebesar Rp1.998.333.523,00 koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp595.019.755,00;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding pada dasarnya telah menerima keberatan Pemohon Banding atas SKPKB aquo;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat perbedaan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dimana pada saat pemeriksaan koreksi didasarkan adanya Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usahasedangkan pada saat penelitian keberatan koreksi Terbanding didasarkan adanya Faktur Pajak tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding aquo yang didasarkan atas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bukan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak yang mendasarkan koreksi atas Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat Keputusan Terbanding aqua tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp595.019.755,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, maka atas Faktur Pajak yang PPN Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp39.115.990,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena sampai dengan laporan ini dibuat jawaban dari konfirmasi ulang yang telah dilakukan Terbanding (Tim Peneliti) belum mendapat jawabannya dan pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban kiarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Faktur Pajak Masukan sebanyak 13 lembar sebesar Rp39.115.990,00 yang Pemohon Banding terima dari para penjual tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena dibayarkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp39.115.990,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data/ dokumen yang menjadi objek sengketa;

bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:

P-7 SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2008,
P-8 Invoice,
P-9 Voucher,
P-10 Rekening Koran,
P-11 Kontrak,
P-12 Purchase Order,
P-13 Berita Acara serah terima barang;

bahwa untuk menguatkan alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyampaikan data- data sebagai berikut:

T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-149/WPJ.07/KP.09/RIK.SIS/2012 tanggal 6 Juni 2012,
T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-3 Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-1819/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013;

bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp39.115.990,00 atas 13 (tiga belas) lembar Faktur Pajak dengan alasan atas klarifikasi Pajak Keluaran kepada KPPKPP lain tempat PKP penjual terdaftar menyatakan jawaban tidak ada;

bahwa perincian Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

No. 
Nama PKP Penjual
NPWP
No Faktur Pajak
Tanggal
Nilai PPN (Rp)
1
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1- 013.000
010-000-0900000001
02/01/2009
1.604.077
2
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1- 013.000
010-000-0900000003
09/01/2009
3.226.395
3
PT. WIRA SANDI
02.448.507.0-009.000
010.000-0800000799
17/12/2008
1.145.452
4
PT. ARGA TATA PERKASA
02.614.627.4-039.000
010-000-0900000023
02/06/2009
2.056.996
5
PT. INTERMAS PACIFIC
01.310.261.1- 074.000
010-000-0900000195
29/07/2009
1.757.700
6
PT. DJAVABALINDO PERKASA
02.561.591.5-005.000
010-000-0900000007
14/08/2009
5.851.500
7
CV. BUANA CITRACOMMUNICA
02.323.537.7-432.000
010-000-0900000010
27/08/2009
745.000
8
PT. BRILLIANT BUSINESS INDO
21.000.164.0-076.000
010-000-0900000007
29/09/2009
8.229.545
9
PT. INTERNATIONALQUATROP
01.372.029.7-014.000
010-000-0900000216
15/08/2009
733.080
10
PT. BRILLIANT BUSINESS INDO
21.000.164.0-076.000
010-000-0900000007
29/09/2009
8.229.545
11
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1-013.000
010-000-0900000039
07/10/2009
2.901.540
12
CV. BUANA CITRA COMMUNICA
02.323.537.7-432.000
010-000-0900000016
02/11/2009
745.000
13
PT. PERISAI SAKTIINDONESIA
01.996.657.1-013.000
010-000-0900000041
07/10/2009
1.890.160
Jumlah
39.115.990

bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen arus uang dan arus barang mengenai transaksi yang disengketakan;

bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang dan arus barang adalah sebagai berikut:

No. 
Nama
PKP
Penjual
NPWP
No, FP
Tanggal
FP
Jumlah
PPN     
Bukti yang disampaikan
FP
invoice
PO 
DO 
Bukti Bayar
Rekening koran
1
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1-013.000
010-000-0900000401
 02/01/2009
1,604,077
V
V
V
V
2
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1-013.000
010000-0900000003
 09/01/2009
3226,395
V
V
V
V
3
PT. WIRA SANDI
02.448.507.0-009.000
010-000-0800000749
 17/12/2008
1,145,452
V
V
V
V
4
PT. ARGA TATA PERKASA
02.614.427.4-039.000
010000-0900000023
 02/06/2009
2,056,996
V
V
V
V
5
PT. INTERMAS PACIFIC
01.310261.1-074.000
010-000-0900000195
 29/07/2009
1,757,700
V
V
V
V
6
PT. DJAVABALINDO PERKASA
02.561.501.5-005.040
010-000-0900000007
 14/08/2009
5,851,500
V
V
V
V
7
CV. BUANA CITRA COMMUNICA
02323.537.7-432.000
010000-0900000010
 27/08/2009
745,000
V
V
V
V
8
PT. BRILLIANT BUSINESS INDO
21.000,164.4076.000
010-004-0900000007
 29/09/2009
8,229,545
V
V
V
V
9
PT. INTERNATIONAL QUATROP
01.372.029.7-014.000
010-000-0900000216
15/08/2009
733,080
V
V
V
V
10
PT. BRILLIANT BUSINESS INDO
21.000.1640-076.000
010-003-0900004010
29/09/2009
8229,545
V
V
V
V
11
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1-013.000
010-000-0900000039
07/10/2009
2,901,540
V
V
V
V
V
12
CV. BUANA CITRA COMMUNICA
02323537.7-432000
010-003-0900000016
02/11/2009
745,000
Tidak Ada Dokumen
13
PT. PERISAI SAKTI INDONESIA
01.996.657.1-013,000
010-000-0900000041
07/10/2009
1690,160
V
V
V
V
V
Jumlah
39,115,990

Ket: V=ada

bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi tesebut melalui uji arus uang dan arus barang atas Pajak Masukan sebanyak 12 lembar Faktur Pajak, sedangkan 1 Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp745.000,00 tidak dapat dibuktikan uji arus uang dan arus barangnya;

bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor PO, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara uji bukti;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan Rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;

bahwa ada 1 (satu) Faktur Pajak yang Pemohon banding belum dapat buktikan invoice dan Rekening Korannya karena belum ditemukan yaitu sebesar Rp745.000,00;

bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT MasaPPN;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut diatas, apabila terbukti PKP Pembeli sudah membayar PPN tanggung jawab penyetoran PPN sudah beralih kepada PKP Penjual sehingga KPP Domisili PKP Penjual bertanggung jawab untuk menagih penyetoran PPN yang sudah dibayar oleh PKP Pembeli;

bahwa dalam persidangan, atas perintah Majelis, Terbanding telah melakukan penelitian atas anus uang dan arus barang terhadap Faktur Pajak yang menjadi sengketa dan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas arus uang dan arus barang tersebut telah sesuai;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak – Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp38.370.990,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, sedang sebesar Rp745.000,00 karena tidak ada bukti pendukung maka tetap dipertahankan, oleh karenanya atas koreksi Terbanding sebesar Rp38.115.990,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor: 00036/207/09/059/12 tanggal 11 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP00094/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 29 Juli 2013, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Januari s.d November 2009 menjadi sebagai berikut:

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 15 September 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.0464/PP/PM/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre lrwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200