Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59856/PP/M.IIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59856/PP/M.IIIB/16/2015

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp33.757.409.698,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data, dokumen, laporan hasil pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp416.597.815.372,00 adalah berdasarkan ekualisasi atas penyerahan barang dan jasa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa kendatipun Pendapatan Biaya Administrasi yang diterima Pemohon Banding dari kegiatan usaha utama bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai/tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan pada Tahun 2009 Pemohon Banding telah membayar Pajak yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan,
Pajak Penghasilan Pasal 21,
Pajak Penghasilan Pasal 23,
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),
Pajak Pertambahan Nilai, dan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan jumlah sebesar Rp512.137.682.000,00;
Menurut Majelis

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp33.757.409.698,00 adalah karena adanya akun pendapatan administrasi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dibayar dan dilaporkan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen/bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan Administrasi yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah berawal dari ekualisasi atas penyerahan barang dan jasa dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dengan Laporan Keuangan yang kemudian dibagi rata setiap bulannya;

bahwa ekualisasi laporan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dengan Pajak Penghasilan Badan dilakukan karena ada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu dalam akun 412.07.02, 412.07.01, 414.01.01, dan 413.01.01;

bahwa berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat selisih yang terdiri dari akun 412.01.01 sampai dengan 412.08.01 yang menurut Terbanding terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas akun-akun a quo, ternyata Pemohon Banding memasukkan semua pendapatannya ke dalam akun 412 dengan istilah ”pendapatan”, namun Pemohon Banding mengartikan pendapatan administrasi dalam proses penyaluran kredit sebagai biaya;

bahwa dari Akun Buku Besar tersebut dirinci lebih detail dalam ”Akun Sub Ledger” 5 (lima) digit, yaitu 412.01 sampai dengan 412.11, sedangkan koreksi Terbanding dilakukan hanya dengan menjumlahkan akun Buku Besar 3 (tiga) digit, yaitu 412 tanpa memperhatikan akun yang lebih terperinci yang membedakan setiap transaksi akun buku besar 412, sesuai dengan substansi transaksinya;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, di dalam akun 412 secara keseluruhan terdapat dua jenis jasa, yaitu:

jasa pada saat menggadaikan barang;
jasa pada saat terdapat taksiran atau penitipan barang;
bahwa oleh karena Pemohon Banding di samping mempunyai pendapatan administrasi dalam proses penyaluran kredit sebagai biaya, juga mempunyai kegiatan usaha berupa jasa titipan yang pendapatannya telah dicatat dengan akun tersendiri (Pendapatan Administrasi Penitipan Barang) dan atas akun tersebut telah dibayarkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya, maka menurut Majelis akun 412 a quo tidak dapat secara serta merta diekualisasi secara keseluruhan;

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding yang di dasarkan pada hasil ekualisasi atas penyerahan barang dan jasa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang kemudian dibagi rata setiap bulannya, menurut Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan bahwa:

“(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak,
c. penyerahan Jasa Kena Pajak”;

bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) a quo menyatakan bahwa:

“Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinyaterutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui “electronic commerce” tunduk pada ketentuan ini”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pada suatu saat/masa dimana Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak dapat membuktikan adanya Penyerahan BKP/JKP berupa pendapatan administrasi sebesar Rp33.757.409.698,00 yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Februari 2009;

bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa:

“….Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya pendapatan administrasi dalam suatu Masa Pajak yang menurut Terbanding merupakan objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding harus mendasarkan kepada fakta bahwa telah terjadi suatu peristiwa berupa diterimanya suatu pendapatan administrasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp33.757.409.698,00 yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Februari 2009, dengan demikian tidak dapat di dasarkan hanya pada “pembagian secara rata” sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan hanya pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang kemudian dibagi rata setiap bulannya adalah tidak di dasarkan pada bukti yang kuat, oleh karena itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding disamakan dengan perbankan, namun Pendapatan Administrasi yang diterima Pemohon Banding bukanlah atas kegiatan utama usaha jasa keuangan Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pemberian kredit, pinjaman, pembiayaan sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding, karena berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa administrasi yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa di samping itu menurut Terbanding atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pendapatan Administrasi tidak sama dengan pendapatan jasa penyimpanan tidak dapat diterima karena berdasarkan ketentuan Pasal 1157 KUH Perdata, tanggung jawab Pegadaian dan kewajiban Nasabah yaitu Pegadaian bertanggung jawab atas kehilangan dan keselamatan Barang Jaminan, sebaliknya Nasabah berkewajiban mengganti kepada Pegadaian segala biaya yang diperlukan dan yang akan dikeluarkan oleh Pegadaian untuk keselamatan Barang Jaminan tersebut dan tidak terdapat dokumen lain yang digunakan Pemohon Banding untuk menagihkan biaya tersebut;

bahwa menurut Pasal 1159 KUH Perdata:“Selama si pemegang tidak menyalahgunakan barang yang diberikan dalam gadai, maka si berutang tidaklah berkuasa menuntut pengembaliannya, sebelum ia telah membayar sepenuhnya baik uang pokok maupun bunga dan biaya utangnya, yang untuk menjamin barang gadainya telah diberikan, beserta pula segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang gadainya”;

bahwa menurut Majelis, Pasal 1159 KUH Perdata a quo pada dasarnya mengatur bahwa si berpiutang (Pemohon Banding) diperbolehkan untuk memungut biaya-biaya lain selain dari utang pokok dan bunga;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat Pendapatan Administrasi yang berasal dari kegiatan penyaluran uang berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusia yang diklaim oleh Pemohon Banding sama dengan kegiatan usaha perbankan; Di samping itu Pemohon Banding mencatat Pendapatan Administrasi yang berasal dari jasa penyimpanan barang dan kewajibannya telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum), yang menyatakan bahwa:

“Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang menyatakan bahwa:

“Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama berupa:

penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia; dan
pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu adi”;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Keuangan Perum Pegadaian Nomor 76/TR.4.00.100/2004 menyatakan bahwa:

“biaya administrasi yang dicatat dalam akun pendapatan penyimpanan dan asuransi merupakan pendapatan yang dipungut dari nasabah untuk mengganti biaya yang timbul dalam rangka proses penyaluran pinjaman, dengan demikian biaya administrasi bukan merupakan pendapatan atau jasa penyimpanan”;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Pendapatan Administrasi dari Pemohon Banding adalah terkait dengan penyaluran Uang Pinjaman/Kredit merupakan rangkaian proses bisnis yang bermula dari menerima barang milik Nasabah yang akan dijaminkan, lalu melakukan kegiatan penilaian/penaksiran atas barang, mengadministrasikan barang yang dijadikan jaminan, menyimpan barang jaminan, memberikan kredit/uang pinjaman kepada pemohon kredit/nasabah sesuai dengan hasil penilaian/penaksiran, dan jika Pemohon Kredit/Nasabah telah melunasi uang pinjaman/kredit serta biaya lainnya, maka barang jaminan milik Pemohon Kredit dikembalikan;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, eksistensi pendapatan Administrasi Pemohon Banding adalah dipergunakan untuk mendukung kelancaran dalam pengelolaan administrasi penyaluran Uang Pinjaman/Kredit sehingga merupakan satu kesatuan dalam rangkaian proses kegiatan utama penyaluran uang pinjaman/kredit atas dasar hukum gadai;

bahwa Pendapatan Administrasi dan biaya pokok ditagih dalam satu bukti tagihan yang dinyatakan dalam Surat Bukti Kredit/Perjanjian Kredit dan harus dibayar oleh Nasabah pada saat pencairan Uang Pinjaman/Kredit sebagaimana perlakuan dalam Jasa Kredit di Perbankan;

bahwa di dalam Surat Bukti Kredit/Perjanjian Kredit telah tercantum jumlah uang pinjaman, tarif Sewa Modal, dan Biaya Administrasi yang harus dibayar oleh Nasabah;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan-ketentuan a quo, dapat diketahui bahwa transaksi pemberian kredit tersebut adalah merupakan kegiatan utama Pemohon Banding, di samping itu dalam transaksi pemberian kredit tersebut juga melekat biaya administrasi yang dipungut dari setiap Nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit dari Pemohon Banding, dengan demikian tidak terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya terkait dengan pungutan biaya administrasi yang dilakukan Pemohon Banding, tetapi terikat dengan transaksi induknya, yaitu penyetoran kredit uang pinjaman, dengan demikian Pendapatan Administrasi tersebut merupakan akibat dari adanya jasa;

bahwa dengan demikian Mejelis berpendapat bahwa Pendapatan Administrasi dari kegiatan usaha pokok/utama Pemohon Banding, yaitu penyaluran Uang Pinjaman/Kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia baik secara konvensional maupun syariah adalah tidak dapat dipersamakan dengan Pendapatan Administrasi Penitipan Barang sehingga Pendapatan Administrasi tersebut bukan termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai/terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan pernyataan Terbanding pada persidangan Kamis tanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “jika Pendapatan Administrasi yang diperoleh dari Penyaluran Uang Pinjaman/Kredit berdasarkan hukum gadai dan fidusia baik secara konvensional maupun syariah berbeda/tidak sama dengan Pendapatan Administrasi Penitipan Barang dari Jasa Titipan, maka Pendapatan Administrasi tersebut tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai/tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“(1) Alat bukti dapat berupa:…
d. pengakuan para pihak;…dst”;

bahwa menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, menurut Majelis pernyataan Terbanding dalam persidangan a quo adalah merupakan alat bukti pengakuan yang tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

bahwa selanjutnya oleh karena Terbanding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding disamakan dengan perbankan (dalam Surat Uraian Banding Terbanding), maka menurut Majelis, Pemohon Banding harus diperlakukan sama dengan perbankan (dalam kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai) sehingga atas pendapatan Biaya Administrasi penyaluran uang pinjaman/kredit yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebenarnya sudah mengetahui bahwa Pendapatan Administrasi terutang Pajak Pertambahan Nilai karena sejak tahun 2004 Pemohon Banding sudah beberapa kali mengajukan surat untuk meminta penegasan apakah penerimaan administrasi merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atau tidak, dan surat yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut sudah dijawab oleh Terbanding bahwa penerimaan administrasi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan penggunaan istilah nama akun ”pendapatan biaya penyimpanan dan asuransi” adalah digunakan untuk mendukung kelancaran dalam pengelolaan administrasi penyaluran uang pinjaman atau kredit, yaitu untuk:

1) Pencetakan Form Permintaan Kredit (FPK);
2) Pencetakan Form Surat Bukti Kredit (SBK);
3) Pembuatan Kantong Barang Jaminan Emas;
4) Pengadaan Jepitan Kantong Barang Jaminan (matrys);

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Perum Pegadaian Tahun 2002 yang dibuat Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana & Rekan Nomor 164/SMR/SP/VII/2004 tanggal 12 Juli 2004, pada intinya juga menyatakan bahwa:

“Akun Pendapatan Biaya Penyimpanan dan Asuransi adalah Biaya Administrasi yang dibebankan kepada Nasabah atas proses penerimaan kredit gadai”;

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 8/Op1.00211/2003 tentang Perubahan Biaya Penyimpanan dan Asuransi Menjadi Biaya Administrasi, Pemohon Banding juga telah melakukan perubahan nama perkiraan yang semula ”pendapatan biaya penyimpanan dan asuransi” menjadi ”biaya administrasi”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa substansi dari nama akun ”pendapatan biaya penyimpanan dan asuransi” sebenarnya adalah Biaya Administrasi yang dibebankan kepada Nasabah atas proses penerimaan kredit gadai, yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:

“alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan- ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas akun Pendapatan Administrasi sebesar Rp33.757.409.698,00 harus dibatalkan;
MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Objek Pajak Pertambahan Nilai:
Menurut Terbanding Rp34.641.743.460,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp33.757.409.698,00
Objek Pajak Pertambahan Nilai menurut Majelis Rp884.333.770,00

MENGINGATKAN

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1898/WPJ.19/2013 tanggal 23 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/09/093/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Februari 2009, atas nama PT XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp884.333.770,00
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp88.433.377,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp6.171.624,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp82.261.753,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah PPN yang Kurang dibayar Rp82.261.753,00
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP Rp39.485.641,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp121.747.394,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200